Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang BATAS DAERAH KOTA PALEMBANG DENGAN KABUPATEN OGAN ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN

PERMENESDM No. None Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1955 Nomor 52) sebagai UNDANG-UNDANG. 2. Kota Palembang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 55), UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG. 3. Kabupaten Ogan Ilir adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 7. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kota Palembang dengan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari: a. PBU 15 dengan koordinat 3˚ 02' 54.781" LS dan 104˚ 40' 35.790" BT yang merupakan simpul batas Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang dengan Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir dan Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK TPA dengan koordinat 3° 03' 20.277" LS dan 104° 42' 08.796" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P12 TPA dengan koordinat 3° 03' 26.798" LS dan 104° 42' 34.421" BT yang terletak pada batas Kota Palembang dengan Kabupaten Ogan Ilir; b. PBU P12 TPA selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 1A dengan koordinat 3° 03' 40.582" LS dan 104° 42' 43.072" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 1 dengan koordinat 3° 03' 51.070" LS dan 104° 43' 02.762" BT yang terletak pada batas Kota Palembang dengan Kabupaten Ogan Ilir; c. TK 1 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 14 dengan koordinat 3° 04' 11.753" LS dan 104° 43' 11.116" BT yang terletak pada batas Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang dengan Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir; d. PBU 14 selanjutnya ke arah tenggara mengikuti as atau yang disebut Median Line Sungai Semadak sampai pada PABU 13 dengan koordinat 3° 04' 34.194" LS dan 104° 43' 12.470" BT yang terletak di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang berbatasan dengan Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir; e. PABU 13 selanjutnya ke arah selatan mengikuti as atau yang disebut Median Line Sungai Semadak sampai pada PABU 12 dengan koordinat 3° 05' 25.331" LS dan 104° 43' 28.527" BT yang terletak di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang berbatasan dengan Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir; f. PABU 12 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 11 dengan koordinat 3° 04' 42.473" LS dan 104° 43' 38.322" BT yang terletak di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang berbatasan dengan Desa S. Pelabuhan Dlm Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir; g. PABU 11 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 10 dengan koordinat 3° 04' 22.511" LS dan 104° 43' 51.772" BT yang terletak di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang berbatasan dengan Desa S. Pelabuhan Dlm Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir; h. PABU 10 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 09 dengan koordinat 3° 04' 01.838" LS dan 104° 44' 24.888" BT yang terletak di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang berbatasan dengan Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir; i. PABU 09 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 08 dengan koordinat 3° 03' 31.716" LS dan 104° 44' 41.062" BT yang terletak di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang berbatasan dengan Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir; j. PABU 08 selanjutnya ke arah utara sampai pada PABU 07 dengan koordinat 3° 02' 48.366" LS dan 104° 44' 39.582" BT yang terletak di Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang berbatasan dengan Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir; k. PABU 07 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 06 dengan koordinat 3° 02' 21.143" LS dan 104° 45' 01.651" BT yang terletak di Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang berbatasan dengan Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir; l. PABU 06 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 2 dengan koordinat 3° 02' 19.545" LS dan 104° 45' 17.080" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 05 dengan koordinat 3° 02' 19.195" LS dan 104° 45' 25.042" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang dengan Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir; m. PBU 05 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 04 dengan koordinat 3° 02' 13.767" LS dan 104° 46' 17.268" BT yang terletak pada batas Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang berbatasan dengan Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir; n. PBU 04 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 03 dengan koordinat 3° 02' 06.180" LS dan 104° 46' 25.045" BT yang terletak di Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang berbatasan dengan Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir; o. PABU 03 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Air Ogan sampai pada TK 3 dengan koordinat 3° 02' 38.377" LS dan 104° 46' 42.155" BT, selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Air Ogan sampai pada PABU 02 dengan koordinat 3° 03' 08.162" LS dan 104° 46' 36.177" BT yang terletak di Desa Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang berbatasan dengan Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang; p. PABU 02 selanjutnya ke arah timur sampai pada PABU 01 dengan koordinat 3° 03' 07.512" LS dan 104° 46' 43.985" BT yang terletak di Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang yang berbatasan dengan Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir; dan q. PABU 01 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 00 dengan koordinat 3° 03' 12.559" LS dan 104° 47' 24.828" BT yang merupakan simpul batas Kota Palembang dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Banyuasin, yang ditandai dengan PABU 00 dengan koordinat 3° 03' 13.024" LS dan 104° 47' 25.226" BT yang terletak di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang berbatasan dengan Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang dan Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Pasal 3

Posisi PBU, PABU, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta Batas Daerah Kota Palembang dengan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2021 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO