Kementerian Energi dan
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang
terkandung di dalamnya.
2.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.
3.
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi
oleh
batas
hidrogeologis,
tempat
semua
kejadian
hidrogeologis seperti pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan Air Tanah berlangsung.
4.
Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang
ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung
Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan
kesamaan pengelolaannya.
5.
Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air
yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada
Cekungan Air Tanah dengan kriteria tertentu.
6.
Akuifer Tidak Tertekan adalah akuifer yang dibatasi di
bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di bagian
bawahnya oleh lapisan kedap air.
7.
Sungai Bawah Tanah adalah sungai yang mengalir di
bawah permukaan tanah.
8.
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan
Ruang
yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata
ruang.
9.
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah legalitas untuk
menggunakan Air Tanah yang diberikan kepada pelaku
usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
10. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
yang selanjutnya disebut Persetujuan Penggunaan Air
Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau
mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan
usaha.
11. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
12. Aplikasi Perizinan Online adalah sistem elektronik yang
dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral untuk layanan penyelenggaraan
Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
13. Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah adalah
kegiatan membuat sumur bor/gali Air Tanah sebagai
sarana
eksplorasi,
penggunaan,
pengusahaan,
pemantauan, pengimbuhan, dan/atau peresapan Air
Tanah.
14. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah
melalui kegiatan pengambilan Air Tanah pada pekerjaan
konstruksi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
16. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di
bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi
bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta
survei geologi.
17. Tim Teknis adalah tim yang dibentuk untuk membantu
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
untuk
melaksanakan verifikasi dan evaluasi atas permohonan
Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan
Air Tanah.
# BAB II: IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN
BAB II
IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN
PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1)
Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan
untuk:
a.
kegiatan usaha; dan
b.
bukan kegiatan usaha.
(2)
Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air
Tanah.
(3)
Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk
bukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan setelah memiliki Persetujuan
Penggunaan Air Tanah.
(4)
Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan
Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diselenggarakan oleh:
a.
Menteri, untuk Air Tanah yang terletak pada
Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya
di wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas
provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional;
b.
gubernur, untuk Air Tanah yang terletak pada
Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya
di wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c.
bupati/wali kota, untuk Air Tanah yang terletak pada
Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya
di wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5)
Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan
Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air
Tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan untuk:
a.
titik atau tempat tertentu; atau
b.
ruas tertentu.
(6)
Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
yang
menjadi
kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a dapat didelegasikan kepada Kepala Badan,
gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan Keputusan
Menteri.
(7)
Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah yang
menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a dan ayat (6) dilaksanakan sesuai
dengan kewenangan perizinan berusaha pada Peraturan
Pemerintah yang mengatur perizinan berusaha.
(8)
Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota
dapat membentuk Tim Teknis.
Pasal 3
(1)
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
diterbitkan berdasarkan pada kondisi Air Tanah yang
tercantum dalam Zona Konservasi Air Tanah.
(2)
Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
a.
zona perlindungan Air Tanah di Daerah Imbuhan Air
Tanah; atau
b.
zona pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas:
1.
zona aman;
2.
zona rawan;
3.
zona kritis; dan
4.
zona rusak.
(3)
Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
ditetapkan
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Dalam hal Zona Konservasi Air Tanah belum ditetapkan,
pengendalian dan pembatasan penggunaan Air Tanah
diberikan dengan mengacu pada data hidrogeologi lainnya.
(5)
Data hidrogeologi lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan hasil inventarisasi Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya yang
dilakukan pada:
a.
akuifer tertekan; dan
b.
Akuifer Tidak Tertekan.
Bagian Kedua
Tata Cara Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah
dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
(1)
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pelaku
usaha yang terdiri atas:
a.
badan usaha milik negara;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
badan usaha milik desa;
d.
koperasi;
e.
badan usaha swasta; atau
f.
perseorangan.
(2)
Permohonan
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan
oleh pemohon persetujuan yang terdiri atas:
a.
perseorangan;
b.
kelompok masyarakat;
c.
instansi pemerintah; atau
d.
badan hukum.
Pasal 5
(1)
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan untuk kegiatan
usaha di bidang:
a.
pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya
mineral, dan perikanan;
b.
industri dan kawasan industri;
c.
pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
d.
kesehatan;
e.
pendidikan;
f.
infrastruktur dan transportasi; atau
g.
perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.
(2)
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) yang merupakan perusahaan industri yang berlokasi di
dalam kawasan industri harus memelihara daya dukung
lingkungan di sekitar kawasan industri termasuk tidak
melakukan pengambilan Air Tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Permohonan
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan
untuk kegiatan:
a.
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:
1.
penggunaan Air Tanah lebih dari atau sama
dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per
bul
# BAB III: PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN
BAB III
PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN
PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Pasal 17
(1)
Dalam rangka penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau
Persetujuan Penggunaan Air Tanah, setiap orang yang
telah melakukan kegiatan:
a.
konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa
perizinan
berusaha
dan/atau
Persetujuan
Penggunaan Air Tanah; dan/atau
b.
penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha
dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah,
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, dikenakan sanksi administratif
berupa denda administratif dan wajib mengajukan
permohonan
Izin
Pengusahaan
Air
Tanah
atau
Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 3 (tiga)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
(2)
Penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha atau
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengguna Air
Tanah:
a.
yang pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah
atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, namun
telah habis masa berlakunya; atau
b.
yang belum pernah memiliki Izin Pengusahaan Air
Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Pasal 18
(1)
Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan
Penggunaan Air Tanah merupakan kebijakan pemerintah
dalam rangka pengawasan dan penertiban.
(2)
Dalam rangka pengawasan dan penertiban, pemilik
konstruksi dan/atau pengguna Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 melakukan:
a.
permohonan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah
atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam
rangka penataan; atau
b.
penutupan sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan
pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Permohonan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah atau
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
dalam
rangka
penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diajukan oleh pemohon kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan
memenuhi persyaratan dan data teknis.
(4)
Persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk Izin Pengusahaan Air Tanah meliputi:
a.
koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas
Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree
yang berada di dalam koordinat KKPR;
b.
jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air
Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau
kegiatan pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
c.
kedalaman sumur bor/gali Air Tanah, kecuali untuk
permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk
kegiatan Sungai Bawah Tanah;
d.
diameter sumur bor/gali Air Tanah, kecuali untuk
permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk
kegiatan Sungai Bawah Tanah;
e.
pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan,
sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, kecuali
untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah
untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah;
f.
gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau
konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
dan
g.
pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau
pernyataan penggunaan Air Tanah.
(5)
Persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk Persetujuan Penggunaan Air Tanah
meliputi:
a.
formulir permohonan yang memuat:
1.
identitas pemohon;
2.
alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau
Sungai Bawah Tanah;
3.
koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau
ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal
degree
sesuai
dengan
penguasaan
lokasi
pemohon;
4.
peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5.
jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air
Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau
kegiatan pemanfaatan ruas Sungai Bawah
Tanah;
b.
surat pernyataan kesanggupan membuat sumur
resapan, kecuali untuk permohonan Persetujuan
Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah
Tanah;
c.
gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau
konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
dan
d.
pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau
pernyataan penggunaan Air Tanah.
(6)
Ketentuan mengenai kesanggupan membuat sumur
resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan ayat (5)
huruf
b
sesuai
dengan
format
surat
pernyataan
sebagaimana
tercantum
dalam
