PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, air
tanah, dan air laut yang berada di darat.
1. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami
dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah.
1. Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan
tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Air Baku adalah Air yang berasal dari Air Tanah yang
telah diambil dari sumbernya dan telah siap untuk
dimanfaatkan.
1. Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA
adalah harga Air Tanah yang akan dikenai pajak Air
Tanah, besarnya sama dengan Harga Air Baku dikalikan
Bobot Air Tanah.
1. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah
biaya yang ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan
dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
1. Biaya Pemeliharaan yang selanjutnya disingkat BPH
adalah biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan dan
pemeliharaan sumur imbuhan Air Tanah yang besarnya
tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat
dibagi dengan volume pengambilan selama umur
produksi dalam satuan meter kubik.
1. Biaya Pengendalian yang selanjutnya disingkat BPL
adalah biaya yang dibutuhkan untuk memantau kondisi
Air Tanah yang besarnya tergantung pada harga yang
berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume
pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter
kubik.
---
1. Bobot Air Tanah yang selanjutnya disingkat BAT adalah
suatu koefisien dengan bobot nilai dari komponen
sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan
yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok
pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya.
1. Volume Pengambilan Air Tanah yang selanjutnya disebut
Volume Pengambilan adalah jumlah Air Tanah dalam
satuan meter kubik yang diambil dari sumur gali, sumur
pasak, atau sumur bor.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di
bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi
bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta
survei geologi.
Pasal 2
**(1) Dasar pengenaan pajak Air Tanah adalah NPA yang**
terdiri dari HAB dan BAT.
**(2) BAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan**
dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor
berikut:
- jenis Sumber Air berupa Air Tanah;
- lokasi Sumber Air berupa Air Tanah;
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah;
- volume Air Tanah yang diambil dan/atau
dimanfaatkan;
- kualitas Air Tanah; dan
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
**(3) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dikelompokkan ke dalam komponen berikut:
- sumber daya alam; dan
- peruntukan dan pengelolaan.
**(4) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf a meliputi faktor-faktor berikut:
- jenis Sumber Air berupa Air Tanah;
- lokasi Sumber Air berupa Air Tanah; dan
- kualitas Air Tanah.
**(5) Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi faktor-faktor
berikut:
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah;
- volume Air Tanah yang diambil dan/atau
dimanfaatkan; dan
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Pasal 3
**(1) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4) dibedakan
menjadi 4 (empat) kriteria yang memiliki peringkat dan
bobot.
---
**(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung**
secara eksponensial dari nilai peringkatnya dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf A angka
1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
**(1) Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (5)
dibedakan dalam 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah
yang ditetapkan dalam bentuk pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas:
- kelompok 1, merupakan kelompok yang melakukan
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
dengan produk berupa Air;
- kelompok 2, merupakan kelompok yang melakukan
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
dengan produk bukan Air, termasuk untuk
membantu proses produksi dan/atau operasional
pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi;
- kelompok 3, merupakan kelompok yang melakukan
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
dengan produk bukan Air, termasuk untuk
membantu proses produksi dan/atau operasional
pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko
menengah;
- kelompok 4, merupakan kelompok yang melakukan
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
dengan produk bukan Air, termasuk untuk
membantu proses produksi dan/atau operasional
yang dilakukan pada kegiatan usaha dengan tingkat
risiko rendah; dan
- kelompok 5, merupakan kelompok yang melakukan
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
dengan:
1. produk bukan Air untuk kegiatan sosial,
pendidikan, kesehatan, atau kegiatan yang
dilakukan oleh lembaga pemerintahan; dan
1. produk berupa Air untuk pemanfaatan panas
bumi langsung atau kegiatan yang dilakukan
oleh badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah/badan usaha milik desa
penyelenggara sistem penyediaan air minum.
**(2) Kegiatan usaha dengan tingkat risiko pada kelompok 2,**
kelompok 3, dan kelompok 4 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis risiko.
---
Pasal 5
**(1) Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (5)
memiliki nilai berdasarkan kelompok Volume
Pengambilan dan peruntukan yang dihitung secara
progresif sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam huruf A angka 2 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan**
sebagai faktor pengali terhadap persentase komponen
peruntukan dan pengelolaan.
**(3) Interval Volume Pengambilan dapat disesuaikan dengan**
potensi Air Tanah di masing-masing provinsi.
Pasal 6
**(1) NPA merupakan hasil perkalian antara HAB dan BAT.**
**(2) Penghitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam
huruf B angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
**(1) HAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)**
adalah hasil penjumlahan antara BPH dan BPL.
**(2) Penghitungan HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam
huruf B angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
**(1) Unsur penghitungan BPH sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 ayat (1) terdiri dari biaya pembangunan dan
pemeliharaan sumur imbuhan serta rata-rata Volume
Pengambilan pada sumur produksi selama umur
produksi.
**(2) Penghitungan BPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam
huruf B angka 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
**(1) Unsur penghitungan BPL sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 ayat (1) terdiri dari biaya pembangunan,
operasional, serta pemeliharaan sumur pantau Air Tanah
dan rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi
selama umur produksi.
**(2) Penghitungan BPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam
huruf B angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 10
**(1) Setiap komponen BAT sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 6 ayat (1) mempunyai koefisien masing-masing
yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
- 60% (enam puluh persen) dari sumber daya alam (S);
dan
- 40% (empat puluh persen) dari peruntukan dan
pengelolaan (P).
**(2) Penghitungan BAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam
huruf B angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
**(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, NPA untuk Air
Ikutan dan Air Tanah yang keluar dari sumbernya
melalui proses dewatering pada kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi.
**(2) Air Ikutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan Air Tanah yang ikut terbawa pada saat
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi
dan/atau gas bumi pada kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi.
**(3) Dewatering sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan proses penurunan muka Air Tanah pada
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
**(4) NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan**
Peraturan Menteri tersendiri, setelah mendapatkan
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 12
**(1) Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur mengenai**
NPA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
**(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan setelah memperoleh verifikasi dari Menteri
melalui Kepala Badan.
Pasal 13
Simulasi Penghitungan NPA sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 tercantum dalam huruf C
