Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Compressed Natural Gas adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
3. Liquefied Natural Gas adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang dicairkan pada suhu sangat rendah (sekitar minus 1600C) dan dipertahankan dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
4. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi/Liquefied Natural Gas yang dijadikan sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama, dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi, perhitungan harga Liquefied Natural Gas yang dibeli oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak
dan Gas Bumi, dan/atau harga Liquefied Natural Gas yang diperoleh dari impor.
5. Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir yang selanjutnya disebut Harga Jual Gas Bumi Hilir adalah harga jual Gas Bumi melalui pipa di titik serah dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada konsumen Gas Bumi.
6. Konsumen Gas Bumi adalah pengguna akhir Gas Bumi yang memiliki perikatan dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
7. Biaya Niaga adalah semua biaya yang dikeluarkan dalam melakukan kegiatan niaga Gas Bumi meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya pengelolaan komoditas, biaya pengelolaan konsumen, biaya pemasaran, biaya risiko, dan margin niaga.
8. Internal Rate of Return yang selanjutnya disingkat IRR adalah tingkat diskonto dimana nilai sekarang bersih dari biaya (arus kas negatif) investasi sama dengan nilai sekarang bersih dari (arus kas positif) keuntungan investasi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
11. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.
Pasal 2
Pengaturan mengenai Harga Jual Gas Bumi Hilir dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
b. menjamin terpenuhinya hak Konsumen Gas Bumi; dan
c. menjamin kepastian Harga Jual Gas Bumi Hilir dengan mempertimbangkan daya beli Konsumen Gas Bumi, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi dan tingkat keekonomian yang wajar bagi Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 3
Harga Jual Gas Bumi Hilir yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri;
b. Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
c. Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan bahan bakar gas untuk transportasi.
Pasal 4
(1) Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(2) Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Harga Jual Gas Bumi Hilir = Harga Gas Bumi + biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi + Biaya Niaga
(3) Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga rata-rata tertimbang maksimal
yang digunakan sebagai acuan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam pengenaan harga jual Gas Bumi ke Konsumen Gas Bumi.
Pasal 5
(1) Biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan:
a. pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi;
b. penyaluran Gas Bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga Gas Bumi (dedicated hilir);
c. pencairan Gas Bumi;
d. kompresi Gas Bumi;
e. regasifikasi;
f. penyimpanan Liquefied Natural Gas/Compressed Natural Gas; dan/atau
g. pengangkutan Liquefied Natural Gas/Compressed Natural Gas;
(2) Biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan Pengatur.
(3) Badan Pengatur mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara perhitungan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan ketentuan:
a. IRR ditetapkan paling besar 11% (sebelas persen) dalam mata uang dolar Amerika Serikat;
b. dalam hal Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi melakukan pengembangan
infrastruktur pada wilayah yang pasar Gas Bumi dan infrastrukturnya belum berkembang (pioneering), Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan IRR paling besar 12% (dua belas persen) dalam mata uang dolar Amerika Serikat;
c. dalam hal terdapat kondisi tertentu, Menteri dapat melakukan evaluasi dan MENETAPKAN perubahan besaran IRR sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. volume Gas Bumi yang digunakan dalam perhitungan keekonomian awal sebesar alokasi Gas Bumi yang dimiliki atau 60% (enam puluh persen) dari kapasitas desain pipa yang dibangun, mana yang lebih besar; dan
e. umur keekonomian proyek, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. untuk pipa Gas Bumi yang terintegrasi dengan sistem infrastruktur Gas Bumi, umur keekonomian proyek dihitung selama minimal 15 (lima belas) tahun sejak pengaliran Gas Bumi pertama;
2. untuk pipa Gas Bumi yang telah melewati batas waktu 15 (lima belas) tahun, umur keekonomian dihitung sesuai hasil evaluasi kelayakan teknis melalui penilaian sisa umur layan (Residual Life Assessment);
3. untuk pipa Gas Bumi yang terhubung dengan pipa transmisi atau sumur Gas Bumi dan tidak terintegrasi dengan sumber pasokan lain, umur keekonomian proyek dihitung berdasarkan jangka waktu alokasi Gas Bumi; dan
4. untuk pipa Gas Bumi lain yang tidak termasuk dalam kondisi pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, Menteri melakukan evaluasi dan MENETAPKAN umur keekonomian proyek.
(5) Metode perhitungan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sampai dengan huruf g dilaporkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(7) Dalam hal biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditimbulkan dari kegiatan usaha penyimpanan, kegiatan usaha pengangkutan, dan kegiatan usaha pengolahan, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi melaporkan besaran biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(8) Biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, dan wajar, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan Badan Usaha dan konsumen.
Pasal 6
(1) Biaya Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) ditetapkan paling besar 7% (tujuh persen) dari Harga Gas Bumi.
(2) Dalam hal penyaluran Gas Bumi sampai ke Konsumen Gas Bumi melalui lebih dari satu Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, Biaya Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi di antara Badan Usaha.
Pasal 7
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib mengajukan usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a serta usulan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan rincian perhitungan dan data pendukung.
(2) Rincian perhitungan dan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Harga Gas Bumi;
b. usulan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi;
dan
c. usulan Biaya Niaga.
(3) Untuk biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(6) melaporkan besaran biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan rincian perhitungan dan data pendukung.
Pasal 8
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menjamin kebenaran data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan menyampaikan pernyataan tertulis di atas materai terhadap kebenaran data.
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi terhadap usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan biaya
pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi dapat disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan usulan penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri.
(4) Penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 10
Dalam hal diperlukan verifikasi lebih lanjut terhadap usulan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk menggunakan kantor jasa penilai publik yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 11
Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk rumah tangga dan pelanggan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Pasal 12
Badan Pengatur mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara perhitungan dan penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 13
Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan bahan bakar gas untuk transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
Tata cara perhitungan dan penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan Gas Bumi untuk bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi.
Pasal 15
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Pasal 16
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan melampirkan dokumen yang berisi alasan penyesuaian, rincian perhitungan, dan data pendukung.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi.
Pasal 17
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 18
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Badan Pengatur.
(2) Permohonan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan melampirkan dokumen yang berisi alasan penyesuaian, rincian perhitungan, dan data pendukung.
(3) Badan Pengatur melakukan evaluasi terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Badan Pengatur dapat menyetujui atau menolak usulan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi.
Pasal 19
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 20
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan melampirkan dokumen yang berisi alasan penyesuaian, rincian perhitungan, dan data pendukung.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi.
Pasal 21
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan bulanan penerapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan akun pengaturan sejalan dengan periode laporan keuangan tahunan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 4 (empat) bulan setelah laporan keuangan tahunan selesai diaudit oleh auditor independen.
Pasal 22
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan bulanan penerapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Pengatur.
(2) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan akun pengaturan sejalan dengan periode laporan keuangan tahunan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Badan Pengatur paling lambat 4 (empat) bulan
setelah laporan keuangan tahunan selesai diaudit oleh auditor independen.
Pasal 23
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan bulanan penerapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan akun pengaturan sejalan dengan periode laporan keuangan tahunan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 4 (empat) bulan setelah laporan keuangan tahunan selesai diaudit oleh auditor independen.
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal dan Badan Pengatur melakukan pengawasan kepada Badan Usaha terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dan Badan Pengatur melakukan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh Badan Usaha.
Pasal 25
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan sanksi administratif kepada Badan Usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal setelah berakhir jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hal setelah berakhir jangka waktu penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Badan Usaha tetap belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut izin usaha dan/atau pembatalan penetapan alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi.
Pasal 26
Dalam hal Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha, Menteri MENETAPKAN kebijakan pemenuhan Gas Bumi bagi Konsumen Gas Buminya.
Pasal 27
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal perhitungan Harga Jual Gas Bumi Hilir lebih tinggi dari harga rata-rata tertimbang penjualan yang telah diterapkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, Menteri MENETAPKAN harga rata- rata tertimbang penjualan tersebut sebagai Harga Jual Gas Bumi Hilir.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pengaturan harga jual Gas Bumi melalui pipa untuk pengguna umum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 274), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
