Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERMENESDM No. 9 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Advokasi Hukum adalah serangkaian tindakan pemberian Bantuan Hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pemberian Pembinaan Hukum. 2. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 3. Bantuan Hukum adalah tindakan penanganan dan penyelesaian Masalah Hukum yang sedang dihadapi. 4. Bantuan Hukum di Dalam Pengadilan yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum Litigasi adalah Bantuan Hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan. 5. Bantuan Hukum di Luar Pengadilan yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum Non Litigasi adalah Bantuan Hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan. 6. Pembinaan Hukum adalah pemberian edukasi dan pemahaman hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan hukum formal. 8. Pengadilan adalah badan yang melakukan Peradilan. 9. Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Pegawai KESDM adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. 10. Pegawai Yang Telah Memasuki Purnabakti yang selanjutnya disebut Pensiunan/Mantan Pegawai KESDM adalah Pegawai KESDM yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara atau orang yang pernah menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diberhentikan tanpa hak pensiun. 11. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 13. Unit Organisasi adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian, serta Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. 14. Biro Hukum adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan hukum, serta advokasi hukum dan informasi hukum. 15. Pimpinan adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian termasuk Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan: a. ketertiban hukum bagi pemberi Advokasi Hukum dalam memberikan pelayanan Advokasi Hukum kepada penerima Advokasi Hukum; dan b. kepastian hukum bagi penerima Advokasi Hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menghadapi Masalah Hukum.

Pasal 3

(1) Advokasi Hukum meliputi: a. Bantuan Hukum; dan b. Pembinaan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Bantuan Hukum Litigasi; dan b. Bantuan Hukum Non Litigasi.

Pasal 4

(1) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh pemberi Advokasi Hukum. (2) Pemberi Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Biro Hukum; dan/atau b. unit kerja yang menangani fungsi hukum pada Unit Organisasi. (3) Selain pemberi Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi Advokasi Hukum dapat dilakukan oleh: a. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian; dan b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian, khusus untuk pemberian Pembinaan Hukum.

Pasal 5

Pemberi Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan hak untuk mengembangkan kompetensi dalam bentuk pendidikan khusus profesi advokat, sharing knowledge, bedah kasus, focus group discussion/seminar, dan/atau pendidikan dan pelatihan di bidang hukum lainnya.

Pasal 6

(1) Penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. Pegawai KESDM; dan d. pihak lain yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian. (2) Selain Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Advokasi Hukum diberikan kepada: a. Mantan Menteri, Mantan Wakil Menteri, dan Pensiunan/Mantan Pegawai KESDM untuk Advokasi Hukum berupa Bantuan Hukum; dan b. pemangku kepentingan sektor energi dan sumber daya mineral untuk Advokasi Hukum berupa Pembinaan Hukum. (3) Pelaksanaan Advokasi Hukum diberikan kepada penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a yang menghadapi Masalah Hukum.

Pasal 7

Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Bantuan Hukum yang mengarah pada proses Peradilan; b. Bantuan Hukum dalam proses Peradilan; dan c. Bantuan Hukum setelah putusan Pengadilan.

Pasal 8

Bantuan Hukum yang mengarah pada proses Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas Bantuan Hukum terhadap: a. proses penyelidikan dan/atau penyidikan; b. somasi; dan c. upaya administratif.

Pasal 9

(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan surat panggilan dari aparat penegak hukum. (2) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meminta keterangan atau kesaksian penerima Advokasi Hukum sebagai saksi dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan penetapan status tersangka oleh aparat penegak hukum.

Pasal 10

(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka proses penyelidikan dan/atau penyidikan; dan/atau c. memfasilitasi proses penyelidikan dan/atau penyidikan di hadapan aparat penegak hukum. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi tindak pidana dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Setelah penetapan status tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), pemberi Advokasi Hukum hanya dapat memberikan Bantuan Hukum secara tidak langsung kepada penerima Advokasi Hukum khusus untuk pembahasan perkara.

Pasal 12

Dalam hal penerima Advokasi Hukum mendapat panggilan dari aparat penegak hukum untuk dimintai keterangan atau kesaksian di luar domisili penerima Advokasi Hukum, Kementerian dapat memberikan biaya perjalanan dinas kepada penerima Advokasi Hukum.

Pasal 13

Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan somasi.

Pasal 14

(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. pembahasan perkara; dan/atau b. upaya penyelesaian di luar Pengadilan. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum dalam menanggapi somasi; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Upaya penyelesaian di luar Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. negosiasi; b. mediasi; c. konsiliasi; dan/atau d. upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan pengajuan upaya administratif terhadap keputusan dan/atau tindakan tata usaha negara. (2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keberatan; dan b. banding. (3) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembahasan perkara yang dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum dalam menanggapi keberatan atau banding; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Bantuan Hukum dalam proses Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas perkara: a. pidana; b. praperadilan; c. perdata; d. tata usaha negara; e. pengujian peraturan perundang-undangan; atau f. kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Pasal 17

(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum dalam perkara pidana. (2) Masalah Hukum dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait permintaan keterangan atau kesaksian dari penerima Advokasi Hukum sebagai saksi saat persidangan di Pengadilan.

Pasal 18

(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi: a. pembahasan perkara; dan/atau b. memfasilitasi proses pemberian keterangan atau kesaksian di Pengadilan. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi tindak pidana dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Dalam hal penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berstatus sebagai terdakwa, pemberi Advokasi Hukum terbatas memberikan Bantuan Hukum secara tidak langsung kepada penerima Advokasi Hukum. (2) Selain Bantuan Hukum secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima Advokasi Hukum dapat menggunakan jasa advokat atau lembaga bantuan hukum dengan biaya yang dibebankan pada penerima Advokasi Hukum. (3) Penggunaan jasa advokat atau lembaga bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemberi Advokasi Hukum. (4) Pemberian Bantuan Hukum secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk pembahasan perkara.

Pasal 20

Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang menerima permohonan praperadilan.

Pasal 21

(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; c. penyusunan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau hadir mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di Pengadilan. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi gugatan praperadilan dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang menerima atau mengajukan gugatan perdata. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada penerima Advokasi Hukum yang mengajukan gugatan perdata kepada Kementerian.

Pasal 23

(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; c. penyusunan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau hadir mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di Pengadilan. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi gugatan perdata dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang menerima gugatan tata usaha negara. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada penerima Advokasi Hukum yang mengajukan gugatan tata usaha negara kepada Kementerian.

Pasal 25

(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; c. penyusunan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau hadir mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di Pengadilan. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi gugatan tata usaha negara dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada Menteri terkait dengan adanya permohonan pengujian peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengujian atas: a. UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi; dan b. peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. (3) Penerima Advokasi Hukum yang mengajukan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendapatkan Bantuan Hukum dari pemberi Advokasi Hukum.

Pasal 27

(1) Pemberian Bantuan Hukum terhadap pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili Menteri; c. penyusunan dokumen persidangan dalam rangka membantu kementerian yang mempunyai tugas di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. membantu menyiapkan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau hadir mewakili Menteri pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi permohonan pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Pemberian Bantuan Hukum terhadap pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berupa PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili Menteri; c. penyusunan dokumen persidangan dalam rangka membantu kementerian yang mempunyai tugas di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. membantu menyiapkan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau mewakili Menteri di Mahkamah Agung. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi permohonan pengujian peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Pemberian Bantuan Hukum terhadap pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berupa peraturan Menteri atau peraturan lainnya terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili Menteri; c. penyusunan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau mewakili Menteri di Mahkamah Agung. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi permohonan pengujian peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang menerima pemberitahuan putusan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang dari kurator atau pengurus. (2) Pemberitahuan putusan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pendaftaran tagihan piutang Kementerian berupa penerimaan negara bukan pajak atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; c. penyusunan dokumen persidangan; dan/atau d. pendampingan atau hadir mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di Pengadilan. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum dalam menanggapi pemberitahuan putusan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang, materi permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang, dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Bantuan Hukum setelah putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, diberikan setelah adanya Putusan Pengadilan yang: a. belum berkekuatan hukum tetap; atau b. telah berkekuatan hukum tetap. (2) Terhadap putusan Pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan upaya hukum biasa. (3) Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bantuan Hukum dapat berupa: a. upaya hukum luar biasa; dan/atau b. pendampingan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan. (4) Dalam hal terdapat upaya hukum luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penerima Advokasi Hukum tetap melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 33

Bantuan Hukum Non Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diberikan terhadap penanganan Masalah Hukum: a. melalui alternatif penyelesaian sengketa; b. melalui arbitrase; c. maladministrasi melalui Ombudsman Republik INDONESIA; dan d. informasi publik.

Pasal 34

(1) Bantuan Hukum terhadap penanganan Masalah Hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dilakukan melalui: a. negosiasi; b. mediasi; c. konsiliasi; dan/atau d. upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan; dan/atau c. pendampingan kepada penerima Advokasi Hukum. (3) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi dan prosedur penanganan Masalah Hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Penanganan Masalah Hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 36

(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang menerima atau mengajukan permohonan arbitrase. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; c. pembuatan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau hadir mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di lembaga arbitrase. (3) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi permohonan arbitrase dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan pengaduan atas dugaan maladministrasi melalui Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada penerima Advokasi Hukum yang mengajukan pengaduan atas dugaan maladministrasi di lingkungan Kementerian. (3) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; c. pembuatan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau hadir mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di Ombudsman Republik INDONESIA. (4) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi aduan atas dugaan maladministrasi dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum terkait informasi publik. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendampingan dalam pemberian pelayanan informasi publik; b. pembahasan perkara; c. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; d. pembuatan dokumen persidangan; e. penyiapan saksi dan/atau ahli; f. pendampingan atau hadir mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di Komisi Informasi; dan/atau g. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi permohonan informasi publik dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Pembinaan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan secara intensif dan berkesinambungan untuk meminimalisir terjadinya Masalah Hukum. (2) Pembinaan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. penyuluhan; b. bimbingan teknis; c. focus grup discussion/diskusi kelompok; d. sosialisasi; dan/atau e. seminar.

Pasal 40

(1) Pelayanan Advokasi Hukum dilakukan berdasarkan penugasan yang diberikan secara tertulis oleh Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Pimpinan kepada pemberi Advokasi Hukum. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan: a. penugasan langsung dari Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan; atau b. permintaan/permohonan secara tertulis dari Pegawai KESDM, Mantan Menteri, Mantan Wakil Menteri, dan Pensiunan/Mantan Pegawai KESDM. (3) Permintaan/permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Advokasi Hukum berupa Bantuan Hukum. (4) Dalam hal tertentu, untuk pelayanan Advokasi Hukum berupa Pembinaan Hukum dapat dilakukan tanpa penugasan.

Pasal 41

Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40: a. Biro Hukum dan unit kerja yang menangani fungsi hukum pada Unit Organisasi saling berkoordinasi dan bekerja sama sesuai dengan lingkup permasalahannya; dan b. Pemberi Advokasi Hukum dapat melakukan koordinasi dengan unit di lingkungan Kementerian, kementerian/lembaga, dan/atau pemangku kepentingan di sektor energi dan sumber daya mineral terkait.

Pasal 42

(1) Pemberi Advokasi Hukum yang mendapatkan penugasan melaporkan pelaksanaan pelayanan Advokasi Hukum kepada Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan yang menugaskan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan pada saat pelayanan Advokasi Hukum sedang dilakukan dan/atau telah dinyatakan selesai.

Pasal 43

Teknis pelaksanaan penugasan pelayanan Advokasi Hukum ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.

Pasal 44

Dalam pelaksanaan Advokasi Hukum: a. penerima Advokasi Hukum dan/atau Unit Organisasi terkait ikut berperan aktif dalam pelaksanaan pemberian Advokasi Hukum; b. pemberi Advokasi Hukum dapat menggunakan bantuan/jasa Jaksa Pengacara Negara dan/atau Advokat; dan/atau c. pemberi Advokasi Hukum dapat melibatkan narasumber dari pejabat di lingkungan Kementerian, kementerian/lembaga terkait, dan/atau praktisi yang mempunyai kompetensi di bidang hukum dalam pelaksanaan pemberian Advokasi Hukum.

Pasal 45

Kementerian dapat memberikan bantuan biaya penyelesaian Masalah Hukum dalam perkara pidana kepada penerima Advokasi Hukum yang menggunakan jasa advokat atau lembaga bantuan hukum dengan ketentuan: a. telah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan oleh aparat penegak hukum; atau b. tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 46

Pembiayaan pelaksanaan Advokasi Hukum dibebankan pada anggaran Kementerian.

Pasal 47

Teknis bantuan biaya penyelesaian Masalah Hukum dalam perkara pidana ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 48

Dalam hal berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Surat Penetapan Penghentian Penuntutan, atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap penerima Advokasi Hukum tidak terbukti melakukan tindak pidana, penerima Advokasi Hukum berhak untuk mendapatkan rehabilitasi berupa pemulihan hak dan/atau martabat penerima Advokasi Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pelayanan Advokasi Hukum. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pelayanan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

Pasal 50

(1) Pemberi Advokasi Hukum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Advokasi Hukum. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu setiap 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal diperlukan, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.

Pasal 51

Pemberi Advokasi Hukum dapat memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2021 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA