Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
3. Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan.
4. Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian Bahan Bakar Gas pada kendaraan bermotor yang terdiri dari tangki dan pengikatnya, penyaluran, pengatur (regulator), pencampur (mixer) serta peralatan lainnya.
5. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat SPBG adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Gas yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha.
6. Kendaraan Dinas adalah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
7. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
9. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.
(2) Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam rangka mendukung penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri MENETAPKAN peta jalan (roadmap) yang memuat antara lain:
a. wilayah penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG;
b. sasaran pengguna BBG berupa CNG;
c. volume pendistribusian BBG berupa CNG; dan
d. data kebutuhan infrastruktur pendukung sesuai peta jalan (roadmap).
(2) Penetapan peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study).
(3) BUMN, BUMD, atau Badan Usaha yang akan melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG pada daerah tertentu dapat mengusulkan studi kelayakan (feasibility study) kepada Direktur Jenderal untuk dimasukkan ke dalam peta jalan (roadmap).
Pasal 4
Dalam rangka menjamin ketersediaan Gas Bumi dan menjamin mutu (spesifikasi) BBG berupa CNG, Menteri MENETAPKAN:
a. alokasi Gas Bumi dari kontraktor kontrak kerja sama untuk kebutuhan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan (roadmap); dan
b. spesifikasi teknis BBG berupa CNG.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan SPBG;
b. pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pengangkutan Gas Bumi dari
sumber pasok; dan/atau
c. penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pengangkutan BBG berupa CNG.
(2) Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan (roadmap) dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung oleh Menteri atau usulan Badan Usaha.
Pasal 6
(1) Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh BUMN.
(2) Penugasan kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran BUMN.
(3) Pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya terbatas pada pembangunan SPBG, sarana dan fasilitas pengangkutan Gas Bumi dari sumber pasok, atau pengangkutan BBG berupa CNG.
Pasal 7
(1) Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh BUMD dan/atau Badan Usaha.
(2) Penunjukan langsung kepada BUMD dan/atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dibiayai melalui anggaran BUMD dan/atau Badan Usaha.
Pasal 8
Terhadap penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan BUMD dan/atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG; dan
b. memiliki Izin Usaha Niaga di bidang penyediaan BBG.
Pasal 9
(1) Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan usulan dari Badan Usaha yang akan melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(2) Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG atas usulan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha dapat melakukan kegiatan penyaluran melalui Penyalur BBG berupa CNG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) BUMN, BUMD, atau Badan Usaha dalam menunjuk Penyalur BBG berupa CNG, wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional melalui perjanjian kerja sama.
(3) BUMN, BUMD, atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan penunjukan Penyalur BBG berupa CNG kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diberikan Surat Keterangan Penyalur.
(4) Dalam kegiatan penyaluran BBG berupa CNG oleh Penyalur, BUMN, BUMD, Badan Usaha, dan Penyalur wajib menjamin aspek keselamatan minyak dan gas bumi.
Pasal 11
BUMN, BUMD, atau Badan Usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan (roadmap) diberikan alokasi Gas Bumi sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 12
(1) Dalam hal penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG melalui mekanisme penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 belum mencapai keekonomian, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha dapat memanfaatkan alokasi Gas Bumi yang diberikan untuk sektor industri dan rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai mencapai tahap keekonomian penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG.
(2) Pemanfaatan alokasi Gas Bumi untuk sektor industri dan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling besar 30% (tiga puluh persen).
(3) Pemanfaatan alokasi Gas Bumi untuk sektor industri dan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG, Menteri MENETAPKAN harga Gas Bumi sesuai alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan harga jual BBG berupa CNG secara terintegrasi.
(2) Perhitungan harga jual BBG berupa CNG mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan Gas Bumi untuk BBG transportasi.
Pasal 14
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa Dedicated Hilir wajib menyediakan fasilitasnya untuk menyalurkan Gas Bumi dari sumber pasokan ke SPBG dalam hal diperlukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan peralatan dan instalasi pipa penyalur.
Pasal 15
Pengangkutan Gas Bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dibebaskan dari biaya pengangkutan Gas Bumi (toll fee).
Pasal 16
Dalam rangka percepatan pemanfaatan BBG berupa CNG untuk transportasi jalan, Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD beserta anak perusahaannya, Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan kegiatan usaha penunjang Minyak dan Gas Bumi diwajibkan untuk menerapkan penggunaan BBG berupa CNG bagi kendaraan bermotor operasionalnya sesuai dengan peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 17
(1) Dalam rangka mendorong penggunaan BBG berupa CNG untuk transportasi jalan, Menteri dapat memberikan bantuan Konverter Kit dan pemasangannya secara gratis 1 (satu) kali kepada Kendaraan Dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.
(2) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk Kendaraan Dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri.
(3) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk Kendaraan Dinas dan kendaraan bermotor angkutan
penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran BUMN penerima penugasan.
Pasal 18
(1) BUMN penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau BUMD atau Badan Usaha pelaksana penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat melaksanakan program penyediaan dan pemasangan Konverter Kit di luar penugasan.
(2) Program penyediaan dan pemasangan Konverter Kit di luar penugasan yang menggunakan APBN dapat dilaksanakan secara bersamaan (bundling) dengan layanan penjualan BBG berupa CNG.
(3) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk kendaraan BUMN, BUMD beserta anak perusahaannya, Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan kegiatan usaha penunjang Minyak dan Gas Bumi dilakukan dengan menggunakan anggaran BUMN, BUMD beserta anak perusahaannya, atau Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap serta sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) BUMN penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau BUMD atau Badan Usaha pelaksana penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengupayakan optimalisasi pemanfaatan SPBG dan menjamin ketersediaan BBG berupa CNG pada SPBG.
(2) BUMN penerima penugasan penyediaan dan pemasangan Konverter Kit wajib menjamin ketersediaan Konverter Kit, suku cadang, dan layanan purna pasang.
(3) BUMN, BUMD atau Badan Usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG wajib
menyediakan:
a. teknisi di SPBG untuk identifikasi awal kelayakan Konverter Kit yang terpasang; dan
b. sarana sosialisasi dan pelayanan informasi penggunaan BBG berupa CNG kepada masyarakat.
Pasal 20
Direktur Jenderal melakukan pembinaan, pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG, antara lain:
a. realisasi volume alokasi Gas Bumi;
b. realisasi volume penjualan BBG berupa CNG;
c. mutu BBG berupa CNG;
d. kehandalan sarana dan fasilitas yang digunakan; dan
e. keselamatan minyak dan Gas Bumi.
Pasal 21
Penyalur bahan bakar minyak yang berupa stasiun pengisian bahan bakar umum yang berada di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian CNG paling sedikit 1 (satu) dispenser.
Pasal 22
(1) BUMN, BUMD, Badan Usaha dan/atau masyarakat umum dilarang melakukan pendistribusian dan penggunaan BBG berupa CNG untuk keperluan lain yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) BUMN, BUMD, Badan Usaha dan/atau masyarakat umum yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 407), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
