Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

PERMENESDM No. 41 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel (B100) yang selanjutnya disebut BBN Jenis Biodiesel adalah produk yang dihasilkan dari bahan baku kelapa sawit yang diproses secara esterifikasi atau proses lainnya. 2. Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang selanjutnya disebut BBM Jenis Minyak Solar adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang digunakan untuk mesin diesel. 3. Badan Usaha BBM adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan dan/atau niaga minyak dan gas bumi dengan jenis komoditas BBM Jenis Minyak Solar. 4. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel adalah badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain Jenis Biodiesel. 5. Dana Pembiayaan Biodiesel adalah dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun, diadministrasikan, dikelola, disimpan, dan disalurkan oleh Badan Pengelola Dana dalam rangka menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel. 6. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu adalah BBM Jenis Minyak Solar yang dicampurkan dengan BBN Jenis Biodiesel sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. 7. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum adalah BBM Jenis Minyak Solar yang dicampurkan dengan BBN Jenis Biodiesel sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi. 8. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral. 10. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi. 11. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Dirjen Migas adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi. 12. Keadaan Kahar adalah keadaan yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, peperangan, makar, revolusi, kebakaran, embargo, sabotase, blokade, pemogokan, pemberontakan, isolasi karantina, dan wabah.

Pasal 2

Pengaturan mengenai penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana bertujuan untuk: a. mewujudkan percepatan pemenuhan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel; dan b. penyelenggaraan administrasi penyediaan dan penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat.

Pasal 3

(1) Badan Usaha BBM wajib melakukan pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan BBM Jenis Minyak Solar sesuai dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Badan Usaha BBM yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM Jenis Minyak Solar; dan/atau b. Badan Usaha BBM yang melakukan impor BBM Jenis Minyak Solar.

Pasal 4

(1) Pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM dilaksanakan untuk pencampuran: a. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; dan b. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum. (2) Pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Usaha BBM diselenggarakan dengan periode setiap 12 (dua belas) bulan untuk pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum. (3) Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Januari untuk pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang proses persiapan pengadaannya dimulai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum periode pengadaan dimulai. (4) Pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan memperhatikan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.

Pasal 5

Dirjen Migas menyampaikan Badan Usaha BBM yang akan melaksanakan pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana kepada Dirjen EBTKE.

Pasal 6

Penyampaian Badan Usaha BBM yang akan melaksanakan pengadaan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan melalui surat, yang salinannya disampaikan kepada Badan Pengelola Dana dan Badan Usaha BBM.

Pasal 7

(1) Dirjen EBTKE MENETAPKAN Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang akan mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana. (2) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang akan mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan kepada Dirjen EBTKE dengan persyaratan meliputi: a. bukti bahwa BBN Jenis Biodiesel yang diproduksi atau disalurkan telah memenuhi standar kualitas atau spesifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. surat pernyataan mengenai jaminan ketersediaan BBN Jenis Biodiesel untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan.

Pasal 8

Penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang akan mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan Dirjen EBTKE kepada Badan Usaha BBM, yang salinannya disampaikan kepada Dirjen Migas dan Badan Pengelola Dana.

Pasal 9

(1) Berdasarkan penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Badan Usaha BBM menyampaikan usulan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE untuk mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak penyampaian penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pengusulan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses pengadaan dengan mekanisme penunjukan langsung yang memperhatikan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.

Pasal 10

(1) Menteri melalui Dirjen EBTKE melakukan evaluasi usulan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Dirjen EBTKE membentuk Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel yang keanggotannya terdiri atas perwakilan dari: a. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. Sekretariat Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; d. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; e. Badan Pengelola Dana; f. Badan Usaha BBM yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan g. institusi yang terkait dengan partisipasi publik di bidang energi yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan. (3) Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. melakukan evaluasi dan penilaian serta memberikan rekomendasi usulan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. menentukan volume alokasi BBN Jenis Biodiesel masing-masing Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel untuk masing-masing Badan Usaha BBM, yang besarnya ditetapkan secara pro rata dan berdasarkan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan. (4) Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel menyampaikan hasil evaluasi, penilaian, rekomendasi, dan penentuan volume alokasi BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dirjen EBTKE. (5) Dirjen EBTKE menyampaikan hasil Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima hasil Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel untuk mendapatkan persetujuan. (6) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa penetapan daftar Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel beserta alokasi volume BBN Jenis Biodiesel untuk masing-masing Badan Usaha BBM. (7) Persetujuan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penyampaian Dirjen EBTKE sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri melalui Dirjen EBTKE kepada Badan Usaha BBM dan Badan Pengelola Dana, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan. (9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku sebagai penunjukan langsung Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM dalam pengadaan BBN Jenis Biodiesel. (10) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah mendapatkan penetapan wajib menyalurkan BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha BBM sesuai dengan: a. alokasi volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan b. waktu dan spesifikasi BBN Jenis Biodiesel yang disepakati dalam kontrak.

Pasal 11

(1) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) menjadi dasar penandatanganan: a. kontrak antara Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dengan Badan Usaha BBM; dan b. perjanjian antara Badan Pengelola Dana dengan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian penetapan Menteri oleh Dirjen EBTKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8). (3) Salinan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan oleh Badan Usaha BBM kepada Dirjen EBTKE, Dirjen Migas, dan Badan Pengelola Dana paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak penandatanganan kontrak.

Pasal 12

(1) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah menandatangani kontrak dengan Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan telah menyalurkan BBN Jenis Biodiesel berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana. (2) Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel mengajukan permintaan pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Badan Pengelola Dana setiap bulan yang dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. berita acara serah terima asli bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel mengenai kesepakatan titik suplai dan titik serah BBN Jenis Biodiesel serta volume BBN Jenis Biodiesel yang disediakan atau disalurkan; b. bukti transaksi penjualan; c. faktur pajak, dan d. bukti pembayaran ongkos angkut. (3) Badan Pengelola Dana melakukan evaluasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Dirjen Migas untuk mendapatkan verifikasi.

Pasal 13

(1) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Menteri melalui Dirjen Migas dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk dan didanai oleh Badan Pengelola Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Pengelola Dana menunjuk surveyor sebagaimana pada ayat (1) setelah menerima permintaan dari Menteri melalui Dirjen Migas. (3) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara lengkap dan benar dari Badan Pengelola Dana. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Badan Usaha BBN meliputi: a. volume BBN Jenis Biodiesel yang disalurkan kepada Badan Usaha BBM; b. bukti transaksi penjualan, faktur pajak, dan bukti pembayaran ongkos angkut; dan c. kualitas BBN Jenis Biodiesel di titik serah. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Badan Usaha BBM meliputi: a. kesesuaian persentase campuran BBN Jenis Biodiesel dalam BBM Jenis Minyak Solar dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri; dan b. kualitas campuran BBN Jenis Biodiesel dalam BBM Jenis Minyak Solar yang disalurkan oleh Badan Usaha BBM. (6) Menteri melalui Dirjen Migas menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) kepada Badan Pengelola Dana. (7) Hasil verifikasi yang disampaikan kepada Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Identitas Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel; b. Identitas Badan Usaha BBM; c. volume BBN Jenis Biodiesel sesuai dengan realisasi transaksi Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dengan Badan Usaha BBM; d. besaran ongkos angkut; dan e. periode transaksi.

Pasal 14

(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) digunakan sebagai dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan Biodiesel untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel. (2) Harga indeks pasar: a. BBM Jenis Minyak Solar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Dirjen Migas; dan b. BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Dirjen EBTKE. (3) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenis BBM Jenis Minyak Solar. (4) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pencampuran pada Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu merupakan batas atas pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel. (5) Penetapan harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar oleh Menteri melalui Dirjen Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditetapkan setiap 3 (tiga) bulan; dan b. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang ditetapkan setiap bulan. (6) Penetapan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel oleh Menteri melalui Dirjen EBTKE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan setiap bulan dan berlaku untuk pengadaan BBN Jenis Biodiesel untuk pencampuran dengan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum dan pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. (7) Harga penyaluran BBN Jenis Biodiesel menggunakan harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Dalam hal harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih besar dari harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harga penyaluran BBN Jenis Biodiesel menggunakan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel.

Pasal 15

Pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel kepada Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan paling lambat setiap 1 (satu) bulan setelah Badan Pengelola Dana menerima hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7).

Pasal 16

(1) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel wajib melaporkan kepada Dirjen EBTKE dan Dirjen Migas secara bulanan mengenai volume penyaluran BBN Jenis Biodiesel. (2) Badan Usaha BBM wajib melaporkan kepada Dirjen Migas: a. secara bulanan mengenai volume penerimaan BBN Jenis Biodiesel; b. secara bulanan mengenai realisasi volume BBM Jenis Minyak Solar dan BBN Jenis Biodiesel yang akan dicampurkan; dan c. secara bulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan terhadap penolakan atas pengiriman BBN Jenis Biodiesel yang tidak memenuhi standar kualitas beserta volumenya.

Pasal 17

(1) Dirjen Migas melakukan pengawasan atas penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Migas dibantu oleh Tim Pengawas yang dibentuk oleh Menteri. (3) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotannya paling sedikit terdiri atas perwakilan dari: a. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; b. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; c. Badan Pengatur Hilir Migas; d. Inspektorat Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan e. Badan Pengelola Dana. (4) Pengawasan dilaksanakan melalui evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2), laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7), dan/atau pengaduan masyarakat pengguna campuran BBN Jenis Biodiesel dalam BBM Jenis Minyak Solar.

Pasal 18

(1) Badan Usaha BBM yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda; dan/atau b. pencabutan izin usaha. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan berjalan. (4) Volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan volume penyaluran BBM Jenis Minyak Solar di depot atau terminal bahan bakar minyak milik Badan Usaha BBM dikali dengan selisih antara persentase BBN Jenis Biodiesel minimal penahapan dengan persentase BBN Jenis Biodiesel hasil temuan Tim Pengawas. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Dirjen Migas. (6) Badan Usaha BBM yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena: a. keterlambatan, keterbatasan, dan/atau ketidakadaan pasokan BBN Jenis Biodiesel dari Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel; atau b. ketidaksesuaian pasokan BBN Jenis Biodiesel dengan kualitas yang disepakati dalam kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 19

(1) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) dikarenakan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dikenai sanksi administratif, berupa: a. denda; dan/atau b. pencabutan izin usaha. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan berjalan. (3) Volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan volume penyaluran BBM Jenis Minyak Solar di depot atau terminal bahan bakar minyak milik Badan Usaha BBM dikali dengan selisih antara persentase BBN Jenis Biodiesel minimal penahapan dengan persentase BBN Jenis Biodiesel hasil temuan Tim Pengawas. (4) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau secara berkala sesuai dengan kondisi keekonomian dari harga BBM Jenis Minyak Solar dengan harga BBN Jenis Biodiesel. (5) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Dirjen Migas.

Pasal 20

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a diberitahukan secara tertulis oleh Dirjen Migas atas nama Menteri kepada Badan Usaha BBM. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 19 ayat (1) huruf a diberitahukan secara tertulis oleh Dirjen Migas atas nama Menteri kepada Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian hasil pengawasan Dirjen Migas yang dibantu oleh Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (4) Badan Usaha BBM dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri melalui Dirjen Migas paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat. (5) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri melalui Dirjen Migas paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat. (6) Keberatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Badan Usaha BBM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (7) Keberatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10). (8) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) tidak menyampaikan keberatan tertulis, Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dianggap telah menyetujui dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a atau Pasal 19 ayat (1) huruf a.

Pasal 21

(1) Dirjen Migas melakukan evaluasi atas keberatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) atau Pasal 20 ayat (5) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Migas atas nama Menteri dapat menerima atau menolak keberatan tertulis yang disampaikan oleh Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel. (3) Dalam hal keberatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) atau Pasal 20 ayat (5) diterima oleh Dirjen Migas atas nama Menteri, Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dibebaskan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a atau Pasal 19 ayat (1) huruf a. (4) Pembebasan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh Dirjen Migas Migas atas nama Menteri kepada Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel. (5) Dalam hal keberatan tertulis ditolak oleh Dirjen Migas atas nama Menteri, Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a atau Pasal 19 ayat (1) huruf a. (6) Penolakan keberatan oleh Dirjen Migas atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.

Pasal 22

(1) Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a atau Pasal 19 ayat (1) huruf a yang memuat besaran sanksi yang dikenakan dan tanggal jatuh tempo pembayaran. (2) Tanggal jatuh tempo yang tercantum pada surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pemberitahuan dimaksud diterima oleh Badan Usaha Jenis BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel belum atau tidak melunasi kewajiban, Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan surat tagihan pertama. (4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel belum atau tidak melunasi kewajiban, Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan surat tagihan kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan, Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel belum atau tidak melunasi kewajiban, Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan surat tagihan ketiga. (6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel belum atau tidak melunasi kewajiban, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya; dan b. Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dikenai sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b atau Pasal 19 ayat (1) huruf b.

Pasal 23

(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) oleh Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dilakukan dengan menyetor ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara. (2) Bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikirimkan oleh Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel kepada Menteri melalui Dirjen Migas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pembayaran.

Pasal 24

Dalam hal berdasarkan penilaian hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17: a. Badan Usaha BBM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau b. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10), dikarenakan keadaan kahar, Badan Usaha BBM dan/atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau Pasal 19 ayat (1).

Pasal 25

Dalam hal terjadi peningkatan penjualan BBM jenis minyak solar, alokasi volume BBN Jenis Biodiesel yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dapat disesuaikan.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. periode pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk dalam kerangka dana pembiayaan Biodiesel untuk periode bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2018 disesuaikan menjadi periode bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Desember 2018; dan b. kontrak Badan Usaha BBM dengan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dalam rangka pengadaan BBN Jenis Biodiesel untuk pencampuran Jenis Bahan Bakar Umum tetap berlaku dan ketentuan terkait harga pembelian BBN Jenis Biodiesel disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1508); dan b. ketentuan mengenai mekanisme pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1079), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA