Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan

PERMENESDM No. 26 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin, mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. 2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi. 4. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi. 5. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan. 6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. 7. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. 8. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 9. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi. 10. Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu Kontrak Bagi Hasil dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. 11. Kegiatan Investasi Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kegiatan Investasi Hulu adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kontraktor dalam rangka menjaga kewajaran tingkat produksi sebagaimana yang dinyatakan dalam persetujuan rencana pengembangan lapangan dan/atau program kerja. 12. Biaya Investasi adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor dalam rangka Kegiatan Investasi Hulu terhitung sejak Kegiatan Investasi Hulu dimulai sampai dengan Kontrak Kerja Sama berakhir. 13. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi. 15. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi. 16. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 2

(1) Kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi Minyak dan Gas Bumi sampai berakhirnya masa Kontrak Kerja Sama. (2) Dalam rangka menjaga tingkat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor wajib melakukan investasi pada Wilayah Kerjanya. (3) Dalam rangka investasi Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKK Migas memberikan persetujuan terhadap: a. rencana kerja dan anggaran untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi; atau b. rencana kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Pasal 3

(1) Kontraktor mendapatkan pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme pengembalian Biaya Investasi sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.

Pasal 4

Pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan selama masa Kontrak Kerja Sama.

Pasal 5

(1) Dalam hal Kontrak Kerja Sama diperpanjang dan masih terdapat Biaya Investasi yang belum dikembalikan, pengembaliannya dapat dilanjutkan selama masa perpanjangan Kontrak Kerja Sama untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi. (2) Dalam hal Kontrak Kerja Sama diperpanjang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan masih terdapat Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa Biaya Investasi yang belum dikembalikan diperhitungkan dalam bagian Kontraktor. (3) Dalam hal Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat pihak lain sebagai Kontraktor baru selain Kontraktor, Kontraktor baru turut menanggung sisa Biaya Investasi yang belum dikembalikan secara proporsional sesuai dengan besaran participating interest.

Pasal 6

Dalam hal Kontrak Kerja Sama tidak diperpanjang dan masih terdapat Biaya Investasi yang belum dikembalikan, pengembalian Biaya Investasi kepada Kontraktor dilakukan oleh Kontraktor baru.

Pasal 7

(1) Nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi sisa Biaya Investasi yang belum dikembalikan. (2) Nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas.

Pasal 8

(1) Dalam hal Kontrak Kerja Sama tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi. (2) Kewajiban penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan Wilayah Kerja baru dan Kontrak Kerja Sama baru. (3) Nilai pengembalian Biaya Investasi yang diterima oleh Kontraktor atas penyelesaian yang dilakukan oleh Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada Kontraktor Kerja Sama existing. (4) Nilai pengembalian Biaya Investasi yang diselesaikan Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diperhitungkan sebagai bagian Kontraktor baru.

Pasal 9

(1) Mekanisme penyelesaian atas pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Kontraktor dengan Kontraktor baru. (2) Kontraktor baru wajib menyampaikan laporan penyelesaian atas pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah melalui SKK Migas.

Pasal 10

Penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sudah diperhitungkan dalam bagian Kontraktor dan tidak dapat mempengaruhi perhitungan bagi hasil pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Pasal 11

SKK Migas melakukan inventarisasi dan pengawasan terhadap rencana investasi atau program kerja Kontraktor untuk kewajaran tingkat produksi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 12

Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan atas: a. suatu nilai pengembalian Biaya Investasi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan mempertimbangkan keekonomian Kegiatan Investasi Hulu, setelah mendapatkan rekomendasi dari SKK Migas; b. pengembalian Biaya Investasi yang belum dikembalikan dalam hal tidak terdapat Kontraktor baru sampai dengan Kontrak Kerja Sama berakhir; atau c. hal-hal lain terkait pelaksanaan Peraturan Menteri ini dengan berpedoman pada asas kehati-hatian, berkeadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Pasal 13

Terhadap Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2017 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA