Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
2. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang panas bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Pemenang Lelang Wilayah Kerja adalah Badan Usaha atau konsorsium yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan Wilayah Kerja.
4. Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan pengeboran sumur eksplorasi.
5. Rekening Bersama (Escrow Account) yang selanjutnya disebut Rekening Bersama adalah rekening yang dipergunakan untuk menampung Komitmen Eksplorasi yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak.
6. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
7. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi.
10. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi.
11. Surat Instruksi Bersama adalah surat instruksi pencairan kepada bank yang ditandatangani oleh pemegang IPB dan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
12. Surat Instruksi Khusus adalah surat instruksi kepada bank yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal tanpa perlu persetujuan dari pemegang IPB.
13. Surat Instruksi Penutupan Rekening adalah surat instruksi pengembalian sisa komitmen eksplorasi kepada bank yang ditandatangani oleh pemegang IPB dan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2
(1) Pemenang Lelang Wilayah Kerja wajib menempatkan Komitmen Eksplorasi sebesar jumlah yang tercantum pada surat pernyataan kesanggupan penempatan Komitmen Eksplorasi yang telah disampaikan pada saat pelelangan Wilayah Kerja.
(2) Penempatan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak penetapan Pemenang Lelang Wilayah Kerja.
Pasal 3
(1) Penempatan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam bentuk Rekening Bersama atas nama Pemenang Lelang Wilayah
Kerja dengan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Rekening Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat.
Pasal 4
Dalam hal Pemenang Lelang Wilayah Kerja merupakan konsorsium dan akan membentuk Badan Usaha baru sebagai pemegang IPB, penempatan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dapat dilakukan oleh konsorsium.
Pasal 5
(1) Pemenang Lelang Wilayah Kerja menyampaikan nama bank yang berstatus badan usaha milik negara untuk penempatan Komitmen Eksplorasi kepada Direktur Jenderal.
(2) Sebelum melakukan pembukaan Rekening Bersama, Direktur Jenderal membuat perjanjian Rekening Bersama dengan Pemenang Lelang Wilayah Kerja yang memuat antara lain mengenai teknis pengelolaan Rekening Bersama.
(3) Tata cara pengajuan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Biaya yang timbul dari penempatan Komitmen Eksplorasi dalam Rekening Bersama dibebankan kepada Pemenang Lelang Wilayah Kerja.
Pasal 7
Dalam hal terdapat bunga/jasa dari Rekening Bersama selama penempatan Komitmen Eksplorasi, maka nilai bunga/jasa dari Rekening Bersama seluruhnya dikembalikan kepada pemegang IPB.
Pasal 8
(1) Pemegang IPB dapat melakukan pencairan Komitmen Eksplorasi yang digunakan untuk menunjang kegiatan Eksplorasi dengan mengacu pada rencana kerja dan anggaran biaya tahunan yang telah dievaluasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Pencairan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap kesatu sebesar 10% (sepuluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk kegiatan survei, pengurusan perizinan, dan pembebasan lahan;
b. tahap kedua sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pembangunan tapak sumur (well pad);
c. tahap ketiga sebesar 50% (lima puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi kesatu paling sedikit untuk pengeboran sumur eksplorasi standard hole; dan
d. tahap keempat sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi kedua.
(3) Dalam hal kegiatan Eksplorasi dimulai dengan pengeboran sumur eksplorasi slim hole, pencairan Komitmen Eksplorasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap kesatu sebesar 10% (sepuluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk kegiatan survei, pengurusan perizinan, dan pembebasan lahan;
b. tahap kedua sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pembangunan tapak sumur (well pad);
c. tahap ketiga sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi slim hole kesatu;
d. tahap keempat sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi slim hole kedua; dan
e. tahap kelima sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi ketiga.
(4) Dalam hal tahap keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi standard hole, pencairan tahap keempat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi.
Pasal 9
(1) Untuk pencairan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pemegang IPB mengajukan permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dengan:
a. melengkapi dokumen persyaratan; dan
b. melampirkan Surat Instruksi Bersama yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemegang IPB.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, ditentukan sebagai berikut:
a. pencairan tahap kesatu, terdiri atas:
1. surat permohonan izin lokasi dari pemegang IPB kepada instansi yang berwenang; dan/atau
2. surat permohonan izin lingkungan dari pemegang IPB kepada instansi yang berwenang;
b. pencairan tahap kedua, terdiri atas:
1. dokumen penguasaan lahan pembuatan tapak sumur (well pad) untuk pengeboran sumur eksplorasi kesatu:
a) salinan izin pinjam pakai kawasan hutan;
b)
izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi;
c) salinan akta jual beli;
d) salinan sewa guna lahan; dan/atau e) salinan dokumen penguasaan lahan lainnya;
dan
2. salinan kontrak pekerjaan infrastruktur yang memuat pekerjaan pembuatan tapak sumur (well pad) khususnya lembaran yang menunjukkan para pihak yang berkontrak, lingkup pekerjaan, nilai total kontrak, dan tanda tangan para pihak yang berkontrak;
c. pencairan tahap ketiga dan seterusnya, terdiri atas:
1. berita acara tajak sumur (spud in); dan
2. salinan kontrak pengeboran khususnya lembaran yang menunjukkan para pihak yang berkontrak, lingkup pekerjaan, nilai total kontrak, dan tanda tangan para pihak yang berkontrak.
(3) Surat Instruksi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Terhadap permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan, dokumen persyaratan, dan Surat Instruksi Bersama secara lengkap.
(2) Sebelum pemberian persetujuan atau penolakan pencairan Komitmen Eksplorasi oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal melakukan evaluasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3) Dalam hal permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi disetujui, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan pencairan Komitmen Eksplorasi dengan disertai lampiran berupa Surat Instruksi Bersama.
(4) Dalam hal permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi tidak disetujui, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi dengan disertai alasan penolakan.
Pasal 11
Dalam melakukan evaluasi terhadap permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat melakukan peninjauan lapangan.
Pasal 12
(1) Dalam hal pemegang IPB dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terbitnya IPB tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi paling sedikit 1 (satu) sumur eksplorasi, dikenai sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Komitmen Eksplorasi sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2) Sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi.
(3) Keadaan kahar (force majeur) dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar (force majeur) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan keadaan kahar (force majeur) dan/atau keadaan yang menghalangi oleh Menteri.
(5) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan belum melakukan pengeboran sumur eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemegang IPB dikenai sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Komitmen Eksplorasi sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(6) Pencairan sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(5) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dengan menerbitkan Surat Instruksi Khusus sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Apabila IPB berakhir karena dikembalikan, dicabut, atau dibatalkan sebelum berakhirnya jangka waktu Eksplorasi, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal mengembalikan sisa Komitmen Eksplorasi kepada pemegang IPB.
Pasal 14
Dalam hal studi kelayakan pemegang IPB disetujui oleh Menteri, namun masih terdapat sisa Komitmen Eksplorasi yang belum
dicairkan oleh pemegang IPB, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal mengembalikan sisa Komitmen Eksplorasi kepada pemegang IPB.
Pasal 15
Untuk pengembalian sisa Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menerbitkan Surat Instruksi Penutupan Rekening sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Penutupan Rekening Bersama dilakukan oleh pemegang IPB bersama dengan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Tata cara penutupan Rekening Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Komitmen Eksplorasi yang telah ditempatkan oleh Pemenang Lelang Wilayah Kerja dalam bentuk selain Rekening Bersama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diakui sebagai Komitmen Eksplorasi dan proses selanjutnya disesuaikan dalam bentuk Rekening Bersama mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. perjanjian Rekening Bersama yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan Pemenang Lelang Panas
Bumi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
