Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU DAN HARGA GAS BUMI TERTENTU DI BIDANG INDUSTRI

PERMENESDM No. 15 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan Gas Bumi. 2. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama minyak dan Gas Bumi. 3. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri tertentu. 4. Pengguna Gas Bumi Tertentu adalah perusahaan di bidang industri yang menggunakan Gas Bumi dan dapat memanfaatkan Gas Bumi dengan Harga Gas Bumi Tertentu berdasarkan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi. 5. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi. 6. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi. 9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi. 10. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan Gas Bumi berdasarkan kontrak kerja sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri. 11. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir di bidang minyak dan gas bumi. 12. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut). 13. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas. 14. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi adalah badan usaha pemegang izin usaha niaga Gas Bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi melalui pipa pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. 15. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi, unit teknis, atau kementerian/ lembaga terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan untuk bahan pertimbangan diterbitkannya penetapan Harga Gas Bumi Tertentu.

Pasal 2

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi, Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi. (2) Penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. keekonomian lapangan; b. Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; c. kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan d. nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

Pasal 3

(1) Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU. (2) Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pengguna Gas Bumi yang membeli Gas Bumi di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU. (3) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dan/atau tarif penyaluran Gas Bumi. (4) Penyesuaian perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terhadap: a. Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor; dan/atau b. tarif penyaluran Gas Bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi, dan/atau niaga serta margin yang wajar. (5) Dalam MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan Rekomendasi penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran Gas Bumi dari Badan Pengatur.

Pasal 4

(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas: a. industri pupuk; b. industri petrokimia; c. industri oleochemical; d. industri baja; e. industri keramik; f. industri kaca; dan g. industri sarung tangan karet. (2) Perubahan bidang industri yang dapat diberikan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh PRESIDEN. (3) Perubahan bidang industri yang dapat diberikan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan perubahan bidang industri beserta hasil kajian yang disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian kepada Menteri. (4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. perkiraan kenaikan pajak; b. perkiraan penghematan subsidi jika ada; c. rata-rata persentase komponen biaya pembelian Gas Bumi yang dikeluarkan perusahaan untuk menghasilkan produk terhadap biaya produksi pada masing-masing sektor industri yang diusulkan; d. rencana peningkatan investasi; dan e. perkiraan penambahan tenaga kerja. (5) Berdasarkan usulan perubahan dan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengoordinasikan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebelum disampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 5

(1) Pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan Rekomendasi sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan Rekomendasi kepada Menteri setelah melakukan evaluasi secara administrasi, teknis, dan keekonomian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. data calon Pengguna Gas Bumi Tertentu yang paling sedikit memuat: 1. nama perusahaan; 2. alamat pabrik; 3. bidang industri; 4. total konsumsi energi per jenis energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. bukti pelaporan pelaksanaan manajemen energi yang didapat dari pelaporan online manajemen energi bagi calon Pengguna Gas Bumi Tertentu yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. nama pemasok Gas Bumi; dan 7. volume Gas Bumi sesuai perjanjian jual beli Gas Bumi yang berlaku; b. hasil evaluasi atas perkiraan nilai tambah yang diberikan oleh calon Pengguna Gas Bumi Tertentu; dan c. hasil evaluasi atas kelayakan keekonomian industri yang disampaikan oleh calon Pengguna Gas Bumi Tertentu. (4) Hasil evaluasi atas perkiraan nilai tambah yang diberikan oleh calon Pengguna Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. perkiraan kenaikan pajak; b. perkiraan kenaikan deviden; c. perkiraan penghematan subsidi jika ada; d. perkiraan peningkatan devisa; e. perkiraan penambahan tenaga kerja; dan f. rencana peningkatan investasi. (5) Terhadap pengguna Gas Bumi yang sebelumnya telah mendapatkan penetapan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu, untuk dapat ditetapkan kembali sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain memuat perkiraan dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga paling sedikit memuat mengenai: a. hasil evaluasi tahunan atas kesesuaian realisasi terhadap perkiraan dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan b. penyerapan volume Gas Bumi.

Pasal 6

(1) Berdasarkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Menteri menugaskan Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA, dan/atau Kepala Badan Pengatur untuk melakukan evaluasi paling sedikit terhadap: a. kelengkapan data dan kelengkapan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); b. ketersediaan volume Gas Bumi; dan c. kecukupan penerimaan bagian negara, dalam rangka penetapan Harga Gas Bumi Tertentu. (2) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. diperlukan penyesuaian terhadap perhitungan penerimaan negara, Menteri meminta pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. data dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan daftar calon pengguna Gas Bumi yang tidak dapat diproses kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan/atau c. terdapat ketidaktersediaan volume Gas Bumi dan/atau terdapat ketidakcukupan penerimaan negara, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian informasi mengenai kondisi ketidaktersediaan volume Gas Bumi dan/atau ketidakcukupan penerimaan negara. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dapat menyampaikan Rekomendasi kembali setelah melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c sesuai dengan tata waktu yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu, Pengguna Gas Bumi Tertentu, volume Gas Bumi tertentu, dan penyesuaian Harga Gas Bumi setelah meminta pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 8

(1) SKK Migas atau BPMA sesuai kewenangannya mengoordinasikan penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kontraktor. (2) Penyelesaian perjanjian jual beli Gas Bumi dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait Harga Gas Bumi Tertentu wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan.

Pasal 9

(1) Badan Pengatur mengoordinasikan dan MENETAPKAN penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. (2) Surat keputusan dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan. (3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan Badan Pengatur diperlukan perubahan terhadap perjanjian pengangkutan Gas Bumi untuk penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian perubahan perjanjian pengangkutan Gas Bumi dikoordinasikan oleh Badan Pengatur dengan memperhatikan kelaziman bisnis.

Pasal 10

(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dan Pengguna Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim koordinasi yang paling sedikit beranggotakan wakil dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang perekonomian; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Ketua tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk tim teknis dalam pelaksanaan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dan Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Pasal 11

(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. (2) Penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. (3) Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan. (4) Penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah memperhitungan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bagi hasil dalam penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam petunjuk teknis oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 12

Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan insentif secara proporsional oleh Menteri.

Pasal 13

Menteri dapat menugaskan badan usaha milik negara dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha Gas Bumi, untuk melaksanakan penyaluran Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 14

Pengawasan terhadap implementasi Harga Gas Bumi Tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA, dan Kepala Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15

(1) Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melaksanakan evaluasi mengenai ketidakcukupan penerimaan bagian negara dalam implementasi Harga Gas Bumi Tertentu. (2) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara, sisa volume Gas Bumi tertentu dimanfaatkan secara komersial dengan menggunakan Harga Gas Bumi. (3) Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melaporkan pelaksanaan pemanfaatan sisa volume Gas Bumi tertentu secara komersial dengan menggunakan Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.

Pasal 16

(1) Dalam hal volume Gas Bumi tertentu tidak dapat diserap oleh Pengguna Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi dapat memanfaatkan sisa volume Gas Bumi tertentu secara komersial dengan menggunakan Harga Gas Bumi untuk dijual kepada pengguna Gas Bumi yang diutamakan sektor industri. (2) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga wajib melaporkan realisasi volume dan harga atas volume Gas Bumi yang tidak terserap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 17

(1) Harga Gas Bumi Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) belum termasuk pajak pertambahan nilai. (2) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang mengenakan pajak pertambahan nilai atas setiap penjualan Gas Bumi maka terhadap Harga Gas Bumi Tertentu akan ditambah pajak pertambahan nilai dan wajib ditanggung oleh Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di bidang industri di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) yang telah ditetapkan oleh Menteri, tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya penetapan mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di bidang industri yang baru; b. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah disampaikan pada tahun 2021, serta belum diterbitkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar pengajuannya; dan c. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah disampaikan pada tahun 2022 dan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, serta belum diterbitkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diproses sesuai dengan ketentuan dalam pedoman penetapan serta evaluasi pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 333), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY