Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas bumi yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
2. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
4. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi adalah badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
5. Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat BUPTL adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
6. Liquefied Natural Gas yang selanjutnya disingkat LNG adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang dicairkan pada suhu yang sangat rendah (sekitar minus 1600 C) dan dipertahankan dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
7. Titik Serah Hulu adalah titik penyerahan atau penjualan Gas Bumi yang disepakati antara penjual dan pembeli Gas Bumi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
8. Harga adalah harga Gas Bumi dalam satuan dollar Amerika (US$) per Million British Thermal Unit.
9. Pembangkit Tenaga Listrik Berbahan Bakar Gas di Mulut Sumur, yang selanjutnya disebut Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur adalah pembangkit tenaga listrik yang menggunakan bahan bakar Gas Bumi yang berada di dekat fasilitas produksi hulu minyak dan gas bumi.
10. Harga Minyak Mentah INDONESIA atau Indonesian Crude Price, yang selanjutnya disebut ICP adalah rata-rata aritmatik dari seluruh indeks minyak mentah INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada bulan sebelumnya.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai pemanfaatan Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik milik PT PLN (Persero) maupun BUPTL pada sistem tenaga listrik.
Pasal 3
(1) Menteri MENETAPKAN alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan penyediaan tenaga listrik dalam negeri.
(2) Penetapan alokasi Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik dapat diberikan kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL.
Pasal 4
Selain pasokan yang diperoleh dari alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur Gas Bumi.
Pasal 5
(1) Menteri MENETAPKAN harga Gas Bumi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.
(2) Penetapan harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. keekonomian lapangan;
b. harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional;
c. kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan
d. nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam
negeri.
Pasal 6
(1) Harga Gas Bumi di Titik Serah Hulu untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan Gas Bumi dengan mengutamakan perhitungan harga Gas Bumi tanpa eskalasi.
(2) Harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan komponen harga Gas Bumi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi ditambah biaya penyaluran Gas Bumi.
Pasal 7
Dalam hal titik serah penjualan Gas Bumi selain di pembangkit tenaga listrik (plant gate), pelaksanaannya ditetapkan sebagai berikut:
a. Kontraktor wajib menyalurkan Gas Bumi sampai dengan Titik Serah Hulu;
b. PT PLN (Persero), BUPTL, atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib menjamin penyaluran Gas Bumi dari Titik Serah Hulu sampai ke pembangkit tenaga listrik (plant gate);
c. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib melakukan perjanjian penyaluran Gas Bumi dengan pemilik pipa dan/atau membangun serta mengoperasikan infrastruktur untuk menghubungkan Titik Serah Hulu sampai ke lokasi pembangkit tenaga listrik (plant gate); dan
d. Dalam hal belum tersedia infrastruktur pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, PT PLN (Persero), atau BUPTL dapat mengajukan persetujuan untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur Gas Bumi untuk kepentingan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa di pembangkit listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5% (empat belas koma lima persen) ICP.
(2) Dalam hal PT PLN (Persero) atau BUPTL tidak mendapatkan Gas Bumi melalui pipa di pembangkit tenaga listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5% (empat belas koma lima persen) ICP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang terdapat akses atau perencanaan untuk membangun fasilitas penerima LNG, PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat membeli LNG di pembangkit listrik (plant gate) di bawah penawaran harga Gas Bumi melalui pipa;
b. dalam hal terdapat harga LNG domestik di pembangkit listrik (plant gate) sama dengan harga LNG impor di pembangkit listrik (plant gate), PT PLN (Persero) atau BUPTL wajib membeli LNG dari dalam negeri; atau
c. dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b tidak tercapai, Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan penyediaan Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik.
(3) Harga LNG di pembangkit listrik (plant gate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sudah termasuk biaya regasifikasi dan distribusi.
Pasal 9
(1) Penyaluran Gas Bumi dapat melalui:
a. pipa Gas Bumi; atau
b. moda penyaluran Gas Bumi selain pipa.
(2) Moda penyaluran Gas Bumi selain pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa kapal, tongkang, truk, atau moda penyaluran lainnya.
Pasal 10
(1) Besaran tarif penyaluran Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tarif penyaluran Gas Bumi melalui moda penyaluran Gas Bumi selain pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diatur atau ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) PT PLN (Persero) atau BUPTL sebagai pembeli Gas Bumi menandatangani perjanjian jual beli Gas Bumi dengan Kontraktor atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi sebagai penjual Gas Bumi.
(2) Perjanjian jual beli Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. sumber pasokan;
b. volume dan spesifikasi;
c. harga Gas Bumi;
d. jangka waktu kontrak;
e. reviu harga (price review);
f. mekanisme penyaluran Gas Bumi; dan
g. hak dan kewajiban pembeli dan penjual Gas Bumi.
(3) Perjanjian jual beli Gas Bumi untuk PT PLN (Persero) dapat bersifat multidestinasi atau dapat ditujukan untuk unit pembangkit tenaga listrik PT PLN (Persero) di lokasi manapun.
Pasal 12
(1) Kontraktor wajib melaksanakan pemenuhan pasokan Gas Bumi sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat lain yang disepakati dalam perjanjian jual beli Gas Bumi dengan PT PLN (Persero) atau BUPTL yang didasarkan atas perkiraan kondisi dan kinerja reservoir lapangan sumber Gas Bumi.
(2) Dalam hal terdapat potensi Gas Bumi yang melewati jangka waktu Kontrak Kerja Sama, Kontraktor yang mendapat perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Kontraktor baru wajib memperpanjang perjanjian jual beli Gas Bumi dengan PT PLN (Persero) atau BUPTL.
Pasal 13
(1) Dalam rangka pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur, PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat membangun pembangkit tenaga listrik berbahan bakar Gas Bumi di mulut sumur.
(2) Alokasi Gas Bumi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PT PLN (Persero).
(3) Dalam hal Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur dibangun oleh BUPTL, pasokan Gas Bumi berasal dari alokasi Gas Bumi yang diberikan kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur yang dibangun oleh BUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) melalui mekanisme:
a. penunjukan langsung; atau
b. pelelangan umum.
(5) Pembelian tenaga listrik melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:
a. harga Gas Bumi di mulut sumur paling tinggi 8% (delapan persen) ICP;
b. jaminan kecukupan alokasi/pasokan Gas Bumi sesuai dengan jangka waktu perjanjian jual beli Gas Bumi; dan
c. efisiensi pembangkit tenaga listrik dengan spesific fuel consumption (SFC) setara minyak solar (High Speed Diesel/HSD) sebesar 0,25 (nol koma dua lima) liter/kWh.
(6) Pembelian tenaga listrik melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal harga Gas Bumi lebih tinggi dari 8% (delapan persen) ICP.
(7) Titik interkoneksi tenaga listrik untuk pembangkit tenaga listrik di mulut sumur berada pada gardu induk terdekat.
(8) Pengaturan jual beli Gas Bumi di mulut sumur antara Kontraktor dan penjual Gas Bumi bagian negara dengan PT PLN (Persero) atau BUPTL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik di mulut sumur, Kontraktor dapat membentuk badan usaha yang terafiliasi dan berbadan hukum INDONESIA untuk menjadi BUPTL.
(2) BUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan alokasi Gas Bumi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur.
(3) BUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk langsung untuk menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sepanjang memenuhi ketentuan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat dipenuhi, BUPTL dapat mengikuti mekanisme pelelangan umum.
Pasal 15
(1) Alokasi dan harga Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan.
(2) Permohonan penetapan alokasi dan harga Gas Bumi yang telah disepakati dan diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses sampai dengan diberikan penetapan alokasi dan harga Gas Bumi.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
