Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
2016, No.1812
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2016
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
2016, No.1812
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2016
TENTANG
PERCEPATAN
ELEKTRIFIKASI
DI
PERDESAAN
BELUM
BERKEMBANG, TERPENCIL, PERBATASAN, DAN PULAU KECIL
BERPENDUDUK MELALUI PELAKSANAAN USAHA PENYEDIAAN
TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
SURAT USULAN PENETAPAN WILAYAH USAHA
DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
Nomor
:
..., ... ... 20..
Lampiran
:
Hal
:
Usulan
Penetapan
Wilayah
Usaha
Dalam
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala
Kecil
Yang terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Jln. H.R Rasuna Said Blok X-2 Kav.7-8
Kuningan, Jakarta
Dalam rangka percepatan penyediaan tenaga listrik di perdesaan yang
belum berkembang, terpencil, perbatasan dan pulau kecil berpenduduk yang
hingga saat ini belum mendapatkan penyediaan tenaga listrik baik swasta
maupun
PT
Perusahaan
Listrik
Negara
(Persero),
dengan
ini
kami
mengusulkan
agar
wilayah
Kecamatan
...
Kabupaten
...
Provinsi
...
*)
ditetapkan sebagai Wilayah Usaha tersendiri dalam Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik Untuk Kepentingan Umum.
2016, No.1812
Sebagai bahan pertimbangan, kami sampaikan:
a.
batasan Wilayah Usaha, luas wilayah dan peta lokasi yang dilengkapi
dengan titik koordinat;
b.
analisis potensi Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan
setempat;
c.
analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta
jenis pembangkit di Wilayah Usaha yang diusulkan;
d.
analisis jumlah rumah tangga yang akan dilistriki, latar belakang profesi
masyarakat setempat dan rata-rata penghasilan perbulannya;
e.
analisis
kemampuan
dan
kemauan
masyarakat
setempat
untuk
membayar; dan
f.
perkiraan rata-rata harga material, jasa dan transportasi.
Atas perhatianya, kami ucapkan terima kasih.
Gubernur Provinsi ...
tanda tangan, stempel
(Nama Lengkap)
Catatan:
*) Diisi sesuai lokasi
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN
2016, No.1812
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2016
TENTANG
PERCEPATAN
ELEKTRIFIKASI
DI
PERDESAAN
BELUM
BERKEMBANG,
TERPENCIL,
PERBATASAN,
DAN
PULAU
KECIL
BERPENDUDUK
MELALUI
PELAKSANAAN
USAHA
PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
SURAT USULAN PENUGASAN BADAN USAHA
DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
Nomor
:
..., ... ... 20..
Lampiran
:
Hal
:
Usulan Penugasan Badan Usaha Dalam Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil
Yang terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Jln. H.R Rasuna Said Blok X-2 Kav.7-8
Kuningan, Jakarta
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor ... Tahun ... tentang Percepatan Elektrifikasi di
Perdesaan
Belum
Berkembang,
Terpencil,
Perbatasan,
dan
Pulau
Kecil
Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
Skala
Kecil,
dengan
ini
kami
mengusulkan
kepada
Menteri
agar
dapat
diterbitkan Surat Penugasan kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik di wilayah Kecamatan ... Kabupaten ... Provinsi ... *)
untuk penyediaan tenaga listrik skala kecil di wilayah tersebut di atas dengan
menggunakan tarif yang ditetapkan Menteri.
Sebagai
pertimbangan, bersama
ini
terlampir
kami
sampaikan Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Badan Usaha dimaksud.
2016, No.1812
Atas perhatianya, kami ucapkan terima kasih.
Gubernur Provinsi ...
tanda tangan, stempel
(Nama Lengkap)
Catatan:
*) Diisi sesuai lokasi
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN