Langsung ke konten

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penatapan Nilai Perolehan Air Tanah

PERMENESDM No. 20 Tahun 2017 dicabut

Ditetapkan: 2017-03-09

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan; 1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat. 3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah. 4. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. 5. Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 6. Air Baku merupakan Air yang berasal dari Air Tanah yang telah diambil dari sumbernya dan telah siap untuk dimanfaatkan. 7. Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA adalah nilai Air Tanah yang telah diambil dan dikenai pajak Air Tanah, besarnya sama dengan volume Air yang diambil dikalikan dengan Harga Dasar Air. 8. Harga Dasar Air yang selanjutnya disingkat HDA adalah harga Air Tanah yang akan dikenai pajak pemanfaatan Air Tanah, besarnya sama dengan Harga Air Baku dikalikan Faktor Nilai Air. - 4 9. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya investasi dalam rupiah untuk mendapatkan Air Baku tersebut yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik. 10. Biaya Investasi adalah biaya pembuatan sumur produksi ditambah biaya operasional selama umur produksi dalam rupiah. 11. Faktor Nilai Air yang selanjutnya disingkat FNA adalah suatu bobot nilai dari komponen sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya. 12. Volume Pengambilan Air Tanah yang selanjutnya disebut Volume Pengambilan adalah jumlah Air Tanah dalam satuan meter kubik yang diambil dari sumur gali, sumur pasak, atau sumur bor. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1) Besaran NPA dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut: a. jenis Sumber Air; b. lokasi Sumber Air; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air; d. volume Air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. kualitas Air; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air. 5 - (2) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan untuk penghitungan NPA yang dinyatakan dalam rupiah ke dalam komponen berikut. a. sumber daya alam; dan b. peruntukan dan pengelolaan. (3) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi faktor-faktor berikut: a. jenis sumber Air; b. lokasi sumber Air Tanah; dan c. kualitas Air Tanah. (4) Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi faktor-faktor berikut: a. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah; b. volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; dan c. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Pasal 3

(1) Faktor jenis sumber Air dan lokasi sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b ditentukan oleh kriteria berikut: a. ada sumber Air alternatif; atau b. tidak ada sumber Air alternatif. (2) Faktor kualitas Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c ditentukan oleh kriteria berikut: a. kualitas Air Tanah baik; atau b. kualitas Air Tanah tidak baik. (3) Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dibedakan dalam 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengusahaan berikut: a. kelompok 1, merupakan bentuk pengusahaan produk berupa Air, meliputi; 1. pemasok Air baku; 2. perusahaan Air minum; 3. industri Air minum dalam kemasan; 4. pabrik es kristal; dan 5. pabrik minuman olahan; b. kelompok 2, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan Air dalam jumlah besar, meliputi: 1. industri tekstil; 2. pabrik makanan olahan; 3. hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5; 4. pabrik kimia; dan 5. industri farmasi; 0. kelompok 3, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan Air dalam jumlah sedang, meliputi: 1. hotel bintang 1 dan hotel bintang 2; 2. usaha persewaan jasa kantor; 3. apartemen; 4. pabrik es skala kecil; 5. agro industri; dan 6. industri pengolahan logam; 7 - d. kelompok 4, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air untuk membantu proses produksi dengan penggunaan Air dalam jumlah kecil, meliputi: 1. losmen/pondokan/penginapan/rumah sewa; 2. tempat hiburan; 3. restoran; 4. gudang pendingin; 5. pabrik mesin elektronik; dan 5. pencucian kendaraan bermotor; dan e. kelompok 5, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air untuk menunjang kebutuhan pokok, meliputi: 1. usaha kecil skala rumah tangga; 2. hotel non-bintang; 3. rumah makan; dan 4. rumah sakit. (4) Kelompok pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan tujuan dan besar penggunaan Air Tanah sebagai bahan pendukung, bantu proses, atau baku utama. (5) Kelompok pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disesuaikan oleh gubemur berdasarkan kondisi daerah setempat dengan memperhatikan persentase penggunaan Air Tanah pada hasil industrinya. BAB II KOMPONEN PENENTUAN NPA

Pasal 4

(1) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibedakan menjadi 4 (empat) kriteria yang memiliki peringkat dan bobot. 8 - (2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara eksponensial dari nilai peringkatnya dengan ketentuan berikut: (1) No Kriteria Peringkat Bobot 1. Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif 4 16 2. Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif 3 9 3. Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif 2 4 4. Air Tanah kualitas tidak baik, tidak ada Sumber Air alternatif 1 1

Pasal 5

Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) memiliki nilai berdasarkan kelompok Volume Pengambilan dan peruntukan yang dihitung secara progresif dengan tabel berikut; No \ Volume ^Pengambilan 0- 51- 501- 1001- > 50 500 1000 2500 2500 M3 M3 M3 M3 M3 Peruntukan 1. kelompok 5 1 1.5 2.25 3.38 5.06 2. kelompok 4 3 4.5 6.75 10.13 15.19 3. kelompok 3 5 7.5 11.25 16.88 25.31 4. kelompok 2 7 10.5 15.75 23.63 35.44 5. kelompok 1 9 13.5 20.25 30.38 45.56 (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai sebagai faktor pengali terhadap persentase komponen peruntukan dan pengelolaan. (3) Interval Volume Pengambilan dapat berubah sesuai dengan potensi Air Tanah di masing-masing provinsi. BAB 111 TATA CARA PENGHITUNGAN NPA

Pasal 6

(1) Unsur penghitungan NPA terdiri dari Volume Pengambilan dan HDA. (2) Penghitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoieh dengan rumus berikut: NPA= (Volume Pengambilan) X HDA

Pasal 7

(1) Unsur penghitungan HDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri dari HAB dan FNA. (2) Penghitungan HDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoieh dengan rumus berikut: HDA= HAB y FNA

Pasal 8

(1) Unsur penghitungan HAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari Biaya Investasi dan Volume Pengambilan selama umur produksi. (2) Penghitungan HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoieh dengan rumus berikut: Biaya investasi HAB = Volume pengambilan selama umur produksi

Pasal 9

(1) Setiap komponen FNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai bobot masing-masing yang besarnya ditentukan berikut: a. sumber daya alam (S) sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. peruntukan dan pengelolaan (F) sebesar 40% (empat puluh persen). - 10 (2) Penghitungan FNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan rumus berikut: FNA = 60% S + 40% P

Pasal 10

Contoh penghitungan NPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, NPA yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2017 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Ttd. IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 4 08 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 4s® ' / ! ^ I its I lepala Biro Hukum, ^-7 H srofi on PER/.TURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH CONTOH PENGHITUNGAN NPA 1. Penghitungan HAB Misalnya di suatu daerah untuk mendapatkan Air Baku digunakan sumur bor dalam dengan perincian harga eksploitasi berikut: Biaya investasi HAB = Volume pengambilan selama umur produksi Pembuatan sumur bor kedalaman 150 m Rp 400.000.000,00 Biaya operasional selama 5 tahun Rp 300.000.000,00 Jumlah Biaya Investasi Rp. 700.000.000,00 Umur produksi sumur bor tersebut dimisalkan 5 tahun, debit sumur 85 mS/hari, sehingga Volume Pengambilan selama umur produksi air (5 tahun) = (5 X 365) hari x 85 m^ = 155.125 m^ Sehingga HAB = Rp700.000.000/155.125 m3 = Rp. 4.512/m3 2. Penghitungan NPA Rumus Penghitungan : NPA = (Volitme Pengambilan) X HDA HDA = HAB X FNA a. contoh penghitungan NPA untuk Pengguna Air Tanah kelompok 4 Jumlah Volume Pemanfaatan Air Tanah 3000 m3/bulan dengan kriteria berikut: 1) Air Tanah kualitas baik; dan 2) ada sumber Air alternatif, maka penghitungan NPA berikut: - 13 Komponen V olume^^"~^^^^ Pengambilan Komponen Sumberdaya Alam Komponen peruntukan dan pengelolaan FNA Volume 0-50 m^ 16 X 60% = 9,6 3x40% =1,2 10,8 Volume 51 - 500 m^ 16 X 60%= 9,6 4,5x40%= 1,8 11,4 Volume 501 - 1000 m^ 16 X 60%= 9,6 6,75 X 40%= 2,7 12,3 Volume 1001 - 2500 m^ 16 X 60%= 9,6 10,13 X 40%= 4,1 13,7 Volume > 2500 m^ 16 X 60% = 9,6 15,19 X 40%= 6,1 15,7 Kelompok Volume (m3) FNA HAB (Rp) HDA (HAB X FNA) (Rp) NPA (Volume X HDA) (Rp) 4 50 10,8 4.512 48.729,6 2.436.480 450 11,4 4.512 51.436,8 23.146.560 500 12,3 4.512 55.497,6 27.748.800 1500 13,7 4.512 61.814,4 92.721.600 500 15,7 4.512 70.838,4 35.419.200 Jumlah NPA 288.316,8 181.472.640 contoh penghitungan NPA untuk pengguna Jumlah Volume Pengambilan Air Tanah kriteria berikut: 1) Air Tanah kualitas baik; dan 2) ada sumber Air alternatif, maka penghitungan NPA berikut: Air Tanah kelompok 1 3000 m3/bulan dengan Komponen Volume Pengambilan Komponen Sumberdaya Alam Komponen peruntukan dan pengelolaan FNA Volume 0-50 m^ 16 X 60% = 9,6 9 X 40% = 3,6 13,2 Volume 51 - 500 m^ 16 X 60% = 9,6 13,5 X 40% = 5,4 15 Volume 501 - 1000 m^ 16 X 60% = 9,6 20,25 X 40% = 8,1 17,7 Volume 1001 - 2500 m^ 16 X 60% = 9,6 30,38 X 40% =12,2 21,8 Volume > 2500 m^ 16 X 60% = 9,6 45,56x 0,4 = 18,2 27,8 14 - Kelompok Volume (m3) FNA HAB (Rp) HDA (HAB X FNA) (Rp) NPA (Volume X HDA) (Rp) 1 50 13,2 4.512 59.558,4 2.977.920 450 15 4.512 67.680 30.456.000 500 17,7 4.512 79.862,4 39.931.200 1500 21,8 4.512 98.361,6 147.542.400 500 27,8 4.512 125.433,6 62.716.800 Jumlah NPA 430.869 283.624.320 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Ttd. IGNASIUS JONAN Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepala Biro Hukum, I HI ■-y-v A