Langsung ke konten

Kementerian Energi dan

PERMENESDM No. 14 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 2. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 3. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. 4. Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan pengelolaannya. 5. Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah dengan kriteria tertentu. 6. Akuifer Tidak Tertekan adalah akuifer yang dibatasi di bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di bagian bawahnya oleh lapisan kedap air. 7. Sungai Bawah Tanah adalah sungai yang mengalir di bawah permukaan tanah. 8. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. 9. Izin Pengusahaan Air Tanah adalah legalitas untuk menggunakan Air Tanah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. 10. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang selanjutnya disebut Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha. 11. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 12. Aplikasi Perizinan Online adalah sistem elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk layanan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. 13. Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah adalah kegiatan membuat sumur bor/gali Air Tanah sebagai sarana eksplorasi, penggunaan, pengusahaan, pemantauan, pengimbuhan, dan/atau peresapan Air Tanah. 14. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah melalui kegiatan pengambilan Air Tanah pada pekerjaan konstruksi. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 16. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi. 17. Tim Teknis adalah tim yang dibentuk untuk membantu Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melaksanakan verifikasi dan evaluasi atas permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. # BAB II: IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN BAB II IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

(1) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan untuk: a. kegiatan usaha; dan b. bukan kegiatan usaha. (2) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah. (3) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk bukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah. (4) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan oleh: a. Menteri, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/wali kota, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (5) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk: a. titik atau tempat tertentu; atau b. ruas tertentu. (6) Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat didelegasikan kepada Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan Keputusan Menteri. (7) Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan perizinan berusaha pada Peraturan Pemerintah yang mengatur perizinan berusaha. (8) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat membentuk Tim Teknis.

Pasal 3

(1) Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterbitkan berdasarkan pada kondisi Air Tanah yang tercantum dalam Zona Konservasi Air Tanah. (2) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. zona perlindungan Air Tanah di Daerah Imbuhan Air Tanah; atau b. zona pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas: 1. zona aman; 2. zona rawan; 3. zona kritis; dan 4. zona rusak. (3) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal Zona Konservasi Air Tanah belum ditetapkan, pengendalian dan pembatasan penggunaan Air Tanah diberikan dengan mengacu pada data hidrogeologi lainnya. (5) Data hidrogeologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil inventarisasi Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya yang dilakukan pada: a. akuifer tertekan; dan b. Akuifer Tidak Tertekan. Bagian Kedua Tata Cara Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Paragraf 1 Umum

Pasal 4

(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pelaku usaha yang terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. koperasi; e. badan usaha swasta; atau f. perseorangan. (2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan oleh pemohon persetujuan yang terdiri atas: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. instansi pemerintah; atau d. badan hukum.

Pasal 5

(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan untuk kegiatan usaha di bidang: a. pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan; b. industri dan kawasan industri; c. pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya; d. kesehatan; e. pendidikan; f. infrastruktur dan transportasi; atau g. perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial. (2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang merupakan perusahaan industri yang berlokasi di dalam kawasan industri harus memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan industri termasuk tidak melakukan pengambilan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk kegiatan: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: 1. penggunaan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bul # BAB III: PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN BAB III PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH

Pasal 17

(1) Dalam rangka penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, setiap orang yang telah melakukan kegiatan: a. konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah; dan/atau b. penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (2) Penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengguna Air Tanah: a. yang pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, namun telah habis masa berlakunya; atau b. yang belum pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pasal 18

(1) Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka pengawasan dan penertiban. (2) Dalam rangka pengawasan dan penertiban, pemilik konstruksi dan/atau pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melakukan: a. permohonan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan; atau b. penutupan sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Permohonan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan oleh pemohon kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan memenuhi persyaratan dan data teknis. (4) Persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Izin Pengusahaan Air Tanah meliputi: a. koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree yang berada di dalam koordinat KKPR; b. jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau kegiatan pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah; c. kedalaman sumur bor/gali Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; d. diameter sumur bor/gali Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; e. pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; f. gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah; dan g. pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan Air Tanah. (5) Persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Persetujuan Penggunaan Air Tanah meliputi: a. formulir permohonan yang memuat: 1. identitas pemohon; 2. alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau Sungai Bawah Tanah; 3. koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree sesuai dengan penguasaan lokasi pemohon; 4. peruntukan penggunaan Air Tanah; dan 5. jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau kegiatan pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah; b. surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, kecuali untuk permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; c. gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah; dan d. pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan Air Tanah. (6) Ketentuan mengenai kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan ayat (5) huruf b sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam