Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
2. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
4. Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BPP Tenaga Listrik adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha untuk melaksanakan
kegiatan operasi sampai dengan penyaluran tenaga listrik ke Konsumen.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
6. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Golongan Tarif Tenaga Listrik bagi:
a. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) VA-RTM (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1;
b. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) VA (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1;
c. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 (dua ribu dua ratus) VA (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1;
d. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya
3.500 (tiga ribu lima ratus) VA sampai dengan
5.500 (lima ribu lima ratus) VA (R-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2;
e. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) VA ke atas (R-3/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3;
f. golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah dengan daya
6.600 (enam ribu enam ratus) VA sampai dengan 200 (dua ratus) kVA (B-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2;
g. golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 (dua ratus) kVA (B-3/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3;
h. golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 (dua ratus) kVA (I-3/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3;
i. golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi dengan daya 30.000 (tiga puluh ribu) kVA ke atas (I-4/TT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 4;
j. golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah sedang pada tegangan rendah dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) VA sampai dengan 200 (dua ratus) kVA (P-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2;
k. golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 (dua ratus) kVA (P-2/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3;
l. golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4; dan
m. golongan tarif untuk keperluan layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h, dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(2) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan faktor, baik peningkatan maupun penurunan, yang dapat memengaruhi BPP Tenaga Listrik yang meliputi:
a. nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs);
b. Indonesian Crude Price;
c. inflasi; dan/atau
d. harga batubara acuan.
(3) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) untuk:
a. golongan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2018; dan
b. golongan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf m diberlakukan mulai tanggal 1 Januari
2017. (4) Nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, Indonesian Crude Price sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan ketiga, bulan keempat, dan bulan kelima sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(5) Harga batubara acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan akumulasi data realisasi harga batubara acuan yang telah ditetapkan yang dihitung dengan ketentuan:
a. 50% (lima puluh persen) harga batubara acuan pada bulan ketiga;
b. 30% (tiga puluh persen) harga batubara acuan pada bulan keempat; dan
c. 20% (dua puluh persen) harga batubara acuan pada bulan kelima,
sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(6) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan perhitungan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) kepada Menteri dengan mengacu pada formula yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Perhitungan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lambat minggu pertama pada bulan kedua sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(8) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap perhitungan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima.
(9) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri MENETAPKAN penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(10) PT PLN (Persero) wajib mengumumkan pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Konsumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Proses penetapan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) periode bulan Juli sampai dengan bulan
September tahun 2023 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
