Langsung ke konten

PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK

PERMENESDM No. 5 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan. 1. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik. 1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dengan PT PLN (Persero). 1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia. 1. Sistem Tenaga Listrik adalah suatu rangkaian dalam tenaga listrik yang berfungsi untuk menyalurkan tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik ke konsumen tenaga listrik. 1. Grid Code adalah serangkaian aturan, persyaratan, dan standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk memastikan jaringan Sistem Tenaga Listrik yang aman, andal, dan efisien dalam memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik. --- --- Page 3 --- - 3 - 1. Distribution Code adalah seperangkat peraturan, persyaratan, dan standar untuk menjamin keamanan, keandalan, serta pengoperasian dan pengembangan sistem distribusi yang efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan tenaga listrik. 1. Tanggal Operasi Komersial (Commercial Operation Date) yang selanjutnya disingkat COD adalah tanggal mulai beroperasinya pembangkit tenaga listrik untuk menyalurkan energi listrik ke jaringan tenaga listrik milik PT PLN (Persero). 1. Faktor Ketersediaan (Availability Factor) yang selanjutnya disingkat AF adalah perbandingan antara jumlah produksi tenaga listrik yang diambil atau dianggap diambil oleh PT PLN (Persero) terhadap jumlah produksi listrik maksimal yang mungkin dapat dibangkitkan dalam kilowatt-hours (kWh) berdasarkan kilowatt neto kapasitas pembangkit tenaga listrik sesuai dengan hasil pengujian selama periode yang disepakati dalam PJBL. 1. Energi yang Diperjanjikan (Contracted Energy) yang selanjutnya disingkat CE adalah tenaga listrik yang harus diproduksi selama periode yang disepakati dalam PJBL. 1. Pengendali Operasi Sistem (Dispatcher) yang selanjutnya disebut Dispatcher adalah unit PT PLN (Persero) yang melaksanakan pengendalian operasi sistem sesuai dengan Grid Code. 1. Dianggap Menyalurkan (Deemed Dispatch) yang selanjutnya disebut Deemed Dispatch adalah suatu keadaan ketika pembangkit tenaga listrik milik PPL yang beroperasi dianggap seolah-olah menyalurkan energi ke dalam Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam PJBL. 1. Dianggap Komisioning (Deemed Commissioning) yang selanjutnya disebut Deemed Commissioning adalah suatu keadaan ketika pembangkit tenaga listrik milik PPL dianggap seolah-olah telah melaksanakan pengujian dan komisioning sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dalam PJBL. 1. Liquidated Damage adalah penalti akibat keterlambatan mencapai COD sesuai dengan PJBL yang besarnya proporsional dengan biaya yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) dikarenakan ketiadaan energi yang dijanjikan. 1. Rasio Kinerja (Performance Ratio) yang selanjutnya disebut Performance Ratio adalah parameter kinerja yang harus dipenuhi oleh pembangkit tenaga listrik. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 1. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal EBTKE adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian energi baru, Energi Terbarukan, dan konservasi energi. --- --- Page 4 --- - 4 - 1. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ketenagalistrikan. 1. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

**(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan** pedoman dalam penyusunan PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan. **(2) Dalam PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL** bertindak sebagai penjual dan PT PLN (Persero) bertindak sebagai pembeli.

Pasal 3

**(1) Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber** Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: - pembangkit listrik tenaga panas bumi; - pembangkit listrik tenaga air; - pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik; - pembangkit listrik tenaga bayu; - pembangkit listrik tenaga biomassa; - pembangkit listrik tenaga biogas; - pembangkit listrik tenaga energi laut; dan - pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati. **(2) Selain pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dapat berupa pembangkit listrik berbasis sampah. **(3) Pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c, pembangkit listrik tenaga bayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan pembangkit listrik tenaga energi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya. Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

**(1) PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan** sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 paling sedikit memuat ketentuan mengenai: - jangka waktu PJBL; --- --- Page 5 --- - 5 - - hak dan kewajiban PPL dan PT PLN (Persero); - alokasi risiko; - jaminan pelaksanaan proyek; - komisioning dan COD; - sertifikasi instalasi tenaga listrik; - transaksi jual beli tenaga listrik; - pengendalian operasi Sistem Tenaga Listrik; - kinerja pembangkit tenaga listrik; - berakhirnya PJBL; - pengalihan hak; - harga dan persyaratan penyesuaian harga; - penyelesaian perselisihan; - keadaan kahar; - penggunaan produk dalam negeri; - atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon; - refinancing; dan - bahasa PJBL. **(2) Ketentuan PJBL mengenai jaminan pelaksanaan proyek** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, komisioning dan COD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, dan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dikecualikan untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power). **(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** dalam PJBL dapat memuat mengenai: - ketentuan pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga biomassa, pembangkit listrik tenaga biogas, pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati, atau pembangkit listrik tenaga panas bumi; dan/atau - ketentuan khusus untuk pembangkit listrik Energi Terbarukan intermiten. **(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan ayat (3), PJBL dapat ditambahkan ketentuan lain yang secara business to business disepakati oleh PPL dan PT PLN (Persero). Bagian Kedua Jangka Waktu PJBL

Pasal 5

**(1) PJBL dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama** 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak terlaksananya COD dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal. **(2) Jangka waktu PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditentukan oleh PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan tingkat keekonomian proyek dan jenis pembangkit tenaga listrik yang digunakan. **(3) Dalam hal PJBL diperpanjang sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk perpanjangan jangka waktu PJBL mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke-10 (sepuluh) (staging 2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- --- Page 6 --- - 6 -

Pasal 6

Pola pembangunan dan pengoperasian dalam PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan: - pola membangun, memiliki, dan mengoperasikan (build- own-operate/BOO); atau - pola pembangunan dan pengoperasian lainnya, berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan jenis pembangkit tenaga listrik. Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban PPL dan PT PLN (Persero) Paragraf 1 Hak dan Kewajiban PPL

Pasal 7

**(1) PPL berhak:** - menerima pembayaran terkait harga jual tenaga listrik; dan - menerima pembayaran atas Deemed Dispatch berdasarkan harga jual tenaga listrik, sesuai yang tercantum dalam PJBL. **(2) PPL wajib:** - menyediakan, mengirimkan, dan menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum dalam PJBL; - memberikan jaminan pelaksanaan proyek (performance security); - mencapai COD dan mencapai tahapan penting (milestone) proyek sesuai yang tercantum dalam PJBL; - memenuhi Performance Ratio selama masa operasional pembangkit tenaga listrik; - menyampaikan rencana penyediaan tenaga listrik bulanan dan/atau tahunan; - memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan; - memenuhi ketentuan penggunaan produk dalam negeri; - menjaga keberlangsungan pasokan tenaga listrik selama masa PJBL; dan - membayar denda, sanksi, pajak, dan/atau kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PPL sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati dan dimuat dalam PJBL. --- --- Page 7 --- - 7 - Paragraf 2 Hak dan Kewajiban PT PLN (Persero)

Pasal 8

**(1) PT PLN (Persero) berhak memperoleh penyaluran tenaga** listrik yang andal dan berkelanjutan. **(2) PT PLN (Persero) wajib:** - menyerap dan membeli tenaga listrik yang dihasilkan PPL sesuai yang tercantum dalam PJBL selama jangka waktu PJBL; - membayar tenaga listrik yang tidak diserap karena Deemed Dispatch akibat kondisi tertentu dari PT PLN (Persero) berdasarkan waktu tenggang (grace period) yang berlaku sesuai yang tercantum dalam PJBL; dan - memelihara dan menjaga keandalan fasilitas jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk menerima tenaga listrik dari PPL. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PT PLN (Persero)** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati dan dimuat dalam PJBL. Bagian Keempat Alokasi Risiko

Pasal 9

**(1) Risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) terdiri atas:** - kebutuhan tenaga listrik atau beban; - kesiapan dan kemampuan transmisi dan distribusi; dan - volatilitas nilai tukar mata uang. **(2) Risiko yang ditanggung PPL terdiri atas:** - pembebasan lahan; - perizinan, termasuk izin lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang; - ketepatan jadwal pembangunan; - konvertibilitas mata uang; - performa pembangkit tenaga listrik; dan - ketersediaan dan biaya bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga biomassa, pembangkit listrik tenaga biogas, pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati, atau pembangkit listrik tenaga panas bumi. Bagian Kelima Jaminan Pelaksanaan Proyek

Pasal 10

**(1) Jaminan pelaksanaan proyek yang harus diberikan oleh** PPL kepada PT PLN (Persero) paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total biaya proyek (project cost) pembangkit tenaga listrik. --- --- Page 8 --- - 8 - **(2) Jaminan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) paling banyak terbagi dalam 3 (tiga) dokumen jaminan pelaksanaan yang masing-masing mekanisme pembagian dan pencairannya ditetapkan dalam PJBL dengan mempertimbangkan nilai maksimal Liquidated Damage. **(3) Seluruh dokumen jaminan pelaksanaan proyek** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPL kepada PT PLN (Persero) pada saat tanggal efektif PJBL.

Pasal 11

**(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,** khusus untuk PPL yang mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi dalam pelaksanaan kegiatan harus melaksanakan seluruh ketentuan terkait pelaksanaan proyek berdasarkan PJBL. **(2) Dalam hal tidak melaksanakan seluruh ketentuan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL yang mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi dikenai denda sesuai dengan PJBL. Bagian Keenam Komisioning dan COD

Pasal 12

**(1) Komisioning dan COD pembangkit tenaga listrik yang** memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. **(2) COD pembangkit listrik tenaga panas bumi dapat** dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan pasokan uap sampai dengan terpenuhinya CE atau AF.

Pasal 13

Pengoperasian pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Grid Code dan Distribution Code.

Pasal 14

**(1) Dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan COD yang** dipersyaratkan dan pembangkit tenaga listrik PPL tidak dalam kondisi Deemed Commissioning, PPL dikenai Liquidated Damage sesuai dengan yang tercantum dalam PJBL. **(2) Liquidated Damage sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dihitung per hari keterlambatan dengan total pengenaan paling banyak 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. **(3) Perhitungan Liquidated Damage per hari keterlambatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa nilai persentase dari biaya proyek dibagi maksimal hari keterlambatan dengan mempertimbangkan karakteristik dari masing-masing jenis pembangkit tenaga listrik. --- --- Page 9 --- - 9 - **(4) Dalam hal keterlambatan pelaksanaan COD yang** dipersyaratkan dan pembangkit tenaga listrik PPL dalam kondisi Deemed Commissioning terjadi akibat kondisi tertentu dari PT PLN (Persero) di luar keadaan kahar, PPL berhak mendapat pembayaran atas tenaga listrik yang dianggap disalurkan terhitung sejak dianggap beroperasi secara komersial (deemed COD). **(5) Dianggap beroperasi secara komersial (deemed COD)** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan suatu keadaan di mana pembangkit PPL dianggap telah beroperasi secara komersial pada waktu yang dipersyaratkan dalam PJBL. Bagian Ketujuh Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik

Pasal 15

Sertifikasi instalasi tenaga listrik untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan. Bagian Kedelapan Transaksi Jual Beli Tenaga Listrik

Pasal 16

**(1) PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik sesuai CE** atau AF berdasarkan jenis pembangkit tenaga listrik dengan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam PJBL. **(2) PT PLN (Persero) membeli tenaga listrik yang melebihi CE** atau AF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan batasan paling banyak kapasitas pengenal (unit rated capacity) dengan ketentuan: - harga pembelian tenaga listrik paling besar 80% (delapan puluh persen) dari harga PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan - sesuai dengan kebutuhan tenaga listrik pada Sistem Tenaga Listrik setempat. **(3) Untuk optimalisasi pembangkit tenaga listrik,** PT PLN (Persero) dapat membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang telah dilakukan PJBL dan mampu memproduksi tenaga listrik melebihi kapasitas pengenal (unit rated capacity) dengan ketentuan: - menggunakan harga pembelian tenaga listrik terendah; dan - sesuai dengan kebutuhan tenaga listrik, pada Sistem Tenaga Listrik setempat. **(4) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) dilakukan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari CE atau AF. --- --- Page 10 --- - 10 -

Pasal 17

**(1) Dalam hal PPL tidak dapat menyalurkan tenaga listrik** karena Deemed Dispatch, PT PLN (Persero) wajib membayar tenaga listrik yang tidak dapat disalurkan karena Deemed Dispatch berdasarkan waktu tenggang (grace period) yang berlaku dalam PJBL. **(2) Dalam hal tenaga listrik yang disalurkan oleh PPL kurang** dari jumlah yang disepakati dalam PJBL selain disebabkan oleh Deemed Dispatch sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL wajib membayar penalti kepada PT PLN (Persero). **(3) Besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) ditentukan sesuai dengan komponen harga pembelian tenaga listrik dalam PJBL yang relevan dikalikan jumlah energi yang tidak dapat disalurkan.

Pasal 18

**(1) PPL berhak mendapatkan Deemed Dispatch jika dilakukan** pembatasan (curtailment) oleh PT PLN (Persero). **(2) Pembatasan (curtailment) sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan pembatasan sementara atas pengiriman energi dari pembangkit tenaga listrik milik PPL karena: - inspeksi, pemeliharaan, atau perbaikan terhadap peralatan atau beberapa bagian dari Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero); dan/atau - keadaan darurat pada Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan Grid Code dan Distribution Code. **(3) Hak untuk mendapatkan Deemed Dispatch sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembatasan (curtailment) yang disebabkan oleh kesalahan PPL dalam memenuhi Grid Code dan Distribution Code. **(4) Pembayaran Deemed Dispatch sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kilowatt-hours (kWh) yang dibatasi (curtail) sepanjang energi yang diserap PT PLN (Persero) kurang dari CE atau AF yang tercantum dalam PJBL.

Pasal 19

**(1) Pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik** dilakukan oleh PT PLN (Persero) menggunakan mata uang rupiah dengan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) yang berlaku sehari sebelum hari pembayaran (H-1). **(2) Waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan waktu yang tercantum dalam PJBL. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas transaksi pembelian tenaga listrik disepakati dan dimuat dalam PJBL. --- --- Page 11 --- - 11 - Bagian Kesembilan Pengendalian Operasi Sistem Tenaga Listrik

Pasal 20

Untuk menjaga keandalan Sistem Tenaga Listrik, Dispatcher mengatur operasi sistem pembangkit tenaga listrik sesuai dengan Grid Code dan Distribution Code.

Pasal 21

**(1) Dispatcher harus membuat perencanaan dan** melaksanakan operasi sistem (dispatch) untuk mendapatkan keandalan dalam penyediaan tenaga listrik. **(2) Perencanaan dan pelaksanaan operasi sistem (dispatch)** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengutamakan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dan mempertimbangkan kondisi pembangkit tenaga listrik agar dapat memenuhi Grid Code dan Distribution Code. **(3) Selain berdasarkan Grid Code dan Distribution Code** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dispatcher dalam mengatur operasi sistem pembangkit tenaga listrik harus memperhatikan pengaturan operasi sistem (dispatch) pembangkit tenaga listrik yang disepakati antara PT PLN (Persero) dan PPL dalam PJBL. Bagian Kesepuluh Kinerja Pembangkit Tenaga Listrik

Pasal 22

**(1) Kriteria kinerja pembangkit tenaga listrik dinyatakan** dengan nilai penalti berdasarkan pada AF, CE, Performance Ratio, dan/atau kriteria teknis lainnya yang yang tercantum dalam PJBL. **(2) PPL dikenai penalti jika nilai kinerja aktual dari** pembangkit tenaga listrik tidak sesuai dengan kriteria kinerja yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Pengenaan penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dikecualikan jika terdapat ketidaksesuaian nilai kinerja aktual dengan kriteria kinerja yang disepakati disebabkan oleh Deemed Dispatch. **(4) Penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:** - penalti AF atau CE yang diperjanjikan dalam PJBL; - penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR); - penalti frekuensi; dan/atau - penalti kecepatan naik turun beban (ramp rate). **(5) Penalti frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** huruf c dan penalti kecepatan naik turun beban (ramp rate) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dikecualikan untuk: - pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik; - pembangkit listrik tenaga bayu; dan - pembangkit listrik tenaga energi laut, --- --- Page 12 --- - 12 - tanpa fasilitas baterai atau tanpa fasilitas penyimpanan energi lainnya sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PJBL.

Pasal 23

**(1) Penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22** ayat (4) huruf a dikenakan atas kegagalan PPL dalam menyalurkan energi sesuai yang tercantum dalam PJBL. **(2) Penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR)** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf b dikenakan atas kegagalan PPL memikul volt-ampere reactive (VAR) pada Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sesuai dengan Grid Code dan Distribution Code. **(3) Selain berdasarkan ketentuan Grid Code dan Distribution** Code, penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan atas permintaan Dispatcher sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PJBL. **(4) Penalti frekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22** ayat (4) huruf c dikenakan atas kegagalan PPL memenuhi Grid Code dan Distribution Code. **(5) Penalti kecepatan naik turun beban (ramp rate)** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf d dikenakan atas kegagalan PPL mencapai jumlah dan waktu perubahan pembebanan memenuhi operasi sistem (dispatch) sesuai dengan Grid Code dan Distribution Code.

Pasal 24

**(1) Penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23** ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kilowatt-hours (kWh) yang tidak dapat disediakan oleh PPL dikali dengan komponen harga pembelian tenaga listrik dalam PJBL yang relevan. **(2) Nilai penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR)** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah volt-ampere reactive (VAR) yang tidak mampu disediakan PPL dikali dengan besaran penalti yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero). **(3) Pembayaran penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) khusus untuk pembangkit listrik tenaga air run-off river, pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik, pembangkit listrik tenaga bayu, dan pembangkit listrik tenaga energi laut dihitung dengan mengakumulasikan kekurangan energi yang tercantum dalam PJBL untuk periode 1 (satu) tahun. **(4) Pembayaran penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan cara memotong jumlah tagihan bulan berjalan yang diterbitkan PPL kepada PT PLN (Persero) sesuai dengan jumlah penalti yang dikenakan kepada PPL. --- --- Page 13 --- - 13 - Bagian Kesebelas Berakhirnya PJBL

Pasal 25

**(1) PJBL berakhir apabila:** - jangka waktu PJBL berakhir; - pengakhiran oleh salah satu pihak karena cidera janji (wanprestasi); - tidak dapat tercapai pendanaan; - PPL pailit atau dilikuidasi; - keadaan kahar; dan/atau - ketentuan dan kondisi lain yang disepakati para pihak yang tercantum dalam PJBL. **(2) PT PLN (Persero) berhak untuk melakukan pengakhiran** PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila perhitungan Liquidated Damage telah mencapai nilai maksimal. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan** konsekuensi atas berakhirnya PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dan dimuat dalam PJBL. **(4) Selain ketentuan berakhirnya PJBL sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ketentuan berakhirnya PJBL untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan berakhirnya izin panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi. **(5) Berakhirnya PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan ayat (4) harus dilaporkan oleh PPL dan/atau PT PLN (Persero) kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE. Bagian Keduabelas Pengalihan Hak

Pasal 26

**(1) Hak kepemilikan saham atas PPL tidak dapat dialihkan** sampai dengan pembangkit tenaga listrik mencapai COD. **(2) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum pembangkit tenaga listrik mencapai COD, untuk: - pengalihan kepada afiliasi yang sahamnya dimiliki lebih dari 90% (sembilan puluh persen) secara langsung oleh perusahaan sponsor yang bermaksud untuk mengalihkan saham; dan/atau - pengalihan kepada pemberi pinjaman (step-in rights bagi lender), jika terjadi cidera janji (wanprestasi) oleh PPL dengan ketentuan pelaksanaan pengalihan kepada pemberi pinjaman (step-in rights bagi lender) tidak mengurangi kualifikasi perusahaan sponsor. **(3) Perusahaan sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** merupakan Badan Usaha atau konsorsium Badan Usaha atau badan usaha yang berbadan hukum asing yang merupakan pemegang saham dan/atau pengendali PPL. --- --- Page 14 --- - 14 - **(4) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari PT PLN (Persero). **(5) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh PPL kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE.

Pasal 27

Pengalihan hak kepemilikan saham untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi. Bagian Ketigabelas Harga dan Persyaratan Penyesuaian Harga

Pasal 28

**(1) Penyesuaian harga jual tenaga listrik dapat dilakukan jika** terjadi perubahan unsur biaya dan teknis. **(2) Perubahan unsur biaya dan teknis sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat perubahan: - kewajiban perpajakan dan retribusi; - kewajiban lingkungan; - kewajiban terkait penerimaan negara bukan pajak; dan/atau - ketentuan dan kondisi lain yang disepakati para pihak dan tercantum dalam PJBL. **(3) Perubahan unsur biaya dan teknis sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: - untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang ketentuan harga pembelian tenaga listrik mengacu kepada harga patokan tertinggi, ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan ketentuan lebih kecil atau sama dengan harga patokan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku sebagai persetujuan dari Menteri; dan - untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dengan ketentuan harga pembelian tenaga listrik selain berdasarkan harga patokan tertinggi, mengacu pada harga kesepakatan dan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Pasal 29

Dalam hal terdapat kesepakatan harga yang tercantum dalam perjanjian awal transaksi (pre-transaction agreement) untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, harga yang disepakati dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan hasil eksplorasi panas bumi dan harga patokan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku sebagai persetujuan dari Menteri. --- --- Page 15 --- - 15 - Bagian Keempatbelas Penyelesaian Perselisihan

Pasal 30

**(1) Setiap perselisihan yang terjadi antara PT PLN (Persero)** dan PPL diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. **(2) Penyelesaian perselisihan secara musyawarah untuk** mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan ahli yang disepakati oleh PT PLN (Persero) dan PPL. **(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan melibatkan ahli** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penyelesaian perselisihan paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kalender.

Pasal 31

**(1) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara** musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), penyelesaian perselisihan dilakukan melalui: - lembaga peradilan negara; atau - lembaga arbitrase. **(2) Dalam hal penentuan penyelesaian perselisihan dilakukan** melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ketentuan mengenai penunjukan arbiter dan tata cara lainnya disepakati dan dimuat dalam PJBL. **(3) Putusan yang ditetapkan oleh lembaga peradilan negara** yang berkekuatan hukum tetap atau lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan putusan akhir yang mengikat. Bagian Kelimabelas Keadaan Kahar

Pasal 32

**(1) PT PLN (Persero) dan PPL dibebaskan dari kewajibannya** jika terjadi keadaan kahar. **(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan setiap keadaan yang tidak dapat dikendalikan secara wajar oleh pihak yang terkena dampak, terdiri atas: - perang atau perang sipil, baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan; - letusan gunung berapi, kebakaran, banjir, gempa bumi, pandemi, epidemi, endemi, tanah longsor, peristiwa alam, dan kejadian lainnya di luar kendali manusia; dan/atau - penemuan benda yang berbahaya atau benda peninggalan bersejarah pada lokasi pembangkit tenaga listrik atau lokasi fasilitas khusus pembangkit tenaga listrik. **(3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** berdasarkan penetapan instansi terkait. --- --- Page 16 --- - 16 - **(4) Selain keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), Menteri berdasarkan evaluasi atas permohonan dari pihak yang terkena dampak dapat menetapkan keadaan kahar lainnya terkait dengan teknis pelaksanaan proyek pembangkit tenaga listrik. **(5) Dalam hal keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dan ayat (4) menyebabkan tertundanya jadwal pelaksanaan COD, jadwal pelaksanaan COD dapat diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya keadaan kahar termasuk waktu untuk perbaikan yang diperlukan. **(6) Dalam hal keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dan ayat (4) menyebabkan energi yang dibangkitkan tidak dapat disalurkan, PJBL dapat diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya keadaan kahar termasuk waktu untuk perbaikan yang diperlukan. **(7) Dalam hal PPL tidak dapat mengirimkan tenaga listrik** sesuai PJBL atau PT PLN (Persero) tidak dapat menyerap tenaga listrik sesuai PJBL yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT PLN (Persero) dan PPL dibebaskan dari kewajiban. Bagian Keenambelas Penggunaan Produk dalam Negeri

Pasal 33

Penggunaan produk dalam negeri untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketujuhbelas Atribut Lingkungan atau Nilai Ekonomi Karbon

Pasal 34

**(1) Hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon** dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan paling sedikit meliputi: - kredit karbon; - sertifikat Energi Terbarukan; - label hijau; - hak yang dapat diperdagangkan lainnya; dan - keuntungan yang tersedia atau akan menjadi tersedia untuk pengurangan emisi gas rumah kaca. **(2) Hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Dalam hal belum terdapat peraturan perundang-** undangan yang mengatur mengenai hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak. --- --- Page 17 --- - 17 - **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak atas atribut** lingkungan atau nilai ekonomi karbon dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati dan dimuat dalam PJBL. Bagian Kedelapanbelas Refinancing

Pasal 35

**(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan usaha kegiatan** penyediaan tenaga listrik yang memanfaatkan sumber sumber Energi Terbarukan, PPL dapat melakukan refinancing. **(2) Refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan kegiatan peninjauan pembiayaan antara PPL dengan pemberi pinjaman (lender). **(3) PPL menginformasikan pelaksanaan refinancing** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT PLN (Persero). Bagian Kesembilanbelas Bahasa PJBL

Pasal 36

**(1) PJBL disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia.** **(2) Dalam hal diperlukan, PJBL sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapat disusun dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa asing. **(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap PJBL** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam PJBL. Bagian Keduapuluh Pasokan Bahan Bakar

Pasal 37

PPL menjamin ketersediaan pasokan bahan bakar untuk jenis pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan untuk: - pembangkit listrik tenaga biomassa; - pembangkit listrik tenaga biogas; - pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati; dan - pembangkit listrik tenaga panas bumi. Bagian Keduapuluhsatu Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Intermiten

Pasal 38

**(1) PPL wajib menyampaikan estimasi bulanan dan estimasi** tahunan atas produksi energi dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten kepada PT PLN (Persero). --- --- Page 18 --- - 18 - **(2) Dalam penyampaian estimasi bulanan dan estimasi** tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL wajib: - mengumpulkan data potensi produksi historis; - memiliki fasilitas yang memadai untuk pengumpulan data yang sedang berjalan; - menggunakan metode yang disepakati oleh Dispatcher; dan - mampu melakukan proyeksi yang baik sesuai dengan standar yang berlaku. **(3) Proyeksi estimasi bulanan dan estimasi tahunan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PPL secara akurat dengan tingkat kesalahan yang disepakati untuk meminimalisir kebutuhan cadangan operasional sistem sebagai dampak masuknya pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten.

Pasal 39

**(1) Dalam hal pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan** sumber Energi Terbarukan intermiten dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya, transaksi jual beli tenaga listrik dihitung berdasarkan jumlah energi yang tercatat pada titik transaksi, baik yang berasal dari pembangkit tenaga listrik maupun yang berasal dari fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya. **(2) Fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten.

Pasal 40

**(1) PPL harus mengganti fasilitas baterai atau fasilitas** penyimpanan energi lainnya yang telah mencapai akhir daur hidupnya dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang baru untuk mempertahankan performa. **(2) Fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya** yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki teknologi yang sama atau lebih baik dari fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang digantikan. **(3) Biaya penggantian fasilitas baterai atau fasilitas** penyimpanan energi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab PPL.

Pasal 41

**(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas** pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan PJBL. **(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan kepada PPL dan PT PLN (Persero). --- --- Page 19 --- - 19 -

Pasal 42

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui: - konsultasi; - diseminasi; - penyebarluasan informasi; - fasilitasi penyelesaian permasalahan; dan/atau - pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 43

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dalam proses: - penyusunan PJBL; dan - pelaksanaan PJBL.

Pasal 44

**(1) PT PLN (Persero) harus melaporkan pembelian tenaga** listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan PJBL. **(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi** dengan dokumen: - nomor induk berusaha PPL; dan - struktur biaya dan financial model harga tenaga listrik setiap pembangkit tenaga listrik. **(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2),** pelaporan dilengkapi dengan informasi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 45

PT PLN (Persero) harus melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan dan capaian tingkat penggunaan produk dalam negeri pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sampai dengan COD.

Pasal 46

Ketentuan PJBL dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam: - penyusunan PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; - penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dengan Badan Usaha pemegang wilayah usaha selain PT PLN (Persero); dan - penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik antara Badan Usaha pemegang wilayah usaha dengan PPL yang memanfaatkan sumber energi baru. --- --- Page 20 --- - 20 -

Pasal 47

**(1) Ketentuan PJBL dalam Peraturan Menteri ini tidak dapat** digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) antara PT PLN (Persero) dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. **(2) Penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik untuk** pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Pasal 48

**(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PJBL dari** pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PJBL. **(2) Dalam hal PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan perpanjangan, perpanjangan PJBL dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pengadaan tenaga listrik yang sedang berlangsung sampai dengan periode pemasukan penawaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan PJBL dalam pelaksanaan pembelian tenaga listriknya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembelian tenaga listrik yang melebihi CE atau AF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan pembelian tenaga listrik untuk optimalisasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) untuk PJBL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini dapat dilakukan melalui perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PJBL.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, biaya termurah (least cost) untuk memenuhi prakiraan beban dalam merencanakan operasi sistem untuk pembelian tenaga listrik yang melebihi CE atau AF mengikuti ketentuan pembelian tenaga listrik dalam Peraturan Menteri ini. --- --- Page 21 --- - 21 -

Pasal 52

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pokok-pokok PJBL pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 256), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- --- Page 22 --- - 22 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2025 , Œ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ