Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKANDAN PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
2. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
4. Tanda Keselamatan adalah tanda kesesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Peralatan Tenaga Listrik adalah semua alat dan sarana tenaga listrik yang digunakan untuk instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
6. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk beroperasinya produk tersebut.
7. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk penilaian kesesuaian terhadap persyaratan acuan.
8. Sertifikasi Produk Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Sertifikasi Produk adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis suatu produk peralatan atau pemanfaat tenaga listrik telah memenuhi standar dan/atau telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
9. Lembaga Sertifikasi Produk adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
10. Sertifikat Produk adalah sertifikat kesesuaian berupa keterangan tertulis yang diberikan untuk menyatakan suatu peralatan atau pemanfaat tenaga listrik telah memenuhi persyaratan acuan.
11. Tegangan atau Voltase yang selanjutnya disebut Tegangan adalah beda potensial listrik antara 2 (dua) titik acuan.
12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
13. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 2
(1) Menteri memberlakukan standar wajib di bidang ketenagalistrikan.
(2) Standar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SNI untuk:
a. sistem instalasi tenaga listrik;
b. produk Peralatan Tenaga Listrik; dan
c. produk Pemanfaat Tenaga Listrik.
(3) SNI yang diberlakukan sebagai standar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Setiap sistem instalasi tenaga listrik atau jenis produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik wajib memenuhi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau edisi terbaru.
Pasal 3
Kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik yang:
a. diproduksi di dalam negeri;
b. diproduksi di negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN); atau
c. berasal dari impor sesuai dengan nomor kode pengklasifikasian produk perdagangan atau harmonized system (HS).
Pasal 4
(1) Kewajiban pemenuhan SNI untuk:
a. sistem instalasi tenaga listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan; dan
b. produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik dilaksanakan melalui pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.
(2) Pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
setelah mendapatkan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.
(3) Surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui registrasi Sertifikat Produk.
(4) Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah kegiatan sertifikasi produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik terpenuhi yang dilaksanakan sesuai skema penilaian kesesuaian yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Bentuk dan ukuran Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Tata cara dan proses penerbitan Sertifikat Produk dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.
Pasal 6
Kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikecualikan untuk:
a. sistem instalasi tenaga listrik dan jenis produk dengan spesifikasi yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. instalasi tenaga listrik tegangan rendah selain pada bangunan perumahan, residensial, komersial, publik, atau bangunan sejenis sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup SNI 0225:2020 PUIL 2020;
c. penggunaan dalam rangka keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah;
d. seluruhnya untuk orientasi ekspor;
e. contoh uji dalam rangka sertifikasi SNI;
f. penelitian dan pengembangan; dan
g. pameran.
Pasal 7
(1) Untuk dikecualikan dari kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal pada portal Kementerian.
(2) Dalam hal portal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, permohonan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI dilakukan secara manual.
(3) Format permohonan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Permohonan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. nomor induk berusaha (NIB);
b. data spesifikasi barang yang meliputi jenis, tipe, dan jumlah;
c. foto berwarna wujud fisik produk paling sedikit dari 4 (empat) sisi yaitu depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan; dan
d. surat pernyataan tanggung jawab penggunaan barang dan/atau peredaran produk sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 6 huruf b dilengkapi dengan:
1. Sertifikat Produk dan/atau sertifikat/laporan pengujian produk yang mencantumkan acuan SNI, standar international electrotechnical commission (IEC), atau standar internasional yang diacu oleh SNI;
atau
2. data sheet produk;
b. Pasal 6 huruf c dilengkapi dengan surat rekomendasi dari lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pasal 6 huruf d dilengkapi dengan dengan penetapan pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
d. Pasal 6 huruf f dan huruf g dilengkapi dengan penetapan pemberian fasilitas impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 9
(1) Produk untuk contoh uji dalam rangka sertifikasi SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus dibuktikan dengan:
a. perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik;
b. surat penugasan petugas pengambil contoh (PPC) dari Direktorat Jenderal dan/atau Lembaga Sertifikasi Produk; dan
c. berita acara pengambilan contoh uji dan label contoh uji beserta identitas Lembaga Sertifikasi Produk.
(2) Berita acara pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Label contoh uji beserta identitas Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standardisasi di bidang ketenagalistrikan dan pemenuhan pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion;
b. pendidikan dan pelatihan teknis;
c. pembantuan dalam penyelesaian hambatan atas pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan;
dan/atau
d. pemantauan dan evaluasi atas pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pemenuhan ketentuan pemberlakuan wajib SNI pada sistem instalasi tenaga listrik, produk Peralatan Tenaga Listrik, dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik.
(4) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat melakukan uji petik terhadap sebagian atau seluruh sistem intalasi tenaga listrik, produk Peralatan Tenaga Listrik, dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik.
(5) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau pihak lain.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan
b. proses Sertifikasi Produk dapat mengacu pada SNI yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengakuan Sertifikat Produk dan Laporan Hasil Uji Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik yang Diterbitkan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang Terdaftar di ASEAN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 17); dan
b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional INDONESIA di Bidang Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 153), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
