Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 1
(1) Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 2
(1) Pembinaan teknis akademik Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Pembinaan teknis operasional dan administratif Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 3
Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang energi dan sumber daya mineral;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pengembangan sistem penjaminan mutu;
e. pelaksanaan sistem pengawasan internal;
f. pembinaan sivitas akademika;
g. pengelolaan unit penunjang perguruan tinggi;
h. pengelolaan administrasi akademik dan kemahasiswaan;
i. pengelolaan administrasi umum dan keuangan; dan
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 5
(1) Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Subbagian Umum dan Keuangan;
h. Program Studi;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur Organisasi Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Direktur merupakan tenaga Dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
Pasal 8
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan tenaga Dosen yang diberi
tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, program studi, laboratorium dan bengkel, serta mengoordinasikan kegiatan administrasi akademik.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu dan teknologi informasi serta mengoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat, kerja sama, bahasa dan perpustakaan.
Pasal 9
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
(3) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 10
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan akademik Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
(3) Ketentuan mengenai Senat diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 11
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Penjaminan Mutu diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 12
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan non akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 13
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh:
a. Wakil Direktur I terkait administrasi akademik; dan
b. Wakil Direktur III terkait kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
Pasal 14
Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi akademik, penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
Pasal 15
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
Pasal 16
Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, laporan, evaluasi kinerja, penyiapan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik negara, hukum, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, pengelolaan sarana dan prasarana.
Pasal 17
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 18
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipimpin oleh Ketua yang merupakan tenaga Dosen dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(2) Untuk melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
(3) Pembinaan Program Studi dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(4) Ketentuan mengenai Program Studi diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 19
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Unit Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
(4) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 20
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j merupakan unsur penunjang yang mempunyai tugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketentuan mengenai Unit Penunjang diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 21
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Unit Laboratorium dan Bengkel;
b. Unit Bahasa dan Perpustakaan; dan
c. Unit Teknologi Informasi.
Pasal 22
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan bengkel.
(2) Unit Bahasa dan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebahasaan dan perpustakaan.
(3) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan teknologi informasi.
(4) Ketentuan mengenai Unit Penunjang diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 23
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur II.
(3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja organisasi di lingkungan Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.
Pasal 26
Direktur menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 27
Direktur harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.
Pasal 28
Setiap unsur organisasi di lingkungan Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah
baik pusat maupun daerah.
Pasal 29
Setiap pimpinan unsur organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 30
Setiap pimpinan unsur organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 31
Setiap pimpinan unsur organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unsur organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 33
Kepala Subbagian adalah Jabatan Pengawas.
Pasal 34
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Dewan Penyantun, Ketua Satuan, Ketua dan Sekretaris Program
Studi, dan Kepala Unit bukan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Pasal 35
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 36
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk pertama kali mengangkat dan MENETAPKAN Direktur Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung tanpa melalui tahapan pengangkatan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung berlokasi di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 38
Perubahan atas Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 39
Statuta ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2019
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
