Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang NERACA SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DAN BATUBARA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
2. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.
3. Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional adalah data mengenai jumlah sumber daya, cadangan, dan produksi Mineral dan Batubara secara nasional dalam bentuk tabel dan peta sebaran sumber daya, cadangan dan produksi Mineral dan Batubara.
4. Sumber Daya Tereka adalah sumber daya yang kuantitas dan kualitasnya hanya dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi rendah.
5. Sumber Daya Tertunjuk adalah sumber daya yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan titik pengamatan secara kemenerusan, densitas, bentuk, dimensi, kadar, kandungan Mineral atau Batubara dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi sedang.
6. Sumber Daya Terukur adalah sumber daya yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan titik pengamatan secara kemenerusan, densitas, bentuk, dimensi, kadar, kandungan Mineral atau Batubara dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi tinggi.
7. Cadangan Terkira adalah bagian dari Sumber Daya Tertunjuk yang dapat ditambang secara ekonomis setelah faktor penyesuaian terkait diterapkan, dapat juga sebagai bagian dari sumber daya terukur yang dapat ditambang secara ekonomis, tetapi ada ketidakpastian pada salah satu atau semua faktor pengubah yang terkait diterapkan.
8. Cadangan Terbukti adalah Sumber Daya Terukur yang berdasarkan studi kelayakan tambang semua faktor yang terkait telah terpenuhi sehingga penambangan dapat dilakukan secara ekonomis.
9. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang diperoleh dari hasil kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, penambangan.
10. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
11. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
12. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan.
13. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
14. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah Izin Usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
15. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
16. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
17. Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara.
18. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
19. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
20. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
21. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Mineral dan Batubara.
22. Badan Geologi yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
23. Pusat Data dan Teknologi lnformasi Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Pusdatin ESDM adalah unit kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Data, kajian strategis, dan teknologi informasi energi dan sumber daya Mineral.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya Mineral.
25. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
Pasal 2
Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional bertujuan:
a. untuk mengetahui karakteristik, sumber daya, cadangan, dan produksi Mineral dan Batubara di suatu wilayah;
b. sebagai bahan penyusunan rencana strategis dan/atau kebijakan di bidang pengelolaan, pemanfaatan, dan pengusahaan Mineral dan/atau Batubara; dan
c. sebagai bahan rekomendasi perencanaan wilayah dan lingkungan pertambangan serta rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. klasifikasi Sumber Daya dan Cadangan Mineral Dan Batubara;
b. penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional; dan
c. penetapan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional.
Pasal 4
Klasifikasi Sumber Daya dan Cadangan Mineral Dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. klasifikasi sumber daya mineral dan batubara; dan
b. klasifikasi cadangan mineral dan batubara.
Pasal 5
(1) Klasifikasi sumber daya Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a didasarkan pada tingkat keyakinan geologi yang ditentukan oleh kerapatan titik pengamatan, kualitas Data, dan keandalan interpretasi geologi.
(2) Klasifikasi sumber daya Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi ke dalam:
a. Sumber Daya Tereka;
b. Sumber Daya Tertunjuk; dan
c. Sumber Daya Terukur.
Pasal 6
(1) Klasifikasi cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b didasarkan pada hasil Studi Kelayakan terhadap estimasi Sumber Daya Tertunjuk dan/atau Sumber Daya Terukur.
(2) Klasifikasi cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi ke dalam:
a. Cadangan Terkira; dan
b. Cadangan Terbukti.
Pasal 7
(1) Menteri melalui Kepala Badan menyusun Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional berdasarkan klasifikasi sumber daya dan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari Data dan/atau informasi dalam bentuk elektronik (softcopy) dan cetak (hardcopy) yang meliputi:
a. Data dan/atau informasi hasil kegiatan eksplorasi dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Badan, terdiri atas:
1. laporan prospeksi;
2. laporan Penyelidikan dan Penelitian;
3. laporan eksplorasi; dan/atau
4. laporan evaluasi.
b. Data dan/atau informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal, terdiri atas:
1. laporan atas RKAB Tahunan dan laporan tahunan yang berasal dari pemegang:
a) KK;
b) PKP2B;
c) IUP;
d) IUPK; dan e) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
2. laporan lengkap Eksplorasi yang berasal dari pemegang KK, PKP2B, IUP, dan IUPK;
3. laporan Studi Kelayakan yang berasal dari pemegang KK, PKP2B, IUP, dan IUPK;
4. laporan produksi yang berasal dari pemegang:
a) KK;
b) PKP2B;
c) IUP;
d) IUPK; dan e) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
5. laporan Eksplorasi yang berasal dari penugasan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, dan WIUPK Batubara.
c. Data dan/atau informasi lainnya dalam bentuk publikasi dan/atau Data yang dikelola oleh instansi lainnya yang terkait dengan bidang pertambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusdatin ESDM menyediakan sistem Data dan/atau informasi secara terintegrasi yang diakses secara bersama antara Direktorat Jenderal dan Badan.
Pasal 8
(1) Data dan/atau informasi dalam bentuk elektronik (softcopy) dan cetak (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) digunakan oleh Badan untuk menyusun Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional.
(2) Penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi Data;
b. verifikasi Data; dan
c. pengolahan Data.
(3) Inventarisasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. pengumpulan Data berdasarkan sumber Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan
b. pengelompokkan Data ke dalam angka, huruf, grafik, dan tabel.
(4) Verifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui evaluasi laporan dan/atau uji petik lapangan yang berhubungan dengan:
a. Data geologi;
b. Data sumber daya dan cadangan Mineral dan Batubara; dan
c. Data produksi Mineral dan Batubara.
(5) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a. integrasi Data spasial dan tekstual ke dalam bentuk Sistem Informasi Geografis;
b. perhitungan nilai sumber daya, cadangan, dan produksi per komoditas dari setiap titik lokasi; dan
c. tabulasi neraca.
Pasal 9
(1) Dalam melakukan kegiatan penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Badan dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga negara yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian negara;
b. perguruan tinggi;
c. organisasi profesi; dan/atau
d. pihak lain yang memiliki Data selain badan usaha di bidang pertambangan Mineral dan batubara.
(3) Pihak lain yang melakukan kerja sama kegiatan penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib:
a. menyimpan dan mengamankan Data dan informasi hasil kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menyerahkan seluruh Data dan informasi hasil kerja sama kepada Menteri.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diperoleh dari hasil kerja sama merupakan Data dan informasi milik Negara.
Pasal 10
(1) Penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menghasilkan:
a. neraca sumber daya dan cadangan Mineral logam;
b. neraca sumber daya dan cadangan Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan; dan
c. neraca sumber daya dan cadangan Batubara.
(2) Hasil penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Badan kepada Menteri.
Pasal 11
(1) Menteri MENETAPKAN Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional berdasarkan penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
