Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PERMENESDM No. 43 Tahun 2017 berlaku

Pasal 7

(1) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c merupakan pembelian tenaga listrik untuk semua kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Air. (2) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Tenaga Air yang memanfaatkan: a. tenaga dari aliran/terjunan air sungai; atau b. tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna. (3) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menggunakan harga patokan atau melalui mekanisme pemilihan langsung. (4) Tenaga Air dengan kapasitas paling tinggi 10 MW (sepuluh megawatt) harus mampu beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factor) paling sedikit sebesar 65% (enam puluh lima persen), sedangkan kapasitas lebih dari 10 MW (sepuluh megawatt) beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factor) tergantung kebutuhan sistem. (5) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. (6) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. (7) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero). (8) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT). (9) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari Tenaga Listrik ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business). #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2017 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA