Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG

PERMENESDM No. 6 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, yang selanjutnya disingkat PEP Bandung, adalah Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral. 2. Statuta PEP Bandung, yang selanjutnya disebut Statuta, adalah peraturan dasar pengelolaan PEP Bandung yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional PEP Bandung. 3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu di PEP Bandung. 4. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa PEP Bandung. 5. Dewan Penyantun adalah tokoh pemerintah, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral untuk ikut mengasuh dan membantu pemecahan permasalahan PEP Bandung. 6. Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. 7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi. 8. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi. 11. Jabatan Fungsional adalah Jabatan Fungsional sesuai peraturan perundang-undangan dibidang Aparatur Sipil Negara selain Jabatan Fungsional Dosen. 12. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di PEP Bandung. 13. Alumni adalah orang-orang yang pernah menjalani pendidikan di PEP Bandung. 14. Tridharma Perguruan Tinggi adalah pendidikan dan pembelajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. 15. Direktur adalah Direktur PEP Bandung. 16. Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 17. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 2

(1) PEP Bandung merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) PEP Bandung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 3

(1) Pembinaan teknis akademik PEP Bandung dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (2) Pembinaan teknis operasional dan administratif PEP Bandung dilaksanakan oleh Menteri melalui Kepala Badan.

Pasal 4

PEP Bandung berlokasi di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Pasal 5

Tanggal 9 September ditetapkan sebagai Hari Jadi (Dies Natalis) PEP Bandung.

Pasal 6

(1) PEP Bandung mempunyai: a. Lambang; b. Bendera; c. Pataka; d. Himne; e. Mars; f. Busana Akademik; dan g. Busana Almamater; berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi PEP Bandung. (2) Lambang, Bendera, Pataka, Himne, Mars, Busana Akademik dan Busana Almamater PEP Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. (3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Lambang, Bendera, Pataka, Himne, Mars, Busana Akademik dan Busana Almamater PEP Bandung ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.

Pasal 7

(1) PEP Bandung menyelenggarakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili PEP Bandung. (2) PEP Bandung menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang bermutu dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menghasilkan sumber daya insani yang kompeten, inovatif, kreatif, amanah, berbudi luhur, dan berakhlak mulia. (3) PEP Bandung menyelenggarakan penelitian yang berkualitas dengan menjunjung tinggi moral dan etika akademik serta hak atas kekayaan intelektual untuk berkontribusi secara aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta melayani kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat luas. (4) PEP Bandung menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu dan bermakna guna menggali dan membangun nilai serta potensi masyarakat dan lingkungan sekitarnya dalam berbagai aspek kehidupan. (5) PEP Bandung menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sesuai dengan jati diri dan mandatnya untuk kemaslahatan umat manusia serta kesejahteraan dan keluhuran martabat bangsa.

Pasal 8

(1) PEP Bandung menyelenggarakan pendidikan vokasi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 9

(1) Tahun akademik pendidikan vokasi Program Diploma di PEP Bandung dilaksanakan paling sedikit dalam 2 (dua) semester yang terdiri atas semester gasal dan semester genap serta dituangkan dalam kalender akademik. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu. (3) Ketentuan mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pendidikan di PEP Bandung dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester. (2) Sistem Kredit Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.

Pasal 11

(1) Kurikulum PEP Bandung dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Kurikulum PEP Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perguruan tinggi. (3) Kurikulum PEP Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi setiap 4 (empat) tahun atau sewaktu - waktu apabila diperlukan. (4) Kurikulum PEP Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Kurikulum yang ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 12

(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui: a. tatap muka/pembelajaran di kelas; b. pembelajaran elektronik (e-learning); c. responsi dan tutorial; d. ceramah/kuliah umum; e. praktikum; f. praktik lapangan; g. praktik bengkel; h. praktik studio; i. praktik kerja lapangan; j. pemagangan; k. pembangunan karakter; l. seminar/lokakarya; m. diskusi panel; n. ujian; o. tugas akhir; dan/atau p. bentuk penyelenggaraan pendidikan lainnya. (2) Proses penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan di kelas, laboratorium, bengkel, studio, instansi pemerintah, industri, dan alam terbuka serta dalam bentuk bimbingan dan praktik kerja atau magang. (3) Dalam penyelenggaraan pendidikan, Mahasiswa PEP Bandung diberikan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan oleh PEP Bandung dan/atau bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi.

Pasal 13

(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan Mahasiswa secara berkala dalam bentuk kehadiran, penugasan, ujian, dan penilaian sikap. (2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan huruf dan/atau angka, terdiri atas: a. penilaian hasil belajar setiap semester yang selanjutnya disebut Indeks Prestasi Semester (IPS); dan b. penilaian hasil belajar pada akhir program pendidikan dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir. (4) Ketentuan mengenai penilaian hasil belajar ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.

Pasal 14

Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dan berhasil mempertahankan tugas akhir studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.

Pasal 15

(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan terhadap Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Oktober dalam 1 (satu) Tahun Akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 16

Dalam penyelenggaraan pendidikan, PEP Bandung menggunakan bahasa pengantar, terdiri atas: a. Bahasa INDONESIA; dan/atau b. Bahasa Asing.

Pasal 17

(1) Penerimaan mahasiswa baru PEP Bandung diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Direktur.

Pasal 18

(1) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Dosen, Tenaga Kependidikan, dan/atau Mahasiswa untuk menghasilkan inovasi dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan perseorangan, kelompok, atau bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain dengan mengacu Rencana Induk Penelitian. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di laboratorium, lapangan, instansi pemerintah, industri, masyarakat, dan/atau tempat lain yang disepakati. (4) Hasil kegiatan penelitian didokumentasikan dalam bentuk salinan untuk salinan elektronik di perpustakaan serta dipublikasikan melalui jurnal ilmiah dan/atau seminar/workshop/pameran/kompetisi ilmiah. (5) Hasil kegiatan penelitian dapat dipatenkan oleh PEP Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana Induk Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 19

(1) PEP Bandung melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan program strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan kebutuhan masyarakat. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan melibatkan Sivitas Akademika baik secara perseorangan atau kelompok. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa tindak lanjut dari hasil penelitian atau kegiatan yang bekerjasama dengan institusi lain. (4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan di perpustakaan dan dapat dipublikasikan melalui jurnal ilmiah, seminar/workshop, dan media massa. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 20

(1) Sivitas Akademika PEP Bandung wajib menjunjung tinggi etika moral, kesusilaan, kejujuran, kebenaran, dan kaidah serta etika keilmuan dan profesi. (2) Kode etik yang berlaku di PEP Bandung terdiri atas: a. kode etik PEP Bandung; b. kode etik Dosen PEP Bandung; c. kode etik Tenaga Kependidikan PEP Bandung; dan d. kode etik Mahasiswa PEP Bandung. (3) Kode etik PEP Bandung memuat norma yang mengikat semua pihak yang bernaung di bawah nama PEP Bandung atau bertindak atas nama PEP Bandung. (4) Kode etik Dosen PEP Bandung berisi norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan PEP Bandung berisi norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan PEP Bandung. (6) Kode etik Mahasiswa PEP Bandung berisi norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di PEP Bandung. (7) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Senat.

Pasal 21

(1) Sivitas Akademika memiliki kebebasan akademik dalam melaksanakan kegiatan akademik yang terkait pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebebasan mimbar akademik; dan b. otonomi keilmuan. (3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sivitas Akademika dapat menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan bidang keahliannya secara bebas di lingkungan PEP Bandung. (4) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sivitas Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku serta mengupayakan agar hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik pada PEP Bandung. (5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PEP Bandung dan Sivitas Akademika sebagai pedoman untuk pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta pemanfaatan teknologi bidang energi dan sumber daya mineral. (6) Ketentuan mengenai kebebasan akademik ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.

Pasal 22

(1) PEP Bandung memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus setelah menyelesaikan semua kewajiban akademik dan administrasi. (3) Direktur PEP Bandung berwenang untuk mencabut ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus terbukti melakukan: a. pemalsuan terhadap dokumen persyaratan administratif pendaftaran masuk; b. kecurangan akademik; dan/atau c. plagiarisme. (4) Ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan ijazah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 23

(1) PEP Bandung dapat memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Alumni, dan Tenaga Kependidikan di lingkungan PEP Bandung, serta masyarakat umum yang dinilai berprestasi dan berinovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Ketentuan mengenai penghargaan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 24

PEP Bandung memiliki visi dan misi yang menjadi arah dan acuan pengembangan PEP Bandung.

Pasal 25

Visi PEP Bandung menjadi politeknik terbaik di INDONESIA dan mampu bersaing secara internasional.

Pasal 26

Misi PEP Bandung meliputi: a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan vokasi dengan kurikulum, metode pembelajaran, sarana dan prasarana, serta Dosen yang kompeten dalam bidangnya untuk setiap program studi; b. menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja, terampil, profesional, berkarakter yang baik, dan bermartabat serta mampu bersaing di pasar global di bidang energi dan pertambangan; c. berperan aktif dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang energi dan pertambangan yang berwawasan lingkungan; d. berperan aktif dalam kegiatan pemberdayaan kepada masyarakat; dan e. menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik.

Pasal 27

Tujuan PEP Bandung adalah memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, dan teknologi dibidang energi dan sumber daya mineral untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sejalan dengan dinamika masyarakat INDONESIA serta masyarakat dunia, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, sosial, dan lingkungan melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 28

(1) Nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di PEP Bandung mencakup: a. Jujur yaitu Berpikir, berperilaku, bertindak dengan amanah, transparan, penuh integritas, memegang teguh kode etik, dan loyal kepada bangsa dan Negara – patuh terhadap hukum, bertanggungjawab. b. Profesional yaitu Bekerja dengan semangat, cermat, akuntabel, disiplin, akurat, dan tuntas atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab, komitmen yang tinggi, membangun sinergi internal dan eksternal, serta mampu melihat perkembangan jauh ke depan. c. Melayani yaitu Memberikan layanan prima dengan memahami kebutuhan pemangku kepentingan, dilakukan dengan sepenuh hati, proaktif, profesional, simpel, efisien, dan tepat waktu dalam rangka memenuhi kepuasan internal dan publik. d. Inovatif yaitu Berwawasan terbuka, selalu belajar untuk peningkatan diri, memiliki ide baru yang bermanfaat, mampu membuat solusi alternatif dalam pekerjaan untuk mempercepat tercapainya target kinerja. e. Berarti yaitu Menjadi manusia yang memanusiakan manusia, memberi manfaat bagi diri sendiri, orang lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, masyarakat, bangsa dan negara sehingga menjadi teladan, tempat bertanya, mampu memimpin, dan memecahkan masalah. (2) Prinsip penyelenggaraan PEP Bandung terdiri atas: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; e. efektivitas; dan f. efisiensi.

Pasal 29

Organisasi PEP Bandung terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Dewan Penyantun; c. Senat; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; g. Subbagian Umum dan Keuangan; h. Program Studi; i. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; j. Unit Penunjang; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 30

(1) Direktur mempunyai tugas memimpin PEP Bandung dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat setelah mendapatkan pertimbangan Senat; b. menyusun rencana pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat jangka pendek, menengah, dan panjang; c. menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. membina Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan; e. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah, industri, dan masyarakat; f. menyelenggarakan administrasi; dan g. menyampaikan laporan pengelolaan PEP Bandung kepada Kepala Badan. (3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 31

(1) Pengangkatan Direktur dilaksanakan secara terbuka melalui mekanisme pemilihan calon Direktur. (2) Mekanisme pemilihan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; dan c. pemilihan dan pengusulan calon. (3) Tahapan pemilihan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Senat dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direktur berakhir. (4) Ketentuan mengenai tata cara penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan dan pengusulan calon Direktur disusun oleh Senat dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 32

Untuk dapat diusulkan sebagai Calon Direktur harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon Direktur; c. berpendidikan paling rendah Magister (S2); d. Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor dan/atau pernah memiliki pengalaman sebagai: 1) Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur, Dekan, Wakil Dekan, Ketua/Sekretaris Program Studi atau kepala unit di perguruan tinggi; 2) Pejabat Administrator selama 2 (dua) tahun di lingkungan instansi pemerintah; atau 3) Direktur atau vice president pada perusahaan; e. memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya; f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan h. tidak pernah melakukan plagiat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Senat menyampaikan 3 (tiga) calon Direktur kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen: a. berita acara; b. daftar riwayat hidup masing-masing calon Direktur; dan c. visi, misi, dan program kerja masing-masing calon Direktur. (2) Menteri mengangkat dan melantik Direktur. (3) Dalam hal Menteri tidak menyetujui calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat melakukan pemilihan ulang.

Pasal 34

Menteri untuk pertama kali dapat mengangkat dan MENETAPKAN Direktur PEP Bandung dengan penunjukan langsung untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 35

Menteri dapat memberhentikan Direktur karena: a. masa jabatannya berakhir; b. mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; c. berhalangan tetap, meliputi: 1) meninggal dunia; 2) sakit yang tidak dapat disembuhkan dan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Direktur yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; dan/atau 3) berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan negara yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. dibebaskan dari jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. evaluasi kinerja.

Pasal 36

Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Pelaksana Tugas Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur definitif.

Pasal 37

Masa jabatan Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 38

Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.

Pasal 39

(1) Pengangkatan Wakil Direktur dilakukan melalui mekanisme pemilihan dengan tahapan sebagai berikut: a. Direktur mengusulkan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon Wakil Direktur untuk masing-masing jabatan Wakil Direktur kepada Senat; dan b. Senat melakukan penilaian dan mengusulkan paling sedikit 2 (dua) orang calon Wakil Direktur untuk masing-masing jabatan Wakil Direktur kepada Kepala Badan melalui Direktur. (2) Kepala Badan mengangkat dan melantik Wakil Direktur untuk masing-masing jabatan. (3) Tahapan pemilihan calon Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Senat dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja. (4) Dalam hal Kepala Badan tidak menyetujui calon Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mengusulkan kembali bakal calon Wakil Direktur kepada Senat. (5) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan pengusulan calon Wakil Direktur disusun oleh Senat dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.

Pasal 40

Untuk dapat diusulkan sebagai Calon Wakil Direktur harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan Paling rendah Magister (S2); b. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon Wakil Direktur; c. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; d. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; f. Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Asisten Ahli dan/atau pernah memiliki pengalaman manajerial sebagai : 1) Wakil Direktur, Wakil Dekan, Ketua/Sekretaris Program Studi/kepala unit di perguruan tinggi; 2) Pejabat Administrator selama 2 (dua) tahun di lingkungan instansi pemerintah; atau 3) Direktur, vice president atau manajer pada perusahaan. g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Pasal 41

Kepala Badan dapat memberhentikan Wakil Direktur karena: a. masa jabatannya berakhir; b. mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; c. berhalangan tetap, meliputi: 1. meninggal dunia; 2. sakit yang tidak dapat disembuhkan dan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Wakil Direktur yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan negara yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. dibebaskan dari jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai Wakil Direktur; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. evaIuasi kinerja.

Pasal 42

Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Kepala Badan MENETAPKAN Pelaksana Tugas Wakil Direktur atas usulan Direktur sampai dengan dilantiknya Wakil Direktur definitif.

Pasal 43

Masa jabatan Wakil Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 44

Kepala Badan untuk pertama kali dapat mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Direktur PEP Bandung dengan penunjukan langsung untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 45

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan membantu meningkatkan kemajuan PEP Bandung. (2) Dewan Penyantun dipimpin oleh seorang Ketua. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex officio dijabat oleh Kepala Badan. (4) Direktur mengusulkan calon Anggota Dewan Penyantun. (5) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Badan. (6) Anggota Dewan Penyantun terdiri atas: a. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara; b. Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; c. Perwakilan Pemerintah Kota Bandung; d. Direktur yang membidangi sumber daya manusia pada Badan Usaha Milik Negara bidang Mineral dan Batubara; e. Ketua Ikatan Alumni; f. Perwakilan Asosiasi bidang Mineral dan Batubara; g. Pimpinan perusahaan/pengusaha di bidang usaha Mineral dan Batubara; dan/atau h. tokoh masyarakat dan/atau perorangan yang peduli terhadap PEP Bandung.

Pasal 46

Tugas Dewan Penyantun meliputi: a. membantu pengembangan PEP Bandung; dan b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan pemimpin PEP Bandung di bidang non-akademik.

Pasal 47

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan akademik PEP Bandung. (2) Senat dipimpin oleh Ketua dan dibantu oleh Sekretaris yang dipilih diantara para anggota Senat. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Sekretariat untuk kelancaran pelaksanaan tugas. (4) Direktur dan Wakil Direktur tidak dapat merangkap jabatan sebagai Ketua atau Sekretaris. (5) Keanggotaan Senat berjumlah gasal terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Sekretaris Badan Pengembangan Surnber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; d. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara; e. Ketua Program Studi; f. Paling sedikit 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap Program Studi; g. Guru Besar; dan/atau h. Kepala Unit Penunjang. (6) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat ditetapkan oleh Kepala Badan. (7) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dipilih oleh masing-masing Dosen pada Program Studi yang bersangkutan berdasarkan musyawarah dan mufakat dan diusulkan kepada Kepala Badan melalui Direktur. (8) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris disusun oleh Senat dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.

Pasal 48

(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (2) Ketua Senat dapat mengusulkan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari Wakil Dosen kepada Direktur sebagaimana dimaksud dałam Pasal 47 ayat (5) huruf f apabila: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap, meliputi: 1) meninggal dunia; 2) sakit yang tidak dapat disembuhkan dan mengganggu pelaksanaan tugas sebagai anggota Senat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; c. melanggar etika akademik dan kode etik; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan negara yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. dibebaskan dari jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas sebagai anggota Senat; j. cuti di luar tanggungan negara; k. evaIuasi kinerja; dan/atau l. terpilih menjadi Direktur atau Wakil Direktur.

Pasal 49

(1) Senat mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi Paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur; h. menyampaikan usulan calon Direktur kepada Kepala Badan; dan i. menyampaikan usulan calon Wakil Direktur kepada Direktur. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Senat dapat membentuk komisi yang beranggotakan anggota Senat untuk kelancaran tugasnya.

Pasal 50

(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; c. dibebaskan dari jabatan akademik; d. diberhentikan dari pegawai negeri sipil; dan/atau e. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Senat dengan Keputusan Direktur sampai dengan terpilihnya Ketua definitif.

Pasal 51

(1) Sidang Senat terdiri atas: a. sidang biasa; dan b. sidang luar biasa. (2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam hal: a. Direktur berhalangan tetap dalam masa jabatannya; atau b. terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat. (4) Ketentuan mengenai tata cara Sidang Senat disusun oleh Senat dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.

Pasal 52

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang perencanaan, pelaksanan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan dan evaluasi akademik; b. menyiapkan bahan akreditasi lembaga; c. menyusun dan melaksanakan sistem penjaminan mutu layanan pendidikan internal; d. pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu; e. pelaksanaan program dan kegiatan penjaminan mutu; f. menyusun tata cara pelaksanaan penjaminan mutu internal; dan g. menjamin kualitas lulusan.

Pasal 53

(1) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Ketua dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Ketua Satuan Penjaminan Mutu merupakan Dosen Tetap PEP Bandung yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Ketua Satuan Penjaminan Mutu membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, dan wewenang Satuan Penjaminan Mutu ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.

Pasal 54

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan non akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik; c. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil perneriksaan internal dan eksternal; d. memberikan pendampingan bidang non-akademik; e. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan f. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.

Pasal 55

(1) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. (2) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih dari anggota serta diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Masa jabatan Ketua Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dengan ketentuan: a. berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PEP Bandung serta Tenaga Profesional; dan b. memiliki kompetensi keahlian bidang akuntansi /keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, atau ketatalaksanaan. (6) Ketua Satuan Pengawas Internal membuat laporan pertanggungiawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 56

(1) Subbagian merupakan unsur pelaksana administrasi PEP Bandung. (2) Subbagian dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 57

Subbagian terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.

Pasal 58

Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi akademik, penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.

Pasal 59

Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I terkait administrasi akademik dan Wakil Direktur III terkait kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat, dan kerja sama.

Pasal 60

Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, laporan, evaluasi kinerja, penyiapan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik Negara, hukum, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, pengelolaan sarana dan prasarana.

Pasal 61

Subbagian Umum dan Keuangan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.

Pasal 62

(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Program Studi mempunyai fungsi: a. melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau salah satu cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada; b. melakukan penelitian dan pengembangan pendidikan dan pengajaran di bidang vokasi; c. melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan d. melakukan pembinaan Sivitas Akademika.

Pasal 63

(1) Setiap Program Studi sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang merupakan tenaga Dosen dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi. (2) Ketua bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan Program Studi dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dibantu oleh Sekretaris. (4) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 64

(1) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Untuk diangkat sebagai Ketua harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dosen aktif PEP Bandung; b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; c. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan d. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (3) Ketua diangkat oleh Direktur berdasarkan usulan dari kelompok jabatan fungsional Dosen pada Program Studi dimaksud.

Pasal 65

(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan: a. kegiatan penelitian; b. pengabdian kepada masyarakat; c. pengembangan keahlian dan berperan serta dalam pengembangan karya ilmiah di bidang energi dan sumber daya mineral; dan d. mengelola publikasi ilmiah. (3) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menggunakan pendekatan multi bidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 66

(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam tugasnya dibantu oleh anggota Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, dan wewenang Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.

Pasal 67

Unit Penunjang terdiri atas: a. Unit Laboratorium dan Bengkel; b. Unit Bahasa dan Perpustakaan; dan c. Unit Teknologi Informasi.

Pasal 68

(1) Unit Laboratorium dan Bengkel mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan bengkel. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Laboratorium dan Bengkel menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengembangan rencana program sesuai dengan rencana penyiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelayanan praktikum; b. pemberian fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemberian fasilitasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan intra dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan laboratorium dan bengkel; e. penyelenggaraan kegiatan pelayanan praktikum dan jasa teknologi/keahlian/rancang bangun; dan f. penyusunan laporan kegiatan laboratorium dan bengkel.

Pasal 69

(1) Unit Laboratorium dan Bengkel dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I. (2) Unit Laboratorium dan Bengkel dipimpin oleh seorang Kepala dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel merupakan Dosen PEP Bandung yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 70

(1) Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel dibantu oleh koordinator laboratorium dan koordinator bengkel yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel. (2) Koordinator laboratorium dan koordinator bengkel merupakan pegawai PEP Bandung yang memiliki keahlian pelayanan praktikum dan perbengkelan. (3) Masa jabatan Koordinator Laboratorium dan Koordinator Bengkel yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Koordinator Laboratorium dan Koordinator Bengkel membuat laporan pertanggungiawaban kepada Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel.

Pasal 71

(1) Unit Bahasa dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebahasaan dan perpustakaan. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Bahasa dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengembangan rencana, program pengelolaan layanan bahasa dan perpustakaan sesuai dengan rencana pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pemberian fasilitasi pelayanan bahasa dan perpustakaan, pendokumentasian, dan publikasi serta penyebaran informasi; c. pemberian fasilitasi sebagai sumber belajar untuk seluruh Sivitas Akademika dan masyarakat serta pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan intra dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan kerja sama dengan lembaga lain yang terkait, pemantauan dan evaluasi pengelolaan bahasa dan perpustakaan; dan e. penyusunan laporan kegiatan pengelolaan bahasa dan perpustakaan.

Pasal 72

(1) Unit Bahasa dan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur III. (2) Unit Bahasa dan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Unit Bahasa dan Perpustakaan merupakan pegawai PEP Bandung yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Kepala Unit Bahasa dan Perpustakaan membuat laporan pertanggungiawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 73

(1) Unit Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan teknologi informasi. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengembangan rencana, program pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan teknologi dan sistem informasi sebagai pangkalan data PEP Bandung; b. pemberian fasilitasi pelayanan pengelolaan data, pendidikan, pelatihan, teknologi, keahlian, rancang bangun serta penyebaran informasi; c. pemberian fasilitasi sebagai sumber belajar untuk seluruh Sivitas Akademika dan masyarakat serta pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan intra dan ekstrakurikuler; dan d. penyusunan laporan hasil pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi.

Pasal 74

(1) Unit Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II. (2) Unit Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Unit Teknologi Informasi merupakan pegawai PEP Bandung yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Kepala Unit Teknologi Informasi membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur 1 (satu) kali dalam setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 75

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari pegawai negeri sipil PEP Bandung yang memegang Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur II. (4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

(1) Sumber daya manusia PEP Bandung terdiri atas: a. Dosen; dan b. Tenaga Kependidikan. (2) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada PEP Bandung. (4) Dosen tetap terdiri atas: a. Dosen tetap pegawai negeri sipil; dan b. Dosen tetap non pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. (5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu dan melaksanakan tugas berdasarkan surat penugasan. (6) Jenis dan jenjang jabatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b merupakan tenaga yang karena keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pegawai negeri sipil; dan/ atau b. pegawai non pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. (3) Tenaga Kependidikan dapat ditugaskan sebagai pengajar pada PEP Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tenaga Kependidikan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di lingkungan PEP Bandung terdiri atas: a. pejabat pelaksana; dan b. pejabat fungsional. (5) Syarat dan pengangkatan Tenaga Kependidikan non pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 78

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik PEP Bandung. (2) Untuk menjadi Mahasiswa PEP Bandung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan setiap Program Studi; dan b. lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru PEP Bandung. (3) Setiap Mahasiswa diperlakukan sama di PEP Bandung dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa PEP Bandung. (5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara seleksi penerimaan Mahasiswa baru ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.

Pasal 79

(1) Mahasiswa PEP Bandung mempunyai hak sebagai berikut: a. melaksanakan kebebasan akademik secara bertanggungiawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik; c. memanfaatkan fasilitas PEP Bandung dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi; dan f. berperan serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan PEP Bandung. (2) Mahasiswa PEP Bandung mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan; c. menghargai harkat dan nilai-nilai budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi; d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater; dan e. berperan dalam mengembangkan PEP Bandung. (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa PEP Bandung ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.

Pasal 80

(1) Organisasi kemahasiswaan PEP Bandung diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan PEP Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kesepakatan antar Mahasiswa dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.

Pasal 81

(1) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa meliputi: a. kepemimpinan; b. penalaran dan keilmuan; dan c. keterampilan, kesenian dan budaya, kerohanian, dan olahraga. (2) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Direktur.

Pasal 82

(1) Pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran PEP Bandung. (2) Penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Direktur.

Pasal 83

(1) Alumni dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PEP Bandung dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. (2) Alumni dapat memberikan masukan dan saran terkait pengembangan PEP Bandung secara tertulis kepada Direktur atau melalui forum diskusi yang dilaksanakan oleh PEP Bandung dan/atau Alumni.

Pasal 84

(1) Pengelolaan sarana dan prasarana diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur melaporkan pengelolaan sarana dan prasarana paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kepala Badan.

Pasal 85

(1) Kerja sama didasarkan pada azas saling menguntungkan dan saling menghormati, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 86

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dapat berbentuk: a. double degree/program kembaran; b. program pemindahan satuan kredit semester; c. pertukaran Dosen dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; d. pertukaran Mahasiswa antar perguruan tinggi; e. praktek/pemagangan; f. penelitian dan penerbitan bersama karya ilmiah; g. kegiatan seminar dan/atau ilmiah; dan/atau h. kerja sama lain yang mendukung Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Sekretariat Badan.

Pasal 87

(1) Sistem Penjaminan Mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. (2) Sistem Penjaminan Mutu bertujuan untuk: a. memeriksa dan mengendalikan mutu; b. meningkatkan mutu; c. memberikan jaminan kepada pemangku kepentingan; d. standardisasi; e. persaingan nasional dan internasional; f. pengakuan lulusan; g. memastikan seluruh kegiatan PEP Bandung berjalan dengan baik dan terus meningkat secara berkesinambungan; dan h. membuktikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa institusi bertanggung jawab untuk mutu seluruh kegiatannya. (3) Sistem Penjaminan Mutu dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu terdiri atas pengembangan standar mutu dan audit di bidang: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. kemahasiswaan. (5) Ketentuan mengenai mekanisme penerapan Sistem Penjaminan Mutu ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.

Pasal 88

(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan pengawasan oleh Satuan Penjaminan Mutu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian berkala terhadap Kurikulum, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik.

Pasal 89

(1) Penyelenggaraan akreditasi PEP Bandung dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu. (2) Akreditasi PEP Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akreditasi Institusi dan akreditasi Program Studi.

Pasal 90

(1) Bentuk dan hierarki peraturan yang berlaku di lingkungan PEP Bandung sebagai berikut: a. Peraturan Menteri; b. Keputusan Menteri; c. Keputusan Kepala Badan; d. Keputusan Senat; dan e. Keputusan Direktur. (2) Penyusunan ketentuan yang berlaku di lingkungan PEP Bandung berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

(1) Perubahan Statuta dapat diusulkan oleh Senat atau adanya perubahan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan Statuta yang diusulkan oleh Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil rapat Senat berdasarkan musyawarah mufakat atau disetujui paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota Senat dari seluruh jumlah anggota yang hadir. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat. (4) Direktur menyampaikan usulan perubahan Statuta kepada Menteri melalui Kepala Badan. (5) Menteri MENETAPKAN perubahan Statuta.

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya, PEP Bandung melaksanakan tata naskah dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata naskah dinas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 93

(1) PEP Bandung sebagai Satuan Kerja memiliki otonomi dalam pengelolaan sumber pembiayaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan. (2) Sumber pembiayaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pengelolaan pembiayaan program dan kegiatan PEP Bandung dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 94

(1) Direktur menyusun dan mengajukan usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari pihak lain kepada Kepala Badan. (2) Ketentuan mengenai struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara.

Pasal 95

(1) Kekayaan PEP Bandung terdiri atas seluruh kekayaan: a. yang sudah ada maupun yang akan ada; b. dalam bentuk benda bergerak maupun benda tidak bergerak; dan c. yang berwujud maupun tidak berwujud. (2) Kekayaan PEP Bandung merupakan kekayaan milik Negara.

Pasal 96

Keputusan Direktur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan

Pasal 97

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai status Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Direktur PEP Bandung sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 98

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2020 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA