PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Nabati yang selanjutnya disingkat BBN
adalah bahan bakar berwujud cair yang dihasilkan dari
bahan nabati, bahan organik lain, dan/atau limbah
organik.
1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM
adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari
minyak bumi.
1. Biodiesel adalah BBN berupa ester metil asam lemak
yang diproses secara esterifikasi atau proses lainnya
untuk bahan bakar motor diesel.
1. Bioetanol adalah BBN berupa etanol yang diproses
secara fermentasi atau proses lainnya untuk bahan
bakar motor bensin.
1. Diesel Biohidrokarbon adalah BBN berupa minyak
hidrokarbon tanpa kandungan oksigenat yang diproses
melalui berbagai teknologi proses tertentu untuk bahan
bakar motor diesel.
1. Bioavtur adalah BBN berupa jetfuel yang diproses
melalui berbagai teknologi proses tertentu untuk bahan
bakar pesawat terbang mesin turbin atau jet.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat
tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Badan Usaha BBN adalah Badan Usaha pemegang
perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN.
1. Badan Usaha BBM adalah Badan Usaha pemegang izin
usaha pengolahan atau izin usaha niaga minyak dan
gas bumi yang melakukan kegiatan pemanfaatan BBN.
1. Pengguna Langsung BBN adalah perseorangan atau
Badan Usaha yang menggunakan BBN dan/atau
mencampur BBN dengan BBM untuk kepentingan
sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
1. Konsumen BBN adalah pemanfaat BBN yang terdiri
atas Pengguna Langsung BBN dan Badan Usaha BBM.
1. Kepala Inspeksi BBN yang selanjutnya disebut Kepala
Inspeksi adalah pejabat yang secara ex officio
menduduki jabatan direktur yang mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan keteknikan dan lingkungan bioenergi.
1. Kepala Teknik BBN yang selanjutnya disebut Kepala
Teknik adalah pemegang jabatan dan kewenangan
tertinggi dalam struktur organisasi pabrik BBN dalam
---
penerapan kaidah keteknikan, keselamatan dan
kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup.
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disebut K3 adalah upaya terencana, terpadu, dan
sistematis yang dilakukan guna menciptakan kegiatan
usaha yang aman serta menjamin dan memberikan
perlindungan dalam mencegah terjadinya kecelakaan
dan penyakit akibat kerja dalam pelaksanaan kegiatan
pengusahaan BBN.
1. Inspeksi Teknis adalah suatu kegiatan yang dilakukan
secara langsung meliputi pemeriksaan dokumen,
pemeriksaan fisik, dan pengujian peralatan dan/atau
instalasi dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan
yang baik.
1. Pemeriksaan Keselamatan adalah inspeksi terhadap K3
dan keteknikan atas dipenuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan
yang baik dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan
Inspeksi Teknis pada kegiatan pengusahaan BBN.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
Pasal 2
**(1) Pengusahaan dan pemanfaatan BBN dilakukan untuk**
jenis BBN yang terdiri atas:
- Biodiesel (B100);
- Bioetanol (E100);
- Diesel Biohidrokarbon (D100);
- Bioavtur (J100); dan
- BBN jenis lainnya.
**(2) BBN jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf e ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
**(1) Pengusahaan BBN dilakukan oleh Badan Usaha BBN**
untuk penyediaan BBN.
**(2) Pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi:
- pengolahan;
- pembelian;
- penjualan;
- pengangkutan;
- penyimpanan; dan
- pemasaran.
**(3) Selain pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), Badan Usaha BBN dapat melakukan ekspor
BBN.
---
Pasal 4
**(1) Badan Usaha BBN yang melakukan pengusahaan BBN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki
perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN.
**(2) Perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko.
Pasal 5
Dalam melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Badan Usaha BBN
memproduksi atau mengolah bahan nabati, bahan organik
lain, dan/atau limbah organik menjadi BBN.
Pasal 6
**(1) Dalam melakukan pembelian sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Badan Usaha BBN
melakukan:
- pembelian bahan nabati, bahan organik lain,
dan/atau limbah organik; dan/atau
- pembelian bahan pendukung untuk kegiatan
pengolahan BBN.
**(2) Dalam hal terjadi kekurangan BBN untuk memenuhi**
permintaan BBN, Badan Usaha BBN dapat membeli
BBN dari Badan Usaha BBN lain.
Pasal 7
Dalam melakukan penjualan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (2) huruf c, pengangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dan/atau
pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf f, Badan Usaha BBN menjual, mengangkut, dan/atau
memasarkan BBN kepada Konsumen BBN dan/atau Badan
Usaha BBN lain.
Pasal 8
Dalam melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Badan Usaha BBN
menyediakan fasilitas penyimpanan.
Pasal 9
**(1) Dalam melakukan ekspor BBN sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (3), Badan Usaha BBN
mempertimbangkan kebutuhan dan pemenuhan
kebutuhan BBN dalam negeri.
**(2) Ekspor BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan
kebutuhan BBN dalam negeri yang dilakukan oleh
Menteri.
**(3) Mekanisme ekspor BBN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
Pasal 10
Dalam melakukan pengusahaan BBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan Usaha BBN dilarang
melakukan impor BBN.
Pasal 11
**(1) Dalam melakukan pengusahaan BBN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan Usaha BBN
wajib:
- menjamin ketersediaan BBN untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri secara
berkesinambungan;
- memanfaatkan dan mengutamakan BBN dari
produksi dalam negeri;
- menjamin dan bertanggung jawab sampai ke
tingkat penyalur atau Konsumen BBN atas standar
dan mutu BBN yang diniagakan sesuai dengan
standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan;
- menjamin penyediaan fasilitas dan sarana
pengusahaan BBN yang memadai;
- menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem
alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- mempunyai dan menggunakan nama dan merek
dagang tertentu;
- mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam
negeri;
- menjamin harga jual BBN pada tingkat yang wajar;
- menyampaikan data dan laporan mengenai
pelaksanaan pengusahaan BBN termasuk harga
BBN kepada Menteri setiap 1 (satu) bulan atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan;
- menggunakan barang dan peralatan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa,
teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang
bangun dalam negeri;
- mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga
negara Indonesia dengan memperhatikan
pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan
standar kompetensi yang dipersyaratkan;
- menjamin K3 serta lingkungan hidup; dan
- membantu pengembangan masyarakat setempat.
**(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
Badan Usaha BBN wajib memenuhi persyaratan
keberlanjutan dalam pengusahaan BBN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf
i merupakan data yang terkait dengan pengusahaan BBN,
meliputi:
---
- data finansial;
- data untuk keperluan audit;
- data untuk keperluan studi/kajian; dan
- data lain yang diperlukan terkait pengusahaan BBN.
Pasal 13
Pemanfaatan BBN dilakukan melalui:
- penggunaan langsung BBN; dan
- pencampuran BBN dengan BBM.
Pasal 14
**(1) Penggunaan langsung BBN sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 13 huruf a merupakan penggunaan BBN
untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan
komersial.
**(2) Penggunaan langsung BBN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Langsung BBN.
**(3) Pengguna Langsung BBN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dilarang melakukan:
- penjualan BBN; dan/atau
- impor BBN.
**(4) Pengguna Langsung BBN yang melakukan kegiatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
penutupan usaha dengan melibatkan aparat penegak
hukum.
Pasal 15
**(1) Pencampuran BBN dengan BBM sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yang menghasilkan
BBM hasil pencampuran dilakukan oleh Badan Usaha
BBM untuk tujuan komersial.
**(2) Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) wajib melakukan pencampuran BBN dengan
BBM dengan ketentuan:
- Biodiesel dengan jenis BBM tertentu berupa
minyak solar;
- Biodiesel dengan jenis BBM umum berupa minyak
solar;
- Bioetanol dengan jenis BBM umum berupa bensin;
- Diesel Biohidrokarbon dengan jenis BBM umum
berupa minyak solar dengan spesifikasi cetane
number 51 (lima puluh satu) di stasiun pengisian
bahan bakar untuk transportasi darat; dan
- Bioavtur dengan jenis BBM umum berupa avtur.
**(3) Kewajiban pencampuran BBN dengan BBM**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan penahapan pemanfaatan BBN yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16
**(1) Penjualan BBM hasil pencampuran sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) hanya dilakukan oleh
Badan Usaha BBM.
---
**(2) Ketentuan mengenai penjualan BBM hasil**
pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 17
Badan Usaha BBM dapat melakukan penyimpanan BBN
sebelum dilakukan pencampuran BBN dengan BBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Pasal 18
**(1) Dalam melakukan pencampuran BBN, Badan Usaha**
BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
memanfaatkan dan mengutamakan BBN dari produksi
dalam negeri.
**(2) Pemanfaatan dan pengutamaan BBN dari produksi**
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan kemampuan produksi BBN dan
kebutuhan BBN dalam negeri.
Pasal 19
Kewajiban pencampuran Biodiesel dengan jenis BBM berupa
minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf a dan huruf b dikecualikan terhadap peruntukan
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyediaan dan pemanfaatan Biodiesel
dalam kerangka pembiayaan oleh badan yang mengelola
dana perkebunan.
HARGA
Pasal 20
Harga BBN terdiri atas:
- harga indeks pasar BBN;
- harga penetapan oleh Badan Usaha BBN; atau
- harga kesepakatan.
Pasal 21
**(1) Harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 20 huruf a merupakan harga BBN yang menjadi
acuan untuk pemenuhan kebutuhan BBN dalam
pelaksanaan penahapan pemanfaatan BBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
**(2) Harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 22
**(1) Penetapan harga indeks pasar BBN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan setiap
1 (satu) bulan berdasarkan formula perhitungan harga
indeks pasar BBN.
**(2) Formula perhitungan harga indeks pasar BBN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Keputusan Menteri.
---
**(3) Formula perhitungan harga indeks pasar BBN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
**(4) Penetapan formula perhitungan harga indeks pasar**
BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi
formula perhitungan harga indeks pasar BBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
berdasarkan:
- jenis atau sumber bahan baku untuk
memproduksi BBN;
- kesinambungan pengusahaan dan pemanfaatan
BBN; dan
- aspek keekonomian dengan mempertimbangkan:
1. biaya pengusahaan BBN; dan
1. kemampuan daya beli konsumen dalam
negeri.
Pasal 23
**(1) Harga penetapan oleh Badan Usaha BBN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b atau harga
kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf c digunakan selain untuk pelaksanaan
penahapan pemanfaatan BBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3).
**(2) Harga penetapan oleh Badan Usaha BBN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang
ditetapkan oleh Badan Usaha BBN dalam pelaksanaan
penjualan BBN secara eceran.
**(3) Harga penetapan oleh Badan Usaha BBN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan:
- kemampuan daya beli konsumen dalam negeri;
- kesinambungan pengusahaan dan pemanfaatan
BBN; dan
- tingkat keekonomian dengan margin yang wajar.
**(4) Harga kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan harga yang disepakati dalam**
pelaksanaan penjualan BBN selain penjualan BBN
secara eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(5) Harga yang disepakati sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) berdasarkan kesepakatan Badan Usaha BBN
dengan:
- Pengguna Langsung BBN;
- Badan Usaha BBM yang tidak dikenai kewajiban
pencampuran BBN dengan BBM; atau
- Badan Usaha BBN lain.
Pasal 24
Kewajiban menggunakan kaidah keteknikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k meliputi
penerapan:
- standar dan mutu (spesifikasi) BBN;
---
- pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;
- Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan; dan
- standar kompetensi kerja.
Pasal 25
**(1) Penerapan standar dan mutu (spesifikasi) BBN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a
dilakukan oleh Badan Usaha BBN.
**(2) Menteri menetapkan standar dan mutu (spesifikasi)**
BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Penetapan standar dan mutu (spesifikasi) BBN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
dengan:
- mengacu pada standar nasional Indonesia;
dan/atau
- memperhatikan perkembangan teknologi,
kemampuan produsen, kemampuan dan
kebutuhan konsumen, K3, dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 26
Penerapan pengutamaan produk dan potensi dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 27
**(1) Penerapan Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan**
Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf c dilakukan melalui:
- pelaksanaan Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan
Keselamatan; dan
- penerbitan persetujuan layak operasi dari Kepala
Teknik atau perusahaan inspeksi terkait.
**(2) Inspeksi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dilaksanakan oleh Kepala Teknik.
**(3) Dalam hal Kepala Teknik belum dapat melaksanakan**
Inspeksi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Badan Usaha BBN dapat menunjuk pihak lain yang
memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Inspeksi
Teknis.
**(4) Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala
Inspeksi.
**(5) Kepala Inspeksi dapat menugaskan pejabat atau**
pegawai di bidang bioenergi dalam melaksanakan
Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
**(6) Pelaksanaan Inspeksi Teknis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) atau ayat (3) dapat dilakukan bersamaan
dengan Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5).
**(7) Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan pedoman Inspeksi Teknis dan
---
Pemeriksaan Keselamatan yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 28
**(1) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 24 huruf d dipenuhi dengan kepemilikan
sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku.
**(2) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi bidang:
- pengolahan BBN;
- penanganan, penyimpanan, dan penyaluran BBN;
- K3; dan/atau
- pengelolaan lingkungan hidup.
**(3) Dalam hal belum terdapat tenaga kerja yang memenuhi**
kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Badan Usaha BBN dapat mendayagunakan tenaga
kerja yang memiliki kompetensi kerja untuk ruang
lingkup yang sejenis.
Pasal 29
Kewajiban menjamin K3 sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 ayat (1) huruf n meliputi kegiatan:
- penyusunan kebijakan K3;
- pembentukan organisasi K3;
- penerapan administrasi pengelolaan K3;
- pembentukan sistem penanganan kejadian berbahaya
dan/atau kecelakaan;
- penerapan pengelolaan kesehatan kerja; dan
- pemenuhan aspek K3 lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Kewajiban menjamin lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 31
**(1) Dalam menerapkan kaidah keteknikan, K3, dan**
pengelolaan lingkungan hidup, Badan Usaha BBN wajib
memiliki Kepala Teknik sebelum memulai pengusahaan
BBN.
**(2) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus ada pada setiap pabrik BBN.
**(3) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mempunyai tugas:
- memimpin penerapan kaidah keteknikan, K3, dan
pengelolaan lingkungan hidup;
- menghentikan sementara waktu sebagian atau
seluruh kegiatan yang dinilai dapat
membahayakan keselamatan pegawai,
keselamatan umum, keselamatan instalasi,
dan/atau lingkungan;
- memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran
penerapan kaidah keteknikan, K3, dan
pengelolaan lingkungan hidup; dan
---
- melaporkan hasil penerapan kaidah keteknikan,
K3, dan pengelolaan lingkungan hidup kepada
Kepala Inspeksi dalam periode waktu tertentu atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
**(4) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Badan Usaha BBN
dan harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau
sederajat; dan
- memiliki pengalaman kerja paling singkat
10 (sepuluh) tahun dalam kegiatan BBN,
oleokimia, minyak dan gas bumi, produksi gula,
alkohol, atau bidang sejenis.
**(5) Penetapan Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) disampaikan kepada Kepala Inspeksi paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak
perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN
diterbitkan.
INSENTIF
Pasal 32
**(1) Badan Usaha BBN yang melakukan pengusahaan BBN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan
insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal.
**(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara.
**(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat berupa:
- penyederhanaan prosedur perizinan dan
persyaratan pengusahaan BBN; dan
- pemberian penghargaan.
Pasal 33
**(1) Pengguna Langsung BBN atau pemanfaat BBM hasil**
pencampuran dengan BBN dapat memperoleh manfaat
dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
**(2) Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
nilai ekonomi karbon.
PELAPORAN
Pasal 34
**(1) Pelaporan pelaksanaan pengusahaan BBN yang wajib**
disampaikan oleh Badan Usaha BBN sebagaimana
---
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i paling sedikit
meliputi:
- volume produksi dan stok BBN;
- volume dan tujuan distribusi domestik;
- volume dan tujuan ekspor BBN (jika ada);
- harga jual domestik dan ekspor BBN (jika ada); dan
- penerapan kaidah keteknikan, K3, dan
pengelolaan lingkungan hidup.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
sampai dengan huruf d disampaikan melalui aplikasi
pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
**(3) Laporan penerapan kaidah keteknikan, K3, dan**
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e disampaikan secara manual.
**(4) Dalam hal aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) mengalami kendala teknis atau belum
tersedia, pelaporan dilakukan secara manual.
**(5) Format pelaporan secara manual sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam
