Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCATUMAN LABEL TANDA HEMAT ENEGI UNTUK PIRANTI PENGKONDISI UDARA

PERMENESDM No. 7 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Kinerja Energi Minimum yang selanjutnya disingkat SKEM adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan. 2. Label Tanda Hemat Energi adalah label sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA 04-6958-2003 tentang Pemanfaat Tenaga Listrik Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya - Label Tanda Hemat Energi, yang dicantumkan pada pemanfaat tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang menyatakan produk tersebut telah memenuhi syarat hemat energi tertentu. 3. Piranti Pengkondisi Udara adalah rakitan atau rakitan-rakitan tertutup yang dirancang sebagai peralatan untuk menyediakan udara nyaman ke dalam ruang, kamar atau zona tertutup sesuai kode HS ex 8415.10.10.00 dengan jenis single split wall mounted kapasitas pendinginan maksimal 27.000 BTU/jam untuk tipe inverter dan non- inverter. 4. Rasio Efisiensi Energi (Energy Efficiency Ratio) yang selanjutnya disingkat EER adalah perbandingan antara kapasitas pendinginan udara (BTU/jam) dengan daya listrik yang dikonsumsi (Watt). 5. Sertifikat Hemat Energi adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh LSPro untuk menyatakan suatu Piranti Pengkondisi Udara telah memenuhi SKEM dengan tingkat hemat energi tertentu. 6. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi hemat energi untuk Piranti Pengkondisi Udara berdasarkan standar pengelolaan LSPro sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa. 8. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melaksanakan pengujian hemat energi untuk Piranti Pengkondisi Udara berdasarkan standar pengelolaan laboratorium penguji sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2008 tentang Persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi. 9. Produsen Dalam Negeri adalah industri dalam negeri yang melakukan kegiatan memproduksi dan/atau merakit komponen utama menjadi unit Piranti Pengkondisi Udara. 10. Importir adalah badan usaha yang melakukan kegiatan memasukkan Piranti Pengkondisi Udara ke dalam daerah pabean INDONESIA. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

Pasal 2

Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM dan Label Tanda Hemat Energi dengan mencantumkan tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi pada Piranti Pengkondisi Udara yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Republik INDONESIA.

Pasal 3

(1) Tanda SKEM pada Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicantumkan dalam bentuk sebagai berikut: (2) Spesifikasi tanda SKEM pada Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: (3) Batas minimum efisiensi yang diizinkan untuk Piranti Pengkondisi Udara sebagai syarat SKEM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah EER 8,53.

Pasal 4

(1) Label Tanda Hemat Energi pada Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicantumkan dalam bentuk sebagai berikut: (2) Spesifikasi Label Tanda Hemat Energi pada Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: (3) Kriteria Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Produsen Dalam Negeri atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebelum mencantumkan tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal. (2) Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi pada Piranti Pengkondisi Udara yang beredar di INDONESIA. (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. badan usaha yang memasukkan Piranti Pengkondisi Udara ke dalam daerah pabean INDONESIA secara langsung dan/atau melalui perusahaan jasa impor dan memperdagangkannya; b. agen tunggal; dan/atau c. perwakilan pemegang merek dagang.

Pasal 6

(1) Untuk mendapat izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Produsen Dalam Negeri atau Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Sertifikat Hemat Energi; b. nomor pokok wajib pajak; c. fotokopi sertifikat penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-24-2009 atau perubahannya; d. fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2008 atau perubahannya, atau sistem manajemen mutu lainnya yang setara; e. untuk Importir harus melampirkan fotokopi sertifikat ISO 9001:2008 atau standar sistem manajemen mutu lainnya yang setara dari produsen negara asal produk dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Inggris; f. foto atau gambar produk Piranti Pengkondisi Udara; dan g. cara pembacaan kode produksi Piranti Pengkondisi Udara. (2) Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus memiliki lingkup Piranti Pengkondisi Udara.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi dari Produsen Dalam Negeri atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal memberikan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi. (4) Izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi yang diberikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga merupakan dokumen pelengkap pabean pada saat Importir menyelesaikan kewajiban kepabeanan. (5) Dalam hal permohonan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.

Pasal 8

Permohonan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi oleh Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus diajukan untuk setiap kali impor.

Pasal 9

(1) Produsen Dalam Negeri yang telah mendapatkan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melaporkan jumlah, merek, jenis, tipe, dan kapasitas pendinginan Piranti Pengkondisi Udara yang diproduksi untuk pasar dalam negeri setiap tahun. (2) Importir yang telah mendapatkan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melaporkan jumlah, merek, jenis, tipe, dan kapasitas pendinginan Piranti Pengkondisi Udara yang diimpor setiap tahun. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya.

Pasal 10

(1) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diperoleh melalui proses sertifikasi tipe 1a berdasarkan SNI ISO/IEC 17067:2013. (2) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. nama dan alamat Produsen Dalam Negeri atau Importir; b. nama dan alamat produsen asal untuk Piranti Pengkondisi Udara yang diimpor; c. merek, jenis, tipe, dan kapasitas pendinginan Piranti Pengkondisi Udara; d. nilai EER; e. pernyataan telah memenuhi SKEM dan jumlah bintang yang dapat dicantumkan; dan f. tanggal, nama, dan tanda tangan penanggung jawab LSPro. (3) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Dalam hal terjadi perubahan teknis pada Piranti Pengkondisi Udara selama masa berlaku Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mempengaruhi nilai EER, Sertifikat Hemat Energi tersebut tidak berlaku. (5) Produsen Dalam Negeri dan Importir yang masa berlaku Sertifikat Hemat Energinya telah berakhir dilarang mencantumkan tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi pada Piranti Pengkondisi Udara.

Pasal 11

(1) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diterbitkan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Nasional untuk ruang lingkup Piranti Pengkondisi Udara. (2) Dalam hal LSPro yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau belum cukup tersedia, Direktur Jenderal untuk jangka waktu tertentu dapat menunjuk LSPro yang memiliki kompetensi. (3) Sertifikat Hemat Energi yang diterbitkan oleh LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Laboratorium Uji atau bekerja sama dengan Laboratorium Uji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau badan akreditasi lain penanda tangan kesepakatan saling pengakuan Asia Pacific Laboratory Accreditation (APLAC) dan International Laboratory Accreditation (ILAC).

Pasal 12

(1) Untuk melakukan sertifikasi hemat energi pada produk Piranti Pengkondisi Udara, Produsen Dalam Negeri atau Importir mengajukan permohonan tertulis kepada LSPro dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. melampirkan fotokopi izin usaha; b. melampirkan nomor pokok wajib pajak; dan c. mengirimkan sampel uji Piranti Pengkondisi Udara sebanyak 2 (dua) unit. (2) Pengiriman sampel uji Piranti Pengkondisi Udara oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak memerlukan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi. (3) Pengiriman sampel uji Piranti Pengkondisi Udara oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Direktur Jenderal.

Pasal 13

(1) LSPro sebelum menerbitkan Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melaksanakan pengujian kinerja Piranti Pengkondisi Udara dilakukan dengan mengacu kepada SNI 19-6713- 2002 tentang Pengkondisian Udara dan Pompa Kalor Tanpa Saluran - Pengujian dan Penilaian Kinerja dan/atau perubahannya. (2) Untuk MENETAPKAN indikator tingkat hemat energi ditentukan berdasarkan pengukuran nilai EER. (3) Pengukuran nilai EER sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Piranti Pengkondisi Udara tipe non-inverter dilakukan pada beban penuh. (4) Pengukuran nilai EER sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Piranti Pengkondisi Udara tipe inverter dilakukan pada beban penuh dan beban 50% (lima puluh persen), dengan perhitungan nilai EER sebagai berikut: (5) EER pembebanan = 0,4 x (EER beban penuh) + 0,6 x (EER beban 50% (lima puluh persen)). (6) Pengaturan beban 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagai berikut: a. mengikuti langkah sesuai buku petunjuk dari pabrik; dan b. frekuensi pada kompresor harus menunjukkan 50% (lima puluh persen) dari nilai frekuensi beban penuh.

Pasal 14

Pengujian kinerja Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan pengujian kinerja Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

LSPro menerbitkan Sertifikat Hemat Energi berdasarkan hasil pengujian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang dilakukan Laboratorium Uji.

Pasal 16

(1) Pencantuman tanda SKEM pada Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan membubuhkan pada produk dan kemasan di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda yang tidak mudah hilang. (2) Pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibubuhkan pada produk unit dalam (indoor unit), kemasan unit dalam dan kemasan unit luar. (3) Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibubuhkan pada kemasan, menggunakan satu warna yang kontras, dengan ukuran huruf yang mudah dibaca, dan proporsional serta dicetak atau dilekatkan dengan bahan yang tidak mudah hilang.

Pasal 17

Pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi pada produk Piranti Pengkondisi Udara yang berasal dari impor dilakukan di negara asal.

Pasal 18

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara dilakukan oleh Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi terkait. (2) Direktur Jenderal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat membentuk Tim yang berasal dari perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi terkait.

Pasal 19

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; c. sosialisasi; dan d. penyebarluasan informasi baik melalui media cetak, media elektronik, forum pemangku kepentingan bidang energi, atau pameran.

Pasal 20

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan terhadap: a. kepemilikan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi; b. kesesuaian tanda SKEM atau Label Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada Piranti Pengkondisi Udara dengan kinerja energi sesungguhnya; dan c. kepatuhan atas pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Pengawasan terhadap kepatuhan atas pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

(1) Dalam hal ditemukan Piranti Pengkondisi Udara yang: a. tidak mencantumkan tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau b. mencantumkan tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi yang masa berlaku Sertifikat Hemat Energinya telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), maka Produsen Dalam Negeri dan Importir dikenakan sanksi sebagai berikut: a. bagi Produsen Dalam Negeri melakukan penarikan Piranti Pengkondisi Udara dari peredaran; b. bagi Importir melakukan penarikan dari peredaran, reekspor atau memusnahkan Piranti Pengkondisi Udara. (2) Seluruh biaya penarikan dari peredaran, biaya reekspor, atau biaya pemusnahan Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Produsen Dalam Negeri atau Importir.

Pasal 22

Tata cara penarikan, reekspor, dan pemusnahan Piranti Pengkondisi Udara dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Produsen Dalam Negeri atau Importir yang melakukan pelanggaran kesesuaian SKEM atau Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4, dikenakan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pencabutan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal Produsen Dalam Negeri atau Importir yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal mengenakan sanksi berupa pencabutan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi.

Pasal 24

Produsen Dalam Negeri atau Importir yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau Pasal 23 ayat (3) serta tetap memperdagangkan Piranti Pengkondisi Udara dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

Kewajiban penerapan SKEM dan pencantuman Label Tanda Hemat Energi oleh Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2016.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2015 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY