PENYELESAIAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP,
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
disebut IUPK, Mineral, Operasi Produksi, Pengolahan,
Pemurnian, Penjualan adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
1. Commisioning adalah tahapan kegiatan setelah dilakukan
pembangunan fisik fasilitas Pemurnian dalam rangka
menilai kesiapan, kelengkapan, kesesuaian, dan/atau
kelaikan peralatan dan instalasi baik berdiri sendiri atau
dalam sebuah rangkaian proses untuk mengetahui
keandalannya.
---
1. Konsentrat adalah produk konsentrasi yang kaya akan
Mineral berharga sebagai hasil pemisahan dari
Pengolahan Mineral bijih.
1. Produk Samping adalah produk pertambangan selain
produk utama pertambangan yang merupakan
sampingan dari proses Pengolahan dan Pemurnian yang
memiliki nilai ekonomis.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya
disebut RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya
pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek
teknik, dan aspek lingkungan.
1. Verifikator Independen adalah Badan Usaha Milik
Negara, termasuk anak perusahaan Badan Usaha Milik
Negara, yang memiliki kemampuan dalam jasa konsultan
manajemen proyek dan/atau perekayasaan industri
untuk melakukan verifikasi rencana serta kemajuan fisik
pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan Mineral dan
Batubara.
Pasal 2
**(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai**
penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral
logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral
logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal,
atau seng dan telah memasuki tahap Commisioning.
**(2) Dalam memasuki tahap Commisioning sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang
sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor
berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan
Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di
Dalam Negeri diberikan kesempatan Penjualan hasil
Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.
Pasal 3
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral**
logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal,
atau seng yang sedang melakukan pembangunan
fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk
membangun fasilitas Pemurnian dan telah memasuki
tahap Commisioning dapat melakukan Penjualan hasil
---
Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan
menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
**(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang**
IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral
logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
- telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
- kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian
telah memasuki tahap Commisioning paling lambat
pada tanggal 31 Mei 2024;
- membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi batasan minimum Pengolahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk
kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha
pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau
Pemurnian.
Pasal 4
**(1) Pemegang:**
- IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
komoditas tembaga; atau
- izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau
Pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian yang telah menghasilkan Produk
Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas
tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur
anoda,
dapat melakukan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri
dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos
Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal
31 Desember 2024.
**(2) Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- sedang membangun fasilitas Pemurnian lanjut
sendiri; atau
- bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi
Mineral logam dan/atau pemegang IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi Mineral logam.
Pasal 5
**(1) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 dan Penjualan lumpur anoda ke
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari
direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang
---
perdagangan luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam wajib
mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas
nama Menteri.
**(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diberikan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.
Pasal 6
**(1) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng harus
mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal dengan ketentuan bagi
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral
logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal,
atau seng yang kumulatif kemajuan fisik pembangunan
fasilitas Pemurniannya telah memasuki tahap
Commisioning pada tanggal 31 Mei 2024, harus
menyampaikan:
- rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral
logam di dalam negeri yang telah disesuaikan
dengan target penyelesaian pembangunan fasilitas
Pemurnian paling lambat tanggal 31 Desember 2024
dan telah diverifikasi oleh Verifikator Independen;
- laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas Pemurnian
oleh Verifikator Independen yang menyatakan telah
memasuki tahap Commisioning paling lambat pada
tanggal 31 Mei 2024 yang dilengkapi dengan:
1. sertifikat kesiapan melakukan Commisioning;
dan
1. surat pernyataan dari verifikator independen
bahwa pembangunan fasilitas Pemurnian telah
memasuki tahap Commisioning.
- RKAB yang telah disetujui; dan
- laporan mutakhir estimasi cadangan.
**(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap**
permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri
memberikan persetujuan atau penolakan permohonan
rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar.
**(4) Dalam hal permohonan rekomendasi ditolak, penolakan**
disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai
dengan alasan penolakan.
---
Pasal 7
Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
### Pasal 4 ditentukan berdasarkan pertimbangan:
- estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas
Pemurnian;
- jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan
RKAB; dan
- kapasitas input fasilitas Pemurnian.
Pasal 8
Pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan
persetujuan pemberian rekomendasi ekspor tercantum dalam
