RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata
Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5609);
6.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132);
7.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan
Wilayah Usaha untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1186)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 385);
8.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan
Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1524) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 706);
9.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian
Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1970);
10.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 762);
11.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik
yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1565).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PERCEPATAN ELEKTRIFIKASI
DI PERDESAAN BELUM BERKEMBANG, TERPENCIL, PERBATASAN, DAN PULAU KECIL BERPENDUDUK
MELALUI PELAKSANAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik yang meliputi pembangkitan, transmisi,
distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
2 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
# PENYELENGGARAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
www.hukumonline.com/pusatdata
2.
Badan Usaha adalah badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang berbadan
hukum Indonesia dan didirikan untuk berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
3.
Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat Badan Usaha distribusi
dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
4.
Sumber Energi Baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal
dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hydrogen, gas
metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquefied coal), dan batubara tergaskan
(gasified coal).
5.
Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang
berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran
dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
6.
Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Badan Usaha.
7.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik.
8.
Menteri adalah Menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
9.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas penyelenggaraan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan
lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dengan
total kapasitas sistem tenaga listrik sampai dengan 50 (lima puluh) megawatt, untuk:
a.
perdesaan belum berkembang yang belum memiliki infrastruktur dasar, antara lain jaringan tenaga listrik;
b.
perdesaan terpencil dengan sarana dan prasarana ekonomi yang tersedia masih terbatas;
c.
perdesaan perbatasan; dan/atau
d.
pulau kecil berpenduduk.
BAB II
PENYELENGGARAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1)
Pemerintah melaksanakan percepatan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang
baik, dan harga yang wajar bagi masyarakat yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan
terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk yang belum mendapat penyediaan tenaga
listrik.
(2)
Dalam rangka percepatan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberi kesempatan
3 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
kepada Badan Usaha sebagai penyelenggara Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi untuk skala
kecil.
Pasal 4
Penyelenggaraan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dilaksanakan dengan
mempertimbangkan jenis dan kepentingan Konsumen serta kemampuan masyarakat, melalui:
a.
pemanfaatan dana subsidi, atau
b.
tanpa dana subsidi.
Bagian Kedua
Dengan Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang berada di perdesaan belum
berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk dengan
memanfaatkan dana subsidi, ditetapkan sebagai berikut:
a.
Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Wilayah Usaha berdasarkan usulan gubernur
setelah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
b.
usulan gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur
Jenderal dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c.
usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1.
batasan Wilayah Usaha, luas wilayah dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat
dengan luas minimal 1 (satu) kecamatan atau yang setingkat;
2.
analisis potensi Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan setempat;
3.
analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta jenis pembangkit di
Wilayah Usaha yang diusulkan;
4.
analisis jumlah rumah tangga yang akan dilistriki, latar belakang profesi masyarakat
setempat dan rata-rata penghasilan perbulannya;
5.
analisis kemampuan dan kemauan masyarakat setempat untuk membayar; dan
6.
perkiraan rata-rata harga material, jasa dan transportasi.
(2)
Dalam penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, gubernur dapat melakukan
koordinasi dengan Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan
verifikasi dokumen melalui tim teknis.
(2)
Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penelitian dan evaluasi terhadap
dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dalam jangka waktu paling
4 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim teknis
menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(4)
Berdasarkan laporan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama
Menteri menetapkan persetujuan atau penolakan penetapan Wilayah Usaha dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
Pasal 7
(1)
Dalam hal gubernur tidak mengusulkan penetapan Wilayah Usaha, Menteri melalui Direktur Jenderal
dapat menetapkan Wilayah Usaha untuk Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala
kecil yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan dan
pulau kecil berpenduduk.
(2)
Wilayah Usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
gubernur.
Pasal 8
(1)
Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau
penetapan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, gubernur
menawarkan Wilayah Usaha kepada Badan Usaha untuk mengikuti proses seleksi dalam
penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil.
(2)
Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
a.
kemampuan teknis dan pendanaan Badan Usaha;
b.
target rasio elektrifikasi dan waktu pencapaian; dan
c.
biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
(3)
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memberikan izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum kepada Badan Usaha.
Pasal 9
(1)
Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti proses seleksi dalam penyelenggaraan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil, gubernur dapat menugaskan badan usaha milik
daerah setempat untuk menyelenggarakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil.
(2)
Badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk kepentingan umum oleh gubernur.
Pasal 10
(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 ayat (2) yang telah mendapatkan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum diusulkan secara tertulis oleh gubernur kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal untuk mendapatkan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil, dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
5 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 10
www.hukumonline.com/pusatdata
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim teknis
menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(4)
Berdasarkan laporan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama
Menteri menetapkan persetujuan atau penolakan penetapan Wilayah Usaha dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
Pasal 7
(1)
Dalam hal gubernur tidak mengusulkan penetapan Wilayah Usaha, Menteri melalui Direktur Jenderal
dapat menetapkan Wilayah Usaha untuk Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala
kecil yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan dan
pulau kecil berpenduduk.
(2)
Wilayah Usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
gubernur.
Pasal 8
(1)
Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau
penetapan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, gubernur
menawarkan Wilayah Usaha kepada Badan Usaha untuk mengikuti proses seleksi dalam
penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil.
(2)
Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
a.
kemampuan teknis dan pendanaan Badan Usaha;
b.
target rasio elektrifikasi dan waktu pencapaian; dan
c.
biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
(3)
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memberikan izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum kepada Badan Usaha.
Pasal 9
(1)
Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti proses seleksi dalam penyelenggaraan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil, gubernur dapat menugaskan badan usaha milik
daerah setempat untuk menyelenggarakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil.
(2)
Badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk kepentingan umum oleh gubernur.
Pasal 10
(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 ayat (2) yang telah mendapatkan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum diusulkan secara tertulis oleh gubernur kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal untuk mendapatkan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil, dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
5 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com/pusatdata
2.
Badan Usaha adalah badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang berbadan
hukum Indonesia dan didirikan untuk berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
3.
Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat Badan Usaha distribusi
dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
4.
Sumber Energi Baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal
dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hydrogen, gas
metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquefied coal), dan batubara tergaskan
(gasified coal).
5.
Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang
berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran
dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
6.
Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Badan Usaha.
7.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik.
8.
Menteri adalah Menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
9.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas penyelenggaraan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan
lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dengan
total kapasitas sistem tenaga listrik sampai dengan 50 (lima puluh) megawatt, untuk:
a.
perdesaan belum berkembang yang belum memiliki infrastruktur dasar, antara lain jaringan tenaga listrik;
b.
perdesaan terpencil dengan sarana dan prasarana ekonomi yang tersedia masih terbatas;
c.
perdesaan perbatasan; dan/atau
d.
pulau kecil berpenduduk.
BAB II
PENYELENGGARAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1)
Pemerintah melaksanakan percepatan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang
baik, dan harga yang wajar bagi masyarakat yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan
terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk yang belum mendapat penyediaan tenaga
listrik.
(2)
Dalam rangka percepatan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberi kesempatan
3 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata
2.
Badan Usaha adalah badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang berbadan
hukum Indonesia dan didirikan untuk berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
3.
Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat Badan Usaha distribusi
dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
4.
Sumber Energi Baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal
dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hydrogen, gas
metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquefied coal), dan batubara tergaskan
(gasified coal).
5.
Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang
berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran
dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
6.
Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Badan Usaha.
7.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik.
8.
Menteri adalah Menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
9.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas penyelenggaraan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan
lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dengan
total kapasitas sistem tenaga listrik sampai dengan 50 (lima puluh) megawatt, untuk:
a.
perdesaan belum berkembang yang belum memiliki infrastruktur dasar, antara lain jaringan tenaga listrik;
b.
perdesaan terpencil dengan sarana dan prasarana ekonomi yang tersedia masih terbatas;
c.
perdesaan perbatasan; dan/atau
d.
pulau kecil berpenduduk.
BAB II
PENYELENGGARAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1)
Pemerintah melaksanakan percepatan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang
baik, dan harga yang wajar bagi masyarakat yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan
terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk yang belum mendapat penyediaan tenaga
listrik.
(2)
Dalam rangka percepatan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberi kesempatan
3 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata
kepada Badan Usaha sebagai penyelenggara Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi untuk skala
kecil.
Pasal 4
Penyelenggaraan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dilaksanakan dengan
mempertimbangkan jenis dan kepentingan Konsumen serta kemampuan masyarakat, melalui:
a.
pemanfaatan dana subsidi, atau
b.
tanpa dana subsidi.
Bagian Kedua
Dengan Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang berada di perdesaan belum
berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk dengan
memanfaatkan dana subsidi, ditetapkan sebagai berikut:
a.
Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Wilayah Usaha berdasarkan usulan gubernur
setelah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
b.
usulan gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur
Jenderal dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c.
usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1.
batasan Wilayah Usaha, luas wilayah dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat
dengan luas minimal 1 (satu) kecamatan atau yang setingkat;
2.
analisis potensi Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan setempat;
3.
analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta jenis pembangkit di
Wilayah Usaha yang diusulkan;
4.
analisis jumlah rumah tangga yang akan dilistriki, latar belakang profesi masyarakat
setempat dan rata-rata penghasilan perbulannya;
5.
analisis kemampuan dan kemauan masyarakat setempat untuk membayar; dan
6.
perkiraan rata-rata harga material, jasa dan transportasi.
(2)
Dalam penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, gubernur dapat melakukan
koordinasi dengan Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan
verifikasi dokumen melalui tim teknis.
(2)
Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penelitian dan evaluasi terhadap
dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dalam jangka waktu paling
4 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata
kepada Badan Usaha sebagai penyelenggara Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi untuk skala
kecil.
Pasal 4
Penyelenggaraan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dilaksanakan dengan
mempertimbangkan jenis dan kepentingan Konsumen serta kemampuan masyarakat, melalui:
a.
pemanfaatan dana subsidi, atau
b.
tanpa dana subsidi.
Bagian Kedua
Dengan Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang berada di perdesaan belum
berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk dengan
memanfaatkan dana subsidi, ditetapkan sebagai berikut:
a.
Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Wilayah Usaha berdasarkan usulan gubernur
setelah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
b.
usulan gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur
Jenderal dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c.
usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1.
batasan Wilayah Usaha, luas wilayah dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat
dengan luas minimal 1 (satu) kecamatan atau yang setingkat;
2.
analisis potensi Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan setempat;
3.
analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta jenis pembangkit di
Wilayah Usaha yang diusulkan;
4.
analisis jumlah rumah tangga yang akan dilistriki, latar belakang profesi masyarakat
setempat dan rata-rata penghasilan perbulannya;
5.
analisis kemampuan dan kemauan masyarakat setempat untuk membayar; dan
6.
perkiraan rata-rata harga material, jasa dan transportasi.
(2)
Dalam penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, gubernur dapat melakukan
koordinasi dengan Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan
verifikasi dokumen melalui tim teknis.
(2)
Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penelitian dan evaluasi terhadap
dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dalam jangka waktu paling
4 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com/pusatdata
kepada Badan Usaha sebagai penyelenggara Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi untuk skala
kecil.
Pasal 4
Penyelenggaraan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dilaksanakan dengan
mempertimbangkan jenis dan kepentingan Konsumen serta kemampuan masyarakat, melalui:
a.
pemanfaatan dana subsidi, atau
b.
tanpa dana subsidi.
Bagian Kedua
Dengan Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang berada di perdesaan belum
berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk dengan
memanfaatkan dana subsidi, ditetapkan sebagai berikut:
a.
Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Wilayah Usaha berdasarkan usulan gubernur
setelah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
b.
usulan gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur
Jenderal dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c.
usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1.
batasan Wilayah Usaha, luas wilayah dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat
dengan luas minimal 1 (satu) kecamatan atau yang setingkat;
2.
analisis potensi Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan setempat;
3.
analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta jenis pembangkit di
Wilayah Usaha yang diusulkan;
4.
analisis jumlah rumah tangga yang akan dilistriki, latar belakang profesi masyarakat
setempat dan rata-rata penghasilan perbulannya;
5.
analisis kemampuan dan kemauan masyarakat setempat untuk membayar; dan
6.
perkiraan rata-rata harga material, jasa dan transportasi.
(2)
Dalam penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, gubernur dapat melakukan
koordinasi dengan Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan
verifikasi dokumen melalui tim teknis.
(2)
Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penelitian dan evaluasi terhadap
dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dalam jangka waktu paling
4 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 7
www.hukumonline.com/pusatdata
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim teknis
menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(4)
Berdasarkan laporan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama
Menteri menetapkan persetujuan atau penolakan penetapan Wilayah Usaha dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
Pasal 7
(1)
Dalam hal gubernur tidak mengusulkan penetapan Wilayah Usaha, Menteri melalui Direktur Jenderal
dapat menetapkan Wilayah Usaha untuk Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala
kecil yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan dan
pulau kecil berpenduduk.
(2)
Wilayah Usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
gubernur.
Pasal 8
(1)
Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau
penetapan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, gubernur
menawarkan Wilayah Usaha kepada Badan Usaha untuk mengikuti proses seleksi dalam
penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil.
(2)
Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
a.
kemampuan teknis dan pendanaan Badan Usaha;
b.
target rasio elektrifikasi dan waktu pencapaian; dan
c.
biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
(3)
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memberikan izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum kepada Badan Usaha.
Pasal 9
(1)
Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti proses seleksi dalam penyelenggaraan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil, gubernur dapat menugaskan badan usaha milik
daerah setempat untuk menyelenggarakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil.
(2)
Badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk kepentingan umum oleh gubernur.
Pasal 10
(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 ayat (2) yang telah mendapatkan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum diusulkan secara tertulis oleh gubernur kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal untuk mendapatkan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil, dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
5 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 8
www.hukumonline.com/pusatdata
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim teknis
menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(4)
Berdasarkan laporan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama
Menteri menetapkan persetujuan atau penolakan penetapan Wilayah Usaha dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
Pasal 7
(1)
Dalam hal gubernur tidak mengusulkan penetapan Wilayah Usaha, Menteri melalui Direktur Jenderal
dapat menetapkan Wilayah Usaha untuk Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala
kecil yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan dan
pulau kecil berpenduduk.
(2)
Wilayah Usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
gubernur.
Pasal 8
(1)
Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau
penetapan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, gubernur
menawarkan Wilayah Usaha kepada Badan Usaha untuk mengikuti proses seleksi dalam
penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil.
(2)
Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
a.
kemampuan teknis dan pendanaan Badan Usaha;
b.
target rasio elektrifikasi dan waktu pencapaian; dan
c.
biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
(3)
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memberikan izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum kepada Badan Usaha.
Pasal 9
(1)
Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti proses seleksi dalam penyelenggaraan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil, gubernur dapat menugaskan badan usaha milik
daerah setempat untuk menyelenggarakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil.
(2)
Badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk kepentingan umum oleh gubernur.
Pasal 10
(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 ayat (2) yang telah mendapatkan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum diusulkan secara tertulis oleh gubernur kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal untuk mendapatkan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil, dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
5 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 9
www.hukumonline.com/pusatdata
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim teknis
menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(4)
Berdasarkan laporan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama
Menteri menetapkan persetujuan atau penolakan penetapan Wilayah Usaha dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
Pasal 7
(1)
Dalam hal gubernur tidak mengusulkan penetapan Wilayah Usaha, Menteri melalui Direktur Jenderal
dapat menetapkan Wilayah Usaha untuk Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala
kecil yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan dan
pulau kecil berpenduduk.
(2)
Wilayah Usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
gubernur.
Pasal 8
(1)
Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau
penetapan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, gubernur
menawarkan Wilayah Usaha kepada Badan Usaha untuk mengikuti proses seleksi dalam
penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil.
(2)
Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
a.
kemampuan teknis dan pendanaan Badan Usaha;
b.
target rasio elektrifikasi dan waktu pencapaian; dan
c.
biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
(3)
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memberikan izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum kepada Badan Usaha.
Pasal 9
(1)
Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti proses seleksi dalam penyelenggaraan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil, gubernur dapat menugaskan badan usaha milik
daerah setempat untuk menyelenggarakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil.
(2)
Badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk kepentingan umum oleh gubernur.
Pasal 10
(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 ayat (2) yang telah mendapatkan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum diusulkan secara tertulis oleh gubernur kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal untuk mendapatkan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil, dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
5 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
# PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang telah dikeluarkan oleh gubernur.
(3)
Berdasarkan usulan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri
memberikan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil kepada Badan Usaha atau badan
usaha milik daerah yang diusulkan.
Bagian Ketiga
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 11
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil tanpa memanfaatkan dana subsidi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
Pasal 12
(1)
Badan Usaha yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), harus
mengoptimalkan penggunaan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan setempat.
(2)
Badan Usaha yang menggunakan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV
BESARAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Pasal 13
(1)
Badan Usaha mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri yang akan digunakan
dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil di dalam Wilayah Usahanya.
(2)
Pelaksanaan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menggunakan standar minimal tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN USAHA
Pasal 14
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dalam
6 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
# BESARAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang telah dikeluarkan oleh gubernur.
(3)
Berdasarkan usulan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri
memberikan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil kepada Badan Usaha atau badan
usaha milik daerah yang diusulkan.
Bagian Ketiga
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 11
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil tanpa memanfaatkan dana subsidi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
Pasal 12
(1)
Badan Usaha yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), harus
mengoptimalkan penggunaan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan setempat.
(2)
Badan Usaha yang menggunakan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV
BESARAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Pasal 13
(1)
Badan Usaha mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri yang akan digunakan
dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil di dalam Wilayah Usahanya.
(2)
Pelaksanaan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menggunakan standar minimal tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN USAHA
Pasal 14
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dalam
6 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
# KETENTUAN PENUTUP
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Dalam hal Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala
kecil tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal atas nama
Menteri memberikan sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
pencabutan Wilayah Usaha.
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali,
dengan jangka waktu masing-masing teguran paling lama 1 (satu) bulan.
(3)
Dalam hal pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang
mendapat sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berakhirnya jangka waktu
teguran tertulis ketiga belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Wilayah Usaha.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 November 2016
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
IGNASIUS JONAN
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1812
10 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 24
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Dalam hal Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala
kecil tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal atas nama
Menteri memberikan sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
pencabutan Wilayah Usaha.
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali,
dengan jangka waktu masing-masing teguran paling lama 1 (satu) bulan.
(3)
Dalam hal pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang
mendapat sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berakhirnya jangka waktu
teguran tertulis ketiga belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Wilayah Usaha.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 November 2016
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
IGNASIUS JONAN
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1812
10 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
# HAK DAN KEWAJIBAN BADAN USAHA
www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang telah dikeluarkan oleh gubernur.
(3)
Berdasarkan usulan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri
memberikan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil kepada Badan Usaha atau badan
usaha milik daerah yang diusulkan.
Bagian Ketiga
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 11
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil tanpa memanfaatkan dana subsidi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
Pasal 12
(1)
Badan Usaha yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), harus
mengoptimalkan penggunaan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan setempat.
(2)
Badan Usaha yang menggunakan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV
BESARAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Pasal 13
(1)
Badan Usaha mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri yang akan digunakan
dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil di dalam Wilayah Usahanya.
(2)
Pelaksanaan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menggunakan standar minimal tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN USAHA
Pasal 14
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dalam
6 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
melaksanakan usahanya, wajib:
a.
membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
menyediakan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya;
c.
mengupayakan pencapaian tingkat rasio elektrifikasi paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) di
dalam Wilayah Usahanya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mendapatkan penugasan dari
Menteri;
d.
membangun infrastruktur ketenagalistrikan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya paling lama dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri;
e.
memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan ketenagalistrikan;
f.
menyediakan tenaga listrik dan jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu serta keandalan yang
baik; dan
g.
melaporkan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah Usahanya setiap 6 (enam) bulan
kepada Direktur Jenderal.
Pasal 15
Dalam rangka memenuhi kewajiban penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat melakukan kerja sama
dengan pemegang Wilayah Usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengalihkan Wilayah Usahanya kepada pemegang Wilayah
Usaha lainnya setelah:
a.
menyelesaikan kewajiban pembangunan di Wilayah Usahanya; dan
b.
mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 17
(1)
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya setelah
mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya
sepanjang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau mendapat
penugasan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 18
(1)
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dimungkinkan untuk mendapatkan lebih dari satu Wilayah
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil dengan mengikuti proses seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
mempunyai kemampuan teknis dan finansial yang cukup;
7 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 11
www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang telah dikeluarkan oleh gubernur.
(3)
Berdasarkan usulan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri
memberikan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil kepada Badan Usaha atau badan
usaha milik daerah yang diusulkan.
Bagian Ketiga
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 11
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil tanpa memanfaatkan dana subsidi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
Pasal 12
(1)
Badan Usaha yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), harus
mengoptimalkan penggunaan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan setempat.
(2)
Badan Usaha yang menggunakan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV
BESARAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Pasal 13
(1)
Badan Usaha mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri yang akan digunakan
dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil di dalam Wilayah Usahanya.
(2)
Pelaksanaan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menggunakan standar minimal tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN USAHA
Pasal 14
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dalam
6 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 12
www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang telah dikeluarkan oleh gubernur.
(3)
Berdasarkan usulan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri
memberikan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil kepada Badan Usaha atau badan
usaha milik daerah yang diusulkan.
Bagian Ketiga
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 11
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil tanpa memanfaatkan dana subsidi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
Pasal 12
(1)
Badan Usaha yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), harus
mengoptimalkan penggunaan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan setempat.
(2)
Badan Usaha yang menggunakan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV
BESARAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Pasal 13
(1)
Badan Usaha mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri yang akan digunakan
dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil di dalam Wilayah Usahanya.
(2)
Pelaksanaan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menggunakan standar minimal tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN USAHA
Pasal 14
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dalam
6 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 13
www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang telah dikeluarkan oleh gubernur.
(3)
Berdasarkan usulan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri
memberikan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil kepada Badan Usaha atau badan
usaha milik daerah yang diusulkan.
Bagian Ketiga
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 11
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil tanpa memanfaatkan dana subsidi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
Pasal 12
(1)
Badan Usaha yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), harus
mengoptimalkan penggunaan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan setempat.
(2)
Badan Usaha yang menggunakan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV
BESARAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Pasal 13
(1)
Badan Usaha mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri yang akan digunakan
dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil di dalam Wilayah Usahanya.
(2)
Pelaksanaan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menggunakan standar minimal tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN USAHA
Pasal 14
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dalam
6 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 14
www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang telah dikeluarkan oleh gubernur.
(3)
Berdasarkan usulan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri
memberikan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil kepada Badan Usaha atau badan
usaha milik daerah yang diusulkan.
Bagian Ketiga
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 11
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil tanpa memanfaatkan dana subsidi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
Pasal 12
(1)
Badan Usaha yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), harus
mengoptimalkan penggunaan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan setempat.
(2)
Badan Usaha yang menggunakan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV
BESARAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Pasal 13
(1)
Badan Usaha mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri yang akan digunakan
dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil di dalam Wilayah Usahanya.
(2)
Pelaksanaan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menggunakan standar minimal tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN USAHA
Pasal 14
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dalam
6 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 15
www.hukumonline.com/pusatdata
melaksanakan usahanya, wajib:
a.
membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
menyediakan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya;
c.
mengupayakan pencapaian tingkat rasio elektrifikasi paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) di
dalam Wilayah Usahanya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mendapatkan penugasan dari
Menteri;
d.
membangun infrastruktur ketenagalistrikan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya paling lama dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri;
e.
memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan ketenagalistrikan;
f.
menyediakan tenaga listrik dan jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu serta keandalan yang
baik; dan
g.
melaporkan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah Usahanya setiap 6 (enam) bulan
kepada Direktur Jenderal.
Pasal 15
Dalam rangka memenuhi kewajiban penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat melakukan kerja sama
dengan pemegang Wilayah Usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengalihkan Wilayah Usahanya kepada pemegang Wilayah
Usaha lainnya setelah:
a.
menyelesaikan kewajiban pembangunan di Wilayah Usahanya; dan
b.
mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 17
(1)
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya setelah
mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya
sepanjang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau mendapat
penugasan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 18
(1)
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dimungkinkan untuk mendapatkan lebih dari satu Wilayah
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil dengan mengikuti proses seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
mempunyai kemampuan teknis dan finansial yang cukup;
7 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 16
www.hukumonline.com/pusatdata
melaksanakan usahanya, wajib:
a.
membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
menyediakan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya;
c.
mengupayakan pencapaian tingkat rasio elektrifikasi paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) di
dalam Wilayah Usahanya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mendapatkan penugasan dari
Menteri;
d.
membangun infrastruktur ketenagalistrikan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya paling lama dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri;
e.
memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan ketenagalistrikan;
f.
menyediakan tenaga listrik dan jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu serta keandalan yang
baik; dan
g.
melaporkan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah Usahanya setiap 6 (enam) bulan
kepada Direktur Jenderal.
Pasal 15
Dalam rangka memenuhi kewajiban penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat melakukan kerja sama
dengan pemegang Wilayah Usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengalihkan Wilayah Usahanya kepada pemegang Wilayah
Usaha lainnya setelah:
a.
menyelesaikan kewajiban pembangunan di Wilayah Usahanya; dan
b.
mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 17
(1)
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya setelah
mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya
sepanjang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau mendapat
penugasan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 18
(1)
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dimungkinkan untuk mendapatkan lebih dari satu Wilayah
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil dengan mengikuti proses seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
mempunyai kemampuan teknis dan finansial yang cukup;
7 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 17
www.hukumonline.com/pusatdata
melaksanakan usahanya, wajib:
a.
membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
menyediakan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya;
c.
mengupayakan pencapaian tingkat rasio elektrifikasi paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) di
dalam Wilayah Usahanya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mendapatkan penugasan dari
Menteri;
d.
membangun infrastruktur ketenagalistrikan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya paling lama dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri;
e.
memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan ketenagalistrikan;
f.
menyediakan tenaga listrik dan jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu serta keandalan yang
baik; dan
g.
melaporkan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah Usahanya setiap 6 (enam) bulan
kepada Direktur Jenderal.
Pasal 15
Dalam rangka memenuhi kewajiban penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat melakukan kerja sama
dengan pemegang Wilayah Usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengalihkan Wilayah Usahanya kepada pemegang Wilayah
Usaha lainnya setelah:
a.
menyelesaikan kewajiban pembangunan di Wilayah Usahanya; dan
b.
mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 17
(1)
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya setelah
mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya
sepanjang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau mendapat
penugasan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 18
(1)
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dimungkinkan untuk mendapatkan lebih dari satu Wilayah
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil dengan mengikuti proses seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
mempunyai kemampuan teknis dan finansial yang cukup;
7 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 18
www.hukumonline.com/pusatdata
melaksanakan usahanya, wajib:
a.
membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
menyediakan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya;
c.
mengupayakan pencapaian tingkat rasio elektrifikasi paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) di
dalam Wilayah Usahanya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mendapatkan penugasan dari
Menteri;
d.
membangun infrastruktur ketenagalistrikan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya paling lama dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri;
e.
memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan ketenagalistrikan;
f.
menyediakan tenaga listrik dan jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu serta keandalan yang
baik; dan
g.
melaporkan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah Usahanya setiap 6 (enam) bulan
kepada Direktur Jenderal.
Pasal 15
Dalam rangka memenuhi kewajiban penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat melakukan kerja sama
dengan pemegang Wilayah Usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengalihkan Wilayah Usahanya kepada pemegang Wilayah
Usaha lainnya setelah:
a.
menyelesaikan kewajiban pembangunan di Wilayah Usahanya; dan
b.
mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 17
(1)
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya setelah
mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya
sepanjang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau mendapat
penugasan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 18
(1)
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dimungkinkan untuk mendapatkan lebih dari satu Wilayah
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil dengan mengikuti proses seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
mempunyai kemampuan teknis dan finansial yang cukup;
7 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
# PENETAPAN TARIF TENAGA LISTRIK
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
rasio elektrifikasi pada Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil
yang telah dimiliki Badan Usaha tersebut telah mencapai paling sedikit 95% (sembilan puluh lima
persen); dan
c.
pelayanan penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya telah memenuhi standar mutu dan
keandalan yang baik.
BAB VI
PENETAPAN TARIF TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu
Dengan Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 19
(1)
Dalam rangka penghitungan subsidi tenaga listrik, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan
mengusulkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada bulan ke-3 (tiga) pada
tahun berjalan dengan dilampirkan dokumen yang terdiri atas:
a.
realisasi penggunaan bahan bakar dan rencana penggunaan ke depan apabila menggunakan
bahan bakar;
b.
biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan rencana
pengeluaran ke depan;
c.
realisasi susut jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik dan target susut ke depan;
d.
realisasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan proyeksi ke depan; dan
e.
rencana pengembangan Wilayah Usaha ke depan meliputi antara lain proyeksi kebutuhan dan
pasokan tenaga listrik, pengembangan pembangkit, transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi
terhadap biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
Pasal 20
(1)
Tarif tenaga listrik untuk golongan Konsumen dari Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dengan
memanfaatkan dana subsidi menggunakan tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
untuk Konsumen rumah tangga dengan daya tersambung 450 VA.
(2)
Pemerintah melakukan perhitungan besaran subsidi tenaga listrik yang dibutuhkan dan menyediakan
alokasi anggaran subsidi tenaga listrik dengan volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan
per bulan paling tinggi 84 kWh.
(3)
Subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut:
S
=
- (TTL - BPP (1 + M)) x V
S
=
Subsidi Tenaga Listrik
8 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 19
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
rasio elektrifikasi pada Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil
yang telah dimiliki Badan Usaha tersebut telah mencapai paling sedikit 95% (sembilan puluh lima
persen); dan
c.
pelayanan penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya telah memenuhi standar mutu dan
keandalan yang baik.
BAB VI
PENETAPAN TARIF TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu
Dengan Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 19
(1)
Dalam rangka penghitungan subsidi tenaga listrik, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan
mengusulkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada bulan ke-3 (tiga) pada
tahun berjalan dengan dilampirkan dokumen yang terdiri atas:
a.
realisasi penggunaan bahan bakar dan rencana penggunaan ke depan apabila menggunakan
bahan bakar;
b.
biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan rencana
pengeluaran ke depan;
c.
realisasi susut jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik dan target susut ke depan;
d.
realisasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan proyeksi ke depan; dan
e.
rencana pengembangan Wilayah Usaha ke depan meliputi antara lain proyeksi kebutuhan dan
pasokan tenaga listrik, pengembangan pembangkit, transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi
terhadap biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
Pasal 20
(1)
Tarif tenaga listrik untuk golongan Konsumen dari Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dengan
memanfaatkan dana subsidi menggunakan tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
untuk Konsumen rumah tangga dengan daya tersambung 450 VA.
(2)
Pemerintah melakukan perhitungan besaran subsidi tenaga listrik yang dibutuhkan dan menyediakan
alokasi anggaran subsidi tenaga listrik dengan volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan
per bulan paling tinggi 84 kWh.
(3)
Subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut:
S
=
- (TTL - BPP (1 + M)) x V
S
=
Subsidi Tenaga Listrik
8 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 20
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
rasio elektrifikasi pada Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil
yang telah dimiliki Badan Usaha tersebut telah mencapai paling sedikit 95% (sembilan puluh lima
persen); dan
c.
pelayanan penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya telah memenuhi standar mutu dan
keandalan yang baik.
BAB VI
PENETAPAN TARIF TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu
Dengan Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 19
(1)
Dalam rangka penghitungan subsidi tenaga listrik, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan
mengusulkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada bulan ke-3 (tiga) pada
tahun berjalan dengan dilampirkan dokumen yang terdiri atas:
a.
realisasi penggunaan bahan bakar dan rencana penggunaan ke depan apabila menggunakan
bahan bakar;
b.
biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan rencana
pengeluaran ke depan;
c.
realisasi susut jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik dan target susut ke depan;
d.
realisasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan proyeksi ke depan; dan
e.
rencana pengembangan Wilayah Usaha ke depan meliputi antara lain proyeksi kebutuhan dan
pasokan tenaga listrik, pengembangan pembangkit, transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi
terhadap biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
Pasal 20
(1)
Tarif tenaga listrik untuk golongan Konsumen dari Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dengan
memanfaatkan dana subsidi menggunakan tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
untuk Konsumen rumah tangga dengan daya tersambung 450 VA.
(2)
Pemerintah melakukan perhitungan besaran subsidi tenaga listrik yang dibutuhkan dan menyediakan
alokasi anggaran subsidi tenaga listrik dengan volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan
per bulan paling tinggi 84 kWh.
(3)
Subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut:
S
=
- (TTL - BPP (1 + M)) x V
S
=
Subsidi Tenaga Listrik
8 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
# PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
www.hukumonline.com/pusatdata
TTL
=
Tarif Tenaga Listrik rumah tangga daya 450 VA PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
(Rp/kWh)
BPP
=
Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) tegangan rendah
M
=
Marjin (%)
V
=
Volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan per bulan
(4)
Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan kondisi geografis Wilayah Usaha.
(5)
Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan marjin yang digunakan dalam perhitungan besaran subsidi tenaga listrik untuk menghasilkan
angka subsidi listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Bagian Kedua
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 21
(1)
Penetapan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk skala kecil yang tidak memanfaatkan dana subsidi ditetapkan oleh Menteri atau gubernur
berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil sesuai dengan tarif tenaga listrik PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero).
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
Pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk skala kecil, yang:
a.
memanfaatkan dana subsidi melalui penugasan dilaksanakan oleh Menteri; dan
b.
tanpa memanfaatkan dana subsidi dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur berdasarkan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 23
9 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
# SANKSI ADMINISTRATIF
www.hukumonline.com/pusatdata
TTL
=
Tarif Tenaga Listrik rumah tangga daya 450 VA PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
(Rp/kWh)
BPP
=
Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) tegangan rendah
M
=
Marjin (%)
V
=
Volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan per bulan
(4)
Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan kondisi geografis Wilayah Usaha.
(5)
Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan marjin yang digunakan dalam perhitungan besaran subsidi tenaga listrik untuk menghasilkan
angka subsidi listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Bagian Kedua
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 21
(1)
Penetapan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk skala kecil yang tidak memanfaatkan dana subsidi ditetapkan oleh Menteri atau gubernur
berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil sesuai dengan tarif tenaga listrik PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero).
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
Pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk skala kecil, yang:
a.
memanfaatkan dana subsidi melalui penugasan dilaksanakan oleh Menteri; dan
b.
tanpa memanfaatkan dana subsidi dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur berdasarkan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 23
9 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 21
www.hukumonline.com/pusatdata
TTL
=
Tarif Tenaga Listrik rumah tangga daya 450 VA PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
(Rp/kWh)
BPP
=
Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) tegangan rendah
M
=
Marjin (%)
V
=
Volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan per bulan
(4)
Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan kondisi geografis Wilayah Usaha.
(5)
Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan marjin yang digunakan dalam perhitungan besaran subsidi tenaga listrik untuk menghasilkan
angka subsidi listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Bagian Kedua
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 21
(1)
Penetapan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk skala kecil yang tidak memanfaatkan dana subsidi ditetapkan oleh Menteri atau gubernur
berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil sesuai dengan tarif tenaga listrik PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero).
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
Pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk skala kecil, yang:
a.
memanfaatkan dana subsidi melalui penugasan dilaksanakan oleh Menteri; dan
b.
tanpa memanfaatkan dana subsidi dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur berdasarkan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 23
9 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 22
www.hukumonline.com/pusatdata
TTL
=
Tarif Tenaga Listrik rumah tangga daya 450 VA PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
(Rp/kWh)
BPP
=
Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) tegangan rendah
M
=
Marjin (%)
V
=
Volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan per bulan
(4)
Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan kondisi geografis Wilayah Usaha.
(5)
Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan marjin yang digunakan dalam perhitungan besaran subsidi tenaga listrik untuk menghasilkan
angka subsidi listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Bagian Kedua
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 21
(1)
Penetapan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk skala kecil yang tidak memanfaatkan dana subsidi ditetapkan oleh Menteri atau gubernur
berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil sesuai dengan tarif tenaga listrik PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero).
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
Pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk skala kecil, yang:
a.
memanfaatkan dana subsidi melalui penugasan dilaksanakan oleh Menteri; dan
b.
tanpa memanfaatkan dana subsidi dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur berdasarkan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 23
9 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 23
www.hukumonline.com/pusatdata
TTL
=
Tarif Tenaga Listrik rumah tangga daya 450 VA PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
(Rp/kWh)
BPP
=
Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) tegangan rendah
M
=
Marjin (%)
V
=
Volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan per bulan
(4)
Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan kondisi geografis Wilayah Usaha.
(5)
Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan marjin yang digunakan dalam perhitungan besaran subsidi tenaga listrik untuk menghasilkan
angka subsidi listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Bagian Kedua
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 21
(1)
Penetapan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk skala kecil yang tidak memanfaatkan dana subsidi ditetapkan oleh Menteri atau gubernur
berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil sesuai dengan tarif tenaga listrik PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero).
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
Pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk skala kecil, yang:
a.
memanfaatkan dana subsidi melalui penugasan dilaksanakan oleh Menteri; dan
b.
tanpa memanfaatkan dana subsidi dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur berdasarkan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 23
9 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
# Pembukaan
www.hukumonline.com/pusatdata
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2016
TENTANG
PERCEPATAN ELEKTRIFIKASI DI PERDESAAN BELUM BERKEMBANG, TERPENCIL, PERBATASAN,
DAN PULAU KECIL BERPENDUDUK MELALUI PELAKSANAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
UNTUK SKALA KECIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa masih banyak penduduk yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik dari pemegang
wilayah usaha yang ada, terutama yang berada di perdesaan yang belum berkembang, terpencil,
perbatasan dan berlokasi di pulau kecil;
b.
bahwa Pemerintah perlu mendorong percepatan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup,
kualitas yang baik, dan harga yang wajar di perdesaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan
memberdayakan badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi untuk mengelola wilayah
usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil;
c.
bahwa untuk mendorong minat badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi dalam
mengelola usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil, Pemerintah perlu memberikan insentif dalam
bentuk subsidi bagi konsumen di wilayah usaha tersebut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Percepatan Elektrifikasi di
Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk melalui
Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil.
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha
1 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
