Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PERMENESDM No. 46 Tahun 2018 berlaku

Pasal 8

(1) Dalam hal Kontrak Kerja Sama tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi. (2) Kewajiban penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan Wilayah Kerja baru dan Kontrak Kerja Sama baru. (2a) Pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya Kontrak Kerja Sama existing. (2b) Dihapus. (3) Nilai pengembalian Biaya Investasi yang diterima oleh Kontraktor atas penyelesaian yang dilakukan oleh Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada Kontraktor Kerja Sama existing. (4) Nilai pengembalian Biaya Investasi yang diselesaikan Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diperhitungkan sebagai biaya operasi Kontraktor baru. 2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Mekanisme penyelesaian atas pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Kontraktor dengan Kontraktor baru. (1a) Dalam hal terjadi keterlambatan dalam pengembalian Biaya Investasi dan terdapat ketentuan pengenaan denda dalam mekanisme penyelesaian atas pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Kontraktor baru paling banyak 2,5 ‰ (dua koma lima per mil) per hari. (2) Kontraktor baru wajib menyampaikan laporan penyelesaian atas pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah melalui SKK Migas. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Semua Kontrak Kerja Sama baru yang telah ditandatangani dan belum mulai berlaku yang mengatur mengenai pengembalian Biaya Investasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, mekanisme pengembalian Biaya Investasi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA