Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 1
(1) Politeknik Energi dan Mineral Akamigas yang selanjutnya disebut PEM Akamigas merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) PEM Akamigas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 2
(1) Pembinaan teknis akademik PEM Akamigas dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Pembinaan teknis operasional dan administratif PEM Akamigas dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 3
PEM Akamigas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PEM Akamigas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang energi dan sumber daya mineral;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pengembangan sistem penjaminan mutu;
e. pelaksanaan sistem pengawasan internal;
f. pembinaan civitas akademika;
g. pengelolaan unit penunjang perguruan tinggi;
h. pengelolaan administrasi akademik dan kemahasiswaan;
i. pengelolaan administrasi umum dan keuangan; dan
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 5
PEM Akamigas terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Bagian Umum dan Keuangan;
h. Program Studi;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Direktur merupakan tenaga Dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan memimpin PEM Akamigas.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
Pasal 8
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program studi, laboratorium dan bengkel serta mengoordinasikan kegiatan administrasi akademik.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang sistem penjaminan mutu, komputer, dan teknologi informasi serta mengoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang bahasa dan perpustakaan, hubungan masyarakat, dan kerja sama serta mengoordinasikan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Pasal 9
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan akademik PEM Akamigas.
(3) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Ketua.
(4) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun dan Senat diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 10
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Penjaminan Mutu diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 11
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan non akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 12
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi PEM Akamigas.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I terkait administrasi akademik dan Wakil Direktur III terkait kemahasiswaan.
Pasal 13
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan administrasi akademik; dan
b. penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Pasal 15
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni.
Pasal 16
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
Pasal 17
(1) Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g merupakan unsur pelaksana administasi PEM Akamigas.
(2) Bagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
Pasal 18
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang umum dan keuangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan laporan;
b. pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hukum, rumah tangga, tata usaha, dan kearsipan;
d. pengelolaan sarana dan prasarana:
e. pengelolaan teknologi informasi; dan
f. pengadministrasian Barang Milik Negara.
Pasal 20
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Keuangan.
Pasal 21
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hukum, tata usaha, dan kearsipan rumah tangga, pengelolaan sarana dan prasarana serta teknologi informasi.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, laporan, evaluasi kinerja serta pengelolaan keuangan, dan pengadministrasian Barang Milik Negara.
Pasal 22
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 23
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
(4) Pembinaan Program Studi dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(5) Ketentuan mengenai Program Studi diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 24
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Unit Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
(4) Kepala dan anggota Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 25
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j merupakan unsur penunjang yang mempunyai tugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PEM Akamigas.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan setiap Unit Penunjang.
Pasal 26
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Laboratorium dan Bengkel;
b. Unit Bahasa dan Perpustakaan; dan
c. Unit Komputer dan Teknologi Informasi.
Pasal 27
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan bengkel.
(2) Unit Bahasa dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebahasaan dan perpustakaan.
(3) Unit Komputer dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan komputer dan teknologi dan informasi.
(4) Ketentuan mengenai Unit Penunjang diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 28
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Setiap unsur organisasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan PEM Akamigas maupun di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 31
Setiap pimpinan unsur organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan dengan menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 32
Setiap pimpinan unsur organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 33
Setiap pimpinan unsur organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 34
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unsur organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.
Pasal 35
(1) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Pasal 36
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Satuan, Ketua dan Sekretaris Program Studi, dan Kepala Unit merupakan jabatan non eselon.
Pasal 37
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Masa jabatan Direktur paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 38
(1) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Masa jabatan Wakil Direktur paling lama 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Wakil Direktur diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Pasal 39
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk pertama kali mengangkat dan MENETAPKAN Direktur PEM Akamigas dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 40
PEM Akamigas berlokasi di Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Energi dan Mineral berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1582), tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 42
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1582) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Struktur Organisasi PEM Akamigas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
Perubahan atas Organisasi dan Tata Kerja PEM Akamigas berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 45
Statuta ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1582), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
