Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 2
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam rangka PMA, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan Divestasi Saham secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Peserta INDONESIA.
(2) Sejak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sejak Penambangan pada tahap kegiatan operasi produksi.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka PMA tidak wajib melakukan Divestasi Saham.
(4) Divestasi Saham secara bertahap kepada Peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh kurang dari persentase sebagai berikut:
a. tahun keenam 20% (dua puluh persen);
b. tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
c. tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen);
d. tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen); dan
e. tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen), dari jumlah seluruh saham.
(4a) Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru dan/atau pengalihan atau penjualan saham yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(5) Peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. BUMN dan BUMD; atau
d. Badan Usaha Swasta Nasional.
(6) Badan Usaha Swasta Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan perseroan terbatas swasta.
(7) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang akan melaksanakan Divestasi Saham dan afiliasinya dilarang meminjamkan dana untuk pembelian saham divestasi kepada Peserta INDONESIA.
(8) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi pada tahun ke-5 (kelima) sejak berproduksi sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh Penanam Modal Dalam Negeri tidak diwajibkan untuk melaksanakan Divestasi Saham.
(9) Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal pada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi setelah pelaksanaan Divestasi Saham, saham Peserta INDONESIA tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(10) Dalam hal pemegang saham Peserta INDONESIA tidak menggunakan haknya untuk membeli saham yang berasal dari peningkatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan sahamnya kepada Peserta INDONESIA lainnya dengan tetap memperhatikan komposisi kepemilikan saham Peserta INDONESIA sesuai dengan kewajiban Divestasi Saham.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pemerintah melalui Menteri melakukan evaluasi dan negosiasi harga saham divestasi yang ditawarkan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mencapai kesepakatan harga saham divestasi.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melalui Menteri dapat menunjuk Penilai Independen.
(3) Dihapus.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan Divestasi Saham kepada BUMN dan BUMD.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan divestasi saham kepada BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak pernyataan tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan BUMD yang didirikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dimana wilayah lokasi kegiatan usaha pertambangan berada.
(4) BUMN dan BUMD wajib memberikan jawaban tertulis atas penawaran Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penawaran.
(5) BUMN dan BUMD yang menyatakan berminat terhadap penawaran Divestasi Saham wajib menyampaikan surat pernyataan minat kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan tembusan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN yang berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, Menteri mengoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli oleh BUMN.
(7) Dalam hal terdapat paling sedikit 1 (satu) BUMN dan BUMD yang berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, Menteri mengoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli oleh BUMN dan BUMD.
(8) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMD yang berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, gubernur mengoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli oleh BUMD.
4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan Divestasi Saham, Pemerintah melalui Menteri dalam menyatakan minat atas penawaran Divestasi Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat
langsung mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, dan/atau BUMD secara bersama-sama.
(2) Pemerintah melalui Menteri secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, dan/atau BUMD mengoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.
(3) Penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan:
a. Pemerintah melalui Menteri secara bersama- sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, dan/atau BUMD menentukan komposisi masing-masing besaran saham divestasi yang akan dibeli; dan/atau
b. Pemerintah melalui Menteri secara bersama- sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, dan/atau BUMD membentuk atau menunjuk perseroan khusus (special purpose vehicle) yang akan membeli saham divestasi.
(4) Penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan kelaziman bisnis.
(5) Pelaksanaan pernyataan minat atas penawaran Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dikoordinasikan oleh Pemerintah melalui Menteri.
5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Dalam pelaksanaan Divestasi Saham, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib memberikan akses kepada Peserta INDONESIA untuk melakukan uji tuntas (due dilligence).
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta INDONESIA dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value).
(2) Harga pasar yang wajar (fair market value) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(3) Perhitungan harga pasar yang wajar (fair market value) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan metode:
a. discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi;
dan/atau
b. perbandingan data pasar (market data benchmarking).
(4) Harga saham divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. harga tertinggi untuk penawaran Divestasi Saham kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, atau perseroan khusus (special purpose vehicle) yang dibentuk atau ditunjuk
oleh Pemerintah melalui Menteri secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, dan/atau BUMD; atau
b. harga dasar untuk penawaran Divestasi Saham kepada Badan Usaha Swasta Nasional dengan cara lelang.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
