Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
termasuk Dewan Energi Nasional, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
3. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang
dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN, baik atas nama Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN atau orang lain, yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN memangku jabatannya.
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
5. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Pegawai ASN.
6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
9. Sekretaris Jenderal Kementerian, yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal, adalah sekretaris jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
10. Inspektorat Jenderal Kementerian adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
11. Inspektur Jenderal adalah inspektur jenderal yang melaksanakan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
12. Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut BPH Migas adalah badan yang mempunyai fungsi melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.
13. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
14. Sekretariat Jenderal DEN adalah unsur pembantu DEN yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada DEN dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri.
15. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. Anggota DEN yang berasal dari Unsur Pemangku Kepentingan;
d. Komite BPH Migas;
e. Kepala SKK Migas;
f. Wakil Kepala SKK Migas;
g. Staf Khusus Menteri;
h. Tenaga Ahli Menteri;
i. Tenaga Ahli SKK Migas;
j. Sekretaris SKK Migas;
k. Pengawas Internal SKK Migas;
l. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
m. Deputi SKK Migas;
n. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
o. Pejabat Administrator;
p. Pejabat Pengawas;
q. Pemimpin Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian;
r. Pejabat Fungsional Auditor;
s. Pejabat Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi;
t. Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;
u. Pejabat Fungsional Inspektur Tambang;
v. Pekerja SKK Migas; dan
w. Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf w, terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang;
b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
c. Pejabat Penguji Surat Permintaan Pembayaran;
d. Bendahara Pengeluaran;
e. Bendahara Pengeluaran Pembantu;
f. Bendahara Penerimaan;
g. Pejabat Pembuat Komitmen;
h. Perangkat Organisasi Unit Layanan Pengadaan;
i. Perangkat Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
j. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa;
k. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
l. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
m. Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai;
n. Sekretariat Kuasa Pengguna Anggaran;
o. Staf Pengelola Keuangan Pada Pejabat Pembuat Komitmen;
p. Admin Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan;
dan
q. Panitia Penghapusan Barang Milik Negara.
Pasal 3
Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan LHKASN kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal.
Pasal 4
Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN dan Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pengelolaan LHKPN dilaksanakan oleh:
a. Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian;
b. Admin Instansi Kementerian; dan
c. Admin Unit Kerja.
Pasal 6
Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh kepala biro yang mempunyai fungsi di bidang sumber daya manusia.
Pasal 7
(1) Admin Instansi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditunjuk oleh Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian.
(2) Admin Instansi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan KPK terkait pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara di seluruh unit organisasi Kementerian termasuk DEN, BPH Migas, dan SKK Migas dalam melaporkan dan mengumumkan LHKPN;
b. melakukan pemantauan terhadap Admin Unit Kerja terkait kewajiban pelaporan LHKPN oleh Penyelenggara Negara pada masing-masing unit organisasi Kementerian termasuk DEN, BPH Migas, dan SKK Migas;
c. mengajukan permintaan akun (username dan password) untuk Admin Unit Kerja kepada KPK;
d. melakukan koordinasi dengan Admin Unit Kerja terkait pemberian himbauan bagi Penyelenggara Negara untuk melaksanakan pelaporan LHPKN;
e. memberikan konsultansi kepada Admin Unit Kerja terkait penggunaan aplikasi LHKPN serta hal lain terkait pengelolaan LHKPN; dan
f. melaksanakan pendampingan pengisian LHKPN bagi Penyelenggara Negara, khususnya Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit organisasi Kementerian termasuk DEN, BPH Migas, dan SKK Migas apabila diperlukan.
Pasal 8
(1) Admin Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c pada:
a. unit organisasi Kementerian termasuk Sekretariat Jenderal DEN, dan BPH Migas ditunjuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di masing-masing unit organisasi Kementerian, Sekretariat Jenderal DEN, dan BPH Migas; dan
b. SKK Migas ditunjuk oleh Pengawas Internal.
(2) Admin Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menghimbau Penyelenggara Negara pada masing- masing unit organisasi Kementerian termasuk DEN, BPH Migas, dan SKK Migas untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan pemutakhiran data Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk disampaikan kepada Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian pada masing-masing unit organisasi Kementerian termasuk DEN, BPH Migas, dan SKK Migas;
c. melakukan pemantauan terkait kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara di masing-masing unit organisasi Kementerian termasuk DEN, BPH Migas, dan SKK Migas;
d. menyampaikan laporan mengenai kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara secara periodik kepada masing-masing pimpinan unit organisasi Kementerian termasuk DEN, BPH Migas, dan SKK Migas; dan
e. melakukan koordinasi dengan Admin Instansi Kementerian terkait kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara pada masing-masing unit
organisasi Kementerian termasuk DEN, BPH Migas, dan SKK Migas.
Pasal 9
(1) Pengelolaan LHKASN dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengelolaan LHKASN ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 10
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di Kementerian termasuk DEN dan BPH Migas, serta Pengawas Internal di SKK Migas menyusun:
a. daftar nama Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai wajib lapor LHKPN;
dan/atau
b. daftar nama Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai wajib lapor LHKASN.
(2) Daftar nama Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada kepala biro yang mempunyai fungsi di bidang sumber daya manusia dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
(3) Daftar nama Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disampaikan kepada Inspektur Jenderal melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Daftar nama Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lama tanggal 30 November setiap tahun.
Pasal 11
(1) Jika terdapat Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara yang mutasi, rotasi, demosi jabatan, pensiun, dan meninggal dunia, Admin Unit Kerja sesuai dengan unit kerjanya melaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di Kementerian termasuk DEN dan BPH Migas, serta Pengawas Internal di SKK Migas.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di Kementerian termasuk DEN dan BPH Migas, serta Pengawas Internal di SKK Migas menyampaikan laporan mengenai:
a. daftar nama Penyelenggara Negara yang mutasi, rotasi, demosi jabatan, pensiun, dan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala biro yang mempunyai fungsi di bidang sumber daya manusia dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal; dan
b. daftar nama Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara yang mutasi, rotasi, demosi jabatan, pensiun, dan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektur Jenderal melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 12
Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada KPK jika terdapat Penyelenggara Negara yang mutasi, rotasi, demosi jabatan, pensiun, dan meninggal dunia berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf a.
Pasal 13
(1) Penyampaian LHKPN dari Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak:
a. pengangkatan pertama kali sebagai Penyelenggara Negara;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun;
atau
c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selama masa jabatannya, wajib menyampaikan LHKPN secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperolehnya sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(4) Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi dispilin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN.
(2) e-LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem aplikasi yang digunakan dalam penyampaian laporan Harta Kekayaan yang dilakukan
oleh Penyelenggara Negara kepada KPK melalui jaringan internet/online.
(3) Dalam hal aplikasi e-LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berfungsi dengan baik, penyampaian LHKPN dilakukan dengan cara mengisi formulir LHKPN sesuai dengan format yang ditentukan oleh KPK dalam media penyimpan data dan dikirim melalui surat elektronik kepada KPK.
Pasal 15
Dalam hal penyampaian LHKPN dilakukan dengan cara mengisi formulir LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), tanda bukti penyampaian LHKPN disampaikan oleh Penyelenggara Negara kepada:
a. Inspektur Jenderal; dan
b. Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian.
Pasal 16
Penyampaian LHKASN dari Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan paling lama 2 (dua) bulan:
a. setelah diangkat dalam jabatan, mutasi, promosi, demosi, atau berhenti dari jabatan; atau
b. sebelum pensiun.
Pasal 17
(1) LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan melalui aplikasi SIHARKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) SIHARKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem aplikasi yang digunakan dalam penyampaian laporan Harta Kekayaan Pegawai ASN
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi melalui jaringan internet/online.
Pasal 18
Dalam hal Pegawai ASN mengalami kesulitan dalam pengisian LHKASN, yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal.
Pasal 19
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap kewajiban penyampaian LHKPN dan LHKASN dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
(2) Inspektorat Jenderal Kementerian dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan pemonitoran kepatuhan penyampaian LHKPN kepada KPK;
b. melaksanakan pemonitoran kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Menteri setiap semester;
c. melaksanakan koordinasi dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian dalam rangka pelaksanaan pemonitoran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang telah dilaporkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan klarifikasi kepada Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
f. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan
g. menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi paling lama setiap akhir tahun berjalan.
Pasal 20
Prosedur, mekanisme, dan implementasi pemantauan dan evaluasi ditetapkan lebih lanjut oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 21
LHKPN yang telah dilaporkan dalam aplikasi e-LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan telah diserahkan kepada KPK merupakan dokumen milik negara.
Pasal 22
(1) Setiap pejabat/pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal yang memiliki akses terhadap data LHKASN wajib menjaga kerahasiaan data LHKASN.
(2) Pejabat/pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal yang memiliki akses data LHKASN yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 termasuk pejabat di lingkungan Inspektorat Jenderal yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan ASN dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Penyampaian LHKASN oleh Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan salah satu penilaian dalam menentukan promosi jabatan di Kementerian termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan BPH Migas.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. terhadap Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN dengan Formulir LHKPN Model KPK-A atau Formulir LHKPN Model KPK-B, serta:
1. mengalami perubahan jabatan; atau
2. mempunyai kewajiban menyampaikan kembali LHKPN, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tidak wajib menyampaikan LHKPN pada tahun 2017; dan
b. terhadap Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyampaikan LHKPN pada tahun 2018 mengenai Harta Kekayaan yang dimilikinya sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018.
Pasal 25
Terhadap Penyelenggara Negara yang belum pernah melaporkan harta kekayaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyampaikan LHKPN mengenai Harta Kekayaan yang dimilikinya sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 kepada KPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1587), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
