Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
3. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan
dan wajib memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
5. Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi adalah wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan nonkonvensional termasuk gas metana batubara.
6. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
7. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja
Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
8. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
9. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
10. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
11. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disingkat SKK Migas, adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi.
14. Persetujuan Menteri adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri yang berisi persetujuan atas usulan terminasi yang disampaikan oleh SKK Migas sebagai dasar pemrosesan administrasi lebih lanjut dalam rangka penetapan terminasi Wilayah Kerja.
15. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online, yang selanjutnya disingkat SIMPONI, adalah sistem
informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem billing, dan Sistem Pelaporan PNBP.
Pasal 2
Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi meliputi:
a. jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (Bid Document);
b. bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor; dan
c. kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi.
Pasal 3
(1) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikenakan atas pemanfaatan jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
(2) Jenis PNBP berupa jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 4
(1) Jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan atas Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang sudah ditetapkan Kontraktornya.
(2) Jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada:
a. kontraktor yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi;
b. kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama;
c. anak perusahaan atau afiliasi PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang telah berakhir Kontrak Kerja Samanya; atau
d. PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor yang ditetapkan sebagai pengelola Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang telah berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Pasal 5
(1) Jenis PNBP berupa kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan atas nilai sisa komitmen pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan oleh Kontraktor pada saat kontrak kerja sama diterminasi.
(2) Jenis PNBP berupa kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan terhadap Kontraktor yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi.
(3) Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan kepada:
a. kontraktor yang telah mengusulkan pengembalian seluruh Wilayah Kerja Minyak dan Gas Buminya dan telah mendapatkan Persetujuan Menteri untuk diakhiri Kontrak Kerja Samanya;
b. kontraktor yang direkomendasikan oleh SKK Migas dan telah mendapatkan Persetujuan Menteri untuk diakhiri Kontrak Kerja Samanya; atau
c. kontraktor yang jangka waktu kontrak kerja samanya berakhir secara otomatis dan telah mendapatkan Persetujuan Menteri untuk diakhiri Kontrak Kerja Samanya.
Pasal 6
Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat tidak dikenakan kepada Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya diterminasi sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terjadinya sengketa perbatasan dengan negara lain pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani;
b. terjadinya keadaan kahar (force majeure) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani; atau
c. terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Jenis PNBP berupa jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dibayar oleh calon peserta lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebelum memperoleh akses dokumen lelang (Bid Document).
(2) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang
berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 8
(1) PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) sudah dibayar sebelum penandatanganan Kontrak Kerja Sama atau penandatanganan perpanjangan Kontrak Kerja Sama.
(2) Bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihitung berdasarkan nilai bonus tanda tangan (signature bonus) yang tercantum dalam pemberitahuan hasil lelang yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal kepada pemenang lelang atau tercantum dalam Keputusan Menteri tentang penetapan atas pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir, yang akan dituangkan dalam Kontrak Kerja Sama.
(3) Pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menggunakan
pembayaran tunai atau pencairan jaminan penawaran.
Pasal 9
(1) Kontraktor yang telah menandatangani Kontrak Kerja Sama wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada Direktur Jenderal.
(2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk Bank Garansi atau Deposito Berjangka yang ditempatkan pada bank yang berkedudukan di Jakarta dan dibuat atas nama Kepala SKK Migas.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada SKK Migas setelah dilakukan pencatatan.
Pasal 10
(1) Berdasarkan Persetujuan Menteri mengenai pengakhiran kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3), SKK Migas menerbitkan surat tagihan kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi kepada Kontraktor.
(2) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung oleh SKK Migas berdasarkan sisa nilai komitmen pasti Eksplorasi yang belum dilaksanakan Kontraktor.
(3) Kontraktor wajib membayar kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat tagihan kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) diterbitkan.
(4) Pembayaran kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan sisa jaminan pelaksanaan dan/atau pembayaran tunai.
(5) Dalam hal Kontraktor sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melunasi kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi, SKK Migas menerbitkan surat tagihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat tagihan kedua dengan turut memperhitungkan dendanya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama diterbitkan, Kontraktor belum melunasi kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi; dan/atau
b. surat tagihan ketiga dengan turut memperhitungkan dendanya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua diterbitkan, Kontraktor belum melunasi kewajiban
finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi.
(6) SKK Migas menyampaikan surat usulan penyerahan penagihan kepada Direktur Jenderal untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kontraktor belum melunasi kewajiban finansial terutang dengan memperhitungkan dendanya ke Kas Negara.
(7) Direktur Jenderal menyampaikan surat usulan penyerahan penagihan kepada Sekretaris Jenderal untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat usulan penyerahan penagihan dari SKK Migas.
(8) Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penyerahan penagihan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat usulan penyerahan penagihan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Instansi yang berwenang mengurus piutang negara.
(9) Dalam hal pembayaran kewajiban finansial terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi jatuh tempo, Kontraktor dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(10) Dalam hal terlambat membayar kekurangan kewajiban finansial terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 11
Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayarkan/disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui sistem billing SIMPONI.
Pasal 12
Dalam hal jatuh tempo tanggal penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 jatuh pada hari libur atau hari libur nasional maka penyetoran ke Kas Negara dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 13
(1) Kontraktor dapat mengajukan permohonan pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal, dan Kepala SKK Migas paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran disertai alasan dan data pendukung pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
Pasal 14
(1) Menteri menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan Kontraktor diterima secara lengkap.
(2) Menteri MENETAPKAN persetujuan atau penolakan atas permohonan pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya persetujuan atau penolakan dari Menteri Keuangan.
Pasal 15
Dalam hal pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan maka Kontraktor dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Pasal 16
(1) Ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kontrak kerja sama.
(2) Pencairan jaminan penawaran dan/atau jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Migas sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
