PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk
konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero).
1. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah
tangga yang terdapat dalam Data Dasar pemberian
subsidi Tarif Tenaga Listrik.
1. Data Dasar Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut Data Dasar adalah data terpadu
kesejahteraan sosial yang dikeluarkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial dan/atau data lainnya dari wall data atau
produsen data yang berwenang sebagai dasar pemberian
bantuan sosial termasuk subsidi Tarif Tenaga Listrik.
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli
tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
1. Data Konsumen adalah keseluruhan data dan informasi
mengenai Konsumen yang dikelola PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero).
1. Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-l/TR)
adalah daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere yang tidak
diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
1. Pencocokan Data adalah kegiatan membandingkan Data
Konsumen dengan Data Dasar melalui survei ke
lapangan.
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya
disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik
negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan di bidang ketenagalistrikan.
---
--- Page 4 ---
- 4 -
Bagian Kesatu
Kriteria Penerima Subsidi Tarif Tenaga Listrik
Pasal 2
**(1) Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga**
diberikan melalui Tarif Tenaga Listrik.
**(2) Penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan Konsumen golongan
tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan
rendah dengan kriteria:
- daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere
(R-l/TR); atau
- daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR)
berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen
dengan Data Dasar.
Bagian Kedua
Pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar
Pasal 3
**(1) Pemadanan data dilakukan terhadap Konsumen golongan**
tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan
rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere
(R-l/TR) dan Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-
RTM (R-l/TR).
**(2) Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan membandingkan
data antara Data Konsumen dan Data Dasar.
**(3) Subsidi Tarif Tenaga Listrik hanya diberikan kepada 1**
(satu) orang dalam 1 (satu) kartu keluarga untuk setiap
satuan instalasi tenaga listrik.
**(4) Pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk golongan**
rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen
dengan Data Dasar.
Pasal 4
Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
melalui:
- sistem layanan penghubung/meb service; dan/atau
- secara langsung/ on desk.
Pasal 5
**(1) Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan pada bulan Januari, bulan
April, bulan Juli, dan bulan Oktober.
**(2) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan**
rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya
900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR) tidak terdapat
dalam hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b:
---
--- Page 5 ---
- 5 -
- Konsumen tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga
Listrik pada bulan berikutnya; dan
- PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik
menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan
tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada
tegangan rendah dengan Daya 900 (Sembilan Ratus)
volt-ampere-RTM (R-1 /TR).
**(3) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan**
rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya
900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-l/TR) terdapat
dalam basil pemadanan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b:
- Konsumen diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik
pada bulan berikutnya; dan
- PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik
menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan
tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada
tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus)
volt-ampere (R-l/TR).
Pasal 6
Untuk melengkapi basil pemadanan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, PT PLN (Persero) dapat melakukan
Pencocokan Data.
Pasal 7
**(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan basil pemadanan**
data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dilakukan
pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
**(2) Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi penerima**
subsidi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif
untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan
rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere
(R-l/TR) berdasarkan basil pemadanan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesatu
Penurunan Daya Tenaga Listrik
Pasal 8
**(1) Konsumen rumah tangga dengan kapasitas daya di atas**
900 (sembilan ratus) volt-ampere yang terdapat dalam
Data Dasar dapat menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik
setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif
untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan
rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-
1/TR).
**(2) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang**
menempati rumah tinggal Konsumen dengan kapasitas
daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere berhak
menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan
---
--- Page 6 ---
- 6 -
penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan
rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya
900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR).
**(3) Penurunan daya dilakukan oleh FT PLN (Persero) setelah**
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan
penurunan daya kepada PT PLN (Persero).
**(4) Dalam hal Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu**
mengajukan permohonan penurunan daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penurunan daya hams
mendapatkan persetujuan Konsumen pemilik rumah
tinggal.
**(5) Dalam melayani permohonan penurunan daya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero)
dapat melakukan Pencocokan Data.
Bagian Kedua
Penambahan Daya Tenaga Listrik
Pasal 9
**(1) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan**
rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya
450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR) yang
terdapat dalam Data Dasar mengajukan permohonan
penambahan daya, PT PLN (Persero) melayani
penambahan daya:
- menjadi golongan tarif untuk keperluan mmah
tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900
(sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR) dan
Konsumen berhak mendapatkan subsidi Tarif
Tenaga Listrik; atau
- menjadi kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus)
volt-ampere dan Konsumen tidak berhak
mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
**(2) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan**
rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya
450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR) yang
tidak terdapat dalam Data Dasar mengajukan
permohonan penambahan daya, PT PLN (Persero)
melayani penambahan daya sesuai dengan permohonan
dan Konsumen menjadi tidak berhak mendapatkan
subsidi Tarif Tenaga Listrik.
**(3) Dalam melayani permohonan penambahan daya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PT
PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data.
Bagian Ketiga
Penyambungan Tenaga Listrik
Pasal 10
**(1) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum**
memiliki sambungan tenaga listrik dapat mengajukan
permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN
(Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga
kecil pada tegangan rendah dengan:
---
--- Page 7 ---
- 7 -
- daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere
(R-l/TR); atau
- daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR),
dan berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
**(2) Rumah tangga yang belum memiliki sambungan tenaga**
listrik dan tidak terdapat dalam Data Dasar dapat
mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik
ke PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan
rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan;
- daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere
(R-l/TR) untuk daerah terdepan, terluar, atau
tertinggal dan berhak menerima subsidi Tarif Tenaga
Listrik;
- Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM
(R-l/TR) dan tidak berhak menerima subsidi Tarif
Tenaga Listrik; atau
- daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan
tidak berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
**(3) PT PLN (Persero) melayani permohonan penyambungan**
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dengan daya sesuai permohonan setelah
dilakukan Pencocokan Data.
Pasal 11
**(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Posko**
Penanganan Pengaduan Pusat.
**(2) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
menindaklanjuti pengaduan dari rumah tangga yang
berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik namun
belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
**(3) Keanggotaan Posko Penanganan Pengaduan Pusat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan di
bidang pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
- PT PLN (Persero); dan
- instansi terkait lainnya.
---
--- Page 8 ---
- 8 -
Pasal 12
**(1) Rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi Tarif**
Tenaga Listrik namun belum menerima subsidi Tarif
Tenaga Listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- kantor desa/kantor kelurahan;
- aplikasi mobile pemberian subsidi Tarif Tenaga
Listrik; atau
- kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh
Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
**(2) Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan**
pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik melalui;
- kantor desa/kantor kelurahan tercantum dalam
