Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.
2. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut dengan PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pembeli dengan badan usaha selaku penjual.
3. Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang adalah harga yang ditetapkan khusus untuk Batubara yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik mulut tambang.
4. Pembangkit Listrik Mulut Tambang adalah pembangkit listrik tenaga uap dan pembangkit listrik tenaga gas Batubara, yang menggunakan bahan bakar Batubara, yang dijamin ketersediaan Batubaranya oleh perusahaan tambang sesuai kesepakatan jual beli Batubara.
5. Perusahaan Tambang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara.
6. Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
7. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
8. Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan yang selanjutnya disebut BPP Pembangkitan adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) di pembangkitan tenaga listrik, tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik.
9. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) adalah seperangkat peraturan, persyaratan, dan standar untuk menjamin keamanan, keandalan serta pengoperasian dan pengembangan sistem yang efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan tenaga listrik pada sistem tenaga listrik.
10. Commercial Operation Date yang selanjutnya disingkat COD adalah tanggal mulai beroperasinya pembangkit tenaga listrik untuk menyalurkan energi listrik ke jaringan tenaga listrik milik PT PLN (Persero).
11. Capacity Factor yang selanjutnya disingkat CF adalah faktor kapasitas, perbandingan antara kapasitas rata- rata dalam megawatt (MW) produksi selama periode tertentu terhadap kapasitas terpasang.
12. Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik adalah perusahaan produsen tenaga listrik selain PT PLN (Persero) yang melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT PLN (Persero).
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai pemanfaatan Batubara untuk pembangkit listrik dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) dari pemegang izin operasi.
Pasal 3
(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban penyediaan tenaga listrik, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dapat melakukan
pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik berbahan bakar Batubara.
(2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Pembangkit listrik berbahan bakar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Pembangkit Listrik Mulut Tambang; atau
b. pembangkit listrik nonmulut tambang.
(4) Pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Mulut Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
(5) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik nonmulut tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Dalam rangka pembangunan Pembangkit Listrik Mulut Tambang, PT PLN (Persero) dan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik wajib memastikan adanya alokasi/pasokan Batubara sesuai dengan PJBL.
(2) Alokasi/pasokan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli Batubara antara Perusahaan Tambang dengan Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
(3) Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi; dan
b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik pembangkitan.
(4) Penyediaan Batubara untuk pengembangan Pembangkit Listrik Mulut Tambang dapat dipasok lebih dari 1 (satu) Perusahaan Tambang.
Pasal 5
(1) Pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Mulut Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan PJBL.
(2) PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak COD.
(3) Harga pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Mulut Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat; atau
b. dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari rata-rata BPP Pembangkitan nasional.
(4) Ketentuan harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan asumsi CF pembangkit sebesar 80% (delapan puluh persen).
(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari Pembangkit Listrik Mulut Tambang ke titik sambung milik PT PLN (Persero), pembangunan jaringan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).
Pasal 7
(1) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik nonmulut tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan PJBL.
(2) PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak COD.
(3) Harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik nonmulut tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk kapasitas sebagai berikut:
a. lebih besar dari 100 MW (seratus megawatt); dan
b. sampai dengan 100 MW (seratus megawatt).
Pasal 8
(1) Harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik nonmulut tambang dengan kapasitas lebih besar dari 100 MW (seratus megawatt) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkit nasional, harga patokan tertinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat; atau
b. dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi sebesar BPP Pembangkitan nasional.
(2) Harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik nonmulut tambang dengan kapasitas sampai dengan 100 MW (seratus megawatt) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat; atau
b. dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik ditetapkan berdasarkan lelang atau mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).
(3) Ketentuan harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, menggunakan harga Batubara untuk pembangkit listrik nonmulut tambang sesuai dengan prinsip passthrough berdasarkan asumsi harga Batubara pada saat menggunakan BPP di sistem ketenagalistrikan setempat.
(4) Ketentuan harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan asumsi CF pembangkit sebesar 80% (delapan puluh persen).
(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari pembangkit listrik nonmulut tambang ke titik sambung milik PT PLN (Persero), pembangunan jaringan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).
Pasal 10
(1) Pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Mulut Tambang dan pembangkit listrik nonmulut tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer/BOOT).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PJBL.
Pasal 11
(1) Dalam hal pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik ekspansi di lokasi yang sama, dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dengan harga pembelian tenaga listrik harus di bawah harga patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8.
(2) Dalam hal pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik ekspansi di lokasi yang berbeda pada sistem yang sama, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung dengan harga pembelian tenaga listrik harus di bawah harga patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8.
Pasal 12
(1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dapat membeli kelebihan tenaga listrik (excess power) dari pemegang izin operasi guna memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat.
(2) Pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih besar dari tenaga listrik yang dipakai sendiri dan sesuai dengan kondisi atau kebutuhan sistem ketenagalistrikan setempat.
(3) Pengoperasian pembangkit listrik dari pembangkit pemegang izin operasi harus mengacu pada Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) pada sistem setempat atau aturan distribusi tenaga listrik.
Pasal 13
(1) Harga pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(2) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
(3) Pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat dilakukan melalui perjanjian jual beli kelebihan tenaga listrik berjangka.
(4) Perjanjian jual beli kelebihan tenaga listrik berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat kurang atau lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan kondisi dan kebutuhan sistem setempat.
Pasal 14
(1) PT PLN (Persero) melakukan evaluasi harga pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) setiap tahun berdasarkan perubahan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(2) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik yang:
a. telah dilakukan proses lelang dan sudah menawarkan harga;
b. ditetapkan sebagai pemenang lelang;
c. telah menandatangani surat penunjukan (letter of intent);
atau
d. telah menandatangani PJBL, proses pelaksanaan pembelian dan harga tenaga listriknya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 16
Perjanjian jual beli kelebihan tenaga listrik (excess power) yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian jual beli kelebihan tenaga listrik (excess power).
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. ketentuan mengenai kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 3);
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT PLN (Persero) Melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 49); dan
3. ketentuan mengenai kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1129), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
