Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh tumbuhan.
2. Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang adalah harga khusus untuk Batubara yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik mulut tambang.
3. Harga Dasar Batubara adalah harga dasar yang ditentukan berdasarkan total biaya produksi Batubara ditambah margin.
4. Pembangkit Listrik Mulut Tambang adalah pembangkit listrik tenaga uap dan pembangkit listrik tenaga gas Batubara, yang menggunakan bahan bakar Batubara, yang dijamin ketersediaan Batubaranya oleh Perusahaan Tambang sesuai kesepakatan perjanjian jual beli Batubara.
5. Perusahaan Tambang adalah Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara.
6. Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang adalah pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara, yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Batubara, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi Batubara.
8. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batubara, yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi Batubara, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi Batubara untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi
Batubara di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara.
9. Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disingkat PKP2B, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian Batubara.
10. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, yang selanjutnya disingkat IUPTL, adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan Batubara.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral dan Batubara.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang dihitung berdasarkan Harga Dasar Batubara ditambah iuran produksi/royalti.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Harga Dasar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan antara Perusahaan Tambang dengan
Perusahaan Pembangkit Listik Mulut Tambang.
(2) Harga Dasar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan formula biaya produksi ditambah margin dengan memperhitungkan eskalasi.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dihitung atas komponen biaya produksi yang terdiri atas:
a. biaya pengupasan overburden;
b. penggalian Batubara;
c. pengangkutan Batubara dari lokasi tambang sampai lokasi pengolahan;
d. pengangkutan Batubara dari lokasi pengolahan ke stockpile PLTU;
e. pengolahan Batubara;
f. pemantauan dan pengelolaan lingkungan;
g. reklamasi dan pascatambang;
h. keselamatan dan kesehatan kerja;
i. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
j. pembebasan/penggantian tanah;
k. overhead;
l. depresiasi dan amortisasi; dan
m. iuran tetap.
(2) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk pajak serta biaya lain yang terdapat pada proses produksi Batubara.
(3) Patokan besaran komponen biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Besaran margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mencakup keuntungan Perusahaan Tambang paling rendah sebesar 15% (lima belas persen) dan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan antara Perusahaan Tambang dengan Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
(3) Dihapus.
6. Judul BAB III Bagian Keempat diubah sehingga berbunyi “Harga Dasar Batubara”.
7. Ketentuan Pasal 11 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Harga Dasar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku tetap selama jangka waktu perjanjian jual beli Batubara atau jangka waktu perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement).
9. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Perusahaan Tambang wajib menyampaikan Harga Dasar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada
Menteri.
10. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement) yang telah ditandatangani, dan/atau Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri, hasil lelang dan/atau penunjukan langsung yang telah ditetapkan dalam Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement), wajib disesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini berdasarkan kesepakatan para pihak.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016
Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT BINSAR PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
