Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang BANTUAN PASANG BARU LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pasang Baru Listrik yang selanjutnya disingkat BPBL adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
2. Penyediaan BPBL adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, dan pemasangan BPBL.
3. Penerima BPBL adalah pemilik rumah yang merupakan warga negara INDONESIA yang berhak mendapatkan BPBL.
4. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
5. Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
8. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
Kegiatan BPBL meliputi:
a. perencanaan BPBL;
b. pengadaan dan pemasangan BPBL;
c. hibah BPBL; dan
d. pembinaan dan pengawasan BPBL.
Pasal 3
(1) Calon Penerima BPBL merupakan rumah tangga yang:
a. belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero);
dan
b. berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Penerima BPBL harus:
a. terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
b. berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
c. berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.
Pasal 4
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan perencanaan BPBL.
(2) Perencanaan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL yang
dilakukan oleh PT PLN (Persero).
(3) PT PLN (Persero) dalam melakukan pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi terkait.
(4) Hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direksi PT PLN (Persero).
(5) Hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:
a. nomor induk kependudukan (NIK) calon Penerima BPBL;
b. nama calon Penerima BPBL; dan
c. alamat calon Penerima BPBL yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
(6) PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penandatanganan hasil pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL.
Pasal 5
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap data calon Penerima BPBL yang disampaikan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
(2) Hasil verifikasi data calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi data calon Penerima BPBL sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN data calon Penerima BPBL.
(4) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan atas penetapan calon Penerima BPBL pada tahapan kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dalam hal calon Penerima BPBL:
a. mengusulkan perubahan data calon Penerima BPBL;
b. pindah alamat; atau
c. hal lain yang ditentukan oleh Menteri.
Pasal 6
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan sosialisasi Penyediaan BPBL kepada calon Penerima BPBL dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan PT PLN (Persero).
Pasal 7
(1) Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).
(2) Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemasangan instalasi tenaga listrik;
b. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
c. penyambungan baru; dan
d. pengisian token listrik perdana.
(3) PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) mendapat penggantian biaya pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibayarkan setelah pekerjaan selesai.
(5) Pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman mengenai pengadaan barang/jasa di lingkungan PT PLN (Persero).
Pasal 8
(1) Penyambungan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan pada lokasi yang telah terpasang instalasi tenaga listrik dan telah memiliki SLO sesuai dengan perencanaan BPBL.
(2) Penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelanggan baru dengan golongan tarif yang berhak mendapat subsidi tarif tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, PT PLN (Persero) harus:
a. menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi tenaga listrik, dan keselamatan lingkungan;
b. melakukan evaluasi perkembangan pengadaan dan pemasangan BPBL;
c. memberikan informasi terkait keselamatan ketenagalistrikan kepada Penerima BPBL;
d. menyerahkan SLO kepada Penerima BPBL;
e. memberikan identitas pelanggan PT PLN (Persero) untuk setiap Penerima BPBL; dan
f. melaporkan perkembangan pengadaan dan pemasangan BPBL setiap 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah Penerima BPBL terdiri atas:
a. 1 (satu) set panel hubung bagi, meliputi 1 (satu) pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 (sepuluh) ampere beserta kotaknya;
b. 3 (tiga) buah lampu light emitting diode (LED), masing-masing memiliki daya 10 (sepuluh) watt;
c. 3 (tiga) buah fiting lampu;
d. 1 (satu) buah kotak kontak;
e. 2 (dua) buah sakelar, meliputi 1 (satu) sakelar tunggal dan 1 (satu) sakelar ganda;
f. kabel;
g. pembumian; dan
h. aksesoris instalasi.
(2) Instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi standar nasional INDONESIA yang diberlakukan wajib.
(3) Dalam hal standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, komponen instalasi tenaga listrik dapat menggunakan standar teknis yang berlaku di INDONESIA yang dibuktikan dengan sertifikat produk dari lembaga sertifikasi produk terakreditasi.
Pasal 11
Pemberian BPBL secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima BPBL.
Pasal 12
(1) Menteri atau pejabat yang diberi wewenang melakukan serah terima BPBL melalui mekanisme hibah kepada setiap Penerima BPBL yang dituangkan dalam berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah.
(2) Berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Penerima BPBL.
(3) Tata cara hibah BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pasal 13
Penerima BPBL harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.
Pasal 14
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyediaan BPBL.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam hal dibutuhkan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melibatkan pihak lain untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penyediaan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
Pendanaan kegiatan BPBL bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 16
Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan BPBL.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perencanaan BPBL yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan kegiatan BPBL sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
