Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

PERMENESDM No. 18 Tahun 2017 berlaku

Pasal 6

(1) Golongan Tarif Tenaga Listrik bagi: a. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya 900 VA-RTM (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1; b. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya 1.300 VA (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1; c. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya 2.200 VA (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1; d. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah, dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2; e. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3; f. golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (B-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2; g. golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3; h. golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3; i. golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 4; j. golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah sedang pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2; k. golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (P-2/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3; l. golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah, (P-3/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4; dan m. golongan tarif untuk keperluan Layanan Khusus, pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h, dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment). (2) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu: a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs); b. Indonesian Crude Price (ICP); dan/atau c. inflasi. (3) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf m diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2017 sedangkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2017. (4) Faktor untuk penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data realisasi rata-rata bulan keempat, bulan ketiga, dan bulan kedua sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment). (5) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan berpedoman pada ketentuan dan formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) oleh Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (7) Permohonan persetujuan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) diberlakukan. 2. Lampiran IX mengenai Pedoman Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) diubah, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2017 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA