Langsung ke konten

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Konservasi Air Tanah

PERMENESDM No. 24 Tahun 2013 dicabut

Ditetapkan: 2013-08-14

Pasal 1

(1) Balai Konservasi Air Tanah merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan. (2) Balai Konservasi Air Tanah dipimpin oleh Kepala. Pasa12 Balai Konservasi Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan pemantauan kondisi air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada Cekungan Air Tanah Jakarta, serta pengembangan teknologi konservasi air tanah. Pasal3 ... Pasa13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Air Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sarna dan penielolaan informasi; b. pelaksanaan pemantauan kondisi air tanah; c. pelaksanaan penanggulangan dampak pengambilan air tanah; d. penyiapan bahan rekomendasi teknis pemanfaatan aIr tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah; e. pelaksanaan pengembangan teknologi konservasi air tanah; f. pengelolaan sarana dan prasarana teknis; g. pelaksanaan evaluasi konservasi air tanah; dan h. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasa14 (1) Balai Konservasi Air Tanah terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pemantauan dan Penanggulangan; c. Seksi Pengembangan Teknologi Konservasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur Organisasi Balai Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam