Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PERMENESDM No. 38 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut SMKP Minerba, adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan. 2. Keselamatan Pertambangan adalah segala kegiatan yang meliputi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasional pertambangan. 3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan, yang selanjutnya disebut K3 Pertambangan, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. 4. Keselamatan Operasi Pertambangan, yang selanjutnya disebut KO Pertambangan, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif melalui upaya, antara lain pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/ perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan, pengamanan instalasi,kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan, kompetensi tenaga teknik, dan evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan. 5. Perusahaan adalah perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. 6. Perusahaan Pertambangan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 7. Perusahaan Jasa Pertambangan adalah perusahaan yang melakukan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. 8. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. 9. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan khusus di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus. 10. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya. 11. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUJP, adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan. 12. Surat Keterangan Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SKT, adalah surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada perusahaan usaha jasa pertambangan noninti yang melakukan kegiatan secara terus-menerus di lokasi tambang. 13. Kontrak Karya, yang selanjutnya disingkat KK, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian mineral. 14. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disingkat PKP2B, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian batubara. 15. Kepala Inspektur Tambang, yang selanjutnya disingkat KAIT, adalahpejabat yang secara exofficio menduduki jabatan: a. direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan pertambangan mineral dan batubara padaKementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara; atau b. kepala dinas teknis provinsi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pertambangan mineral dan batubara pada pemerintah provinsi. 16. Inspektur Tambang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan inspeksi tambang ditingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. 17. Kepala Teknik Tambang, yang selanjutnya disingkat KTT, adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi Perusahaan Pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan yang bertanggung jawab kepada KAIT atas dilaksanakan dan ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan Pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. 18. Penanggung Jawab Operasional, yang selanjutnya disingkat PJO, adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi Perusahaan Jasa Pertambangan di wilayah kegiatan usaha jasa pertambangan yang bertanggung jawab kepada KTT atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan Pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. 19. Audit SMKP Minerba adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhankriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMKP Minerba oleh Perusahaan. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara. 21. Direktur Jenderal adalah adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral.

Pasal 2

Penerapan SMKP Minerba bertujuan untuk: a. meningkatkan efektifitas Keselamatan Pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; b. mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya; c. menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif; dan d. menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, dan efisien untuk meningkatkan produktivitas.

Pasal 3

(1) Perusahaan wajib menerapkan SMKP Minerba di perusahaannya. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perusahaan Pertambangan, yaitu pemegang: 1. IUP; 2. IUPK; 3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; 4. KK; dan 5. PKP2B. b. Perusahaan Jasa Pertambangan, yaitu pemegang: 1. IUJP; dan 2. SKT.

Pasal 4

(1) Dalam menerapkan SMKP Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan Pertambangan wajib memiliki KTT. (2) Dalam menerapkan SMKP Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan Jasa Pertambangan wajib memiliki PJO.

Pasal 5

Penerapan SMKP Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi elemen-elemen sebagai berikut: a. kebijakan; b. perencanaan; c. organisasi dan personel; d. implementasi; e. evaluasi dan tindak lanjut; f. dokumentasi; dan g. tinjauan manajemen.

Pasal 6

(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. penyusunan kebijakan; b. isi kebijakan; c. penetapan kebijakan; d. komunikasi kebijakan; dan e. tinjauan kebijakan. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdisahkan oleh pimpinan tertinggi Perusahaan.

Pasal 7

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. penelaahan awal; b. manajemen risiko; c. identifikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya yang terkait; d. penetapan tujuan, sasaran, dan program; dan e. rencana kerja dan anggaran Keselamatan Pertambangan.

Pasal 8

Organisasi dan personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. penyusunan dan penetapan struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang; b. penunjukan KTT, Kepala Tambang Bawah Tanah, dan/atau Kepala Kapal Keruk untuk Perusahaan Pertambangan; c. penunjukan PJO untuk Perusahaan Jasa Pertambangan; d. pembentukan dan penetapan Bagian K3 Pertambangan dan Bagian KO Pertambangan; e. penunjukan pengawas operasional dan pengawas teknik; f. penunjukan tenaga teknik khusus pertambangan; g. pembentukan dan penetapan Komite Keselamatan Pertambangan; h. penunjukan Tim Tanggap Darurat; i. seleksi dan penempatan personel; j. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta kompetensi kerja; k. penyusunan, penetapan, dan penerapan komunikasi Keselamatan Pertambangan; l. pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan; dan m. penyusunan, penerapan, dan pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran penerapan SMKP Minerba.

Pasal 9

Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. pelaksanaan pengelolaan operasional; b. pelaksanaan pengelolaan lingkungan kerja; c. pelaksanaan pengelolaan kesehatan kerja; d. pelaksanaan pengelolaan KO Pertambangan; e. pengelolaan bahan peledak dan peledakan; f. penetapan sistem perancangan dan rekayasa; g. penetapan sistem pembelian; h. pemantauan dan pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan; i. pengelolaan keadaan darurat; j. penyediaan dan penyiapan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan k. pelaksanaan keselamatan di luar pekerjaan (off the job safety).

Pasal 10

Evaluasi dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. pemantauan dan pengukuran kinerja; b. inspeksi pelaksanaan Keselamatan Pertambangan; c. evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya yang terkait; d. penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja; e. evaluasi pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan; f. audit internal penerapan SMKP Minerba; dan g. tindak lanjut ketidaksesuaian.

Pasal 11

Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi: a. penyusunan manual SMKP Minerba; b. pengendalian dokumen; c. pengendalian rekaman; dan d. penetapan jenis dokumen dan rekaman.

Pasal 12

Tinjauan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan untuk menghasilkan keluaran berupa keputusan dan tindakan dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan SMKP Minerba serta peningkatan kinerja Keselamatan Pertambangan.

Pasal 13

Penerapan SMKP Minerba dilaksanakan berdasarkan Pedoman Penerapan SMKP Minerba sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Perusahaan wajib melakukan audit internal penerapan SMKP Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau dalam rangka kepentingan penilaian kinerja Keselamatan Pertambangan, KAIT dapat meminta kepada Perusahaan untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba. (3) Audit eksternal penerapan SMKP Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga audit independen yang terakreditasi dan telah mendapatkan persetujuan KAIT.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan audit internal dan/atau audit eksternal penerapan SMKP Minerba mengacu pada Pedoman Penilaian Penerapan SMKP Minerba sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Hasil pelaksanaan audit internal dan/atau audit eksternal penerapan SMKP Minerba wajib disampaikan kepada KAIT dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak audit internal dan/atau audit eksternal penerapan SMKP Minerba dinyatakan selesai sesuai dengan Format Laporan Audit Penerapan SMKP Minerba sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Hasil pelaksanaan audit internal dan/atau audit eksternal penerapan SMKP Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi dasar bagi KAIT dalam MENETAPKAN tingkat pencapaian penerapan SMKP Minerba dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencapai tujuan penerapan SMKP Minerba.

Pasal 16

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektur Tambang.

Pasal 17

Gubernur wajib menyampaikan laporan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 18

(1) Perusahaaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) atau ayat (3), atau Pasal 15 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan atau kegiatan usaha jasa pertambangan; dan/atau c. pencabutan IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, atau SKT. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 19

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a diberikan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.

Pasal 20

(1) Dalam hal Perusahaan yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan atau kegiatan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan atau kegiatan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Pasal 21

Sanksi administratif berupa pencabutan IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, atau SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, atau SKT yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan atau kegiatan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perusahaan wajib menerapkan SMKP Minerba dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba terhadap Perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh bupati/walikota sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Gubernur memberikan sanksi administratif terhadap Perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh bupati/walikota sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY