Langsung ke konten

PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH

PERMENESDM No. 5 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, air tanah, dan air laut yang berada di darat. 1. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah. 1. Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 1. Air Baku adalah Air yang berasal dari Air Tanah yang telah diambil dari sumbernya dan telah siap untuk dimanfaatkan. 1. Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA adalah harga Air Tanah yang akan dikenai pajak Air Tanah, besarnya sama dengan Harga Air Baku dikalikan Bobot Air Tanah. 1. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya yang ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah. 1. Biaya Pemeliharaan yang selanjutnya disingkat BPH adalah biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan Air Tanah yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik. 1. Biaya Pengendalian yang selanjutnya disingkat BPL adalah biaya yang dibutuhkan untuk memantau kondisi Air Tanah yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik. --- 1. Bobot Air Tanah yang selanjutnya disingkat BAT adalah suatu koefisien dengan bobot nilai dari komponen sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya. 1. Volume Pengambilan Air Tanah yang selanjutnya disebut Volume Pengambilan adalah jumlah Air Tanah dalam satuan meter kubik yang diambil dari sumur gali, sumur pasak, atau sumur bor. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 1. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

Pasal 2

**(1) Dasar pengenaan pajak Air Tanah adalah NPA yang** terdiri dari HAB dan BAT. **(2) BAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan** dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut: - jenis Sumber Air berupa Air Tanah; - lokasi Sumber Air berupa Air Tanah; - tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah; - volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; - kualitas Air Tanah; dan - tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. **(3) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dikelompokkan ke dalam komponen berikut: - sumber daya alam; dan - peruntukan dan pengelolaan. **(4) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) huruf a meliputi faktor-faktor berikut: - jenis Sumber Air berupa Air Tanah; - lokasi Sumber Air berupa Air Tanah; dan - kualitas Air Tanah. **(5) Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi faktor-faktor berikut: - tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah; - volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; dan - tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Pasal 3

**(1) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4) dibedakan menjadi 4 (empat) kriteria yang memiliki peringkat dan bobot. --- **(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung** secara eksponensial dari nilai peringkatnya dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf A angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

**(1) Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (5) dibedakan dalam 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas: - kelompok 1, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk berupa Air; - kelompok 2, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk bukan Air, termasuk untuk membantu proses produksi dan/atau operasional pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi; - kelompok 3, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk bukan Air, termasuk untuk membantu proses produksi dan/atau operasional pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah; - kelompok 4, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk bukan Air, termasuk untuk membantu proses produksi dan/atau operasional yang dilakukan pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; dan - kelompok 5, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan: 1. produk bukan Air untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, atau kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan; dan 1. produk berupa Air untuk pemanfaatan panas bumi langsung atau kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan air minum. **(2) Kegiatan usaha dengan tingkat risiko pada kelompok 2,** kelompok 3, dan kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. ---

Pasal 5

**(1) Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (5) memiliki nilai berdasarkan kelompok Volume Pengambilan dan peruntukan yang dihitung secara progresif sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf A angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan** sebagai faktor pengali terhadap persentase komponen peruntukan dan pengelolaan. **(3) Interval Volume Pengambilan dapat disesuaikan dengan** potensi Air Tanah di masing-masing provinsi.

Pasal 6

**(1) NPA merupakan hasil perkalian antara HAB dan BAT.** **(2) Penghitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

**(1) HAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)** adalah hasil penjumlahan antara BPH dan BPL. **(2) Penghitungan HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

**(1) Unsur penghitungan BPH sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 7 ayat (1) terdiri dari biaya pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan serta rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi. **(2) Penghitungan BPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

**(1) Unsur penghitungan BPL sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 7 ayat (1) terdiri dari biaya pembangunan, operasional, serta pemeliharaan sumur pantau Air Tanah dan rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi. **(2) Penghitungan BPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ---

Pasal 10

**(1) Setiap komponen BAT sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 6 ayat (1) mempunyai koefisien masing-masing yang besarnya ditentukan sebagai berikut: - 60% (enam puluh persen) dari sumber daya alam (S); dan - 40% (empat puluh persen) dari peruntukan dan pengelolaan (P). **(2) Penghitungan BAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

**(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, NPA untuk Air Ikutan dan Air Tanah yang keluar dari sumbernya melalui proses dewatering pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. **(2) Air Ikutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan Air Tanah yang ikut terbawa pada saat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi dan/atau gas bumi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. **(3) Dewatering sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan proses penurunan muka Air Tanah pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. **(4) NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan** Peraturan Menteri tersendiri, setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 12

**(1) Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur mengenai** NPA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. **(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan setelah memperoleh verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan.

Pasal 13

Simulasi Penghitungan NPA sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 tercantum dalam huruf C