Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang ATURAN JARINGAN SISTEM TENAGA LISTRIK (GRID CODE)

PERMENESDM No. 20 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) adalah serangkaian aturan, persyaratan, dan standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk memastikan jaringan sistem tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien dalam memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik. 2. Sistem Tenaga Listrik adalah suatu rangkaian dalam tenaga listrik yang berfungsi untuk menyalurkan tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik ke konsumen tenaga listrik. 3. Sistem Setempat adalah Sistem Tenaga Listrik Jawa, Madura, dan Bali, Sistem Tenaga Listrik Sumatera, Sistem Tenaga Listrik Sulawesi, Sistem Tenaga Listrik Kalimantan, atau Sistem Tenaga Listrik Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan. 6. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) disusun berdasarkan pengelompokan Sistem Tenaga Listrik. (2) Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) Jawa, Madura, dan Bali, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) Sumatera, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) Sulawesi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; d. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) Kalimantan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; dan e. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penjabaran mengenai Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk keputusan.

Pasal 3

(1) Perencanaan, penyambungan, pengembangan, dan pengoperasian pembangkit tenaga listrik dan jaringan tenaga listrik pada suatu Sistem Tenaga Listrik harus mengacu kepada Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) pada Sistem Setempat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Dalam hal suatu Sistem Tenaga Listrik secara teknis belum dapat mengacu kepada Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) pada Sistem Setempat, Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) untuk Sistem Tenaga Listrik dimaksud dapat menggunakan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) yang digunakan untuk Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk keputusan.

Pasal 4

(1) Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib ditaati oleh: a. pelaku usaha penyediaan tenaga listrik atau pemakai jaringan Sistem Tenaga Listrik; dan b. konsumen tenaga listrik. (2) Kewajiban menaati Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam dokumen perjanjian atau kontrak antara: a. pelaku usaha penyediaan tenaga listrik atau pemakai jaringan Sistem Tenaga Listrik; dan/atau b. konsumen tenaga listrik, dan PT PLN (Persero).

Pasal 5

(1) Untuk melaksanakan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk komite manajemen aturan jaringan. (2) Komite manajemen aturan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan evaluasi atas Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) dan implementasi Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code), termasuk upaya peningkatan peran pembangkit energi baru dan terbarukan dalam jaringan Sistem Tenaga Listrik; b. melakukan kajian atas usulan perubahan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) yang disampaikan oleh pelaku usaha penyediaan tenaga listrik atau pemakai jaringan Sistem Tenaga Listrik dan konsumen tenaga listrik; c. membuat rekomendasi dalam hal diperlukan perubahan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code); d. mempublikasikan rekomendasi perubahan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code); dan e. melakukan investigasi dan membuat rekomendasi dalam penegakan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code). (3) Keanggotaan komite manajemen aturan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. berjumlah ganjil; dan b. paling sedikit 15 (lima belas) orang yang terdiri atas perwakilan dari: 1. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan/atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; 2. PT PLN (Persero) kantor pusat; 3. pengelola operasi sistem PT PLN (Persero); 4. pengelola pembangkit; 5. pengelola transmisi PT PLN (Persero); 6. pengelola distribusi PT PLN (Persero); 7. pembangkit listrik swasta atau pembangkit milik pemegang wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang melakukan kerja sama operasi dengan PT PLN (Persero); 8. konsumen tegangan tinggi atau konsumen tegangan menengah; dan 9. inspektur ketenagalistrikan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2007 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali; b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2008 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sumatera; c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 29); dan d. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2016 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Kalimantan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 982), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA