Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PERMENESDM No. 32 Tahun 2015 berlaku

Pasal 8

(1) Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha Pertambangan yang bermaksud menjual mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu mempunyai IUP Operasi Produksi untuk penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b. (2) Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha yang antara lain melaksanakan kegiatan: a. pembangunan konstruksi sarana dan prasarana lalu lintas jalan; b. pembangunan konstruksi pelabuhan; c. pembangunan terowongan; d. pembangunan konstruksi bangunan sipil; dan/atau e. pengerukan alur lalu lintas sungai, danau, dan/atau laut. (3) Dalam hal Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bermaksud menjual mineral bukan logam dan/atau batuan yang tergali dan akan memanfaatkan untuk kepentingan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. (3a) Kewajiban memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha Pertambangan dan berada pada kawasan peruntukan industri yang melakukan penggalian mineral bukan logam dan batuan untuk kepentingan kegiatan yang tidak dimaksudkan untuk dimanfaatkan secara komersial. (4) IUP Operasi Produksi untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan oleh: a. Menteri, apabila mineral dan/atau batubara yang tergali berada pada lintas provinsi dan/atau berbatasan langsung dengan negara lain dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai; b. Gubernur, apabila mineral dan/atau batubara yang tergali berada dalam 1 (satu) daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil. (5) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi untuk penjualan, Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha Pertambangan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilampiri dengan: a. akta pendirian Badan Usaha termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. profil Badan Usaha; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; d. salinan izin usaha yang dimiliki dari instansi yang berwenang; e. master plan kegiatan yang dikerjakan; f. jumlah tonase mineral dan/atau batubara yang tergali akibat kegiatan yang dilakukan; g. kualitas mineral atau batubara yang tergali disertai dengan sertifikat conto dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi; dan h. perjanjian jual-beli dengan pembeli apabila mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batubara yang tergali akan dijual. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2015 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA