Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara

PERMENESDM No. 57 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Kinerja Energi Minimum yang selanjutnya disingkat SKEM adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan. 2. Label Tanda Hemat Energi adalah label sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA 04-6958-2003 tentang Pemanfaat Tenaga Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya - Label Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada pemanfaat tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang menyatakan produk tersebut telah memenuhi syarat hemat energi tertentu. 3. Peranti Pengkondisi Udara adalah rakitan atau rakitan- rakitan tertutup yang dirancang sebagai peralatan untuk menyediakan udara nyaman ke dalam ruang, kamar, atau zona tertutup. 4. Rasio Efisiensi Energi (Energy Efficiency Ratio) yang selanjutnya disebut EER adalah perbandingan antara kapasitas pendinginan udara dalam satuan British Thermal Unit tiap jam (BTU/jam) dengan daya listrik yang dikonsumsi dalam satuan watt. 5. Sertifikat Hemat Energi adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk untuk menyatakan suatu Peranti Pengkondisi Udara telah memenuhi SKEM dengan tingkat hemat energi tertentu. 6. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi hemat energi untuk Peranti Pengkondisi Udara berdasarkan standar pengelolaan LSPro sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa atau perubahannya. 8. Laboratorium Pengujian adalah laboratorium yang melaksanakan pengujian hemat energi untuk Peranti Pengkondisi Udara berdasarkan standar pengelolaan Laboratorium Pengujian sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2008 tentang Persyaratan Umum untuk Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi atau perubahannya. 9. Produsen Dalam Negeri adalah industri dalam negeri yang melakukan kegiatan memproduksi dan/atau merakit komponen utama menjadi unit Peranti Pengkondisi Udara. 10. Importir adalah setiap orang yang melakukan kegiatan memasukan Peranti Pengkondisi Udara ke dalam daerah pabean INDONESIA. 11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.

Pasal 2

Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM dan mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 3

(1) Peranti Pengkondisi Udara yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi batas efisiensi SKEM. (2) Batas efisiensi SKEM pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan nilai EER terendah pada Label Tanda Hemat Energi. (3) Batas efisiensi SKEM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan dengan periode waktu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Peranti Pengkondisi Udara dengan jenis single split wall mounted kapasitas pendinginan paling besar 27.000 BTU/jam untuk tipe inverter dan non-inverter dengan kode HS ex 8415.10.10 atau perubahannya.

Pasal 5

(1) Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menunjukkan tingkat hemat energi pada Peranti Pengkondisi Udara yang digambarkan dalam jumlah bintang dengan kriteria tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kriteria dalam Label Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada Peranti Pengkondisi Udara harus sesuai dengan kinerja energi sesungguhnya. (3) Bentuk dan spesifikasi Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Lampiran III huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mendapat izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi dari Direktur Jenderal sebelum mencantumkan Label Tanda Hemat Energi. (2) Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan SKEM dan pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara yang diperdagangkan di INDONESIA.

Pasal 7

(1) Untuk memperoleh izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Produsen Dalam Negeri dan Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Sertifikat Hemat Energi; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Akta Pendirian Perusahaan; d. fotokopi sertifikat penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-40:2009 tentang Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Listrik Serupa – Keselamatan atau perubahannya untuk Peranti Pengkondisi Udara; e. fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 atau perubahannya atau surat pernyataan kesanggupan untuk menerapkan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 atau sistem manajemen mutu lainnya yang setara dan harus memiliki lingkup Peranti Pengkondisi Udara; f. foto atau gambar produk Peranti Pengkondisi Udara; g. cara pembacaan kode produksi Peranti Pengkondisi Udara; dan h. rencana jumlah produksi atau impor selama satu tahun. (2) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi Angka Pengenal Impor Umum (API-U); dan b. fotokopi sertifikat ISO 9001:2015 atau perubahannya atau standar sistem manajemen mutu lainnya yang setara dari produsen negara asal produk dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Inggris dan harus memiliki lingkup Peranti Pengkondisi Udara; (3) Permohonan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Produsen Dalam Negeri dan Importir diajukan oleh paling rendah Direktur atau pejabat setara Direktur.

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi dari Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal memberikan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi. (4) Dalam hal permohonan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 9

(1) Izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Produsen Dalam Negeri dan Importir kepada Direktur Jenderal paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir. (3) Permohonan perpanjangan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan: a. Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang telah diperpanjang; dan b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h dalam hal terdapat perubahan.

Pasal 10

(1) Produsen Dalam Negeri dan Importir yang telah mendapatkan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi wajib menyusun laporan bulanan mengenai merek, tipe atau jenis, model, volume, dan jumlah Peranti Pengkondisi Udara. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan. (3) Dalam hal Importir yang telah mendapatkan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi melakukan impor melalui pelabuhan yang belum terhubung dengan sistem INDONESIA National Single Window, Importir wajib melaporkan merek, tipe atau jenis, model, volume, dan jumlah Peranti Pengkondisi Udara setiap melakukan impor yang ditujukan kepada Direktur Jenderal. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara langsung atau melalui media daring (online). (5) Pemenuhan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi atau perpanjangan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi.

Pasal 11

(1) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diperoleh melalui proses sertifikasi tipe 1a berdasarkan SNI ISO/IEC 17067:2013 atau perubahannya. (2) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. nama dan alamat Produsen Dalam Negeri dan Importir; b. nama dan alamat produsen asal untuk Peranti Pengkondisi Udara yang diimpor; c. merek, jenis, tipe, dan kapasitas pendinginan Peranti Pengkondisi Udara; d. nilai EER; e. pernyataan telah memenuhi SKEM dan jumlah bintang yang dapat dicantumkan; dan f. tanggal, nama, dan tanda tangan penanggung jawab LSPro. (3) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Dalam hal terjadi perubahan teknis pada Peranti Pengkondisi Udara selama masa berlaku Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mempengaruhi nilai EER, Sertifikat Hemat Energi tidak berlaku. (5) Dalam hal masa berlaku Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir atau Sertifikat Hemat Energi tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Produsen Dalam Negeri dan Importir dilarang mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara.

Pasal 12

(1) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterbitkan oleh LSPro yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk ruang lingkup Peranti Pengkondisi Udara dan memperoleh penugasan dari Direktur Jenderal. (2) Dalam hal belum tersedia atau belum cukup tersedia LSPro yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menunjuk LSPro terkait Peranti Pengkondisi Udara untuk paling lama 3 (tiga) tahun. (3) LSPro yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak penunjukan. (4) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Laboratorium Pengujian atau bekerja sama dengan Laboratorium Pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

Pasal 13

Untuk memperoleh Sertifikat Hemat Energi atas produk Peranti Pengkondisi Udara, Produsen Dalam Negeri dan Importir mengajukan permohonan tertulis kepada LSPro yang dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi izin usaha; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan c. sampel uji Peranti Pengkondisi Udara sebanyak 2 (dua) unit.

Pasal 14

(1) Pengiriman produk Peranti Pengkondisi Udara oleh Importir untuk: a. sampel uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c; b. sampel uji untuk SNI Keselamatan; c. pameran; d. penelitian; dan/atau e. keperluan lain dengan tujuan untuk tidak diperdagangkan, tidak memerlukan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi.

Pasal 15

(1) Sertifikat Hemat Energi diterbitkan oleh LSPro berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian yang melaksanakan pengujian kinerja Peranti Pengkondisi Udara. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan indikator tingkat hemat energi berdasarkan SNI 19-6713-2002 tentang Pengkondisian Udara dan Pompa Kalor Tanpa Saluran - Pengujian dan Penilaian Kinerja atau perubahannya. (3) Indikator tingkat hemat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pengukuran nilai EER untuk Peranti Pengkondisi Udara. (4) Pengukuran nilai EER pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Peranti Pengkondisi Udara tipe non-inverter dilakukan pada beban penuh. (5) Pengukuran nilai EER pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Peranti Pengkondisi Udara tipe inverter dilakukan pada beban penuh dan beban 50% (lima puluh persen), dengan perhitungan nilai EER sebagai berikut: Nilai EER = 0,4 x (EER beban penuh) + 0,6 x (EER beban 50% (lima puluh persen)). (6) Pengaturan beban 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebagai berikut: a. mengikuti langkah sesuai buku petunjuk dari pabrik; dan b. frekuensi pada kompresor harus menunjukkan 50% (lima puluh persen) dari nilai frekuensi beban penuh.

Pasal 16

Pengujian kinerja Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan prosedur pengujian kinerja Peranti Pengkondisi Udara sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 15 merupakan laboratorium pengujian di INDONESIA yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau diverifikasi oleh LSPro sesuai SNI ISO/IEC 17025:2008 atau perubahannya. (2) Dalam hal Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diverifikasi oleh LSPro tetapi belum terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional, Laboratorium Pengujian harus terakreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak diverifikasi oleh LSPro.

Pasal 18

(1) Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara dicantumkan pada produk dan kemasan dengan bentuk dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Label Tanda Hemat Energi pada produk dan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan menggunakan ukuran huruf yang mudah dibaca dan proporsional serta dicetak atau dilekatkan dengan bahan yang tidak mudah hilang. (3) Label Tanda Hemat Energi pada produk dan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan satu warna yang kontras.

Pasal 19

Pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada produk dan kemasan Peranti Pengkondisi Udara yang berasal dari impor dilakukan di negara asal.

Pasal 20

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara dilaksanakan oleh Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi terkait. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara, Direktur Jenderal dapat membentuk Tim yang berasal dari perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi terkait.

Pasal 21

Pembinaan terhadap pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui: a. bimbingan teknis; dan b. penyebarluasan informasi melalui media cetak, media elektronik, forum pemangku kepentingan bidang energi, atau pameran.

Pasal 22

(1) Pengawasan terhadap pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan terhadap: a. kepemilikan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi; b. kesesuaian Label Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada Peranti Pengkondisi Udara dengan kinerja energi sesungguhnya; dan c. kepatuhan atas penerapan SKEM dan pencantuman Label Tanda Hemat Energi. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Pengawasan terhadap kepatuhan atas penerapan SKEM dan pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

Produsen Dalam Negeri dan Importir yang melakukan pelanggaran kesesuaian kriteria dalam Label Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada Peranti Pengkondisi Udara dengan kinerja energi sesungguhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

Pasal 24

Produsen Dalam Negeri dan Importir yang tidak menyusun dan menyampaikan laporan mengenai merek, tipe atau jenis, model, volume, dan jumlah Peranti Pengkondisi Udara yang diproduksi atau diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif.

Pasal 25

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal Produsen Dalam Negeri dan Importir yang dikenai sanksi peringatan tertulis belum melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memberikan sanksi berupa pencabutan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi.

Pasal 26

(1) Produsen Dalam Negeri dan Importir yang: a. tidak memcantumkan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada saat masa berlaku Sertifikat Hemat Energi telah berakhir atau tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); atau c. mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada saat masa berlaku izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi telah berakhir, dikenai sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penarikan Peranti Pengkondisi Udara dari peredaran bagi Produsen Dalam Negeri; atau b. penarikan dari peredaran, perintah untuk ekspor, atau pemusnahan Peranti Pengkondisi Udara bagi Importir. (3) Tata cara penarikan dari peredaran, ekspor, atau pemusnahan Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Seluruh kerugian dan biaya penarikan dari peredaran, perintah untuk ekspor, atau pemusnahan Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Produsen Dalam Negeri dan Importir.

Pasal 27

Dalam hal Produsen Dalam Negeri dan Importir tetap memperdagangkan Peranti Pengkondisi Udara setelah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; b. Produsen Dalam Negeri dan Importir yang telah memiliki izin pencantuman tanda SKEM berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara tidak diwajibkan mencantuman tanda SKEM; dan c. permohonan izin impor yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 139), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA