PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber
energi terbarukan.
1. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya
disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga
listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui
penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik.
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya
disingkat PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik
antara PPL dengan PT PLN (Persero).
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan
hukum Indonesia.
1. Sistem Tenaga Listrik adalah suatu rangkaian dalam
tenaga listrik yang berfungsi untuk menyalurkan tenaga
listrik dari pembangkit tenaga listrik ke konsumen tenaga
listrik.
1. Grid Code adalah serangkaian aturan, persyaratan, dan
standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk
memastikan jaringan Sistem Tenaga Listrik yang aman,
andal, dan efisien dalam memenuhi kebutuhan
penyediaan tenaga listrik.
---
--- Page 3 ---
- 3 -
1. Distribution Code adalah seperangkat peraturan,
persyaratan, dan standar untuk menjamin keamanan,
keandalan, serta pengoperasian dan pengembangan
sistem distribusi yang efisien dalam memenuhi
peningkatan kebutuhan tenaga listrik.
1. Tanggal Operasi Komersial (Commercial Operation Date)
yang selanjutnya disingkat COD adalah tanggal mulai
beroperasinya pembangkit tenaga listrik untuk
menyalurkan energi listrik ke jaringan tenaga listrik milik
PT PLN (Persero).
1. Faktor Ketersediaan (Availability Factor) yang selanjutnya
disingkat AF adalah perbandingan antara jumlah produksi
tenaga listrik yang diambil atau dianggap diambil oleh PT
PLN (Persero) terhadap jumlah produksi listrik maksimal
yang mungkin dapat dibangkitkan dalam kilowatt-hours
(kWh) berdasarkan kilowatt neto kapasitas pembangkit
tenaga listrik sesuai dengan hasil pengujian selama
periode yang disepakati dalam PJBL.
1. Energi yang Diperjanjikan (Contracted Energy) yang
selanjutnya disingkat CE adalah tenaga listrik yang harus
diproduksi selama periode yang disepakati dalam PJBL.
1. Pengendali Operasi Sistem (Dispatcher) yang selanjutnya
disebut Dispatcher adalah unit PT PLN (Persero) yang
melaksanakan pengendalian operasi sistem sesuai dengan
Grid Code.
1. Dianggap Menyalurkan (Deemed Dispatch) yang
selanjutnya disebut Deemed Dispatch adalah suatu
keadaan ketika pembangkit tenaga listrik milik PPL yang
beroperasi dianggap seolah-olah menyalurkan energi ke
dalam Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam PJBL.
1. Dianggap Komisioning (Deemed Commissioning) yang
selanjutnya disebut Deemed Commissioning adalah suatu
keadaan ketika pembangkit tenaga listrik milik PPL
dianggap seolah-olah telah melaksanakan pengujian dan
komisioning sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
disepakati dalam PJBL.
1. Liquidated Damage adalah penalti akibat keterlambatan
mencapai COD sesuai dengan PJBL yang besarnya
proporsional dengan biaya yang dikeluarkan oleh PT PLN
(Persero) dikarenakan ketiadaan energi yang dijanjikan.
1. Rasio Kinerja (Performance Ratio) yang selanjutnya disebut
Performance Ratio adalah parameter kinerja yang harus
dipenuhi oleh pembangkit tenaga listrik.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur
Jenderal EBTKE adalah direktur jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian energi baru, Energi
Terbarukan, dan konservasi energi.
---
--- Page 4 ---
- 4 -
1. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan adalah direktur
jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
ketenagalistrikan.
1. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara
(Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disebut PT PLN
(Persero) adalah Badan Usaha milik negara yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
**(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan**
pedoman dalam penyusunan PJBL dari pembangkit
tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi
Terbarukan.
**(2) Dalam PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL**
bertindak sebagai penjual dan PT PLN (Persero) bertindak
sebagai pembeli.
Pasal 3
**(1) Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber**
Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) terdiri atas:
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik;
- pembangkit listrik tenaga bayu;
- pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga energi laut; dan
- pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati.
**(2) Selain pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), pembangkit tenaga listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dapat berupa
pembangkit listrik berbasis sampah.
**(3) Pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c, pembangkit listrik tenaga
bayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan
pembangkit listrik tenaga energi laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dilengkapi dengan
fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
**(1) PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan**
sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- jangka waktu PJBL;
---
--- Page 5 ---
- 5 -
- hak dan kewajiban PPL dan PT PLN (Persero);
- alokasi risiko;
- jaminan pelaksanaan proyek;
- komisioning dan COD;
- sertifikasi instalasi tenaga listrik;
- transaksi jual beli tenaga listrik;
- pengendalian operasi Sistem Tenaga Listrik;
- kinerja pembangkit tenaga listrik;
- berakhirnya PJBL;
- pengalihan hak;
- harga dan persyaratan penyesuaian harga;
- penyelesaian perselisihan;
- keadaan kahar;
- penggunaan produk dalam negeri;
- atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon;
- refinancing; dan
- bahasa PJBL.
**(2) Ketentuan PJBL mengenai jaminan pelaksanaan proyek**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, komisioning
dan COD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf k, dan penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dikecualikan
untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power).
**(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dalam PJBL dapat memuat mengenai:
- ketentuan pasokan bahan bakar untuk pembangkit
listrik tenaga biomassa, pembangkit listrik tenaga
biogas, pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati,
atau pembangkit listrik tenaga panas bumi; dan/atau
- ketentuan khusus untuk pembangkit listrik Energi
Terbarukan intermiten.
**(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (3), PJBL dapat ditambahkan ketentuan lain yang
secara business to business disepakati oleh PPL dan
PT PLN (Persero).
Bagian Kedua
Jangka Waktu PJBL
Pasal 5
**(1) PJBL dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama**
30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak terlaksananya COD
dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya
investasi awal.
**(2) Jangka waktu PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditentukan oleh PT PLN (Persero) dengan
mempertimbangkan tingkat keekonomian proyek dan jenis
pembangkit tenaga listrik yang digunakan.
**(3) Dalam hal PJBL diperpanjang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk perpanjangan
jangka waktu PJBL mengacu pada harga patokan tertinggi
setelah tahun ke-10 (sepuluh) (staging 2) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
--- Page 6 ---
- 6 -
Pasal 6
Pola pembangunan dan pengoperasian dalam PJBL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan:
- pola membangun, memiliki, dan mengoperasikan (build-
own-operate/BOO); atau
- pola pembangunan dan pengoperasian lainnya,
berdasarkan kesepakatan para pihak dengan
mempertimbangkan jenis pembangkit tenaga listrik.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban PPL dan PT PLN (Persero)
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban PPL
Pasal 7
**(1) PPL berhak:**
- menerima pembayaran terkait harga jual tenaga
listrik; dan
- menerima pembayaran atas Deemed Dispatch
berdasarkan harga jual tenaga listrik,
sesuai yang tercantum dalam PJBL.
**(2) PPL wajib:**
- menyediakan, mengirimkan, dan menjual tenaga
listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum
dalam PJBL;
- memberikan jaminan pelaksanaan proyek
(performance security);
- mencapai COD dan mencapai tahapan penting
(milestone) proyek sesuai yang tercantum dalam
PJBL;
- memenuhi Performance Ratio selama masa
operasional pembangkit tenaga listrik;
- menyampaikan rencana penyediaan tenaga listrik
bulanan dan/atau tahunan;
- memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan;
- memenuhi ketentuan penggunaan produk dalam
negeri;
- menjaga keberlangsungan pasokan tenaga listrik
selama masa PJBL; dan
- membayar denda, sanksi, pajak, dan/atau kewajiban
lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PPL sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban PPL sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disepakati dan dimuat dalam
PJBL.
---
--- Page 7 ---
- 7 -
Paragraf 2
Hak dan Kewajiban PT PLN (Persero)
Pasal 8
**(1) PT PLN (Persero) berhak memperoleh penyaluran tenaga**
listrik yang andal dan berkelanjutan.
**(2) PT PLN (Persero) wajib:**
- menyerap dan membeli tenaga listrik yang dihasilkan
PPL sesuai yang tercantum dalam PJBL selama
jangka waktu PJBL;
- membayar tenaga listrik yang tidak diserap karena
Deemed Dispatch akibat kondisi tertentu dari PT PLN
(Persero) berdasarkan waktu tenggang (grace period)
yang berlaku sesuai yang tercantum dalam PJBL; dan
- memelihara dan menjaga keandalan fasilitas jaringan
tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk menerima
tenaga listrik dari PPL.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PT PLN (Persero)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban
PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disepakati dan dimuat dalam PJBL.
Bagian Keempat
Alokasi Risiko
Pasal 9
**(1) Risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) terdiri atas:**
- kebutuhan tenaga listrik atau beban;
- kesiapan dan kemampuan transmisi dan distribusi;
dan
- volatilitas nilai tukar mata uang.
**(2) Risiko yang ditanggung PPL terdiri atas:**
- pembebasan lahan;
- perizinan, termasuk izin lingkungan dan kesesuaian
pemanfaatan ruang;
- ketepatan jadwal pembangunan;
- konvertibilitas mata uang;
- performa pembangkit tenaga listrik; dan
- ketersediaan dan biaya bahan bakar untuk
pembangkit listrik tenaga biomassa, pembangkit
listrik tenaga biogas, pembangkit listrik tenaga bahan
bakar nabati, atau pembangkit listrik tenaga panas
bumi.
Bagian Kelima
Jaminan Pelaksanaan Proyek
Pasal 10
**(1) Jaminan pelaksanaan proyek yang harus diberikan oleh**
PPL kepada PT PLN (Persero) paling banyak sebesar
10% (sepuluh persen) dari total biaya proyek (project cost)
pembangkit tenaga listrik.
---
--- Page 8 ---
- 8 -
**(2) Jaminan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) paling banyak terbagi dalam 3 (tiga) dokumen
jaminan pelaksanaan yang masing-masing mekanisme
pembagian dan pencairannya ditetapkan dalam PJBL
dengan mempertimbangkan nilai maksimal Liquidated
Damage.
**(3) Seluruh dokumen jaminan pelaksanaan proyek**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
PPL kepada PT PLN (Persero) pada saat tanggal efektif
PJBL.
Pasal 11
**(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,**
khusus untuk PPL yang mengembangkan pembangkit
listrik tenaga panas bumi dalam pelaksanaan kegiatan
harus melaksanakan seluruh ketentuan terkait
pelaksanaan proyek berdasarkan PJBL.
**(2) Dalam hal tidak melaksanakan seluruh ketentuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL yang
mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi
dikenai denda sesuai dengan PJBL.
Bagian Keenam
Komisioning dan COD
Pasal 12
**(1) Komisioning dan COD pembangkit tenaga listrik yang**
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagalistrikan.
**(2) COD pembangkit listrik tenaga panas bumi dapat**
dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan
ketersediaan pasokan uap sampai dengan terpenuhinya
CE atau AF.
Pasal 13
Pengoperasian pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan
sumber Energi Terbarukan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Grid Code dan Distribution
Code.
Pasal 14
**(1) Dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan COD yang**
dipersyaratkan dan pembangkit tenaga listrik PPL tidak
dalam kondisi Deemed Commissioning, PPL dikenai
Liquidated Damage sesuai dengan yang tercantum dalam
PJBL.
**(2) Liquidated Damage sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dihitung per hari keterlambatan dengan total pengenaan
paling banyak 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
**(3) Perhitungan Liquidated Damage per hari keterlambatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa nilai
persentase dari biaya proyek dibagi maksimal hari
keterlambatan dengan mempertimbangkan karakteristik
dari masing-masing jenis pembangkit tenaga listrik.
---
--- Page 9 ---
- 9 -
**(4) Dalam hal keterlambatan pelaksanaan COD yang**
dipersyaratkan dan pembangkit tenaga listrik PPL dalam
kondisi Deemed Commissioning terjadi akibat kondisi
tertentu dari PT PLN (Persero) di luar keadaan kahar, PPL
berhak mendapat pembayaran atas tenaga listrik yang
dianggap disalurkan terhitung sejak dianggap beroperasi
secara komersial (deemed COD).
**(5) Dianggap beroperasi secara komersial (deemed COD)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan suatu
keadaan di mana pembangkit PPL dianggap telah
beroperasi secara komersial pada waktu yang
dipersyaratkan dalam PJBL.
Bagian Ketujuh
Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik
Pasal 15
Sertifikasi instalasi tenaga listrik untuk pembangkit tenaga
listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagalistrikan.
Bagian Kedelapan
Transaksi Jual Beli Tenaga Listrik
Pasal 16
**(1) PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik sesuai CE**
atau AF berdasarkan jenis pembangkit tenaga listrik
dengan harga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dituangkan dalam PJBL.
**(2) PT PLN (Persero) membeli tenaga listrik yang melebihi CE**
atau AF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
batasan paling banyak kapasitas pengenal (unit rated
capacity) dengan ketentuan:
- harga pembelian tenaga listrik paling besar
80% (delapan puluh persen) dari harga PJBL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- sesuai dengan kebutuhan tenaga listrik pada Sistem
Tenaga Listrik setempat.
**(3) Untuk optimalisasi pembangkit tenaga listrik,**
PT PLN (Persero) dapat membeli tenaga listrik dari
pembangkit tenaga listrik yang telah dilakukan PJBL dan
mampu memproduksi tenaga listrik melebihi kapasitas
pengenal (unit rated capacity) dengan ketentuan:
- menggunakan harga pembelian tenaga listrik
terendah; dan
- sesuai dengan kebutuhan tenaga listrik,
pada Sistem Tenaga Listrik setempat.
**(4) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dilakukan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari CE atau AF.
---
--- Page 10 ---
- 10 -
Pasal 17
**(1) Dalam hal PPL tidak dapat menyalurkan tenaga listrik**
karena Deemed Dispatch, PT PLN (Persero) wajib
membayar tenaga listrik yang tidak dapat disalurkan
karena Deemed Dispatch berdasarkan waktu tenggang
(grace period) yang berlaku dalam PJBL.
**(2) Dalam hal tenaga listrik yang disalurkan oleh PPL kurang**
dari jumlah yang disepakati dalam PJBL selain disebabkan
oleh Deemed Dispatch sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPL wajib membayar penalti kepada PT PLN
(Persero).
**(3) Besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditentukan sesuai dengan komponen harga
pembelian tenaga listrik dalam PJBL yang relevan
dikalikan jumlah energi yang tidak dapat disalurkan.
Pasal 18
**(1) PPL berhak mendapatkan Deemed Dispatch jika dilakukan**
pembatasan (curtailment) oleh PT PLN (Persero).
**(2) Pembatasan (curtailment) sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan pembatasan sementara atas
pengiriman energi dari pembangkit tenaga listrik milik PPL
karena:
- inspeksi, pemeliharaan, atau perbaikan terhadap
peralatan atau beberapa bagian dari Sistem Tenaga
Listrik PT PLN (Persero); dan/atau
- keadaan darurat pada Sistem Tenaga Listrik PT PLN
(Persero) sesuai dengan ketentuan Grid Code dan
Distribution Code.
**(3) Hak untuk mendapatkan Deemed Dispatch sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembatasan
(curtailment) yang disebabkan oleh kesalahan PPL dalam
memenuhi Grid Code dan Distribution Code.
**(4) Pembayaran Deemed Dispatch sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kilowatt-hours
(kWh) yang dibatasi (curtail) sepanjang energi yang diserap
PT PLN (Persero) kurang dari CE atau AF yang tercantum
dalam PJBL.
Pasal 19
**(1) Pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik**
dilakukan oleh PT PLN (Persero) menggunakan mata uang
rupiah dengan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar
Rate (JISDOR) yang berlaku sehari sebelum hari
pembayaran (H-1).
**(2) Waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan waktu yang tercantum dalam PJBL.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan waktu
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas
transaksi pembelian tenaga listrik disepakati dan dimuat
dalam PJBL.
---
--- Page 11 ---
- 11 -
Bagian Kesembilan
Pengendalian Operasi Sistem Tenaga Listrik
Pasal 20
Untuk menjaga keandalan Sistem Tenaga Listrik, Dispatcher
mengatur operasi sistem pembangkit tenaga listrik sesuai
dengan Grid Code dan Distribution Code.
Pasal 21
**(1) Dispatcher harus membuat perencanaan dan**
melaksanakan operasi sistem (dispatch) untuk
mendapatkan keandalan dalam penyediaan tenaga listrik.
**(2) Perencanaan dan pelaksanaan operasi sistem (dispatch)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mengutamakan pembangkit tenaga listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dan
mempertimbangkan kondisi pembangkit tenaga listrik
agar dapat memenuhi Grid Code dan Distribution Code.
**(3) Selain berdasarkan Grid Code dan Distribution Code**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dispatcher dalam
mengatur operasi sistem pembangkit tenaga listrik harus
memperhatikan pengaturan operasi sistem (dispatch)
pembangkit tenaga listrik yang disepakati antara PT PLN
(Persero) dan PPL dalam PJBL.
Bagian Kesepuluh
Kinerja Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 22
**(1) Kriteria kinerja pembangkit tenaga listrik dinyatakan**
dengan nilai penalti berdasarkan pada AF, CE,
Performance Ratio, dan/atau kriteria teknis lainnya yang
yang tercantum dalam PJBL.
**(2) PPL dikenai penalti jika nilai kinerja aktual dari**
pembangkit tenaga listrik tidak sesuai dengan kriteria
kinerja yang disepakati sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(3) Pengenaan penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dikecualikan jika terdapat ketidaksesuaian nilai kinerja
aktual dengan kriteria kinerja yang disepakati disebabkan
oleh Deemed Dispatch.
**(4) Penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:**
- penalti AF atau CE yang diperjanjikan dalam PJBL;
- penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR);
- penalti frekuensi; dan/atau
- penalti kecepatan naik turun beban (ramp rate).
**(5) Penalti frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf c dan penalti kecepatan naik turun beban (ramp
rate) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
dikecualikan untuk:
- pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik;
- pembangkit listrik tenaga bayu; dan
- pembangkit listrik tenaga energi laut,
---
--- Page 12 ---
- 12 -
tanpa fasilitas baterai atau tanpa fasilitas penyimpanan
energi lainnya sesuai dengan kriteria yang tercantum
dalam PJBL.
Pasal 23
**(1) Penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22**
ayat (4) huruf a dikenakan atas kegagalan PPL dalam
menyalurkan energi sesuai yang tercantum dalam PJBL.
**(2) Penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR)**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf b
dikenakan atas kegagalan PPL memikul volt-ampere
reactive (VAR) pada Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero)
sesuai dengan Grid Code dan Distribution Code.
**(3) Selain berdasarkan ketentuan Grid Code dan Distribution**
Code, penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive
(VAR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikenakan atas permintaan Dispatcher sesuai dengan
kriteria yang tercantum dalam PJBL.
**(4) Penalti frekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22**
ayat (4) huruf c dikenakan atas kegagalan PPL memenuhi
Grid Code dan Distribution Code.
**(5) Penalti kecepatan naik turun beban (ramp rate)**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf d
dikenakan atas kegagalan PPL mencapai jumlah dan
waktu perubahan pembebanan memenuhi operasi sistem
(dispatch) sesuai dengan Grid Code dan Distribution Code.
Pasal 24
**(1) Penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23**
ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kilowatt-hours (kWh)
yang tidak dapat disediakan oleh PPL dikali dengan
komponen harga pembelian tenaga listrik dalam PJBL
yang relevan.
**(2) Nilai penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR)**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dihitung
berdasarkan jumlah volt-ampere reactive (VAR) yang tidak
mampu disediakan PPL dikali dengan besaran penalti yang
ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
**(3) Pembayaran penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) khusus untuk pembangkit listrik tenaga air
run-off river, pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik,
pembangkit listrik tenaga bayu, dan pembangkit listrik
tenaga energi laut dihitung dengan mengakumulasikan
kekurangan energi yang tercantum dalam PJBL untuk
periode 1 (satu) tahun.
**(4) Pembayaran penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan cara memotong
jumlah tagihan bulan berjalan yang diterbitkan PPL
kepada PT PLN (Persero) sesuai dengan jumlah penalti
yang dikenakan kepada PPL.
---
--- Page 13 ---
- 13 -
Bagian Kesebelas
Berakhirnya PJBL
Pasal 25
**(1) PJBL berakhir apabila:**
- jangka waktu PJBL berakhir;
- pengakhiran oleh salah satu pihak karena cidera janji
(wanprestasi);
- tidak dapat tercapai pendanaan;
- PPL pailit atau dilikuidasi;
- keadaan kahar; dan/atau
- ketentuan dan kondisi lain yang disepakati para
pihak yang tercantum dalam PJBL.
**(2) PT PLN (Persero) berhak untuk melakukan pengakhiran**
PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila
perhitungan Liquidated Damage telah mencapai nilai
maksimal.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan**
konsekuensi atas berakhirnya PJBL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disepakati dan dimuat dalam
PJBL.
**(4) Selain ketentuan berakhirnya PJBL sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ketentuan berakhirnya PJBL
untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi dilakukan
dengan mempertimbangkan ketentuan berakhirnya izin
panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang panas bumi.
**(5) Berakhirnya PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (4) harus dilaporkan oleh PPL dan/atau PT PLN
(Persero) kepada Menteri dan ditembuskan kepada
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal
EBTKE.
Bagian Keduabelas
Pengalihan Hak
Pasal 26
**(1) Hak kepemilikan saham atas PPL tidak dapat dialihkan**
sampai dengan pembangkit tenaga listrik mencapai COD.
**(2) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum
pembangkit tenaga listrik mencapai COD, untuk:
- pengalihan kepada afiliasi yang sahamnya dimiliki
lebih dari 90% (sembilan puluh persen) secara
langsung oleh perusahaan sponsor yang bermaksud
untuk mengalihkan saham; dan/atau
- pengalihan kepada pemberi pinjaman (step-in rights
bagi lender), jika terjadi cidera janji (wanprestasi) oleh
PPL dengan ketentuan pelaksanaan pengalihan
kepada pemberi pinjaman (step-in rights bagi lender)
tidak mengurangi kualifikasi perusahaan sponsor.
**(3) Perusahaan sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
merupakan Badan Usaha atau konsorsium Badan Usaha
atau badan usaha yang berbadan hukum asing yang
merupakan pemegang saham dan/atau pengendali PPL.
---
--- Page 14 ---
- 14 -
**(4) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari PT PLN
(Persero).
**(5) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh PPL kepada
Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE.
Pasal 27
Pengalihan hak kepemilikan saham untuk pembangkit listrik
tenaga panas bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
Bagian Ketigabelas
Harga dan Persyaratan Penyesuaian Harga
Pasal 28
**(1) Penyesuaian harga jual tenaga listrik dapat dilakukan jika**
terjadi perubahan unsur biaya dan teknis.
**(2) Perubahan unsur biaya dan teknis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat
perubahan:
- kewajiban perpajakan dan retribusi;
- kewajiban lingkungan;
- kewajiban terkait penerimaan negara bukan pajak;
dan/atau
- ketentuan dan kondisi lain yang disepakati para
pihak dan tercantum dalam PJBL.
**(3) Perubahan unsur biaya dan teknis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan
sumber Energi Terbarukan yang ketentuan harga
pembelian tenaga listrik mengacu kepada harga
patokan tertinggi, ditetapkan berdasarkan
kesepakatan dengan ketentuan lebih kecil atau sama
dengan harga patokan tertinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
berlaku sebagai persetujuan dari Menteri; dan
- untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan
sumber Energi Terbarukan dengan ketentuan harga
pembelian tenaga listrik selain berdasarkan harga
patokan tertinggi, mengacu pada harga kesepakatan
dan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pasal 29
Dalam hal terdapat kesepakatan harga yang tercantum dalam
perjanjian awal transaksi (pre-transaction agreement) untuk
pembangkit listrik tenaga panas bumi, harga yang disepakati
dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan hasil eksplorasi
panas bumi dan harga patokan tertinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku
sebagai persetujuan dari Menteri.
---
--- Page 15 ---
- 15 -
Bagian Keempatbelas
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 30
**(1) Setiap perselisihan yang terjadi antara PT PLN (Persero)**
dan PPL diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender.
**(2) Penyelesaian perselisihan secara musyawarah untuk**
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan ahli yang disepakati oleh PT PLN (Persero) dan
PPL.
**(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan melibatkan ahli**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu
penyelesaian perselisihan paling lama 150 (seratus lima
puluh) hari kalender.
Pasal 31
**(1) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara**
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1), penyelesaian perselisihan
dilakukan melalui:
- lembaga peradilan negara; atau
- lembaga arbitrase.
**(2) Dalam hal penentuan penyelesaian perselisihan dilakukan**
melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, ketentuan mengenai penunjukan arbiter
dan tata cara lainnya disepakati dan dimuat dalam PJBL.
**(3) Putusan yang ditetapkan oleh lembaga peradilan negara**
yang berkekuatan hukum tetap atau lembaga arbitrase
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan putusan
akhir yang mengikat.
Bagian Kelimabelas
Keadaan Kahar
Pasal 32
**(1) PT PLN (Persero) dan PPL dibebaskan dari kewajibannya**
jika terjadi keadaan kahar.
**(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan setiap keadaan yang tidak dapat dikendalikan
secara wajar oleh pihak yang terkena dampak, terdiri atas:
- perang atau perang sipil, baik dinyatakan maupun
tidak dinyatakan;
- letusan gunung berapi, kebakaran, banjir, gempa
bumi, pandemi, epidemi, endemi, tanah longsor,
peristiwa alam, dan kejadian lainnya di luar kendali
manusia; dan/atau
- penemuan benda yang berbahaya atau benda
peninggalan bersejarah pada lokasi pembangkit
tenaga listrik atau lokasi fasilitas khusus pembangkit
tenaga listrik.
**(3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
berdasarkan penetapan instansi terkait.
---
--- Page 16 ---
- 16 -
**(4) Selain keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), Menteri berdasarkan evaluasi atas permohonan
dari pihak yang terkena dampak dapat menetapkan
keadaan kahar lainnya terkait dengan teknis pelaksanaan
proyek pembangkit tenaga listrik.
**(5) Dalam hal keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dan ayat (4) menyebabkan tertundanya jadwal
pelaksanaan COD, jadwal pelaksanaan COD dapat
diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya
keadaan kahar termasuk waktu untuk perbaikan yang
diperlukan.
**(6) Dalam hal keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dan ayat (4) menyebabkan energi yang
dibangkitkan tidak dapat disalurkan, PJBL dapat
diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya
keadaan kahar termasuk waktu untuk perbaikan yang
diperlukan.
**(7) Dalam hal PPL tidak dapat mengirimkan tenaga listrik**
sesuai PJBL atau PT PLN (Persero) tidak dapat menyerap
tenaga listrik sesuai PJBL yang disebabkan oleh keadaan
kahar, PT PLN (Persero) dan PPL dibebaskan dari
kewajiban.
Bagian Keenambelas
Penggunaan Produk dalam Negeri
Pasal 33
Penggunaan produk dalam negeri untuk pembangkit tenaga
listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketujuhbelas
Atribut Lingkungan atau Nilai Ekonomi Karbon
Pasal 34
**(1) Hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon**
dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan
sumber Energi Terbarukan paling sedikit meliputi:
- kredit karbon;
- sertifikat Energi Terbarukan;
- label hijau;
- hak yang dapat diperdagangkan lainnya; dan
- keuntungan yang tersedia atau akan menjadi tersedia
untuk pengurangan emisi gas rumah kaca.
**(2) Hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Dalam hal belum terdapat peraturan perundang-**
undangan yang mengatur mengenai hak atas atribut
lingkungan atau nilai ekonomi karbon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepemilikan hak atas atribut
lingkungan atau nilai ekonomi karbon dilaksanakan
sesuai dengan kesepakatan para pihak.
---
--- Page 17 ---
- 17 -
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak atas atribut**
lingkungan atau nilai ekonomi karbon dari pembangkit
tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi
Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disepakati dan dimuat dalam PJBL.
Bagian Kedelapanbelas
Refinancing
Pasal 35
**(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan usaha kegiatan**
penyediaan tenaga listrik yang memanfaatkan sumber
sumber Energi Terbarukan, PPL dapat melakukan
refinancing.
**(2) Refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan kegiatan peninjauan pembiayaan antara PPL
dengan pemberi pinjaman (lender).
**(3) PPL menginformasikan pelaksanaan refinancing**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT PLN
(Persero).
Bagian Kesembilanbelas
Bahasa PJBL
Pasal 36
**(1) PJBL disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia.**
**(2) Dalam hal diperlukan, PJBL sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat disusun dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa
Indonesia dan bahasa asing.
**(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap PJBL**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bahasa yang
digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam PJBL.
Bagian Keduapuluh
Pasokan Bahan Bakar
Pasal 37
PPL menjamin ketersediaan pasokan bahan bakar untuk jenis
pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi
Terbarukan untuk:
- pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati; dan
- pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Bagian Keduapuluhsatu
Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Intermiten
Pasal 38
**(1) PPL wajib menyampaikan estimasi bulanan dan estimasi**
tahunan atas produksi energi dari pembangkit tenaga
listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan
intermiten kepada PT PLN (Persero).
---
--- Page 18 ---
- 18 -
**(2) Dalam penyampaian estimasi bulanan dan estimasi**
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL wajib:
- mengumpulkan data potensi produksi historis;
- memiliki fasilitas yang memadai untuk pengumpulan
data yang sedang berjalan;
- menggunakan metode yang disepakati oleh
Dispatcher; dan
- mampu melakukan proyeksi yang baik sesuai dengan
standar yang berlaku.
**(3) Proyeksi estimasi bulanan dan estimasi tahunan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PPL
secara akurat dengan tingkat kesalahan yang disepakati
untuk meminimalisir kebutuhan cadangan operasional
sistem sebagai dampak masuknya pembangkit tenaga
listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan
intermiten.
Pasal 39
**(1) Dalam hal pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan**
sumber Energi Terbarukan intermiten dilengkapi dengan
fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya,
transaksi jual beli tenaga listrik dihitung berdasarkan
jumlah energi yang tercatat pada titik transaksi, baik yang
berasal dari pembangkit tenaga listrik maupun yang
berasal dari fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan
energi lainnya.
**(2) Fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu
kesatuan dengan pembangkit tenaga listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten.
Pasal 40
**(1) PPL harus mengganti fasilitas baterai atau fasilitas**
penyimpanan energi lainnya yang telah mencapai akhir
daur hidupnya dengan fasilitas baterai atau fasilitas
penyimpanan energi lainnya yang baru untuk
mempertahankan performa.
**(2) Fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya**
yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki teknologi yang sama atau lebih baik dari fasilitas
baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang
digantikan.
**(3) Biaya penggantian fasilitas baterai atau fasilitas**
penyimpanan energi lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab PPL.
Pasal 41
**(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas**
pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan PJBL.
**(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan kepada PPL dan PT PLN (Persero).
---
--- Page 19 ---
- 19 -
Pasal 42
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan
melalui:
- konsultasi;
- diseminasi;
- penyebarluasan informasi;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan; dan/atau
- pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 43
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan
dalam proses:
- penyusunan PJBL; dan
- pelaksanaan PJBL.
Pasal 44
**(1) PT PLN (Persero) harus melaporkan pembelian tenaga**
listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan
kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
penandatanganan PJBL.
**(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi**
dengan dokumen:
- nomor induk berusaha PPL; dan
- struktur biaya dan financial model harga tenaga
listrik setiap pembangkit tenaga listrik.
**(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
pelaporan dilengkapi dengan informasi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 45
PT PLN (Persero) harus melaporkan kemajuan pelaksanaan
pembangunan dan capaian tingkat penggunaan produk dalam
negeri pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber
Energi Terbarukan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan
sampai dengan COD.
Pasal 46
Ketentuan PJBL dalam Peraturan Menteri ini digunakan
sebagai acuan dalam:
- penyusunan PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL
dengan Badan Usaha pemegang wilayah usaha selain PT
PLN (Persero); dan
- penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik antara
Badan Usaha pemegang wilayah usaha dengan PPL yang
memanfaatkan sumber energi baru.
---
--- Page 20 ---
- 20 -
Pasal 47
**(1) Ketentuan PJBL dalam Peraturan Menteri ini tidak dapat**
digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perjanjian
jual beli tenaga listrik untuk pembelian kelebihan tenaga
listrik (excess power) antara PT PLN (Persero) dengan
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri.
**(2) Penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik untuk**
pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan kesepakatan para pihak.
Pasal 48
**(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PJBL dari**
pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber
Energi Terbarukan yang ditandatangani sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya PJBL.
**(2) Dalam hal PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan perpanjangan, perpanjangan PJBL dilakukan
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses
pengadaan tenaga listrik yang sedang berlangsung sampai
dengan periode pemasukan penawaran sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, ketentuan PJBL dalam pelaksanaan
pembelian tenaga listriknya mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembelian
tenaga listrik yang melebihi CE atau AF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) dan pembelian tenaga listrik untuk
optimalisasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) untuk PJBL yang telah ditandatangani
sebelum Peraturan Menteri ini dapat dilakukan melalui
perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari PJBL.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, biaya termurah
(least cost) untuk memenuhi prakiraan beban dalam
merencanakan operasi sistem untuk pembelian tenaga listrik
yang melebihi CE atau AF mengikuti ketentuan pembelian
tenaga listrik dalam Peraturan Menteri ini.
---
--- Page 21 ---
- 21 -
Pasal 52
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
pokok-pokok PJBL pembangkit tenaga listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10
Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10
Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 256), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
--- Page 22 ---
- 22 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
