Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 1
Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang mineral dan batubara.
Pasal 2
(1) Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
(2) Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang mineral dan batubara.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengujian teknis di bidang mineral dan batubara;
c. pelayanan jasa pengujian teknis di bidang mineral dan batubara;
d. pengelolaan sarana dan prasarana pengujian teknis di bidang mineral dan batubara;
e. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan pengelolaan informasi; dan
f. pelaksanaaan ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 5
(1) Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, keuangan, urusan hukum, kerja sama, pengelolaan informasi, ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengelolaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan pengelolaan informasi;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana;
e. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
f. pelaksanaan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
g. pengelolaan barang milik negara; dan
h. pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 8
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Pengadaan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 9
Subbagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengadaan barang/jasa.
Pasal 10
(1) Di lingkungan Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Penetapan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional.
(3) Jumlah pejabat Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 12
Ketentuan mengenai uraian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Pasal 14
(1) Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara secara berkala.
(2) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 15
Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun dalam hubungan hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 17
Semua unsur di lingkungan Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 19
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Setiap laporan yang diterima pimpinan unit organisasi dari bawahan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 22
Penataan organisasi Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling kurang 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 23
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan stuktural eselon IV.a.
Pasal 24
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Pasal 26
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
