Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

PERMENESDM No. 17 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi. 4. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi. 5. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan. 6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. 7. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. 8. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 9. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disebut KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 10. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut SKK Migas, adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 11. Kelompok Fungsional adalah kelompok jabatan yang memiliki pengetahuan dan/atau keahlian khusus yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi. 12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 2

(1) SKK Migas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri. (2) SKK Migas dipimpin oleh Kepala. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN Republik INDONESIA.

Pasal 3

SKK Migas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, SKK Migas menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pertimbangan kepada Menteri atas penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama; b. penandatanganan Kontrak Kerja Sama; c. pengkajian dan penyampaian rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan; d. pemberian persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. pemberian persetujuan rencana kerja dan anggaran KKKS; f. pelaksanaan monitoring dan pelaporan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama; dan g. penunjukkan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas. (2) Komisi Pengawas memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengawas dapat mengangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Ahli.

Pasal 6

(1) Susunan organisasi SKK Migas terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretaris; d. Pengawas Internal; e. Deputi Perencanaan; f. Deputi Operasi; g. Deputi Keuangan dan Monetisasi; h. Deputi Pengendalian Pengadaan; dan i. Deputi Dukungan Bisnis. (2) Susunan organisasi SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Unsur Pimpinan SKK Migas.

Pasal 7

Kepala mempunyai tugas memimpin dan mewakili SKK Migas sesuai dengan tugas dan fungsi SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 8

(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (2) Dalam hal Kepala berhalangan tetap, Wakil Kepala menjalankan tugas sehari-hari Kepala sampai dengan diangkat Pejabat yang definitif atau ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 9

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pelaporan, pengelolaan program kerja, monitoring kinerja proses bisnis, komunikasi dan informasi, organisasi dan sumber daya manusia, manajemen strategis dan teknologi informasi, fasilitas kantor, dan keuangan internal SKK Migas.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan laporan, pengelolaan program kerja, dan monitoring kinerja proses bisnis serta pengelolaan komunikasi SKK Migas; b. pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia SKK Migas; c. pelaksanaan manajemen strategis serta pengelolaan teknologi dan sistem informasi; dan d. pengelolaan fasilitas kantor dan keuangan internal SKK Migas.

Pasal 11

Sekretaris terdiri atas: a. Divisi Program dan Komunikasi; b. Divisi Sumber Daya Manusia; c. Divisi Manajemen Strategis dan Teknologi Informasi; dan d. Divisi Fasilitas Kantor dan Keuangan.

Pasal 12

Divisi Program dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan, pengelolaan program kerja, monitoring kinerja proses bisnis, dan komunikasi SKK Migas.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Program dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan laporan, pengelolaan program kerja, monitoring kinerja proses bisnis SKK Migas, dan kesekretariatan Pimpinan; dan b. pelaksanaan urusan komunikasi dan keprotokolan Pimpinan SKK Migas.

Pasal 14

Divisi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia SKK Migas.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Divisi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan organisasi; b. pengelolaan sumber daya manusia; dan c. pengelolaan hubungan kerja dan kesejahteraan sumber daya manusia.

Pasal 16

Divisi Manajemen Strategis dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan manajemen strategis dan pengelolaan teknologi serta sistem informasi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Divisi Manajemen Strategis dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan manajemen strategis SKK Migas; b. pelaksanaan dan pengembangan sistem teknologi informasi; dan c. pengelolaan data dan informasi.

Pasal 18

Divisi Fasilitas Kantor dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, penyusunan laporan keuangan, dan pengelolaan fasilitas kantor.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Divisi Fasilitas Kantor dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan keuangan SKK Migas; b. penyusunan laporan keuangan SKK Migas; dan c. pengelolaan fasilitas kantor dan sekuriti SKK Migas.

Pasal 20

Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kepatuhan peraturan perundang-undangan, kepatuhan kinerja dan keuangan, serta monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan, analisis, dan evaluasi pemeriksaan kinerja dan keuangan SKK Migas; b. pelaksanaan evaluasi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur serta peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan analisis dan monitoring tindak lanjut hasil audit SKK Migas; dan d. membantu pelaksanaan pemeriksaan dari instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang terkait kepada SKK Migas.

Pasal 22

(1) Pengawas Internal membawahi Kelompok Kerja Pengawasan Internal yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala. (2) Kelompok Kerja Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang Koordinator.

Pasal 23

Deputi Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang perencanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan evaluasi rencana kerja dan anggaran serta perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksplorasi; b. pelaksanaan evaluasi teknologi dan rencana pengembangan lapangan Minyak dan Gas Bumi; c. pelaksanaan evaluasi rencana kerja dan anggaran kegiatan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi; d. pengendalian program kerja KKKS dan pengawasan realisasi rencana pengembangan lapangan serta perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksploitasi; dan e. pengendalian anggaran KKKS.

Pasal 25

Deputi Perencanaan terdiri atas: a. Divisi Perencanaan Eksplorasi; b. Divisi Teknologi dan Pengembangan Lapangan; c. Divisi Perencanaan Eksploitasi; d. Divisi Program Kerja; dan e. Divisi Rencana Anggaran.

Pasal 26

Divisi Perencanaan Eksplorasi mempunyai tugas melaksanakan evaluasi rencana kerja dan anggaran, pengkajian serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan dan komitmen Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi, serta perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksplorasi.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Divisi Perencanaan Eksplorasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial Eksplorasi KKKS terkait aspek keteknikan geologi dan geofisika; b. pelaksanaan pengawasan kegiatan dan data eksplorasi hidrokarbon konvensional dan nonkonvensional; c. pelaksanaan pengkajian studi eksplorasi dan sumber daya; dan d. pengendalian dan pengawasan kegiatan dan komitmen Eksplorasi, serta perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksplorasi.

Pasal 28

Divisi Teknologi dan Pengembangan Lapangan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi teknologi dan rencana pengembangan lapangan Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Divisi Teknologi dan Pengembangan Lapangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan evaluasi, studi, pengkajian teknologi, dan audit teknis realisasi rencana pengembangan lapangan; b. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rumusan persetujuan rencana pengembangan lapangan; dan c. pelaksanaan pengkajian pengembangan tahap lanjut.

Pasal 30

Divisi Perencanaan Eksploitasi mempunyai tugas melaksanakan evaluasi rencana kerja dan anggaran kegiatan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Divisi Perencanaan Eksploitasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial Eksploitasi KKKS terkait geologi produksi Wilayah Kerja Eksploitasi; b. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial Eksploitasi KKKS terkait manajemen reservoir dan produksi Wilayah Kerja Eksploitasi; c. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial Eksploitasi KKKS terkait keteknikan pengeboran Wilayah Kerja Eksploitasi; dan d. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial Eksploitasi KKKS terkait fasilitas produksi Wilayah Kerja Eksploitasi.

Pasal 32

Divisi Program Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengendalian program kerja, perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksploitasi serta pengawasan realisasi rencana pengembangan lapangan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Divisi Program Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan persetujuan serta pelaksanaan pengendalian program kerja; b. pelaksanaan evaluasi perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksploitasi; dan c. pelaksanaan monitoring realisasi rencana pengembangan lapangan.

Pasal 34

Divisi Rencana Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengendalian anggaran KKKS.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Divisi Rencana Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan persetujuan dan pengendalian anggaran KKKS; dan b. penyusunan rumusan persetujuan dan pengendalian otorisasi pembelanjaan finansial.

Pasal 36

Deputi Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas Deputi Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi sumur dan pengeboran; b. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi produksi; c. pengendalian dan pengawasan manajemen proyek serta pemeliharaan fasilitas operasi; dan d. pengelolaan kegiatan kesehatan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan serta penunjang operasi.

Pasal 38

Deputi Operasi terdiri atas: a. Divisi Operasi Pengeboran dan Perawatan Sumur; b. Divisi Operasi Produksi; c. Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas; dan d. Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 39

Divisi Operasi Pengeboran dan Perawatan Sumur mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi pengeboran dan perawatan sumur.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Divisi Operasi Pengeboran dan Perawatan Sumur menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi survei; b. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi pengeboran eksplorasi dan pengembangan; dan c. pengendalian dan pengawasan kegiatan kerja ulang dan perawatan sumur.

Pasal 41

Divisi Operasi Produksi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi produksi.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Divisi Operasi Produksi menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan pengawasan kinerja sumur, custody transfer, dan lifting; dan b. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi pengangkutan dan penyimpanan.

Pasal 43

Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan manajemen proyek serta pemeliharaan fasilitas operasi.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan pengawasan manajemen proyek KKKS; dan b. pengendalian dan pengawasan pemeliharaan fasilitas operasi KKKS.

Pasal 45

Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan penunjang operasi, kesehatan, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan (K3L), serta keselamatan umum.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kegiatan penunjang operasi; dan b. pengelolaan serta fasilitasi kegiatan kesehatan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan (K3L), serta keselamatan umum.

Pasal 47

(1) Dalam rangka pengelolaan proyek strategis Minyak Bumi dan Gas Bumi, Kepala dapat membentuk Unit Percepatan Proyek berdasarkan kebutuhan dan beban kerja setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Unit Percepatan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Operasi.

Pasal 48

Deputi Keuangan dan Monetisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang keuangan dan monetisasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Deputi Keuangan dan Monetisasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan strategi bisnis dan investasi, manajemen risiko finansial, serta perpajakan KKKS; b. pengendalian dan pengawasan pengelolaan akuntansi kegiatan operasi KKKS; c. pelaksanaan audit biaya Eksplorasi dan penutupan (closed out) realisasi otorisasi pembelanjaan finansial (Authorization for Expenditure/AFE); d. pelaksanaan audit biaya operasi serta penghitungan bagian negara; dan e. pelaksanaan monetisasi Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 50

Deputi Keuangan dan Monetisasi terdiri atas: a. Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko, dan Perpajakan; b. Divisi Akuntansi; c. Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksplorasi; d. Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksploitasi; dan e. Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 51

Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko, dan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan strategi bisnis dan investasi, manajemen risiko finansial, perpajakan, dan perbendaharaan KKKS.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko, dan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan strategi bisnis dan investasi; b. pengelolaan manajemen risiko finansial; c. pengelolaan perpajakan; dan d. pengelolaan perbendaharaan.

Pasal 53

Divisi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan pengelolaan akuntansi KKKS.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Divisi Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan akuntansi pengeluaran; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan akuntansi penerimaan negara; dan c. pelaksanaan pencatatan dan konsolidasi pembukuan aset.

Pasal 55

Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksplorasi mempunyai tugas melaksanakan audit biaya Eksplorasi dan penutupan (closed out) realisasi otorisasi pembelanjaan finansial (Authorization for Expenditure/AFE).

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksplorasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan audit biaya Eksplorasi; b. pelaksanaan penutupan (closed out) realisasi otorisasi pembelanjaan finansial (Authorization for Expenditure/ AFE); dan c. pelaksanaan monitoring dan tindak lanjut hasil audit.

Pasal 57

Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksploitasi mempunyai tugas melaksanakan audit biaya operasi KKKS Eksploitasi serta penghitungan bagian Negara.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksploitasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan audit biaya operasi KKKS Eksploitasi; b. pelaksanaan penghitungan bagian Negara; dan c. pelaksanaan monitoring dan tindak lanjut hasil audit.

Pasal 59

Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan penjualan Minyak dan penyiapan penjualan Gas Bumi serta analisis monetisasi Gas Bumi.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan penjualan Minyak Bumi dan kondensat; b. penyiapan penjualan gas bumi; dan c. pelaksanaan analisis dan evaluasi monetisasi gas bumi.

Pasal 61

Deputi Pengendalian Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, rantai suplai, tingkat komponen dalam negeri, monitoring dan analisis biaya, serta pengelolaan aset barang milik negara yang dikelola oleh KKKS.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Deputi Pengendalian Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan rantai suplai dan tingkat komponen dalam negeri serta pelaksanaan monitoring dan analisis biaya operasi KKKS; b. pengelolaan pengadaan barang dan jasa KKKS; dan c. pengelolaan aset barang milik negara yang dikelola oleh KKKS.

Pasal 63

Deputi Pengendalian Pengadaan terdiri atas: a. Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya; b. Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan c. Divisi Pengelolaan Aset.

Pasal 64

Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, dan monitoring kontrak, rantai suplai, tingkat komponen dalam negeri, dan biaya operasi KKKS.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan monitoring kontrak serta rantai suplai; b. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan monitoring tingkat komponen dalam negeri, dan c. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan monitoring biaya operasi KKKS.

Pasal 66

Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang dan jasa KKKS.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengadaan barang KKKS; dan b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengadaan jasa KKKS.

Pasal 68

Divisi Pengelolaan Aset mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan aset barang milik negara dan barang sewa yang dikelola oleh KKKS.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Divisi Pengelolaan Aset menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pengelolaan dan rekomendasi penghapusan aset barang milik negara yang dikelola oleh KKKS; dan b. pengendalian dan pengawasan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang sewa KKKS.

Pasal 70

Deputi Dukungan Bisnis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang dukungan bisnis Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Deputi Dukungan Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pertimbangan hukum kepada SKK Migas dan KKKS, penelaahan dan pengkajian hukum, serta masukan atas perundang-undangan terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; b. pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia dan kegiatan sekuriti yang dilakukan KKKS; c. pengelolaan kegiatan formalitas perizinan, pertanahan, dan hubungan kelembagaan; dan d. pengelolaan kegiatan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi di daerah.

Pasal 72

Deputi Dukungan Bisnis terdiri atas: a. Divisi Hukum; b. Divisi Sumber Daya Manusia dan Sekuriti Operasi Minyak dan Gas Bumi; c. Divisi Formalitas; dan d. Perwakilan SKK Migas.

Pasal 73

Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan pengkajian serta pemberian pertimbangan hukum kepada SKK Migas dan KKKS serta memberikan masukan terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan pengkajian serta pemberian pertimbangan hukum terkait Kontrak Kerja Sama; b. penelaahan dan pengkajian serta pemberian pertimbangan hukum terkait kontrak-kontrak komersial; dan c. pemberian bantuan hukum untuk SKK Migas; dan d. pemberian masukan terhadap penyusunan perundang- undangan terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 75

Divisi Sumber Daya Manusia dan Sekuriti Operasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS dan kegiatan sekuriti operasi minyak dan gas bumi.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Divisi Sumber Daya Manusia dan Sekuriti Operasi Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS; dan b. pengendalian dan pengawasan sekuriti operasi minyak dan gas bumi.

Pasal 77

Divisi Formalitas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan formalitas perizinan, pertanahan, dan hubungan kelembagaan.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Divisi Formalitas menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kegiatan formalitas perizinan KKKS; b. pengelolaan kegiatan pertanahan KKKS; dan c. pengelolaan kegiatan hubungan kelembagaan KKKS.

Pasal 79

(1) Perwakilan SKK Migas di daerah terdiri atas: a. Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara; b. Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan; c. Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi; d. Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; dan e. Perwakilan SKK Migas Papua dan Maluku. (2) Perubahan Perwakilan SKK Migas di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala.

Pasal 80

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7, Kepala dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima) orang berdasarkan kebutuhan dan beban kerja organisasi. (2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 81

(1) Kelompok Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi. (2) Kelompok Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 82

Semua unsur di lingkungan SKK Migas dalam melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan SKK Migas maupun dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi/Lembaga lain di luar SKK Migas sesuai dengan tugas dan wewenang masing- masing.

Pasal 83

Setiap pemimpin unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 84

Semua unsur di lingkungan SKK Migas wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.

Pasal 85

Setiap pemimpin unit organisasi dalam melaksanakan tugas wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya

Pasal 86

(1) Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala. (2) Dalam pengusulan Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala mengajukan 5 (lima) orang calon untuk setiap jabatan. (3) Dalam hal tertentu, pengusulan Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri. (4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas. (5) Dalam proses pengusulan calon Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pengawas dapat membentuk panitia seleksi.

Pasal 87

Kepala Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 88

Jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

Pasal 89

(1) Satuan kerja paling rendah di SKK Migas adalah satu tingkat di bawah Divisi. (2) Satuan kerja paling rendah di SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) satuan kerja pada masing-masing Divisi. (3) Dalam hal diperlukan, jumlah satuan kerja paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (4) Dalam hal tertentu, Kepala dapat membentuk satuan kerja yang lebih rendah di bawah satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

Pasal 90

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ditetapkan oleh Kepala. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian dan tata kerja SKK Migas ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 91

Struktur organisasi SKK Migas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 92

Pemangku jabatan organisasi tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan ditetapkannya pemangku jabatan organisasi yang baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 93

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 94

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2017 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA