Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG DARI AWAL PENGADAANNYA DIRENCANAKAN UNTUK DIHIBAHKAN

PERMENESDM No. 30 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara atau perolehan lain yang sah. 2. BMN yang sejak awal perencanaan pengadaannya untuk dihibahkan adalah BMN yang pengadaannya diperuntukkan untuk dihibahkan kepada pihak lain dan tertuang dalam dokumen penganggaran. 3. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 4. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN/BMD. 5. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disebut KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 6. Eselon I adalah Pejabat Struktural tertinggi yang terdiri dari Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan. 7. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 8. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut KESDM adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup pengaturan terhadap tata cara hibah BMN di lingkungan KESDM selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 3

(1) Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal atas nama Pengguna Barang memberikan persetujuan hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Eselon I atas nama Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN atas BMN yang sudah dihibahkan.[MA1]

Pasal 4

(1) Surat persetujuan tentang Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengikuti bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengikuti bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) KPB yang dilakukan oleh Pejabat Eselon II yang menangani pengelolaan BMN pada Unit Eselon I, Kepala Satker, dan pejabat lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk Pengguna Barang. (2) KPB menyampaikan laporan daftar perolehan BMN kepada Pengguna Barang pada awal Tahun Anggaran untuk BMN yang diperoleh pada Tahun Anggaran sebelumnya[MA2]. (3) KPB mengusulkan persetujuan[MA3] hibah kepada Pengguna Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah diperolehnya BMN. (4) KPB berdasarkan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) melaksanakan hibah BMN.

Pasal 6

Pihak yang dapat menerima hibah adalah: a. Pemerintah Daerah; b. lembaga sosial, lembaga keagamaan, organisasi kemanusiaan, dan lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; c. Masyarakat/kelompok masyarakat sesuai dengan program Pemerintah.

Pasal 7

Tata cara pelaksanaan hibah BMN di lingkungan KESDM yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Terhadap BMN di lingkungan KESDM yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan namun [MA4]tidak dapat dilaksanakan hibah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah melakukan audit atau review terhadap BMN yang tidak dapat dihibahkan dimaksud. (2) KPB menindaklanjuti hasil audit atau review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang direkomendasikan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2015 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal21 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY ttd