Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA DAN HARGA GAS BUMI TERTENTU DI BIDANG INDUSTRI

PERMENESDM No. 8 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi 2. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi. 3. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri tertentu. 4. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 5. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi melalui pipa pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. 6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi. 8. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri. 9. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. 10. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d 12 mil laut). 11. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi atau unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan untuk bahan pertimbangan diterbitkannya penetapan Harga Gas Bumi Tertentu.

Pasal 2

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi, Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi. (2) Penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. keekonomian lapangan; b. Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; c. kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan d. nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

Pasal 3

(1) Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga US$ 6/MMBTU. (2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas: a. industri pupuk; b. industri petrokimia; c. industri oleochemical; d. industri baja; e. industri keramik; f. industri kaca; dan g. industri sarung tangan karet. (3) Perubahan pengguna Gas Bumi yang dapat dikenakan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 4

(1) Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku untuk pengguna Gas Bumi yang membeli Gas Bumi di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU. (2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyesuaian: a. Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor; dan/atau b. tarif penyaluran Gas Bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi, dan/atau niaga serta margin yang wajar.

Pasal 5

(1) Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dan tarif penyaluran Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Dalam MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran Gas Bumi dari Badan Pengatur.

Pasal 6

(1) Pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengajukan permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (2) Permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. kelengkapan administrasi yang paling sedikit berisi: 1. nama perusahaan Gas Bumi; 2. kategorisasi industri; 3. kelayakan keekonomian industri; dan 4. nilai tambah yang dapat diberikan oleh pengguna Gas Bumi; b. laporan tahunan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik; dan c. dokumen perjanjian jual beli Gas Bumi yang berlaku. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan Rekomendasi kepada Menteri setelah melakukan evaluasi secara administrasi, teknis, dan keekonomian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 7

(1) Berdasarkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri menugaskan Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA, dan/atau Kepala Badan Pengatur untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu. (2) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan penyesuaian terhadap perhitungan penerimaan negara, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk mendapatkan persetujuan perhitungan penyesuaian penerimaan negara.

Pasal 8

Menteri MENETAPKAN pengguna Gas Bumi yang memperoleh Harga Gas Bumi Tertentu, volume Gas Bumi tertentu, dan penyesuaian Harga Gas Bumi setelah mendapatkan pertimbangan perhitungan penyesuaian penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

Pasal 9

(1) SKK Migas atau BPMA sesuai kewenangannya mengoordinasikan penyesuaian Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Kontraktor. (2) Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Gas Bumi dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait Harga Gas Bumi Tertentu wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan.

Pasal 10

(1) Badan Pengatur mengoordinasikan dan MENETAPKAN penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. (2) Penyelesaian Surat Keputusan, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan Gas Bumi wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan.

Pasal 11

(1) Menteri dapat melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. (2) Dalam melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Koordinasi yang paling sedikit beranggotakan wakil dari kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 12

(1) Penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. (2) Penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. (3) Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bagi hasil untuk penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Petunjuk Teknis SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

(1) Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan insentif secara proporsional. (2) Menteri MENETAPKAN insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14

Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang bergerak dibidang kegiatan usaha Gas Bumi, untuk melaksanakan penyaluran Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 15

Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu sesuai Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, SKK Migas, BPMA, dan Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) yang sudah ditetapkan sebesar paling tinggi US$ 6/MMBTU tetap berlaku.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 916); dan b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk untuk Industri Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1814), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA