Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai Negeri Sipil Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Kompetensi adalah kemampuan dan karakterisitik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
4. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS, yang selanjutnya disebut Diklat, adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
7. Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
8. Diklat Teknis Substantif adalah Diklat yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian Kompetensi teknis bagi PNS bidang energi dan sumber daya mineral.
9. Diklat Teknis Umum adalah Diklat yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang
bersifat teknis umum dalam rangka pencapaian Kompetensi teknis bagi PNS selain substantif bidang energi dan sumber daya mineral.
10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat KESDM, adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disingkat BPSDM ESDM, adalah Badan di bawah KESDM yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
13. Kepala Badan adalah Kepala BPSDM ESDM.
14. Pimpinan Unit Organisasi adalah Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan KESDM.
Pasal 2
PNS yang bekerja di bidang energi dan sumber daya mineral memiliki kesempatan pengembangan Kompetensi melalui Diklat.
Pasal 3
Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Diklat Prajabatan; dan
b. Diklat dalam Jabatan.
Pasal 4
(1) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan syarat pengangkatan calon PNS menjadi PNS.
(2) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) PNS yang bekerja di bidang energi dan sumber daya mineral memiliki kesempatan pengembangan Kompetensi melalui Diklat dalam Jabatan untuk melaksanakan tugas di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Diklat dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional; dan
c. Diklat Teknis.
(3) Diklat Kepemimpinan dan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan berdasarkan kebutuhan jabatan dan kedinasan.
Pasal 6
Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan Kompetensi teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan dapat dilaksanakan secara berjenjang.
Pasal 7
(1) Jenis Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Diklat Teknis Substantif; dan
b. Diklat Teknis Umum.
(2) Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Diklat Teknis Substantif Pengelola; dan
b. Diklat Teknis Substantif Keahlian.
(3) Diklat Teknis Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PNS secara professional.
Pasal 8
(1) Diklat Teknis Substantif Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan secara berjenjang untuk Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang terdiri atas jenjang:
a. Pelaksana;
b. Pengawas;
c. Administrator;
d. Tinggi Pratama; dan
e. Tinggi Madya.
(2) Diklat Teknis Substantif Pengelola Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terbagi menjadi 2 (dua) yang terdiri atas:
a. Diklat Teknis Substantif Pengelola jenjang Pelaksana I yang dilaksanakan bagi PNS pada jenjang Jabatan Fungsional Umum atau Jabatan Fungsional Tertentu yang setara untuk memenuhi Kompetensi teknis dalam mengidentifikasi kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
b. Diklat Teknis Substantif Pengelola jenjang Pelaksana II yang dilaksanakan bagi PNS pada jenjang Jabatan Fungsional Umum atau Jabatan Fungsional Tertentu yang setara untuk memenuhi Kompetensi teknis dalam melaksanakan kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Diklat Teknis Substantif Pengelola jenjang Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan bagi PNS yang akan menduduki jenjang Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional Tertentu yang setara untuk memenuhi Kompetensi teknis dalam menyusun rencana pelaksanaan program kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral.
(4) Diklat Teknis Substantif Pengelola jenjang Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan bagi PNS yang akan menduduki jenjang Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Tertentu yang setara untuk memenuhi Kompetensi teknis dalam merumuskan program kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral.
(5) Diklat Teknis Substantif Pengelola jenjang Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan bagi PNS yang akan menduduki jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional Tertentu yang setara untuk memenuhi Kompetensi teknis dalam MENETAPKAN program kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan program kerja operasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
(6) Diklat Teknis Substantif Pengelola jenjang Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan bagi PNS yang akan menduduki jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi untuk memenuhi Kompetensi teknis dalam MENETAPKAN program kerja operasional bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 9
Diklat Teknis Substantif Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. subbidang Minyak dan Gas Bumi;
b. subbidang Ketenagalistrikan;
c. subbidang Mineral dan Batubara;
d. subbidang Energi Baru Terbarukan;
e. subbidang Konservasi Energi; dan
f. subbidang Geologi.
Pasal 10
(1) Perencanaan Diklat Teknis disusun berbasis Kompetensi.
(2) Perencanan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kurikulum dan analisis kebutuhan Diklat.
Pasal 11
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) disusun oleh BPSDM ESDM berdasarkan Rencana Strategis KESDM.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perangkat Diklat Teknis, antara lain silabus, modul, materi uji, pedoman penyelenggaraan, dan sarana prasarana diklat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum dan perangkat Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Pasal 12
(1) Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mengacu pada peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan rencana pembinaan karier.
(2) Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PNS KESDM dilaksanakan oleh BPSDM
ESDM dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal KESDM dan bagi PNS Pemerintah Daerah Provinsi dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Peta jabatan dan Standar Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(4) Dalam hal Standar Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud ayat (3) belum diatur lebih lanjut oleh Menteri, BPSDM ESDM menyusun analisis Kompetensi.
(5) Rencana pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PNS KESDM disusun oleh Sekretariat Jenderal KESDM dan PNS Pemerintah Provinsi disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi.
(6) Hasil Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar penentuan jenis dan/atau jenjang Diklat Teknis yang dibutuhkan serta calon peserta Diklat Teknis.
Pasal 13
(1) Calon peserta Diklat Teknis di lingkungan KESDM ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dan disampaikan kepada Kepala Badan.
(2) Pemanggilan calon peserta Diklat Teknis di lingkungan KESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPSDM ESDM.
Pasal 14
(1) Pembinaan PNS Pemerintah Daerah Provinsi yang bersifat teknis bidang energi dan sumber daya mineral dilakukan oleh Menteri diantaranya melalui Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(2) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat mengusulkan kebutuhan, jenis, dan peserta Diklat Teknis Substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Kepala Badan.
(3) BPSDM ESDM melakukan seleksi administrasi, penetapan, dan pemanggilan calon peserta diklat setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 15
(1) Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan/atau Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan BPSDM ESDM.
(2) Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang telah terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Energi Sumber Daya Mineral.
Pasal 16
Penyelenggaraan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 17
Penyelenggaraan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan secara:
a. klasikal, yaitu dilakukan dengan tatap muka; dan/atau
b. non-klasikal, yaitu dilakukan dengan kegiatan di alam terbuka, tempat kerja dan/atau dengan sistem jarak jauh.
Pasal 18
(1) Diklat Teknis Substantif Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a diselenggarakan dengan penyetaraan sebagai berikut:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya wajib mengikuti Diklat Teknis Tinggi Madya;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Keahlian Ahli Utama wajib mengikuti Diklat Teknis Tinggi Pratama;
c. Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Keahlian Ahli Madya wajib mengikuti Diklat Teknis Administrator;
d. Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Keahlian Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan Penyelia wajib mengikuti Diklat Teknis Pengawas;
e. Pejabat Fungsional Keahlian Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Keterampilan Mahir, dan Pejabat Fungsional Umum yang setara wajib mengikuti Diklat Teknis Pelaksana II; dan
f. Pejabat Fungsional Keterampilan Terampil, Pejabat Fungsional Keterampilan Pemula, dan Pejabat Fungsional Umum yang setara wajib mengikuti Diklat Teknis Pelaksana I.
(2) Penyetaraan Diklat Teknis Substantif Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Skema Diklat bagi PNS bidang energi dan sumber daya mineral tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal PNS KESDM yang tidak dapat mengikut Diklat Teknis Substantif Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pimpinan Unit Organisasi dimana PNS tersebut bekerja wajib menyampaikan alasan ketidakhadiran secara tertulis.
Pasal 19
(1) BPSDM ESDM dapat menyelenggarakan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c atas permintaan kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi berdasarkan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama.
(3) Ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diantaranya :
a. jenis Diklat Teknis;
b. pembiayaan;
c. tempat penyelenggaraan;
d. tenaga pengajar;
e. perangkat diklat;
f. sarana prasarana diklat.
g. hak dan kewajiban para pihak;
h. jangka waktu;
i. penyelesaian perselisihan; dan/atau
j. sanksi.
Bagian Kempat Tenaga Pengajar
Pasal 20
(1) Tenaga pengajar Diklat Teknis terdiri atas widyaiswara, instruktur, dan narasumber/praktisi yang ahli di bidangnya.
(2) Standar kualifikasi widyaiswara, instruktur, dan/atau tenaga pengajar lainnya Diklat Teknis Substantif pada Kementerian ESDM diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 21
(1) Pembiayaan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penggunaan pembiayaan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Penentuan kelulusan peserta Diklat Teknis melalui tes akhir dan/atau uji Kompetensi yang mengacu pada kualifikasi kelulusan/Kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Bukti kelulusan PNS KESDM pada Diklat Teknis Substantif Pengelola menjadi salah satu bahan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan KESDM.
(3) Kepala Badan menyampaikan data kelulusan peserta yang telah mengikuti Diklat Teknis kepada Sekretaris Jenderal KESDM bagi PNS KESDM atau pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi bagi PNS pemerintah daerah provinsi.
Pasal 23
BPSDM ESDM melakukan evaluasi penyelenggaraan Diklat Teknis dan pasca Diklat Teknis.
Pasal 24
PNS KESDM yang tidak melaksanakan penugasan mengikuti Diklat Teknis Substantif pengelola tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PNS KESDM dengan masa kerja maksimal 2 (dua) tahun wajib mengikuti Diklat Teknis Substantif pengelola dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
b. PNS KESDM selain sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib mengikuti Diklat Teknis Substantif pengelola sesuai penyetaraan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) setelah 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Terstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2016
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
