Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
2. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat PPM adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.
3. Cetak Biru (Blue Print) PPM adalah dokumen yang berisi perencanaan strategis pembangunan terpadu yang memuat arah kebijakan PPM di wilayah Provinsi.
4. Rencana Induk PPM adalah dokumen yang memuat rencana program PPM yang disusun berdasarkan Cetak Biru (Blue Print) PPM.
5. Program PPM Tahunan adalah rencana pelaksanaan program PPM tahun berjalan sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran biaya yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Badan Usaha Pertambangan adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
7. Masyarakat Sekitar Tambang adalah individu atau kolektif yang terkena dampak langsung kegiatan Usaha Pertambangan atau berada di sekitar area kegiatan Usaha Pertambangan berdasarkan dokumen lingkungan yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Konsultasi adalah pertukaran pikiran untuk mendapatkan nasihat, saran, dan kesimpulan yang sebaik-baiknya terkait Rencana Induk PPM atau Program PPM Tahunan.
9. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya adalah suatu dokumen mengenai rencana kerja dan anggaran biaya dari Badan Usaha Pertambangan untuk 1 (satu) tahun ke depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.
11. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah
dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara.
Pasal 2
(1) Gubernur menyusun Cetak Biru (Blue Print) PPM secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan serta sesuai dengan norma dan budaya kearifan lokal.
(2) Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah serta rencana tata ruang wilayah nasional dan daerah; dan
b. melibatkan bupati/walikota yang wilayahnya terdapat kegiatan Usaha Pertambangan.
Pasal 3
(1) Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat:
a. peningkatan indeks pembangunan manusia provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat;
b. pembangunan ekonomi Masyarakat Sekitar Tambang sampai dengan pelaksanaan kegiatan pasca tambang;
c. pengembangan sosial budaya dan lingkungan kehidupan Masyarakat Sekitar Tambang yang berkelanjutan;
d. pengembangan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM; dan
e. pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM.
(2) Peningkatan indeks pembangunan manusia provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada indeks pembangunan manusia hasil penelitian dan data statistik yang dimiliki oleh provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat.
(3) Pembangunan ekonomi Masyarakat Sekitar Tambang sampai dengan pelaksanaan kegiatan pasca tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada tingkat pendapatan riil atau pekerjaan masyarakat setempat berdasarkan produk domestik regional bruto sebelum adanya kegiatan Usaha Pertambangan.
(4) Pengembangan sosial budaya dan lingkungan kehidupan Masyarakat Sekitar Tambang yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada kearifan lokal yang paling sedikit terdiri atas:
a. adat istiadat;
b. keagamaan;
c. olahraga dan seni; dan/atau
d. partisipasi dalam pengelolaan lingkungan.
Pasal 4
(1) Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal.
(2) Cetak Biru (Blue Print) PPM dapat dievaluasi dan diubah 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
(3) Perubahan Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 serta ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Badan Usaha Pertambangan wajib menyusun Rencana Induk PPM dengan berpedoman pada Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penyusunan
PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyusunan studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rencana Induk PPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat rencana program PPM selama tahap kegiatan operasi produksi termasuk pascatambang.
(4) Rencana Induk PPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun berdasarkan pemetaan sosial untuk mendapatkan gambaran kondisi awal Masyarakat Sekitar Tambang yang paling sedikit terdiri atas:
a. kesehatan dan pendidikan;
b. sosial budaya dan lingkungan kehidupan masyarakat;
c. infrastruktur;
d. kemandirian ekonomi; dan
e. kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian ekonomi.
Pasal 6
(1) Rencana Induk PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurang memuat:
a. program pada tahap kegiatan operasi produksi termasuk pascatambang;
b. waktu pelaksanaan program; dan
c. rencana pembiayaan.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijabarkan dalam bentuk program yang paling sedikit meliputi bidang:
a. pendidikan, dapat berupa:
1. beasiswa;
2. pendidikan, pelatihan keterampilan, dan keahlian dasar;
3. bantuan tenaga pendidik;
4. bantuan sarana dan/atau prasarana pendidikan; dan/atau
5. pelatihan dan kemandirian masyarakat.
b. kesehatan, dapat berupa:
1. kesehatan Masyarakat Sekitar Tambang;
2. tenaga kesehatan; dan/atau
3. sarana dan/atau prasarana kesehatan.
c. tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, dapat berupa:
1. kegiatan ekonomi menurut profesi yang dimiliki seperti perdagangan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, dan kewirausahaan;
atau
2. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Masyarakat Sekitar Tambang sesuai dengan kompetensi.
d. kemandirian ekonomi, dapat berupa:
1. peningkatan kapasitas dan akses Masyarakat Setempat dalam usaha kecil dan menengah;
2. pengembangan usaha kecil dan menengah Masyarakat Sekitar Tambang; dan/atau
3. pemberian kesempatan kepada Masyarakat Sekitar Tambang untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan usaha kecil dan menengah sesuai dengan profesinya.
e. sosial dan budaya, dapat berupa:
1. bantuan pembangunan sarana dan/atau prasarana ibadah dan hubungan dibidang keagamaan;
2. bantuan bencana alam; dan/atau
3. partisipasi dalam pelestarian budaya dan kearifan lokal setempat.
f. pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan Masyarakat Sekitar Tambang yang berkelanjutan;
g. pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM; dan
h. pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM.
(3) Masyarakat Sekitar Tambang dapat mengajukan usulan program dalam Rencana Induk PPM melalui gubernur untuk diteruskan kepada Badan Usaha Pertambangan.
Pasal 7
Badan Usaha Pertambangan wajib melakukan Konsultasi atas Rencana Induk PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya, gubernur, serta melibatkan bupati/walikota setempat dan Masyarakat Sekitar Tambang.
Pasal 8
Badan Usaha Pertambangan harus menyampaikan Rencana Induk PPM yang telah mempertimbangkan hasil Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai bagian dari dokumen studi kelayakan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagai persyaratan teknis dalam mengajukan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi ke tahap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.
Pasal 9
(1) Rencana Induk PPM wajib dievaluasi dan/atau diubah dengan ketentuan:
a. secara berkala 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun;
b. apabila terjadi perubahan Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang memerlukan penyesuaian atau perubahan Rencana Induk PPM; atau
c. apabila terjadi perubahan dokumen studi kelayakan dan dokumen lingkungan.
(2) Dalam menyusun perubahan Rencana Induk PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pertambangan melakukan kembali pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
Pasal 10
(1) Badan Usaha Pertambangan wajib menyusun Program PPM Tahunan dengan mengacu pada Rencana Induk PPM.
(2) Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai bagian dari RKAB.
Pasal 11
(1) Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit memuat:
a. rencana rincian kegiatan PPM Tahunan;
b. waktu pelaksanaan Program PPM Tahunan;
c. pembiayaan Program PPM Tahunan;
d. kriteria keberhasilan; dan
e. realisasi Program PPM Tahunan tahun sebelumnya termasuk kendala yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya.
(2) Masyarakat Sekitar Tambang dapat mengajukan usulan kegiatan dalam Program PPM Tahunan melalui gubernur untuk diteruskan kepada Badan Usaha Pertambangan.
Pasal 12
Badan Usaha Pertambangan wajib melakukan Konsultasi atas Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya, gubernur, serta melibatkan bupati/walikota setempat dan Masyarakat Sekitar Tambang.
Pasal 13
(1) Badan Usaha Pertambangan harus menyampaikan Program PPM Tahunan yang telah mempertimbangkan hasil Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebagai bagian dari RKAB kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyampaian Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan disertai besaran pembiayaan Program PPM Tahunan.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan Program PPM Tahunan beserta besaran pembiayaannya sebagai bagian dari persetujuan RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pembiayaan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berasal dari biaya operasional Badan Usaha Pertambangan yang tercantum dalam RKAB.
(2) Pembiayaan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan tahun jamak.
(3) Pembiayaan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dikelola langsung oleh Badan Usaha Pertambangan.
Pasal 15
Dalam hal terdapat sisa pembiayaan Program PPM Tahunan pada akhir tahun berjalan, sisa pembiayaan Program PPM Tahunan dapat digunakan sebagai pembiayaan Program PPM Tahunan pada tahun berikutnya.
Pasal 16
Pembiayaan Program PPM Tahunan dilarang tumpang tindih dengan pembiayaan yang berasal dari anggaran penerimaan dan belanja negara atau anggaran penerimaan dan belanja daerah.
Pasal 17
(1) Badan Usaha Pertambangan wajib melaksanakan sendiri Program PPM Tahunan yang telah disetujui dalam RKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dalam melaksanakan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pertambangan wajib menyusun Standard Operating Procedure.
(3) Standard Operating Procedure sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Menteri c.q.
Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 18
(1) Pelaksanaan Program PPM Tahunan oleh Badan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh unit pelaksana yang dibentuk oleh Badan Usaha Pertambangan untuk melaksanakan Program PPM Tahunan.
(2) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah dipimpin oleh level pimpinan setingkat manajer.
(3) Pembiayaan tenaga unit pelaksana tidak termasuk dalam pembiayaan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 19
Dalam hal terdapat kegiatan pada Program PPM Tahunan yang belum terlaksana pada tahun berjalan, pembiayaan atas kegiatan yang belum terlaksana dialokasikan pada pembiayaan Program PPM Tahunan pada tahun berikutnya.
Pasal 20
(1) Badan Usaha Pertambangan wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Program PPM Tahunan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan disampaikan kepada bupati/walikota setempat secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada tahun berjalan.
(2) Penyampaian laporan realisasi pelaksanaan Program PPM Tahunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya periode pelaksanaan Program PPM Tahunan setiap 6 (enam) bulan.
(3) Laporan realisasi pelaksanaan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menerapkan prinsip:
a. tepat dan akurat, dimana laporan harus memuat informasi yang lengkap dan detail;
b. jelas, dimana laporan harus tersedia dalam bentuk yang mudah dipahami dan bisa diakses;
c. seimbang, dimana laporan harus mencerminkan aspek positif dan aspek negatif dari kegiatan Program PPM yang dilakukan;
d. dapat dibandingkan, dimana laporan harus konsisten dan terukur sehingga dapat dibandingkan dari waktu ke waktu; dan
e. metodologis, dimana laporan harus memuat informasi yang dikumpulkan, direkam, dianalisis, dan disajikan berdasarkan cara atau metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Laporan realisasi pelaksanaan Program PPM Tahunan sekurang-kurangnya memuat:
a. rincian kegiatan dan pembiayaan Program PPM Tahunan;
b. kriteria keberhasilan;
c. kendala yang dihadapi dan penyelesaian permasalahan;
d. kesimpulan; dan
e. rencana Program PPM Tahunan periode tahun berikutnya untuk laporan realisasi pelaksanaan Program PPM Tahunan semester kedua.
(5) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meminta Badan Usaha Pertambangan untuk mempresentasikan laporan realisasi pelaksanaan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pembinaan terhadap penyusunan Cetak Biru (Blue Print) PPM yang dilaksanakan oleh gubernur.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh gubernur terhadap Badan Usaha Pertambangan.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap penyusunan dan/atau pelaksanaan Rencana Induk PPM dan Program PPM Tahunan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pertambangan.
Pasal 22
(1) Pembinaan terhadap penyusunan dan/atau pelaksanaan Rencana Induk PPM dan Program PPM Tahunan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. pengadministrasian penyusunan dan/atau pelaksanaan Rencana Induk PPM dan Program PPM Tahunan;
b. teknis penyusunan
PPM dan Program PPM Tahunan; dan
c. teknis pelaksanaan Program PPM Tahunan.
(2) Pengawasan terhadap penyusunan dan/atau pelaksanaan Rencana Induk PPM dan Program PPM Tahunan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. program pada Rencana Induk PPM dan Program PPM Tahunan;
b. pelaksanaan Program PPM Tahunan; dan
c. pembiayaan Program PPM Tahunan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 23
Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Menteri c.q.
Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 24
(1) Gubernur wajib menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 22 kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Penyampaian laporan hasil pembinaan dan pengawasan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak berakhirnya periode 6 (enam) bulan.
Pasal 25
(1) Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 10 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), atau Pasal 20 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan/atau
c. pencabutan IUP atau IUPK.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pasal 27
(1) Dalam hal Badan Usaha Pertambangan yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
Pasal 28
Sanksi administratif berupa pencabutan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Badan Usaha Pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Pasal 29
Program PPM yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan dilaksanakan sesuai dengan persetujuan dalam RKAB.
Pasal 30
Dalam hal belum terdapat Cetak Biru (Blue Print) PPM, Badan Usaha Pertambangan tetap wajib menyusun Rencana Induk PPM sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Badan Usaha Pertambangan, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang izinnya diterbitkan atau kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum memiliki Rencana Induk PPM wajib menyusun Rencana Induk PPM sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal Rencana Induk PPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum tersusun, Badan Usaha Pertambangan, pemegang KK, dan pemegang PKP2B wajib menyusun Program PPM Tahunan mengacu ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2016
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDOESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
