Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Pasal 8
(1) Risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) meliputi:
a. dihapus;
b. kebutuhan tenaga listrik/beban;
c. kemampuan transmisi yang terbatas; dan
d. keadaan kahar (force majeure).
(2) Risiko yang ditanggung Badan Usaha meliputi:
a. dihapus;
b. masalah pembebasan lahan;
c. perizinan termasuk izin lingkungan;
d. ketersediaan bahan bakar;
e. ketepatan jadwal pembangunan;
f. performa pembangkit; dan
g. keadaan kahar (force majeure).
(3) Dihapus.
2. Ketentuan ayat (2) huruf c dan ayat (7) Pasal 28 dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Para pihak dibebaskan dari kewajibannya apabila terjadi keadaan kahar (force majeure).
(2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bencana alam (natural force majeure); atau
b. perubahan peraturan perundang-undangan;
c. dihapus.
(3) Dalam hal keadaan kahar (force majeure) dikarenakan bencana alam (natural force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyebabkan tertundanya pelaksanaan COD maka jadwal pelaksanaan COD dapat diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya bencana alam (natural force majeure) termasuk waktu untuk perbaikan pada proyek yang diperlukan.
(4) Dalam hal keadaan kahar (force majeure) dikarenakan bencana alam (natural force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyebabkan energi yang dibangkitkan tidak dapat disalurkan, maka PJBL dapat diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya bencana alam (natural force majeure) termasuk waktu untuk perbaikan pada proyek yang diperlukan.
(5) Dalam hal keadaan kahar (force majeure) dikarenakan perubahan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyebabkan adanya investasi baru atau tambahan biaya maka Badan Usaha berhak mendapatkan penyesuaian harga jual tenaga listrik.
(6) Dalam hal keadaan kahar (force majeure) dikarenakan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyebabkan adanya pengurangan biaya maka PT PLN (Persero) berhak mendapatkan penyesuaian harga jual tenaga listrik.
(7) Dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
