(1) Berdasarkan hasil evaluasi teknis dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal menyusun usulan rencana penetapan WIUP yang memuat:
a. lokasi WIUP;
b. luas dan batas WIUP;
c. harga kompensasi data informasi WIUP; dan
d. informasi penggunaan lahan.
(2) Luas dan batas WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c. daya dukung lingkungan;
d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
e. tingkat kepadatan penduduk.
(3) Daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan kajian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Usulan rencana penetapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal dengan instansi terkait, gubernur, dan bupati/walikota setempat berkaitan dengan rencana penetapan batas, koordinat, dan luas WIUP tertentu yang dianggap potensial mengandung mineral logam dan/atau batubara dalam WIUP.
2. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
