Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional

PERMENESDM No. 36 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. 2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. 3. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. 4. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang selanjutnya disingkat BU-PIUNU adalah Badan Usaha yang telah memperoleh Izin Usaha untuk melakukan Kegiatan Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh BU-PIUNU untuk melakukan kegiatan penyaluran. 6. Terminal BBM Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu. 7. Badan Usaha Penerima Penugasan adalah Badan Usaha yang mendapat penugasan dari Badan Pengatur untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan. 8. Lokasi Tertentu adalah lokasi-lokasi yang belum terdapat Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi. 11. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.

Pasal 2

Jenis Bahan Bakar Minyak yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. Jenis BBM Tertentu yang meliputi Minyak Solar 48 (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene); dan b. Jenis BBM Khusus Penugasan yang meliputi Bensin (Gasoline) minimum RON 88.

Pasal 3

(1) Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan melalui Penyalur yang ditunjuknya. (2) Dalam hal belum terdapat Penyalur pada Lokasi Tertentu, Badan Usaha wajib menunjuk Penyalur baru. (3) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibebani biaya distribusi Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Pasal 4

(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Lokasi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Badan Pengatur memberikan penugasan baru kepada Badan Usaha Penerima Penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian pada Lokasi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 5

(1) Menteri MENETAPKAN harga dasar dan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. (2) Badan Usaha Penerima Penugasan wajib menerapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Konsumen Pengguna.

Pasal 6

(1) Badan Pengatur MENETAPKAN kewajiban Badan Usaha Penerima Penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Lokasi Tertentu. (2) Kewajiban Badan Usaha Penerima Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembangunan sarana dan fasilitas kegiatan penyaluran dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara proporsional. (3) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Lokasi Tertentu sesuai dengan harga jual eceran yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

Untuk mempercepat penyediaan Penyalur pada Lokasi Tertentu, Badan Usaha Penerima Penugasan wajib memberikan jasa penyaluran (margin fee) yang lebih tinggi kepada Penyalur di wilayah tersebut.

Pasal 8

Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Pasal 9

(1) Badan Pengatur memberikan sanksi berupa teguran tertulis terhadap Badan Usaha Penerima Penugasan yang melakukan pelanggaran atas kewajiban Badan Usaha dalam penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. (2) Teguran tertulis kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Pengatur paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (3) Dalam hal Badan Usaha setelah mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melakukan pengulangan pelanggaran, Badan Pengatur dapat menangguhkan penugasan. (4) Dalam hal setelah diberikannya teguran tertulis, penangguhan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Badan Usaha diberikan kesempatan untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya penangguhan. (5) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha Penerima Penugasan tidak melaksanakan upaya peniadaan pelanggaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Badan Pengatur dapat mencabut penugasan yang bersangkutan.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA