Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Konservasi Air Tanah
Ditetapkan: 2013-08-14
Pasal 1
(1) Balai Konservasi Air Tanah merupakan unit pelaksana
teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan.
(2) Balai Konservasi Air Tanah dipimpin oleh Kepala.
Pasa12
Balai
Konservasi
Air
Tanah
mempunyai
tugas
melaksanakan
pemantauan
kondisi
air
tanah
dan
penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada
Cekungan
Air
Tanah
Jakarta,
serta
pengembangan
teknologi konservasi air tanah.
Pasal3 ...
Pasa13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Balai Konservasi Air Tanah menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan rencana dan anggaran, serta pelaksanaan
kerja sarna dan penielolaan informasi;
b. pelaksanaan pemantauan kondisi air tanah;
c.
pelaksanaan penanggulangan dampak pengambilan air
tanah;
d. penyiapan bahan rekomendasi teknis pemanfaatan aIr
tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air
tanah;
e.
pelaksanaan pengembangan teknologi konservasi air
tanah;
f.
pengelolaan sarana dan prasarana teknis;
g.
pelaksanaan evaluasi konservasi air tanah; dan
h. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan
dan rumah tangga.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasa14
(1) Balai Konservasi Air Tanah terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pemantauan dan Penanggulangan;
c. Seksi Pengembangan Teknologi Konservasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur
Organisasi
Balai
Konservasi
Air
Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
