Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERKAIT JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 15);
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 116);
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2011 Nomor 864);
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1099);
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Nonkeuangan dan Nonkepegawaian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 706);
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 707);
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 708); dan
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kegeologian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 709), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
