Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Ditetapkan: 2021-12-02
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Panas
Bumi
adalah
sumber
energi
panas
yang
terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan
bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara
genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas
Bumi.
2.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Panas Bumi yang
selanjutnya disebut K3 adalah upaya terencana, terpadu,
dan sistematis yang dilakukan
guna
menciptakan
kegiatan
usaha
yang
aman
serta
menjamin
dan
memberikan perlindungan dalam mencegah terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja dari pelaksanaan
kegiatan
Panas
Bumi
yang
meliputi
perencanaan,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakkan hukum.
3.
Keteknikan
Panas
Bumi
adalah
upaya
terencana,
terpadu,
dan
sistematis
untuk
membuat
atau
menghasilkan pelaksanaan kegiatan Panas Bumi yang
andal, dan ramah lingkungan serta berkelanjutan.
4.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup
yang
meliputi
perencanaan,
pemanfaatan,
pengendalian,
pemeliharaan,
pengawasan,
dan
penegakan hukum.
5.
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan
manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan
hidup yang telah ditetapkan.
6.
Kerusakan
Lingkungan
Hidup
adalah
perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik,
kimia,
dan/atau
hayati
lingkungan
hidup
yang
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
7.
Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri,
kelangsungan
perikehidupan,
kesejahteraan
manusia dan makhluk hidup lain, serta kelangsungan
sumber daya Panas Bumi.
8.
Pengendalian
Pencemaran
dan/atau
Kerusakan
Lingkungan adalah upaya terencana, terpadu, dan
sistematis
yang
dilakukan
melalui
pencegahan,
penanggulangan, pemulihan fungsi Lingkungan dan/atau
pelaksanaan pasca kegiatan Panas Bumi dengan tujuan
untuk
menjaga,
meningkatkan,
memperbaiki,
mengembalikan,
dan/atau
melestarikan
fungsi
Lingkungan.
9.
Kegiatan Panas Bumi adalah kegiatan atau pekerjaan
yang
dilakukan pada saat Eksplorasi,
Eksploitasi,
dan/atau Pemanfaatan.
10. Pengelolaan
Lingkungan
adalah
penanganan
yang
dilakukan terhadap pelaksanaan Kegiatan Panas Bumi
sebagai sumber dampak dan/atau terhadap komponen
Lingkungan sebagai parameter terdampak atau yang
diperkirakan akan terdampak.
11. Pemantauan Lingkungan adalah pemantauan terhadap
komponen Lingkungan sebagai parameter terdampak
atau yang diperkirakan akan terdampak.
12. Pasca Kegiatan Panas Bumi adalah kegiatan terencana,
terpadu,
dan
sistematis
untuk
memulihkan
atau
melestarikan fungsi Lingkungan dan/atau fungsi sosial
mengacu pada kondisi setempat dan/atau lokal di area
lokasi Kegiatan Panas Bumi yang dilakukan setelah
berakhirnya sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi
untuk penambahan data atau berakhirnya sebagian atau
seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk
pemanfaatan tidak langsung.
13. Dampak
Terhadap
Komponen
Lingkungan
yang
selanjutnya
disebut
Dampak
adalah
akibat
atau
pengaruh yang dihasilkan dari pelaksanaan Kegiatan
Panas Bumi terhadap komponen Lingkungan yang dapat
bersifat positif atau negatif serta penting atau tidak
penting yang digunakan sebagai dasar Pengelolaan
Lingkungan, Pemantauan Lingkungan, penanggulangan,
pemulihan fungsi Lingkungan, dan/atau pelaksanaan
Pasca Kegiatan Panas Bumi.
14. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menata
fungsi lingkungan dan/atau fungsi sosial agar dapat
berfungsi sesuai peruntukannya.
15. Usaha Penunjang Panas Bumi adalah kegiatan usaha
yang dilakukan untuk mendukung Kegiatan Panas Bumi.
16. Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
yang selanjutnya disingkat WPSPE adalah wilayah
penugasan untuk dilakukan survei pendahuluan dan
eksplorasi.
17. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Wilayah
Kerja
adalah
wilayah
dengan
batas-batas
koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas
Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
18. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah
izin
melakukan
pengusahaan
Panas
Bumi
untuk
pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
19. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang
selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang
diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan
survei pendahuluan dan eksplorasi.
20. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi
pengumpulan,
analisis,
dan
penyajian
data
yang
berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika,
dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila
diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau
tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
21. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji,
dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk
memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan
guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan
Panas Bumi.
22. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah
Kerja
tertentu
yang
meliputi
pengeboran
sumur
pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan
fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi
produksi Panas Bumi.
23. Pemanfaatan adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah
Kerja tertentu yang meliputi operasi produksi Panas
Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi
panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
24. Pengeboran dan Penyelesaian Kerja Ulang Sumur Panas
Bumi yang selanjutnya disebut Pengeboran Sumur Panas
Bumi adalah pembuatan lubang bor hingga kedalaman
tertentu
untuk
keperluan
Eksplorasi
dan/atau
Eksploitasi Panas Bumi dan/atau melakukan pekerjaan
ulang atau perbaikan terhadap lubang bor yang telah ada
yang dilakukan pada Kegiatan Panas Bumi.
25. Uji Alir Fluida Sumur Panas Bumi adalah proses
pengukuran parameter fisis dan kimia selama periode
tertentu untuk perhitungan potensi sumur Panas Bumi
dalam keadaan semburan secara terus menerus.
26. Inspeksi Teknis adalah suatu kegiatan yang dilakukan
secara
langsung
meliputi
penelaahan
dokumen,
pemeriksaan fisik, dan pengujian teknis Kegiatan Panas
Bumi dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan
yang baik.
27. Pemeriksaan Keselamatan Kerja adalah pemeriksaan
teknis untuk pengawasan pelaksanaan keselamatan dan
kesehatan kerja dan keteknikan Panas Bumi untuk
memastikan
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan
yang baik.
28. Kejadian
Berbahaya
adalah
suatu
kejadian
yang
berpotensi membahayakan jiwa pekerja, menyebabkan
kecelakaan Panas Bumi, Pencemaran Lingkungan Hidup,
dan/atau menghalangi kegiatan operasi Panas Bumi yang
terjadi di Wilayah PSPE atau Wilayah Kerja.
29. Kecelakaan adalah peristiwa yang tidak diinginkan terjadi
yang menimbulkan kerusakan pada peralatan dan/atau
aset lain yang dimiliki serta menimbulkan cedera kepada
manusia.
30. Tempat Kejadian Perkara Panas Bumi yang selanjutnya
disebut TKP Panas Bumi adalah tempat terjadinya
Kejadian Berbahaya dan/atau Kecelakaan Panas Bumi di
Wilayah PSPE atau Wilayah Kerja.
31. Investigasi Panas Bumi adalah kegiatan yang dilakukan
untuk
mengetahui
penyebab
terjadinya
Kejadian
Berbahaya,
Kecelakaan,
dan/atau
Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan
Hidup dengan tujuan agar tidak terulang di masa yang
akan datang.
32. Divisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Panas Bumi
yang selanjutnya disebut Divisi K3 Panas Bumi adalah
divisi yang menyelenggarakan urusan di bidang K3 dan
keteknikan Panas Bumi.
33. Divisi Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Divisi
Lingkungan adalah divisi yang membantu KTPB dalam
menjalankan lingkup tugas dan tanggungjawab terkait
aspek Lingkungan.
34. Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja Panas Bumi
dan Komite Perlindungan Lingkungan Panas Bumi yang
selanjutnya disebut Komite K3LL Panas Bumi adalah
organ pendukung dalam struktur organisasi pelaksanaan
Kegiatan Panas Bumi sebagai wadah kerja sama antara
pelaksana PSPE atau pemegang IPB, pegawai, dan/atau
Perusahaan
Usaha
Penunjang
Panas
Bumi
untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan
partisipasi efektif dalam penerapan K3 dan Keteknikan
Panas Bumi serta Pengendalian Pencemaran dan/atau
Kerusakan Lingkungan.
35. Pegawai adalah orang yang dipekerjakan oleh pelaksana
PSPE, pemegang IPB, atau Perusahaan Usaha Penunjang
Panas Bumi di WPSPE atau Wilayah Kerja.
36. Alat Pelindung Diri yang selanjutnya disingkat APD
adalah
peralatan
atau
perlengkapan
kerja
untuk
melindungi pekerja pada saat melaksanakan pekerjaan.
37. Buku Panas Bumi adalah buku catatan yang memuat
larangan, perintah, dan petunjuk kepala inspektur yang
wajib dilaksanakan oleh kepala teknik Panas Bumi, wakil
kepala
teknik
Panas
Bumi,
atau
orang
yang
mendapatkan pendelegasian dari kepala teknik Panas
Bumi.
38. Buku Daftar Kecelakaan Panas Bumi adalah buku
catatan
yang
memuat
catatan
detail
mengenai
Kecelakaan yang terjadi di WPSPE atau Wilayah Kerja.
39. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang Panas Bumi.
40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang Panas Bumi.
41. Direktur
Jenderal
adalah
direktur
jenderal
yang
melaksanakan
tugas
dan
bertanggung
jawab
atas
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan Kegiatan
Panas Bumi.
42. Kepala Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Kepala Inspektur adalah pejabat yang secara ex officio
menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang
menangani
bidang
pembinaan
dan
pengawasan
penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi, Pengendalian
Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan,
dan
penyelenggaraan Usaha Penunjang Panas Bumi.
43. Inspektur
Panas
Bumi
yang
selanjutnya
disebut
Inspektur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
kewenangan, dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pembinaan
dan
pengawasan
Penerapan
K3
dan
Keteknikan Panas Bumi, Pengendalian Pencemaran
dan/atau Kerusakan Lingkungan, dan penyelenggaraan
Usaha Penunjang Panas Bumi.
44. Pelaksana Inspeksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Pelaksana Inspeksi adalah aparatur sipil negara yang
diberi tugas oleh Kepala Inspektur untuk membantu
melaksanakan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab
Kepala Inspektur dalam melaksanakan pembinaan dan
pengawasan Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi,
Pengendalian
Pencemaran
dan/atau
Kerusakan
Lingkungan, dan penyelenggaraan Usaha Penunjang
Panas Bumi.
45. Kepala Teknik Panas Bumi yang selanjutnya disingkat
KTPB adalah pemegang kewenangan tertinggi dalam
struktur organisasi lapangan dalam penerapan K3 dan
Keteknikan Panas Bumi serta Pengendalian Pencemaran
dan/atau Kerusakan Lingkungan.
46. Perusahaan Usaha Penunjang Panas Bumi adalah
perusahaan
yang
bergerak
dalam
bidang
Usaha
Penunjang Panas Bumi.
47. Perusahaan
Jasa
Penunjang
Panas
Bumi
adalah
Perusahaan
Usaha
Penunjang
Panas
Bumi
yang
menyediakan Jasa Konstruksi Panas Bumi dan/atau
Nonkonstruksi Panas Bumi.
48. Perusahaan Industri Penunjang Panas Bumi adalah
Perusahaan
Usaha
Penunjang
Panas
Bumi
yang
menghasilkan barang, material, dan/atau peralatan yang
digunakan sebagai penunjang Kegiatan Panas Bumi.
Pasal 2
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a.
penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi;
b.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c.
penyelenggaran Usaha Penunjang Panas Bumi; dan
d.
pembinaan
dan
pengawasan
Penerapan
K3
dan
Keteknikan Panas Bumi, Pengendalian Pencemaran
dan/atau Kerusakan Lingkungan, dan penyelenggaraan
Usaha Penunjang Panas Bumi.
Pasal 3
(1)
Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b, wajib dilaksanakan oleh
pelaksana PSPE atau pemegang IPB.
(2)
Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
pemilikan kebijakan K3 dan Keteknikan Panas
Bumi;
b.
pemilikan Divisi K3 Panas Bumi;
c.
penyelenggaraan administrasi pengelolaan K3 dan
Keteknikan Panas Bumi;
d.
pemenuhan
jaminan
keselamatan
Pegawai,
keselamatan umum, keselamatan instalasi dan
peralatan, dan keselamatan lingkungan kerja;
e.
pemenuhan metode dan proses kerja yang aman,
andal, dan ramah lingkungan;
f.
penerapan sistem penanganan Kejadian Berbahaya
dan/atau Kecelakaan;
g.
pengelolaan kesehatan kerja;
h.
pelaksanaan kaidah keteknikan Panas Bumi; dan
i.
pemenuhan standardisasi.
(3)
Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada kegiatan:
a.
Survei Pendahuluan;
b.
konstruksi;
c.
Pengeboran Sumur Panas Bumi;
d.
Uji Alir Fluida Sumur Panas Bumi; dan
e.
operasi produksi Panas Bumi.
(4)
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
melalui Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan.
(5)
Pengendalian
Pencemaran
dan/atau
Kerusakan
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dilakukan pada pelaksanaan Kegiatan Panas Bumi.
Pasal 4
berkedudukan
sebagai
pemegang
jabatan
dan
kewenangan tertinggi dalam struktur organisasi lapangan
pada
WPSPE
atau
Wilayah
Kerja
yang
menjadi
tanggungjawabnya.
(2)
KTPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas memimpin pelaksanaan:
a.
K3 dan Keteknikan Panas Bumi; dan
b.
Pengendalian
Pencemaran
dan/atau
Kerusakan
Lingkungan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), KTPB memiliki kewenangan untuk:
a.
melakukan pengangkatan dan pemberhentian wakil
KTPB;
b.
melakukan
pendelegasian
tugas
dan
tanggung
jawab;
c.
menerapkan sistem penanganan keadaan darurat;
d.
membentuk Komite K3LL Panas Bumi;
e.
mengeluarkan pelaku pelanggaran penerapan K3
dan Keteknikan Panas Bumi dan/atau Pengendalian
Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan dari
WPSPE
atau
Wilayah
Kerja
yang
menjadi
tanggungjawabnya;
f.
melarang pelaku pelanggaran penerapan K3 dan
Keteknikan Panas Bumi dan/atau Pengendalian
Pencemaran
dan/atau
Kerusakan
Lingkungan
bekerja di WPSPE atau Wilayah Kerja yang menjadi
tanggungjawabnya;
g.
menghentikan sementara waktu sebagian atau
seluruh
kegiatan
apabila
dinilai
dapat
membahayakan keselamatan Pegawai, keselamatan
umum,
keselamatan
instalasi
dan
peralatan,
dan/atau Lingkungan; dan
h.
memberikan rekomendasi kepada pemegang PSPE
atau pemegang IPB untuk melakukan pemutusan
hubungan
kerja
terhadap
pelaku
pelanggaran
penerapan
K3
dan
Keteknikan
Panas
Bumi
dan/atau
Pengendalian
Pencemaran
dan/atau
Kerusakan Lingkungan.
(4)
Kewenangan KTPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dapat
dilaksanakan oleh penerima tugas dan tanggung jawab.
(5)
KTPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada:
a.
Kepala Inspektur; dan
b.
pelaksana PSPE atau pemegang IPB.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Wakil Kepala Teknik Panas Bumi
Pasal 5
(1)
Untuk kepemilikan KTPB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
4,
pelaksana
PSPE
atau
pemegang
IPB
menyampaikan permohonan pengangkatan KTPB kepada
Kepala Inspektur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis.
(3)
Untuk diangkat menjadi KTPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), calon KTPB harus memenuhi ketentuan:
a.
persyaratan umum;
b.
persyaratan administrasi; dan
c.
persyaratan teknis.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dapat disetujui atau ditolak.
(2)
Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), calon KTPB melanjutkan ke tahap uji.
(3)
Calon KTPB yang telah mengikuti tahap uji sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat dinyatakan lulus atau
tidak lulus.
(4)
Calon
KTPB
yang
dinyatakan
lulus
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diangkat menjadi KTPB oleh
Kepala Inspektur.
(5)
Calon KTPB yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan kembali oleh
pelaksana PSPE atau pemegang IPB paling banyak 2
(dua) kali.
(6)
Dalam hal calon KTPB yang telah diusulkan dan
dinyatakan tidak lulus sebanyak 3 (tiga) kali, pelaksana
PSPE atau pemegang IPB mengusulkan calon KTPB baru.
(7)
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Inspektur menyampaikan alasan
penolakannya.
(8)
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), pelaksana PSPE atau pemegang IPB dapat
melakukan perbaikan kelengkapan persyaratan sesuai
dengan alasan penolakan.
Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas, Tanggung Jawab,
dan Kewenangan Kepala Teknik Panas Bumi
Pasal 7
(1)
KTPB
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 8
(1)
KTPB dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
dapat mengangkat dan memberhentikan wakil KTPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a.
(2)
Wakil KTPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas dan
wewenang KTPB.
(3)
Wakil KTPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berjumlah lebih dari 1 (satu).
(4)
Pengangkatan
dan
pemberhentian
wakil
KTPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara
tertulis kepada Kepala Inspektur.
(5)
Pengangkatan
dan
pemberhentian
wakil
KTPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
tata
cara
yang
tercantum
dalam
