Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PERMENESDM No. 47 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin, mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. 2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi. 4. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi. 5. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan. 6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. 7. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. 8. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 9. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi. 10. Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu Kontrak Bagi Hasil dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. 11. Kegiatan Investasi Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kegiatan Investasi Hulu adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kontraktor dalam rangka menjaga kewajaran tingkat produksi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama dengan berdasarkan pada persetujuan dari SKK Migas. 12. Biaya Investasi adalah biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor dalam bentuk biaya investasi kapital dalam rangka Kegiatan Investasi Hulu pada akhir masa Kontrak Kerja Sama yang telah mendapatkan persetujuan SKK Migas. 13. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi. 15. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi. 16. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Dalam rangka menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi pada Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir, SKK Migas mengharuskan Kontraktor untuk menjaga kewajaran laju produksi minyak dan gas bumi. (2) Dalam rangka menjaga tingkat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor melakukan Kegiatan Investasi Hulu pada Wilayah Kerjanya. (3) Dalam rangka Kegiatan Investasi Hulu oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKK Migas memberikan persetujuan terhadap: a. rencana kerja dan anggaran untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi; atau b. rencana kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 3 Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi sisa Biaya Investasi yang belum dikembalikan dari Kegiatan Investasi Hulu yang dilakukan Kontraktor paling lama 5 (lima) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir. (2) Nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas. (3) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKK Migas mempertimbangkan tingkat dan perkiraan produksi dari hasil investasi yang telah dilakukan. 4. Ketentuan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Dalam hal Kontrak Kerja Sama tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi. (2) Kewajiban penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan Wilayah Kerja baru dan Kontrak Kerja Sama baru. (3) Nilai pengembalian Biaya Investasi yang diterima oleh Kontraktor atas penyelesaian yang dilakukan oleh Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada Kontraktor Kerja Sama existing. (4) Nilai pengembalian Biaya Investasi yang diselesaikan Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diperhitungkan sebagai biaya operasi Kontraktor baru. 5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan terdapat investasi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama dengan berdasarkan persetujuan dari SKK Migas yang belum dikembalikan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2017 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA